Penerapan E-Voting di Indonesia

Oct 1, 2024

Catatan Perdebatan: Penerapan Pemilu Melalui E-Voting di Indonesia

Pembukaan

  • Salam Pembuka: Assalamualaikum, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
  • Tim Agusti Komti:
    • Arina Indayatun Halisa: Pembicara opening dan closing statement
    • Adila Anissa: Pembicara pro
    • Khofifa: Pembicara kontra

Konteks dan Mosi

  • Mosi: Penerapan Pemilu Melalui E-Voting di Indonesia.
  • Perkembangan Teknologi:
    • Manfaat signifikan di berbagai sektor, termasuk pemilihan umum.
    • E-voting: sistem pemilihan yang mencatat, menyimpan, dan memproses data secara digital.
    • BPPT telah menguji e-voting pada 981 pilkades, menghasilkan data lebih cepat dan efektif.
    • Dasar Hukum: Putusan MK No. 147 tahun 2009 menunjukkan e-voting sesuai dengan norma hukum yang ada.

Argumen Pro (Adila Anissa)

  1. Pengalaman E-Voting:
    • E-voting pernah diterapkan di Pilkardus Jembrana, Bali (2009) dan daerah lain.
    • Kesuksesan di tingkat lokal mendukung penerapan di tingkat nasional.
  2. Regulasi dan Kebijakan:
    • MK menyatakan e-voting dapat diterapkan dengan syarat tertentu (UU No. 32 tahun 2004).
    • Kesiapan daerah dari sisi teknologi, biaya, SDM, perangkat lunak, dan masyarakat.
  3. Manfaat E-Voting:
    • Hemat biaya (60% penghematan untuk kertas suara).
    • Efisiensi dalam proses pemungutan suara.

Argumen Kontra (Khofifa)

  1. Kompleksitas Pemilu:
    • Pemilu lebih kompleks dibandingkan pilkades dan pilkada.
    • Pemilu melibatkan banyak kotak suara (presiden, DPR, DPD, dll).
  2. Kesiapan Sosiologis:
    • Masih ada ketidakpastian dalam penerimaan masyarakat terhadap e-voting.
    • Contoh negara lain (Venezuela, Belanda) kembali menggunakan sistem manual setelah mencoba e-voting.
  3. Potensi Pembengkakan Biaya:
    • E-voting dapat menambah biaya pengeluaran, bukan mengurangi.
    • APBN harus digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, bukan kontestasi pemilu.

Kesimpulan

  • Pihak Pro:
    • Setuju dengan e-voting karena pengalaman positif, kesesuaian regulasi, dan potensi penghematan biaya.
  • Pihak Kontra:
    • Menolak e-voting karena kompleksitas pemilu, kesiapan sosiologis, dan risiko pembengkakan anggaran.
  • Rekomendasi:
    • E-voting dapat diterapkan di masa depan secara bertahap sesuai kesiapan Indonesia.
    • Harus ada pertimbangan matang sebelum mengimplementasikan.

Penutup

  • Salam Penutup: Terima kasih atas perhatian.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.