Pembatalan Akad dan Ikolah dalam Transaksi
Pendahuluan
- Pembicaraan dilaksanakan di acara AINB Academy.
- Fokus pada materi kelima tentang pembatalan akad dalam transaksi dengan istilah "ikolah".
- Contoh kasus: Arman membeli HP dan kemudian ingin mengembalikannya karena menerima hadiah yang serupa.
Definisi Ikolah
- Bahasa: Menghilangkan.
- Istilah: Pembatalan akad tanpa mempermasalahkan hukum dan konsekuensinya dengan kerelaan kedua belah pihak.
- Berbeda dengan hak khiar yang memiliki alasan spesifik seperti cacat, perjanjian, atau pembodohan.
Pembatalan Akad
- Dua Jenis Pembatalan:
- Pembatalan dengan sebab: Diatur dalam hak khiar.
- Pembatalan tanpa sebab: Disebut dengan ikolah.
Keutamaan Menerima Ikolah
- Penjual tidak wajib menerima pembatalan tanpa sebab.
- Menerima ikolah adalah tindakan terpuji dan memiliki keutamaan:
- Hadis Nabi SAW: Siapa yang melakukan ikolah akan diampuni dosanya di hari kiamat.
Takyif Fikih Ikolah
- Pendapat Ulama:
- Pembatalan Akad: Bukan akad baru. Didukung oleh Syafi'iyah, Hanbali, Muhammad bin Hasan Asyibani.
- Dalil: Ikolah lebih dekat dengan pembatalan daripada jual beli baru.
- Akad salam bisa dibatalkan meskipun barang belum diterima.
- Akad Baru: Pandangan lain bahwa ikolah adalah akad baru.
- Pembeli mengembalikan barang, penjual menerima sebagai akad baru.
- Konsekuensi harga bisa berbeda jika dianggap akad baru.
Kesimpulan
- Ikolah mengacu pada pembatalan akad dengan rasa ikhlas dan kerelaan pihak terlibat.
- Ulama cenderung menganggap ikolah sebagai pembatalan, bukan transaksi baru.
- Penentuan harga harus sesuai jika dianggap pembatalan, bukan akad baru.
Wallahu'alam wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.