Pengertian PBG dan SLF dalam Bangunan

Oct 12, 2024

Catatan Kuliah: PBG dan SLF

Apa itu PBG?

  • PBG: Persetujuan Bangunan Gedung
  • Dikenalkan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tentang bangunan gedung.
  • Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian PUPR.
  • Proses verifikasi teknis terhadap rancangan bangunan oleh Tim Penilai Ahli (TPA).

Perbedaan PBG dan IMB

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebelumnya 100% diverifikasi oleh dinas.
  • Sekarang, dalam PBG, verifikasi untuk bangunan non-hunian dilakukan oleh tim ahli (TPA).

Standar Teknis PBG

  • Terdapat 3 kelompok standar teknis:
    • Arsitektur
    • Struktur
    • Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

Apa itu SLF?

  • SLF: Sertifikat Laik Fungsi
  • Diberikan ketika bangunan gedung akan mulai dimanfaatkan.
  • Jaminan bahwa bangunan memenuhi syarat fungsi dan administratif.
  • Diperlukan untuk penerbitan izin usaha atau izin operasional dalam NIB (Nomor Induk Berusaha).

Aspek yang Diperhatikan dalam Penerbitan SLF

  • Keselamatan
  • Keandalan bangunan
  • Keamanan
  • Kenyamanan
  • Kemudahan

Pengkaji Teknis

  • Pihak ketiga yang diharuskan disewa oleh pemohon bangunan gedung.
  • Melakukan kajian dari sisi arsitektur, struktur, dan MEP.

Kesimpulan

  • PBG dan SLF adalah bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang aman dan sesuai dengan aturan.
  • Penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui media sosial terkait.

Terima kasih atas perhatiannya!