Transcript for:
Pengertian Pajak dan Retribusi Daerah

[Musik] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Shalom Om Swastiastu namo budaya salam kebajikan untuk kita semua di video kali ini kita akan membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yuk simak video [Musik] berikut nah sebelum kita membahas lebih lanjut Apakah teman-teman sudah tahu apa itu pajak dan Retribusi [Musik] Daerah pajak dan Retribusi Daerah adalah sumber pendapatan potensial bagi daerah dan dapat direncanakan serta pelaksanaannya dilakukan secara penuh oleh pemerintah di mana pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan Retribusi Daerah dapat memiliki perbedaan dikarenakan potensi yang dimiliki tiap daerah berbeda pada hakikatnya pajak dan Retribusi Daerah memiliki kepentingan kuat dalam rangka pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga akan mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi dan juga akan mendorong peningkatan pajak dan Retribusi Daerah menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah Bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan ciri-ciri pajak daerah yang pertama dipungut berdasarkan peraturan perundang-undang oleh Penda yang kedua jika ada suatu peristiwa keadaan dan aksi wajib pajak dapat dipungut atas perundang-undang yang berlaku yang ketiga tidak ada imbalan jasa secara pribadi secara langsung setelah pembayaran pajak daerah ciri-ciri retribusi daerah yang pertama retribusi dipungut oleh pemerintah daerah yang kedua dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis yang ketiga adanya kontraprestasi yang secara langsung dapat ditunjuk yang keemp retribusi dikenakan pada setiap orang atau badan yang menggunakan jasa-jasa yang disiapkan negara pajak daerah dipungutemah daerah dan diguntuk rumah tang daerah pajak daerah digolongkan ke dalam dua kelompok yang pertama pajak provinsi yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor balik nama kendaraan bermotor pajak bahan bakar kendaraan bermotor pajak air permukaan dan pajak rokok yang kedu pajak Kabupaten atau yang Dar Pak hiburan pajak reklame pajak sarang burung walet dan lain sebagainya kriteria pajak daerah sat bersifat pajak dan bukan retribusi dua objek pajak terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten atau kota yang bersangkutan tiga objek dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum kriteria retribusi daerah S retribusi jasa umum du retribusi jasa usaha t retribusi perizinan tertentu retribusi jasa umum S bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perizinan tertentu du jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi jasa tersebut layak untuk dikenakan rribusi retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jas umum atau rribusi perizinu jas yangersangkutan ad jasa yang bersifat komersial yang semestinya disedile sektor swasta tetapium memada atau [Musik] terdapat Pinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi dua perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum tiga biaya menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizin jenis-jenis retribusi daerah yang pertama retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan pelayanan persampahan atau kebersihan dan pengantiayaan biaya Cetak kartu tanda penduduk dan akta Catatan Sipil yang kedua retribusi jasa usaha terdiri dari retribusi pemakaian kekayaan daerah retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan dan Retribusi tempat pelelangan yang ketiga retribusi perizinan tertentu terdiri dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol dan Retribusi izin gangguan perbedaan retribusi daerah dan pajak daerah yang pertama menurut bayang hukum Retribusi Daerah terdapat pada peraturan pemerintah peraturan menteri atau pejabat negara yang lebih rendah dan pajak daerah terdapat pada UU Nomor 6 tahun 1983 UU Nomor 7 tahun 1983 dan UU nomor8 tahun 19 yang kedua menurut objek retribusi daerah meliputi orang yang menggunakan jasa pemerintah dan pelayanan umum seperti kesehatan Terminal Pasar dan lain sebagainya dan pajak daerah meliputi penghasilan barang mewah kendaraan laba perusahaan dan lain sebagainya yang ketiga balas jasa retribusi daerah didapatkan secara langsung dan pajak daerah tidak didapatkan secara langsung yang terakhir lembaga pemungut retribusi daerah dipungut hanya oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendapatan daerah sedangkan pajak daerah dipungut oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah pengenaan tarif pajak di Kota Batam pajak hotel 10%, pajak hiburan 10%, pajak restoran 10%, pajak reklame 20%, pajak penerangan jalan 7%, pajak parkir 25%, layanan jasa katering 5% pajak diskotik 35%, pajak bauling 15% dan pusat kebugaran [Musik] 15% permainan ketangkasan 50%. pagelaran kesenan musik tari lokal atau tradisional 0%. pameran 0% pagelaran busana konteks kecantikan 15%. pajak rokok dan minuman beralkohol 25%. pajak mineral bukan logam dan batuan 15% pertandingan olahraga 10%. pijat refleksi mandi uap dan spa 35%. pajak bar 15% pajuan kuda atau kendaraan bermotor 20%. contoh soal pertama keluarga paakprapto hendak berencana menginap ke hotel Pasific selama 3 hari 3 malam bila mereka sudah memesan penginapan hotel selama 3 malam dengan tiga kamar di hotel pasciific dengan biaya per kamar sebesar Rp500.000 belum termasuk server charge 10%. hitunglah berapa pajak hotel yang terutang bila tarif pajak hotel yang berlaku di daerah tersebut 10%. penyelesaian soal pertama mencari total harga sewa hotel yaitu Rp500.000 * 3 kamar 10% * r500.000 di* 3 kamar sama rp1.650.000 mencari pajak hotel yaitu rp1.650.000 * 10% = 165.000 total biaya rp1.650.000 + r15.000 = r1.815.000 contoh soal kedua Eli membeli tiket bioskop melalui Mitra online Untuk pemesanan tiketnya karena melalui Mitra online Eli mendapatkan diskon sebesar 20%. rencana menonton Eli adalah di hari sabtu sehingga harga tiket bioskop adalah sebesar Rp50.000 bila tarif pajak hiburan yang berlaku di daerah tersebut adalah 10% hitunglah berapa pajak hiburan yang dikenakan atas pembelian tiket bioskop Eli dan berapa uang yang harus dibayarkan oleh Eli penyelesaian soal kedua pajak hiburan terarutang 50.000* 10% = 5.000 lalu total Sal biaya yang harus dibayar sama dengan harga tiket dikurangi diskon ditambah pajak hiburan sama dengan Rp50.000 - 20% * 50.000 + 5.000 = 50.000 - 10.000 + 5.000 = r45.000 jadi pajak hiburan yang dikenakan adalah sebesar r5.000 dan total biaya yang harus dibayar i sebesar 45.000 Terima kasih telah menonton sampai akhir mohon maaf apabila ada kesalahan wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh