Biografi Artijo Alcostar: Penegak Hukum Berintegritas

Sep 2, 2024

Catatan Kuliah: Biografi Artijo Alcostar

Pendahuluan

  • Artijo Alcostar adalah mantan Hakim Agung di Indonesia.
  • Mengabdi selama 18 tahun di Mahkamah Agung.
  • Percaya pada independensi hakim dan menjauh dari keramaian.

Latar Belakang Kehidupan

  • Lahir: 22 Mei 1949, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.
  • Anak sulung dengan didikan keras dari keluarga.
  • Pengalaman masa kecil yang membentuk cita-cita: pernah ditangkap polisi karena bolos sekolah, yang membangkitkan keinginannya menjadi penegak hukum.

Pendidikan dan Karir Awal

  • Lulus SMA, ayahnya mendorong untuk kuliah di Yogyakarta.
  • Memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
  • Aktif dalam demonstrasi dan kritik kebijakan kampus.

Aktivisme dan Pengalaman Kerja

  • Menjadi dosen setelah lulus, sering mengkritik Fakultas Hukum.
  • Mengadakan penelitian tentang gelandangan, hasilnya menjadi buku: "Insan Kesepian dalam Keramaian".
  • Bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta.

Karir di Lembaga Bantuan Hukum

  • Membela kasus-kasus penting, termasuk kasus penembakan misterius (Petrus).
  • Terlibat dalam pembelaan hak asasi manusia.
  • Menjadi pengacara yang tidak meminta bayaran.

Pengalaman di Luar Negeri

  • Setelah menyelesaikan tugas di LBH, mendapat tawaran belajar di Amerika Serikat.
  • Belajar bahasa Inggris di Columbia University dan bergabung dengan program Public Interest Law.

Kembali ke Indonesia dan Menjadi Hakim Agung

  • Kembali ke Indonesia, membuka kantor pengacara.
  • Dikenal sebagai penegak hukum yang adil, tidak menjanjikan kemenangan di pengadilan.
  • Terpilih menjadi Hakim Agung pada tahun 2000 melalui jalur nonkarir.

Prinsip dan Pendekatan Sebagai Hakim

  • Berpegang pada prinsip independensi dan kejujuran.
  • Menolak segala bentuk suap dan tekanan.
  • Menjaga jarak dari teman-teman untuk memastikan integritas.

Kasus-Kasus Penting

  • Mengadili kasus-kasus besar, termasuk kasus Soeharto.
  • Berjumlah lebih dari 19,000 kasus yang pernah diputuskan.

Warisan dan Pensiun

  • Pensiun pada 20 Desember 2019, kemudian menjadi anggota dewan pengawas KPK.
  • Artijo mengutamakan kejujuran dan integritas dalam kariernya sebagai hakim.
  • Meninggal dunia pada 28 Februari 2021.

Kenangan dan Pengaruh

  • Dikenang sebagai sosok yang sederhana dan berdedikasi.
  • Meninggalkan warisan dalam penegakan hukum di Indonesia.