Transcript for:
Prinsip Hukum Umum dalam Internasional

Selamat pagi, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini kita akan membahas mengenai prinsip hukum umum atau General Principle of Law yang sebagaimana kita ketahui dalam pasal 38 ayat 1 dari Statuta Mahkamah Internasional. Di dalamnya terdapat berbagai sumber-sumber hukum yang pada intinya digunakan oleh mahkamah untuk memutuskan perkara yang diajukan kepadanya.

Pada bagian C dari pasal 1, kita menemukan ada yang dinamakan General Principle of Law Recognized by Civilized Nations. Dan ini yang akan kita coba bahas di kesempatan kali ini. Prinsip-prinsip hukum umum secara luas diartikan sebagai mekanisme untuk menangani permasalahan kekosongan hukum. Hukum internasional seringkali dianggap berpotensi. untuk memiliki kekosongan hukum dibandingkan dengan kondisi yang ada dalam sistem hukum nasional suatu negara.

Hal ini dikarenakan hukum internasional tidak memiliki otoritas legislatif, tidak adanya prosedur pembentukan hukum yang jelas, dan juga mekanisme penegakan hukumnya pun tidak begitu jelas. Jadi fungsi utama dari prinsip hukum umum atau general principle of law adalah untuk mengisi kekosongan hukum Apabila kedua sumber hukum yang sebelumnya, yaitu perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberikan kejelasan. Pada awal perkembangan hukum internasional, para ahli tidak mempunyai pilihan lain kecuali mempergunakan prinsip hukum umum ini secara luas. Herschel Terpah, salah seorang ahli dalam hukum internasional berpendapat bahwa The general principle of law are one of the tools that the international judge is not only permitted but obligated to use to fill in the gaps in the fabric of the law as a matter of the law completeness. Terdapat diartikan bahwa prinsip hukum umum merupakan salah satu alat untuk menutup atau untuk mengisi kekosongan hukum.

hukum yang mungkin timbul. Selanjutnya, salah satu orang ahli juga dalam hukum internasional yang bernama Gung Geng Hei menyatakan bahwa prinsip hukum umum ini melengkapi sumber hukum yang pertama dan kedua dikarenakan hukum nasional tidak dapat dijadikan sumber hukum internasional. Akan tetapi mayoritas dari ahli hukum internasional berpendapat bahwa tujuan dari dimasukkannya ketentuan ini adalah untuk memudahkan mahkamah dalam menggunakan prinsip-prinsip yang diakui dalam hukum nasional dan menerapkannya dalam memutuskan suatu perkara atau suatu kasus yang dirasakan sesuai dengan karakter sengketa internasional yang sedang ditangani.

Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan Hakim mahkamah memperluas penafsiran hukum internasional dengan cara analogi dengan menggunakan beberapa prinsip hukum umum yang berasal dari aturan tertentu dengan cara penafsiran induktif. Prinsip hukum umum maka bisa diinterpretasikan sebagai prinsip yang berlaku umum ada di semua sistem hukum yang ada di dunia. merupakan landasan hukum yang mendasari setiap aturan hukum internasional dan prinsip-prinsip ini mungkin berasal dari prinsip hukum alam dan prinsip-prinsip juga yang berasal dari logika hukum. Tidak meliputi hanya prinsip-prinsip yang berasal dari hukum internasional tapi juga ada kemungkinan prinsip-prinsip ini muncul dari hukum nasional yang kemudian diakui oleh masyarakat internasional sebagai bagian dari prinsip hukum umum yang berlaku secara luas. Kita bisa lihat contohnya misalnya dengan prinsip good faith.

Prinsip good faith ini diterapkan atau diterima oleh hampir semua sistem hukum di dunia. Kita seringkali melihat prinsip ini dalam suatu perjanjian atau dalam hukum nasional kita bisa menemukannya dalam hukum perdata. Dimana ketika melakukan perjanjian harus ada etikat baik dari masing-masing pihak. Disini terlihat bahwa memang prinsip Hukum umum ini berlaku dimanapun di seluruh dunia tidak melihat sistem hukum yang dianud. Contoh lainnya kita bisa melihat dengan prinsip yang seringkali kita selalu dengar dalam konteks hukum internasional yaitu fakta sunservanda, perjadian mengikat para pihak.

Kemudian juga ada prinsip bona fide, kemudian juga ada prinsip abuse the droit atau larangan untuk menyalahgunakan wawanan. Jadi terlihat di sini prinsip hukum umum itu ada kemungkinan muncul dari prinsip hukum nasional yang kemudian diakomodir atau diterapkan dalam konteks hukum internasional. Yang membahas mengenai penggunaan ketentuan dari prinsip hukum umum yaitu kasus Corso Factory Case antara Germany versus Poland.

Kasus ini diajukan ke PCIJ, Permanent Court of International Justice, yang merupakan predecessor dari ICG atau International Court of Justice. Kasus ini terjadi antara Jerman dan Polandia terkait perjanjian yang telah dibentuk antara kedua negara. Setelah Perang Dunia Pertama, ada suatu wilayah yaitu Upper Silesia, Dan di sana Jerman menyerahkan Aper Silesia ini pada Poland atau pada Polandia dengan perjanjian bahwa Polandia tidak akan menggagugugat atau tidak akan menyita atau menasionalisasi perusahaan milik Jerman. Tapi pada prakteknya Polandia menyita dua perusahaan Jerman sehingga Jerman mengajukan gugatan dengan alasan bahwa Polandia telah melanggar kewajibannya untuk tunduk pada perjanjian yang mengikat antara Jerman dan Poland. Pada putusan dari PCIJ, PCIJ menyatakan bahwa Poland terbukti bersalah karena telah melanggar perjanjian yang dibentuk atau perjanjian antara Jerman dengan Poland.

Dan setiap pelanggaran terhadap perjanjian itu melahirkan kewajiban untuk mengganti kerugian. Jadi PCIJ juga meng-highlight bahwa Polandia harus memberikan gantur rugi pada Jerman. Kalau di sini kutipannya saya menyebutkan, PCIJ menyatakan merupakan suatu perjanjian, suatu prinsip hukum internasional a principle of international law that the reparation of a wrong may consist in an indemnity corresponding to the damage which the national of the injured state have suffered as a result of the act which is contrary to international law jadi prinsip hukum yang diangkat dari kasus Corso Factory Case adalah apabila ada suatu negara dia melanggar perjanjian antar negara atau suatu kesepakatan, dia mempunyai kewajiban untuk melakukan reparation atau ganti rugi dan itu menjadi suatu prinsip hukum yang diterima ketika ada pelanggaran kewajiban internasional, maka itu menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Untuk jelasnya, kasus ini dapat dilihat di website-nya dari ICJ di www.icj.org. Demikian yang bisa disampaikan.

pada kesempatan hari ini terkait prinsip hukum umum atau general principle of law sebagaimana ada di dalam pasal 38 ayat 1 poin C dari statuta mahkamah internasional. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.