Persidangan dan Saksi Ahli dalam Kasus

Oct 2, 2024

Catatan Kuliah/Materi

Poin Utama

  • Pembacaan jawaban dalam persidangan terkait barang bukti dan tiga DPO (Dhani, Andi, Peggy).
  • Jawaban dari kepolisian dianggap memalukan dan menyesatkan.
  • Barang bukti belum dikembalikan karena masih digunakan untuk mencari tiga DPO.

Masalah dan Keberatan

  • Ada keberatan dari pihak Polda Jabar terkait lokasi pengajuan gugatan seharusnya di Jabar, bukan di Jakarta Selatan.
  • Jawaban dari Mabes Polri dianggap kurang fokus dan hanya mempertanggungjawabkan perbuatan anggota.

Rencana Selanjutnya

  • Akan ada jawaban tertulis menyangkut pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan.
  • Rencana menghadirkan saksi ahli seperti Bang Reza Indagiri, Pak Ugro Seno, dan Bang Otosibun.
  • Pak Mokho Asyiduwan diharapkan bisa hadir dan berkontribusi sebagai saksi ahli.

Saksi Ahli

  • Bang Reza Indagiri: Ahli psikologi forensik, akan memberikan nasihat terkait penegakan hukum.
  • Pak Ugro Seno: Diharapkan bisa hadir meskipun sedang berada di Iran.
  • Bang Otosibun: Telah berkomunikasi dan diharapkan bisa berkontribusi.
  • Pak Mokho Asyiduwan: Diundang untuk memberikan kontribusi sebagai ahli dan kuasa hukum.

Optimisme dan Harapan

  • Bang Reza Indagiri dianggap memiliki pengetahuan penting dalam penegakan hukum dan diharapkan dapat memberikan nasihat objektif kepada hakim, jaksa, dan pengacara.
  • Harapan tinggi bahwa saksi ahli yang dihadirkan akan memberikan hasil positif sesuai yang diinginkan.

Kesimpulan

  • Acara berikut diharapkan mendapatkan hasil yang memperjelas posisi hukum dan kebenaran dalam kasus ini.
  • Penting untuk menjaga integritas dan nama baik kepolisian dalam setiap pernyataan dan tindakan.