Fikir Bagi Bandung, pada tau gak sih apa itu PBG dan SLF? Kalau belum tau, yuk ikutin Putri Kita cari tau apa itu PBG dan SLF Wargi Bandung, dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung, tentunya pemerintah hadir di dalam aspek kontrol dan pemberian izin. Izin mendirikan bangunan gedung yang selama ini kita kenal dengan nama IMB, sesuai dengan amanat undang-undang. Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tentang bangunan gedung, maka kini kita kenal dengan istilah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. PBG itu sendiri diselenggarakan melalui suatu sistem yang dibuat oleh Kementerian PUPR terpusat dengan nama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Bapak-Ibu, ketika membuat proses pengajuan IMB atau PBG dapat mengakses di dalam sistem informasi manajemen bangunan gedung dengan mengikuti tata cara yang telah jelas terpampang di dalam halaman website tersebut. PBG itu sendiri adalah proses verifikasi teknis terhadap rancangan yang diajukan oleh wargi Bandung sebagai pemohon dan dinilai aspek-aspek standar teknisnya. oleh tim verifikasi. Perbedaannya wargi Bandung, sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja atau ketika kita masih menggunakan istilah IMB, verifikasi dokumen teknis itu dilaksanakan seluruhnya oleh dinas.
Sedangkan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja sekarang dan di PP16 ini, di dalam SIMBG, verifikasi untuk kategori bangunan non-hunian dilaksanakan oleh tim ahli bernama TPA, yaitu Tim Penilai Ahli. Disinilah mekanisme pemerintah melibat. para profesional akademisi untuk menjadi bagian dalam proses verifikasi dokumen PBG tersebut.
Ada pun perbedaan persyaratan IMB dan PBG, kita sekarang ini menggunakan standar teknis yang dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu standar teknis di arsitektur, standar teknis di struktur, dan yang baru adalah standar teknis di bidang mechanical electrical plumbing atau kita sebut MEP. Dalam hal pemanfaatan bangunan gedung, diperlukan adanya kajian terkait kelaikan bangunan gedung tersebut. Maka hadirlah istilah SLF, yaitu sertifikat laik fungsi, yang akan diberikan kepada...
pada wargi Bandung ketika bangunan gedung tersebut akan mulai dimanfaatkan. SLF pada dasarnya akan memberikan jaminan bahwa bangunan yang akan dimanfaatkan tersebut lain secara fungsi. maupun secara administratif. SLF juga akan digunakan sebagai persyaratan di dalam penerbitan izin usaha atau izin operasional di dalam NIB atau dikenal di proses selanjutannya di dalam OSS. Kurang lebih demikian.
Ada pun aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam penerbitan SLF terkait aspek keselamatan, keandalan bangunan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan. Tentunya kajian ini dilakukan oleh pihak ketiga yang kita kenal dengan istilah pengkaji teknis. Pengkaji teknis diwajibkan disewa oleh pemohon bangunan gedung untuk memberikan kajian baik dari sisi arsitektur, struktur, dan MEP terkait aspek kemudahan, keandalan, kenyamanan, dan keamanan bangunan gedung tersebut.
SLF dibutuhkan untuk memberikan jaminan bahwa bangunan gedung wargi Bandung aman dari sisi keandalan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan sesuai dengan aturan. Terima kasih. Nah, sekarang udah pada tau kan apa itu PBG dan SLF. Banggi Bandung jangan lupa ya untuk selalu follow media sosial kita dan jangan lupa like, comment, and subscribe di Youtube channel kita.