Dasar-Dasar Hukum Lingkungan di Indonesia

Sep 19, 2024

Catatan Kuliah Hukum Lingkungan

Pendahuluan

  • Salam sejahtera untuk semua.
  • Pembelajaran ini untuk mahasiswa prodi hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Sintar Angkatan, Yogyakarta.
  • Pertemuan kedua membahas hukum lingkungan, sejarah hukum lingkungan, ruang lingkup, dan tujuan hukum lingkungan.

Apa Itu Hukum Lingkungan

  • Hukum lingkungan mengatur tatanan lingkungan hidup.
  • Merupakan bidang ilmu yang strategis, terkait dengan:
    • Hukum administrasi negara
    • Hukum ketenagakerjaan
    • Hukum pidana
    • Hukum perdata
  • Definisi sederhana: hukum yang mengatur lingkungan hidup.

Sejarah Hukum Lingkungan di Indonesia

Definisi Lingkungan Hidup

  • Kesatuan ruang yang mencakup semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia.
  • Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009.

Definisi Hukum Lingkungan

  • Cabang disiplin ilmu yang mengatur perilaku subjek hukum dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam.
  • Menjamin perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup.

Perkembangan Hukum Lingkungan

  • Konferensi Internasional Lingkungan Hidup di Stockholm, 1972.
    • Moto: "Hanya ada satu bumi".
    • Deklarasi Stockholm: mendukung pengembangan lingkungan hidup.
  • Konferensi di Rio de Janeiro, 1992: fokus pada pembangunan berkelanjutan.

Ruang Lingkup Hukum Lingkungan

Perencanaan Hukum Lingkungan

  • Tahapan perencanaan: inventarisasi lingkungan hidup dan penetapan wilayah ekoregion.

Pemanfaatan

  • Pemanfaatan harus berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RPLH).
  • Memperhatikan kelangsungan fungsi dan produktivitas lingkungan hidup.

Pengendalian

  • Pengendalian untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Aspek pengendalian: pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Pemeliharaan

  • Memelihara lingkungan hidup agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat.

Pengawasan

  • Pengawasan oleh pemerintah untuk memastikan ketaatan dalam pemanfaatan lingkungan hidup.

Penegakan Hukum

  • Penegakan hukum dilakukan secara administratif dan pidana.
  • Ketentuan pidana sebagai ultimum remedium.

Tujuan Mempelajari Hukum Lingkungan

  1. Memberikan pemahaman konsep dasar tentang manusia dan lingkungan.
  2. Menganalisis permasalahan lingkungan aktual di tingkat lokal dan global.
  3. Memahami solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis.

Penutup

  • Disarankan untuk mendownload dan membaca UU No. 32 Tahun 2009.
  • Diskusi lebih lanjut akan dilakukan di forum e-learning.
  • Terima kasih, mohon maaf jika ada kesalahan.
  • Wassalamualaikum.