Pembatalan Akad dan Ikolah dalam Transaksi

Sep 10, 2024

Pembatalan Akad dan Ikolah dalam Transaksi

Pendahuluan

  • Pembicaraan dilaksanakan di acara AINB Academy.
  • Fokus pada materi kelima tentang pembatalan akad dalam transaksi dengan istilah "ikolah".
  • Contoh kasus: Arman membeli HP dan kemudian ingin mengembalikannya karena menerima hadiah yang serupa.

Definisi Ikolah

  • Bahasa: Menghilangkan.
  • Istilah: Pembatalan akad tanpa mempermasalahkan hukum dan konsekuensinya dengan kerelaan kedua belah pihak.
  • Berbeda dengan hak khiar yang memiliki alasan spesifik seperti cacat, perjanjian, atau pembodohan.

Pembatalan Akad

  • Dua Jenis Pembatalan:
    1. Pembatalan dengan sebab: Diatur dalam hak khiar.
    2. Pembatalan tanpa sebab: Disebut dengan ikolah.

Keutamaan Menerima Ikolah

  • Penjual tidak wajib menerima pembatalan tanpa sebab.
  • Menerima ikolah adalah tindakan terpuji dan memiliki keutamaan:
    • Hadis Nabi SAW: Siapa yang melakukan ikolah akan diampuni dosanya di hari kiamat.

Takyif Fikih Ikolah

  • Pendapat Ulama:
    1. Pembatalan Akad: Bukan akad baru. Didukung oleh Syafi'iyah, Hanbali, Muhammad bin Hasan Asyibani.
      • Dalil: Ikolah lebih dekat dengan pembatalan daripada jual beli baru.
      • Akad salam bisa dibatalkan meskipun barang belum diterima.
    2. Akad Baru: Pandangan lain bahwa ikolah adalah akad baru.
      • Pembeli mengembalikan barang, penjual menerima sebagai akad baru.
      • Konsekuensi harga bisa berbeda jika dianggap akad baru.

Kesimpulan

  • Ikolah mengacu pada pembatalan akad dengan rasa ikhlas dan kerelaan pihak terlibat.
  • Ulama cenderung menganggap ikolah sebagai pembatalan, bukan transaksi baru.
  • Penentuan harga harus sesuai jika dianggap pembatalan, bukan akad baru.

Wallahu'alam wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.