Transcript for:
Proses Perumusan Dasar Negara Indonesia

Halo, salam jumpa kembali dalam catatan si Perantau. Kali ini kita akan membahas mengenai proses perumusan dan penetapan dasar negara. Berikut adalah poin-poin yang akan kita bahas.

Pertama, kita akan membahas mengenai latar belakang perumusan. Yang kedua, kita akan membahas mengenai BPUPKI dan keanggotaannya. Yang ketiga, kita akan membahas mengenai proses perumusan dan penetapan. Jadi, pada bagian ketiga ini, kita akan membahas mengenai sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Dan kemudian, pada bagian yang keempat, kita akan menutupnya dengan kesimpulan.

Oke, kita mulai pada bagian yang pertama. Latar belakang proses perumusan dasar negara. Apa sih yang melatar belakangi proses perumusan dan penetapan dasar negara?

Bisa kita lihat bersama. Proses perumusan dan penetapan dasar negara bermula dari peristiwa kekalahan pasukan Jepang dari sekutu. Jepang mengalami banyak kekalahan dan membuatnya kehilangan banyak wilayah kekuasaannya.

Demikian, Jepang dalam keadaan terdesak. Karena situasi terdesak itu, Jepang mencoba menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu kepentingannya. Oleh karena itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia. Dan sebagai tindak lanjut dari janji kemerdekaan tersebut, atau untuk lebih meyakinkan rakyat Indonesia, maka dibentuklah suatu badan, yang bertujuan untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan jika Indonesia merdeka nanti. Badan itu kemudian kita kenal dengan nama BPUPKI.

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepangnya dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Chosakai Bagi Jepang, pembentukan BPUPKI ini adalah bagian dari strategi politiknya. Namun bagi bangsa Indonesia dan bagi kaum pergerakan Indonesia khususnya, ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mempersiapkan Indonesia merdeka. Demikian mengenai BPUPKI. Demikian BPUPKI dibentuk.

Sekarang kita masuk pada bagian yang kedua. BPUPKI dan keanggotaannya Tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan membentuk BPUPKI. Kemudian pada tanggal 29 April 1945, BPUPKI dibentuk oleh pemerintah militer Jepang, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.

Dan baru pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dirismikan oleh pemerintah militer Jepang. Peresmian BPUPKI dilangsungkan pada tanggal 28 Mei di gedung Josangiin, Pejambon, Jakarta. Sekarang menjadi gedung Pancasila, atau yang pada zaman Belanda merupakan gedung Volksrad, atau gedung DPR zaman kolonial. BPUPKI beranggotakan 63 orang, termasuk ketua dan wakil ketua. Namun selanjutnya ditambahkan lagi 6 orang atau 6 anggota tanpa sepengetahuan Jepang.

BPUPKI diketuai oleh Dr. Rajiman Wediodiningra dengan wakilnya dari Jepang Ijibangase Yoshio dan wakil dari Indonesia adalah Raden Panjisuroso. Jepang memasukkan satu wakilnya dari negaranya dengan tujuan agar Jepang dapat memantul perkembangan organisasi yang dipentuknya itu. Dalam menjalankan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang yang kedua berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945. Proses sidang berjalan tidak mudah, sebab di dalam sidang terdapat berbagai macam perbedaan latar belakang, termasuk salah satunya perbedaan golongan, yakni ada golongan agama, nasionalis, dan yang lainnya. Setelah melakukan tugasnya dengan baik, Lalu BPUPKI diubahkan, digantikan oleh PPKI. Demikian sekilas mengenai BPUPKI. Baik, sekarang kita masuk pada bagian pokok bahasan kita.

yaitu proses perumusan dan penetapan dasar negara. Proses perumusan dan penetapan dasar negara dapat dibagi menjadi 4 fase atau 4 tahap. Tahap pertama adalah sidang BPUPKI yang pertama, yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Tahap kedua adalah masa reses. Ini adalah masa istirahat.

Masa jeda antara sidang pertama BPUPKI ke sidang kedua BPUPKI. Kemudian tahap yang ketiga adalah sidang BPUPKI yang kedua, yang berlangsung pada tanggal 10 sampai 17 Juli 1945. Kemudian tahap keempat adalah BPKI. Mari kita masuk pada tahap yang pertama.

Tahap pertama, Sidang BPUPKI yang pertama. Dalam Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, ada beberapa tokoh yang mengusulkan mengenai rumusan dasar negara, di mana secara berturut-turut tokoh yang mengusulkan dasar negara negara tersebut adalah yang pertama dimulai dari Mr. Muhammad Yamin kemudian dilanjutkan oleh Dr. Supomo dan terakhir oleh Insinyur Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan remusan dasar negara sebagai berikut Prekebangsaan Prekemanusiaan Peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin, ada fakta yang perlu kita ketahui, yaitu bahwa rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin ada dua, yaitu secara tertulis dan tidak tertulis, dan keduanya tampak ada perbedaan. Berikut ini adalah rumusan dasar negara yang diajukan oleh Mr. Muhammad Yamin yang secara tertulis.

Bisa kita lihat bersama. Yang pertama adalah ketuhanan yang maesah, yang kedua adalah kebangsaan persatuan Indonesia, yang ketiga rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, keempat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan yang kelima adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian adalah rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin. Pada tanggal 31 Mei 1945, Dr. Supomo sebelum menyampaikan rumusan dasar negaranya, terlebih dahulu menyampaikan gagasannya mengenai konsep negara, yaitu mengenai yang pertama, teori negara perseorangan atau individualis, kedua, mengenai paham negara kelas atau kelas teori atau teori golongan, dan yang ketiga adalah paham negara integralistik. Setelah itu, baru Supomo menyampaikan rumusan dasar negaranya.

Berikut adalah rumusan dasar negara yang disampaikan oleh Dr. Supomo. Yang pertama adalah persatuan, kedua adalah kekeluargaan, ketiga adalah kesimbangan lahir dan patim, keempat adalah musyawarah, dan yang kelima adalah keadilan rakyat. Setelah Dr. Sukomo, baru kemudian tanggal 1 Juni 1945, giliran Insinyur Soekarno menyampaikan pidatonya.

Pidatonya itu kemudian hari dijadikan sebagai peringatan hari lahirnya Pancasila. Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara sebagai berikut. Yang pertama adalah kebangsaan atau nasionalisme. Yang kedua adalah kemanusiaan atau internasionalisme.

Yang ketiga adalah mufakat atau demokrasi. Dan yang keempat adalah kesejahteraan sosial. Dan yang kelima adalah ketuhanan yang berkebudayaan. Selanjutnya, Soekarno menyampaikan juga bahwa kelima sila itu dapat diperas menjadi tiga sila. Apa saja itu?

Yang pertama, Sosionalisme. Ini adalah gabungan kebangsaan dan pre-kemanusiaan. Ini adalah paham kebangsaan yang ber-pre-kemanusiaan, atau nasionalisme yang ber-internasionalisme.

Artinya, bangsa yang hidup bersama dalam keluarga bangsa-bangsa. Kemudian, Yang kedua, sosiodemokrasi. Ini adalah gabungan dari demokrasi dan kesejahteraan.

Ini adalah paham demokrasi, persamaan seluruh rakyatnya dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, dan agama. Kemudian yang ketiga adalah ketuhanan. Ketuhanan dengan maksud untuk menjiwai dasar sosionalisme dan sosiodemokrasi. Demikian ketiga sila tersebut dikenal dengan nama Trisila.

Demikian Trisila ini dapat dibagi menjadi satu sila atau dikenal dengan istilah Eka Sila yaitu Gotong Royong. Ekasila atau Gotong Royong ini merupakan upaya Insinyur Soekarno untuk menjelaskan bahwa konsep peransangan dasar negara ada dalam satu kesatuan. Berbeda dengan yang lainnya, dari ketiga tokoh yang menyampaikan usulan remusan dasar negara, Insinyur Soekarno memberikan nama untuk remusan dasar negaranya itu. Insinyur Soekarno berdasarkan usulan dari seorang teman yang juga ahli bahasa memberikan nama yang awalnya Pancadharma menjadi Pancasila. Oleh karena itulah, pidato Insinyur Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Sebab istilah Pancasila dijadikan sebagai nama untuk perumusan dasar negara. Baik, sekarang kita masuk pada fase selanjutnya, yaitu masa reses. Hingga sidang pertama BPUPKI selesai, belum juga disepakati rumusan dasar negara yang mana yang akan dijadikan sebagai dasar negara. Maka kemudian, dibentuklah suatu panitia kecil untuk membahas kembali usulan-usulan mengenai dasar negara, dan untuk mengakomodasi ide-ide yang lainnya.

Namun karena mengalami deadlock, maka kemudian dibentuklah panitia kecil lain, yaitu panitia 9. Panitia 9 ini kemudian melaksanakan sidangnya, melaksanakan rapatnya, lalu menghasilkan Biagam Jakarta atau Jakarta Carter. Biagam Jakarta inilah yang merupakan pembukaan UUD NRI 1945. Nah, di dalam biagam Jakarta ini, tepatnya pada alimnya yang keempat, di dalamnya terdapat rumusan dasar negara atau pansasila yang di dalam sila pertamanya berisi atau berbunyi demikian. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Atau lebih lengkapnya, rumusan pansasila dalam biagam Jakarta adalah sebagai berikut. Sila yang pertama, Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan berada Sila ketiga, persatuan Indonesia Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pernusiawaratan perwakilan Sila yang kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Jadi, pada masa reses ini menghasilkan piagam Jakarta atau cikal bakalnya pembukaan UUD NRI 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan dasar negara yaitu panca sila, tepatnya terdapat dalam alinia yang keempat.

Ini adalah isi dari piagam Jakarta dan di bawahnya dapat kita lihat anggota dari Panitia IX. Baik, sekarang kita masuk pada tahap yang ketiga yaitu sidang BPUPKI yang kedua. Sebelum sidang BPUPKI dimulai, Soekarno sebagai ketua dari Panitia Kecil menyampaikan hasil keputusan dari Panitia Kecil dan Panitia Sembilan, salah satunya yaitu mengenai Biagam Jakarta, yang didalamnya terdapat perumusan dasar negara. Kemudian dalam sidang BPUPKI ini disepakati dengan suara bulat bahwa isi preambu lendang dasar diambil dari piagam Jakarta. Dengan demikian, dalam sidang BPUPKI yang kedua ini, rumusan dasar negara yang disepakati adalah rumusan dasar negara yang terdapat di dalam piagam Jakarta.

Yaitu dasar negara atau Pancasila yang yang pada silayan pertama tertera kalimat ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Seperti yang bisa kita lihat di layar ini. Dalam sidangnya yang kedua ini, dibentuk beberapa panitia kecil, yaitu sebagai berikut.

Dibentuk panitia peransang undang-undang, diketuai oleh Soekarno, meskipun lalu kemudian dibentuk lagi panitia kecil yang diketuai oleh Dr. Supomo. Lalu selanjutnya, dibentuk juga panitia peransang keuangan dan perekonomian, diketuai oleh Muhammad Hatta. Dan kemudian, dibentuk juga panitia peransang pembelaan tanah air. yang diketuai oleh Abikusno Cokro Suyoso. Selesai sudah tugas BPUPKI.

BPUPKI telah menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik. Maka setelah itu langsung dibubarkan, dan kemudian pada tanggal 7 Agustus dibentuk PPKI. Sudah selesai.

Tinggal menunggu waktu Indonesia merdeka. Dalam prosesnya, sebelum sampai kepada waktu yang dijanjikan, Jepang menyerah kalah dari sekutu. Hal ini diketahui oleh kaum pergerakan Indonesia, para pemuda khususnya.

Maka dengan segera, para pemuda menemui golongan tua, yaitu Insinyur Soekarno dan Muhammad Hatta. Untuk segera memproklamasikan kemerdekaan tidak sesuai dengan waktu dalam perjanjian dengan Jepang, supaya kita merdeka benar-benar dari tangan dan usaha kita sendiri. Namun demikian, tidak begitu saja disepakati.

Bahkan, insinyur Soekarno dan Muhammad Hatta harus diamankan keringas Denglok agar tidak terpengaruh oleh Jepang. Disitulah, pada malam hari itu juga disepakati waktu proklamasi. Dan kemudian, teks proklamasi diketik langsung oleh Sayuti Mule.

Benarlah, keesokan harinya, pada pukul 10 pagi, di jalan Pegangsaan Timur, dibacakanlah teks proklamasi kemerdekaan itu. Itu artinya, Indonesia telah merdeka. Berarti, apa yang dibahas dalam sidang BPUPKI, apa yang sudah dirumuskan, apa yang sudah dirancang, apa yang sudah disiapkan oleh BPUPKI, tinggal menentukan hari untuk disahkan. Namun, sebelum hal itu terjadi, pada tanggal 17 Agustus 1945, menjelang sore hari, terdapat usulan dari rakyat Indonesia Timur.

Mereka mengusulkan, jika sila pertama Pancasila sebagai dasar negara, dalam hal ini dalam biagam Jakarta, tidak diganti, maka akan memisahkan diri atau tidak akan ikut tergabung dalam NKRI. Sebab Indonesia ini adalah bangsa yang beragam, sebab negara harus berdiri di atas golongan, tidak lebih condong kepada satu golongan tertentu. Karena itu akan dijadikan sebagai dasar negara, untuk menghindari apa yang dikhawatirkan dengan diskriminasi. Usulan ini kemudian ditanggapi dengan bijaksana oleh berbagai macam golongan, baik dari kaum nasionalis maupun dari agama.

Oleh karena itu, setelah mendapat usulan dari rakyat Indonesia Timur, Bung Hatta dalam sidang pembuka PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 membahas persoalan tersebut dengan golongan agama. Dan pada akhirnya, demi persatuan Indonesia dengan arif dan bijaksana sila pertama Pancasila dalam piagam Jakarta, dirubah menjadi ketuhanan yang Maha Esa. seperti yang kita kenal sekarang ini. Inilah yang disebut musyawarah mufakat dengan hikmat kebijaksanaan.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ini kemudian menghasilkan tiga keputusan. Yang pertama, mengesahkan undang-undang dasar negara. Yang kedua, memilih presiden dan wakil presiden secara aklamasi, yaitu Insinyur Soekarno dan Muhammad Hatta.

Kemudian yang ketiga, presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat atau dikenal dengan istilah KNIP, sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara. Demikian, dengan disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, di mana di dalamnya terdapat rumusan dasar negara, yaitu Pancasila, tepatnya dalam pembukaan pada Alimnya yang keempat, maka Secara otomatis, Pancasila juga ikut disahkan. Demikian, rumusan dasar negara yang resmi disahkan adalah rumusan Pancasila sebagai berikut. Ketuhanan yang maesah, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Indonesia. Baik kita masuk pada bagian kesimpulan Simpulan yang pertama Perumusan dan penetapan dasar negara dilakukan oleh BPUPKI dan BPKI dimana BPUPKI bagian merancang Merumuskan, merencanakan, dan yang menetapkan adalah PPKI. Poin kedua, secara umum, proses perumusan dan penetapan dasar negara dibagi menjadi empat fase. Fase pertama adalah sidang BPUPKI yang pertama, secara khusus membahas mengenai dasar negara, dan melahirkan istilah Pancasila untuk perumusan dasar negara. Fase kedua adalah masa reses.

Masa reses adalah masa jeda atau masa istirahat antara sidang pertama ke sidang kedua BPUPKI. Pada masa ini menghasilkan Biagam Jakarta atau pembukaan UUD NRI 1945. Kemudian tahap yang ketiga adalah sidang BPUPKI yang kedua. Dalam sidang PPK yang kedua, disepakati rumusan dasar negara Pancasila yang terkandung dalam biagam Jakarta, yang masih termuat kata syariat Islam pada sila pertamanya. Kemudian pada bagian yang keempat, PPKI, atau sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan dasar negara Pancasila dalam biagam Jakarta mengalami perubahan sila pertamanya menjadi ketuhanan yang maha esa. Dan kemudian PPKI menghasilkan tiga keputusan, yaitu mengesahkan undang-undang dasar, memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Soekarno dan Hatta, kemudian pada bagian yang ketiga, memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Soekarno dan Hatta, Wakil Presiden yaitu Insinyur Soekarno dan Muhammad Hatta.

Dan kemudian yang ketiga, Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP sampai dibentuknya lembaga-lembaga negara. Ini adalah beberapa contoh semangat dan komitmen para tokoh dalam proses perumusan dan penetapan dasar negara. Akan dibahas pada kesempatan berikutnya.

Terima kasih, semoga bermanfaat. Salam hormat dari catatan si perantau.