Transcript for:
Pembatalan Akad dan Ikolah dalam Transaksi

Alhamdulillah wassalatu wassalamu ala rasulillah wa ala alihi wa sahbihi wa muwala Pemirsa dan para peserta AINB Academy Dimanapun Anda berada Barakallah fikum Berikutnya kita akan beralih ke materi yang kelima Yang masih membahas tentang Bagaimana membatalkan akat ketika transaksi. Dan kita akan mengenal satu istilah yang disebut dengan ikolah. Apa itu ikolah? Saya kasih contoh kasusnya.

Arman membeli HP di toko A. Setelah membayar, dia bawa pulang. Sesampainya di rumah, ternyata sudah ada orang yang menghadiahkan HP yang serupa untuk Arman.

Akhirnya dia pun mengembalikan HP tadi ke tempat yang dia beli yaitu ke toko A. Baik, upaya yang dilakukan oleh Arman adalah meminta ikolah. Meminta ikolah.

Dia mengembalikan barang yang telah dia beli tanpa alasan. Sementara tidak ada lagi hak-hak kiar. Sudah tidak ada lagi hak-hak kiar. Karena...

Arman mengembalikan itu alasannya bukan karena cacat, bukan karena perjanjian, bukan pula karena pembodohan, dan mereka sudah berpisah sehingga tidak ada lagi hak khiar majelis, maka tidak ada alasan bagi Arman untuk mengembalikan itu, tapi dia mau kembalikan. Nah, kasus ini yang disebut dengan permintaan ikhola. Sehingga pengertian ikhola, kalau secara bahasa artinya adalah menghilangkan. Sementara, sara istilah adalah, Mbatalkan akad dengan tidak membelakuan hukum dan konsekuensinya dengan kerelaan kedua belah pihak. Maka, ikalah di luar hak khiar, karena itu penjual tidak berkewajiban untuk menerimanya.

Hanya saja dianjurkan untuk menerimanya. Sebagai bentuk berbuat baik kepada sesama. Baik, kesimpulannya seperti ini ya. Bahwa pembatalan akat, pembatalan akat ada dua.

Ada pembatalan yang sifatnya berdasarkan sebab. Pembatalan karena sebab. Pembatalan karena sebab ini diatur dalam hak khiar.

Diatur dalam hak khiar. Sehingga kenapa ada pembatalan karena A, karena B itu diatur dalam hak khiar. Yang kedua, pembatalan tanpa sebab.

Pembatalan tanpa sebab itu bukan karena cacat, bukan karena apa, tapi karena murni selera. Nah, pembatalan akat tanpa sebab ini disebut dengan ikolah. Baik, sekarang coba kita lihat.

Keutamaan menerima ikolah. Penjual tidak wajib untuk menerima pembatalan arman tadi. Sehingga dia berhak menyampaikan ke arman, mohon maaf pak.

Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar. Kecuali ada perjanjian. Dan kita nggak ada perjanjian. Tapi kalau orang yang menerima, ya sudah Pak sini saya bawa, saya terima.

Nggak apa-apa, semoga nanti ada pembeli lain yang bersedia. Siapa yang menerima pengembalian itu padahal dia tanpa alasan? Dinyatakan oleh Nabi SAW.

Man aqala musliman Siapa yang melakukan ikolah terhadap seorang muslim Aqalahu allahu atratahu Maka Allah akan menerima dosanya Allah akan memaafkan dosanya Di hari kiamat Masya Allah Sehingga seorang penjual itu punya peluang Untuk bisa menghapus dosanya di hari kiamat Dengan cara ikolah ketika berdagang Ada orang beli, tiba-tiba kembali Gak jadi, kembalikan uangnya Ya sudah gak apa-apa, gak jadi Kembalikan uangnya Baik, selanjutnya mengenai pendekatan fikih ikhola Takyif fikih ikhola Ulama berbeda pendapat hakikat dari ikhola Pendapat yang pertama Hakikat dari ikhola adalah Pembatalan akat dan bukan akat yang baru Ini merupakan pendapat Syafi'iyah, pendapat Hanbali, dan Muhammad bin Hasan Asyibani, muridnya Abu Hanifah. Mereka beralasan bahwa ikalah secara makna bahasanya menghilangkan, dan makna istilah tidak jauh berbeda dengan makna bahasa. Karena itu Rasulullah SAW menyebut ikalah bukan baik, bukan jual beli, tapi ikalah adalah pembatalan dari baik. Di antara alasan yang lainnya, ulama sepakat bolehnya melakukan ikolah untuk akad salam.

Sementara terdapat larangan menjual barang yang belum dimiliki. Jika ikolah dipahami sebagai jual beli, berarti ikolah dalam akad salam adalah menjual barang sebelum diterima. Paham ya? Karena kan saya belum menerima barang. Tapi saya boleh membatalkan.

Ketika saya batalkan, berarti ini dipahami pembatalan akat, bukan akat yang baru. Pendapat yang kedua, ikonah itu akat baru. Jadi gambarannya kayak gini.

Saat A melakukan akat dengan B, dan mereka sudah transaksi. Ini sebagai penjual, ini sebagai pembeli. Baik, ketika B ini mengembalikan barang ke A, saya tidak jadi beli. Dan A menerima, maka A berarti menerima ikalah ini orang yang nilai pahalanya besar. Meskipun A berat untuk tidak menerima.

Baik. Dan jika pembatalan ikolah itu disebut sebagai transaksi yang baru, saat A tidak jadi, dia akan kembalikan kepada A barang itu. Apakah ini terhitung pembatalan akat atau akat baru? Ada dua pendapat.

Dan pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah bahwa pembatalan akat sifatnya adalah fahsah dan bukan akat yang baru. Baik, nah konsekuensi perbedaannya adalah masalah cara menentukan harga. Kalau itu akad baru, berarti harganya boleh beda dengan yang pertama.

Tapi kalau itu adalah pembatalan akad, uang yang dibayarkan dari penjual ke pembeli harus sama. Wallahu'alam wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirrabbilalamin