Overview
Pertemuan membahas konsep dasar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), persyaratan PKP, tata cara pengukuhan, objek PPN, serta simulasi perhitungan dan pelaporan PPN.
Konsep Dasar PPN
- PPN adalah pajak atas nilai tambah yang dibebankan kepada konsumen akhir atas transaksi barang/jasa.
- Hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN.
- Wajib PKP jika omzet per tahun melebihi Rp4,8 miliar.
- Jika omzet kurang dari Rp4,8 miliar, pengusaha boleh memilih untuk menjadi PKP atau tetap non-PKP.
Pengukuhan PKP dan Pengusaha Kecil
- Pengusaha yang sejak awal berniat menyerahkan BKP/JKP wajib mengajukan pengukuhan PKP.
- Pengusaha kecil (omzet ≤ Rp4,8 miliar) dapat memilih menjadi PKP atau tetap non-PKP.
- Bila sudah wajib PKP tapi tidak mengajukan pengukuhan, dikenai sanksi (termasuk pidana).
Tempat Kegiatan Usaha & Kawasan Bebas
- Pengusaha dengan beberapa tempat usaha harus menunjuk satu lokasi untuk pelaporan PPN.
- Di kawasan perdagangan bebas seperti Batam, transaksi tidak dipungut PPN.
- Kantor virtual dapat digunakan sebagai alamat PKP asal dokumen perizinan dan kontrak valid.
Istilah Penting dalam PPN
- Barang Kena Pajak (BKP): Barang berwujud/tidak berwujud yang dikenai PPN.
- Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa yang dikenakan PPN berdasarkan UU PPN.
- Daerah pabean: Wilayah hukum Indonesia termasuk darat, laut, udara, ZEE, dan landas kontinen.
Faktur Pajak, Pajak Keluaran & Masukan
- Faktur pajak wajib dibuat PKP saat penyerahan BKP/JKP sebagai bukti pungutan PPN.
- Pajak keluaran: PPN yang dipungut PKP saat penjualan.
- Pajak masukan: PPN yang dibayar PKP saat membeli BKP/JKP.
Contoh & Logika Perhitungan PPN
- Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan, SPT PPN kurang bayar (KB).
- Jika Pajak Keluaran < Pajak Masukan, SPT PPN lebih bayar (LB).
- Jika Pajak Keluaran = Pajak Masukan, SPT PPN nihil.
- Non-PKP tidak boleh memungut PPN atas transaksinya.
Key Terms & Definitions
- PPN — Pajak Pertambahan Nilai, pajak atas konsumsi di Indonesia.
- PKP — Pengusaha Kena Pajak, wajib pungut-lapor PPN.
- BKP — Barang Kena Pajak, barang yang dikenai PPN.
- JKP — Jasa Kena Pajak, jasa yang dikenai PPN.
- Faktur Pajak — Bukti pungutan PPN dari PKP ke pembeli.
- Pajak Keluaran — PPN yang dipungut atas penjualan.
- Pajak Masukan — PPN yang dibayar atas pembelian.
Action Items / Next Steps
- Review kembali konsep PKP, BKP, dan JKP beserta simulasi perhitungan PPN.
- Siapkan diri untuk trial UAS minggu depan (pilihan ganda).
- Pelajari lebih lanjut tentang prosedur pelaporan PKP secara online.