Pembacaan jawaban dalam persidangan terkait barang bukti dan tiga DPO (Dhani, Andi, Peggy).
Jawaban dari kepolisian dianggap memalukan dan menyesatkan.
Barang bukti belum dikembalikan karena masih digunakan untuk mencari tiga DPO.
Masalah dan Keberatan
Ada keberatan dari pihak Polda Jabar terkait lokasi pengajuan gugatan seharusnya di Jabar, bukan di Jakarta Selatan.
Jawaban dari Mabes Polri dianggap kurang fokus dan hanya mempertanggungjawabkan perbuatan anggota.
Rencana Selanjutnya
Akan ada jawaban tertulis menyangkut pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan.
Rencana menghadirkan saksi ahli seperti Bang Reza Indagiri, Pak Ugro Seno, dan Bang Otosibun.
Pak Mokho Asyiduwan diharapkan bisa hadir dan berkontribusi sebagai saksi ahli.
Saksi Ahli
Bang Reza Indagiri: Ahli psikologi forensik, akan memberikan nasihat terkait penegakan hukum.
Pak Ugro Seno: Diharapkan bisa hadir meskipun sedang berada di Iran.
Bang Otosibun: Telah berkomunikasi dan diharapkan bisa berkontribusi.
Pak Mokho Asyiduwan: Diundang untuk memberikan kontribusi sebagai ahli dan kuasa hukum.
Optimisme dan Harapan
Bang Reza Indagiri dianggap memiliki pengetahuan penting dalam penegakan hukum dan diharapkan dapat memberikan nasihat objektif kepada hakim, jaksa, dan pengacara.
Harapan tinggi bahwa saksi ahli yang dihadirkan akan memberikan hasil positif sesuai yang diinginkan.
Kesimpulan
Acara berikut diharapkan mendapatkan hasil yang memperjelas posisi hukum dan kebenaran dalam kasus ini.
Penting untuk menjaga integritas dan nama baik kepolisian dalam setiap pernyataan dan tindakan.