Catatan Kuliah: PBG dan SLF
Apa itu PBG?
- PBG: Persetujuan Bangunan Gedung
- Dikenalkan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tentang bangunan gedung.
- Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian PUPR.
- Proses verifikasi teknis terhadap rancangan bangunan oleh Tim Penilai Ahli (TPA).
Perbedaan PBG dan IMB
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebelumnya 100% diverifikasi oleh dinas.
- Sekarang, dalam PBG, verifikasi untuk bangunan non-hunian dilakukan oleh tim ahli (TPA).
Standar Teknis PBG
- Terdapat 3 kelompok standar teknis:
- Arsitektur
- Struktur
- Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
Apa itu SLF?
- SLF: Sertifikat Laik Fungsi
- Diberikan ketika bangunan gedung akan mulai dimanfaatkan.
- Jaminan bahwa bangunan memenuhi syarat fungsi dan administratif.
- Diperlukan untuk penerbitan izin usaha atau izin operasional dalam NIB (Nomor Induk Berusaha).
Aspek yang Diperhatikan dalam Penerbitan SLF
- Keselamatan
- Keandalan bangunan
- Keamanan
- Kenyamanan
- Kemudahan
Pengkaji Teknis
- Pihak ketiga yang diharuskan disewa oleh pemohon bangunan gedung.
- Melakukan kajian dari sisi arsitektur, struktur, dan MEP.
Kesimpulan
- PBG dan SLF adalah bagian penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang aman dan sesuai dengan aturan.
- Penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru melalui media sosial terkait.
Terima kasih atas perhatiannya!