Prinsip Hukum Umum dalam Internasional

Sep 13, 2024

Prinsip Hukum Umum (General Principle of Law)

Pendahuluan

  • Salam: Selamat pagi, Assalamualaikum.
  • Topik: Prinsip hukum umum dalam pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional.

Definisi Prinsip Hukum Umum

  • Prinsip hukum umum digunakan untuk menangani kekosongan hukum.
  • Hukum internasional sering memiliki kekosongan dibandingkan hukum nasional.
  • Ketiadaan otoritas legislatif dan mekanisme penegakan hukum yang jelas.

Fungsi Prinsip Hukum Umum

  • Mengisi kekosongan hukum ketika perjanjian internasional dan hukum kebiasaan tidak memberikan kejelasan.
  • Merupakan alat untuk menutup kekosongan hukum yang mungkin timbul.
  • Dikutip dari Herschel Terpah: "Prinsip hukum umum adalah alat yang wajib digunakan oleh hakim internasional untuk mengisi kekosongan hukum."

Pendapat Para Ahli

  • Gung Geng Hei: Prinsip hukum umum melengkapi sumber hukum yang ada.
  • Tujuan: Memudahkan hakim untuk menggunakan prinsip-prinsip hukum nasional dalam konteks hukum internasional.
  • Memperluas penafsiran hukum internasional dengan analogi dan penafsiran induktif.

Karakteristik Prinsip Hukum Umum

  • Berlaku umum di semua sistem hukum di dunia.
  • Berasal dari prinsip hukum alam dan logika hukum.
  • Mungkin muncul dari hukum nasional yang diakui secara internasional.

Contoh Prinsip Hukum Umum

  • Good Faith: Prinsip yang diterima di hampir semua sistem hukum.
  • Contoh lain:
    • Pacta sunt servanda: Perjanjian mengikat pihak-pihak.
    • Bona fide: Itikad baik dalam perjanjian.
    • Abuse of rights: Larangan penyalahgunaan hak.

Kasus Corso Factory Case

  • Kasus: Jerman vs Polandia di PCIJ (Permanent Court of International Justice).
  • Masalah: Polandia menyita perusahaan Jerman setelah perjanjian yang mengikat.
  • Putusan PCIJ: Poland terbukti bersalah melanggar perjanjian dan harus mengganti rugi.
  • Prinsip yang dihasilkan: Pelanggaran perjanjian internasional menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

Penutup

  • Rangkuman dari prinsip hukum umum sesuai pasal 38 ayat 1 poin C Statuta Mahkamah Internasional.
  • Referensi: Dapat dilihat di website ICJ (www.icj.org).
  • Ucapan Terima Kasih: Terima kasih atas perhatian.
  • Penutupan: Wassalamualaikum.