Transcript for:
Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Perhutanan Sosial adalah pengelolaan hutan lestari untuk masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasi perhutanan sosial untuk masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan untuk peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup. Alokasi tersebut dapat dilihat pada peta indikatif dan areal perhutanan sosial atau PAPS di halaman situs pskl.menlhk.go.id. Untuk mendapatkan skema perhutanan sosial diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan. Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 sebagai implementasi Nawacita khususnya Nawacita 1, negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Nawacita 6, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa Asia lainnya. Serta Nawacita 7, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Dalam skema hutan desa yang di Sumatera Barat disebut hutan nagari, kawasan hutan dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga desa.

Di sini, hak pengelolaan diberikan kepada lembaga pengelola hutan desa atau lembaga adat. dan diatur dalam peraturan desa atau adat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan desa. Apa yang bisa dilakukan warga desa dalam skema hutan desa? Di kawasan hutan lindung, mereka dapat melakukan kegiatan pemanfaatan di bawah tegakannya. dengan tanaman obat-obatan dan lain-lain, ekowisata, serta pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, penyimpanan dan penyerapan karbon serta air.

Sementara itu, di kawasan hutan produksi, warga desa dapat melakukan kegiatan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, ekowisata, penyimpanan dan penyerapan karbon serta air. Hutan kemasyarakatan diberikan kepada kelompok tani, gabungan kelompok tani dan kooperasi, baik di hutan lindung maupun hutan produksi. Apa yang bisa dilakukan anggota kelompok dalam skema hutan kemasyarakatan? Semua kegiatan dapat dilakukan, baik itu untuk pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu atau HHBK, ekowisata, penyimpanan dan penyerapan karbon, air, serta keanekaragaman hayati, kecuali untuk pemanfaatan kayu yang hanya dapat dilakukan.

dilakukan di hutan produksi hutan tanaman rakyat diberikan kepada kelompok masyarakat yang dimaksud sebagai kelompok masyarakat adalah perorangan kelompok tani gabungan kelompok tani atau koperasi di hutan produksi mereka dapat menanam dan memanen kayu untuk keperluan industri Selain itu dapat dilakukan pemanfaatan untuk ekowisata penyimpanan dan penyerapan karbon serta tupang sari untuk pangan hutan adat diberikan kepada pada masyarakat hukum adat atau MHA baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan atau APL untuk masyarakat hukum adat di dalam kawasan hutan diperlukan peraturan daerah atau perda masyarakat hukum adat karena status hutan adat berubah dari kawasan hutan negara menjadi hutan hak perubahan status hutan ini diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 32 tahun 2015 tentang hutan hak Melalui skema kemitraan kehutanan, diberikan pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KULINKAKA di areal pengelolaan hutan atau izin pemanfaatan. Pengelola hutan yaitu perumper hutani di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH. Di hutan konservasi yaitu Balai Besar dan Balai Taman Nasional, Balai Besar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Taman Hutan Raya atau TAHURA dan KPH. Sedangkan untuk pemegang izin berupa IUP HHK, Hutan Alam atau HPH, IUP HTI, serta Restorasi Ekosistem. Untuk mendapat informasi lebih lanjut tentang perhutanan sosial, silakan menghubungi Direkturat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Kementerian LHK.

Atau Anda dapat melihat informasi di situs pskl.menlhk.gov. Dengan perhutanan sosial, maka masyarakat menjadi legal dalam kawasan hutan. Program-program pemerintah dan CSR dapat masuk ke masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Izin tidak diperjualbelikan, tidak menanam sawit di areal perhutanan sosial, dan tidak dapat diwariskan. Salam 5 Jari Terima kasih telah menonton