BPUPKI Pada tahun 1944, kedudukan tentara Jepang di medan perang pasifik makin terdesak. Di berbagai medan pertempuran, Jepang menderita kekalahan. Ditambah dengan timbulnya pemberontakan oleh rakyat Indonesia, maka kedudukan Jepang semakin terjepit.
Pertahanan Jepang sudah rapuh. dan bayangan kekalahan sudah semakin nyata. Namun Jepang masih berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan di kemudian hari.
Pada 1 Maret 1945, pemerintah Jepang di Jawa dipimpin oleh Saiko Shikikan Kumakichi Harada membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia, BPUPKI. yang dalam bahasa Jepangnya disebut Dokuritsu Junbi Chosakai. Yang diangkat sebagai ketua BPUPKI ialah Rajiman Wedio Diningrat.
Ia dibantu oleh dua ketua muda yaitu seorang Jepang, Shucho Kanshirebon, dan R.P. Suroso. Ia diangkat pula sebagai kepala sekretariat BPUPKI, dibantu oleh Toyohiko Masuda dan Mr. A.G. Ringo Digo.
Anggotanya 60 orang, ditambah 7 orang Jepang tanpa hak suara. Dalam kesempatan itu, Insinyur Soekarno tidak menjadi ketua, karena ia ingin lebih aktif dalam berbagai diskusi. Pelantikan anggota-anggota BPUPKI dilakukan pada tanggal 2 Mei 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Raja Jepang, Teno Heika.
Pelantikan itu dihadiri oleh dua pembesar Jepang, yaitu Jenderal Itagaki dan Jenderal Ichiro Najano. Pada peresmian itu, bendera merah putih dikibarkan di samping bendera Hinomaru. Tugas pokok BPUPKI adalah melakukan penyelidikan terhadap usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk itu, BPUPKI telah membentuk beberapa panitia kerja, yakni 1. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang diketuai Insinyur Soekarno Tugasnya merumuskan naskah rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 2. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar diketuai Insinyur Soekarno Dari sini dibentuk lagi Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo 3. Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Dr. Randes Muhammad Hatta Panitia Pembela Tanah Air diketuai oleh Abikusno Cokro Suroso.. 1. Masa sidang pertama 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Setelah panitia terbentuk, BPUPKI segera mengadakan bersidang yang akan dilaksanakan dalam dua tahap. Dalam persidangan ini dibicarakan masalah dasar negara.
Beberapa orang tokoh yang berpidato untuk mengusulkan konsepsi yaitu Mr. Muhammad Yamin, Insinyur Soekarno, dan Profesor Mr. Supomo Pada 29 Mei 1945, Muhammad Yamin berpidato dengan judul Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Dalam pidatonya, ia mengusulkan lima pokok yang akan dijadikan dasar negara yaitu 1. Perikebangsaan, 2. perikemanusiaan, 3 periketuhanan, 4 perikerehatan, dan 5 kesejahteraan rakyat. Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo berpidato tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara yang berisikan 5 asas, yaitu 1. Paham negara persatuan, 2. Perhubungan negara dan agama, 3. Sistem badan permusyawaratan. 4. Sosialisme Negara 5. Hubungan Antarbangsa Tetapi ia tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kelima hal tersebut diusulkan sebagai dasar negara. Keterangan itu diajukan untuk dijadikan bahan masukan dalam merumuskan dasar negara Indonesia Merdeka nanti.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Insinyur Soekarno tampil berbicara tentang dasar palasapah negara Indonesia Merdeka. yang juga terdiri atas lima asas yaitu 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan 3. Mupakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial Lima ketuhanan yang maha esa. Kelima asas itu, atas petunjuk seorang ahli bahasa oleh Insinyur Soekarno diberi nama Pancasila, kemudian diusulkan dijadikan dasar negara Indonesia.
Dalam masa sidang tersebut belum didapat kata sepakat mengenai dasar negara Indonesia. Setelah pembicaraan selesai, sidang berikutnya ditunda sampai bulan Juli. Sambil menunggu masa sidang berikutnya, maka sembilan orang anggota BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang, yaitu Insinyur Soekarno sebagai ketua, Dr. Randes Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokro Sutosok, Abdul Kahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, Kiai Haji A. Wahid Hashim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia kecil, Panitia 9 tersebut terus bekerja keras merumuskan rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar yang nanti harus mengandung asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka. Akhirnya tugas itu terselesaikan pada 22 Juni 1945 dan hasil rumusannya disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter sesuai dengan nama yang diberikan oleh Mr. Muhammad Yamin.
Di dalam piagam Jakarta, Alinia keempat dirumuskan lima asas palsapah negara Indonesia merdeka, yaitu 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan, terutama mengenai rumusan Pancasila, kemudian dijadikan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Masa Sidang Kedua, 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Dalam sidang kedua ini yang dibahas adalah rancangan Undang-Undang Dasar beserta pembukaannya. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Insinyur Soekarno. menyetujui bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar diambilkan dari piagam Jakarta.
Untuk merumuskan Undang-Undang Dasar, panitia perancang membentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Hussein. Pada 14 Juli 1945, Insinyur Soekarno melaporkan hasil kerja panitia perancang Undang-Undang Dasar kepada sidang, yaitu 1. Pernyataan Indonesia Merdeka. 2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 3. Undang-Undang Dasar atau Batang Tubuh Akhirnya sidang BPUPKI menerima bulat hasil kerja panitia itu Setelah BPUPKI berhasil menyelesaikan tugasnya Maka pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Demikian mudah-mudahan ada manfaatnya