Transcript for:
Dasar-Dasar Hukum Lingkungan di Indonesia

Halo, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera untuk kita semua Kembali lagi bergabung bersama saya Di mata kuliah hukum lingkungan Mata kuliah di pertemuan kedua Khususnya ini saya buat video pembelajaran Bagi mahasiswa prodi hukum Fakultas Ekonomi dan Sosial Universitas Sintar Angkatian, Yogyakarta Baik, anak-anakku semuanya Untuk pertemuan pada kesempatan kali ini, kita akan membahas terkait tentang apa itu hukum lingkungan, kemudian sejarah hukum lingkungan seperti apa, ruangan hukum lingkungan, serta tujuan dari. Baik, membahas terkait tentang hukum lingkungan, ini yang kita bahas atau yang akan kita ulas, ini nanti jelas berhubungan dengan... sekitaran kita lingkungan hidup khususnya dan apa saja yang ada di dalam ranah kehidupan kita rekenat kayak tanya teman-teman juga tahu bagaimana bisa untuk melihat kondisi dari lingkungan yang ada di sekitarnya itu seperti apa ketika ternyata lingkungannya itu ada sesuatu yang menurut teman-teman itu bermasalah yang menyebabkan disebabkan oleh beberapa hal atau faktor itu Penting kiranya untuk kita kaji dan kita analisis, karena kenapa? Di sini kita akan membahas terkait tentang itu.

Di dalam hukum lingkungan, itu kita akan membahas terkait tentang seluruh-seluruh apa saja yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti itu. Nah, di hukum lingkungan ini sendiri, kalau kita nanti sampai masuk ke ranah pengertian atau definisinya, bidang ilmu hukum ini, atau bidang ilmu hukum lingkungan ini merupakan salah satu bidang ilmu yang paling strategis. Kenapa?

Karena hukum lingkungan ini mempunyai banyak segi. Yang mungkin sempat saya sampaikan kemarin, banyak segi. Kenapa? Karena ini rakyatanya dengan ruang lingkung atau ilmu hukum atau kajian hukum lainnya.

Nah, mempunyai banyak segi, kenapa? bisa kita lihat hukum lingkungan ini kita kaji atau kita lihat dari segi hukum administrasi negara kemudian dari segi hukum ketenaga kerjaan, ketata negaraan, hukum pidana maupun hukum perdata disitu kita pelajari juga bagaimana nanti hukum lingkungan itu bisa kita Kalau kita membahas terkait tentang pengertian dari hukum lingkungan itu sendiri, pengertian secara sederhana, hukum lingkungan itu sendiri diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan atau lingkungan hidup. Itu jelas definisi yang secara sederhana, bahwa hukum lingkungan itu hukum yang mengatur tentang lingkungan hidup.

Saya sampaikan tadi bahwa lingkungan hidup ini raketan juga dengan hal-hal yang ada di lingkungan mahasiswa-mahasiswa sekalian. Oke lanjut saja Pokok bahasan tadi yang saya sampaikan Kemudian ini kita akan masuk langsung Untuk pengertian dari sejarah perkembangan Hukum lingkungan Khususnya hukum lingkungan yang ada di Indonesia Yang pertama kita Masuk ke definisi Atau pengertian dari lingkungan hidup Itu sendiri Bahwa lingkungan hidup adalah Kesatuan ruang dengan semua benda Daya, keadaan, dan mahluk hidup Termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perkehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Nah ini definisi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 1 ayat 1. Baik, jadi bisa dipahami dari definisi lingkungan hidup itu sendiri, ini kita juga akan tahu bahwa lingkungan hidup itu keterkaitan dengan hal-hal yang ada dalam kesatuan ruang kesatuan ruang itu terbentuk dari beberapa hal dengan semua yang ada di dalam lingkungan hidup itu sendiri yang terdiri dari benda, daya, keadaan, dan manuhudup itu sendiri termasuk manusia dan perilakunya juga itu masuk dalam Aspek lingkungan hidup Nah, kemudian Definisi selanjutnya Akan kita Baca dan kita pelajari Bersama terkait tentang hukum lingkungan Itu sendiri, apa Hukum lingkungan ini merupakan cabang Dari disiplin ilmu yang berkaitan dengan pengaturan hukum terhadap perilaku atau kegiatan-kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam. Sehingga jelas bahwa hukum lingkungan ini adalah suatu tatanan ilmu yang dipakai untuk memberikan perlindungan hukum yang ada kaitannya dengan sumber daya alam.

atau lingkungan sekitar kita. Subjek hukumnya di sini adalah lingkungan hidup atau sumber daya alam yang ada. Pengaturannya jelas bagaimana nanti tatanan sumber daya alam yang ada di lingkungan kita ini, khususnya di negara kita ini, itu jelas bagaimana pemanfaatannya.

bagaimana pengelolaannya, kemudian bagaimana ketika ada dampak yang terjadi dari adanya pengelolaan atau pemanfaatan tersebut, sehingga bisa nanti pemerintah atau negara memberikan pelindungan hidup, pelindungan hukum terhadap lingkungan hidup itu sendiri. Nah, dari definisi ini sudah jelas bahwa hukum lingkungan itu adalah hukum atau suatu cabang. Disiplin ilmu yang berkaitan dengan pengaturan hukum terhadap perilaku dan kegiatan-kegiatan sakjik hukum dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam Nah kemudian kita masuk definisi yang selanjutnya Di sini teman-teman sebelumnya juga sudah saya sampaikan untuk membaca definisi atau dasar hukum lingkungan itu bisa dikatakan atau bisa ada juga pengertian, baik itu pengertian lingkungan hidup secara modern dan pengertian lingkungan hidup secara klasik.

Nah dalam hukum lingkungan modern ini ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan motonya demi untuk menjamin kelastariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang nah jadi hukum lingkungan modern ini berorientasi pada lingkungan jadi ini jelas bahwa Kalau menurut definisi dari hukum lingkungan secara modern ini, hukum lingkungan yang lebih berorientasi pada lingkungan, yang bisa dikatakan juga sebagai environment oriented law, jadi di situ bahwa bagaimana cara untuk manusia memanfaatkan lingkungan hidup itu, bagaimana cara manusia untuk memanfaatkan, mengelola, kemudian merencanakan segala sesuatu agar lingkungan hidup itu bisa bisa tetap berkelanjutan atau bisa tetap terlindungi jadi orientasi pada lingkungan ini istilahnya adalah bagaimana manusia dalam hal memanfaatkan lingkungan itu juga harus mementingkan lingkungan itu sendiri jangan sampai menimbulkan hal yang merugikan bagi lingkungan itu sendiri jadi ini secara definisi bagi dari kajian hukum lingkungan sosial modern itu istilahnya untuk memberikan keuntungan bagi lingkungan itu sendiri karena dimanfaatkan agar berkelanjutan untuk generasi-generasi yang mendatang dapat memanfaatkan dengan baik nah ini berkebalikan dengan hukum lingkungan yang didefinisikan secara klasik hukum lingkungan secara klasik nah jadi kalau hukum lingkungan secara klasik itu hukum lingkungan yang lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungannya hmm Oke bentar, saya akan sampaikan untuk hukum lingkungan yang definisi secara klasik itu yang mana hukum lingkungan itu, jadi itu tidak berorientasi pada lingkungan jadi bagaimana manusia hanya tujuannya memanfaatkan lingkungan itu tanpa mempertimbangkan bagaimana nanti dampak yang diakibatkan dari pemanfaatan itu sendiri jadi ini yang berkembalikan dari Definisi hukum lingkungan secara modern Hukum lingkungan secara klasik ini di negara kita sudah tidak lagi dilakukan oleh manusia atau oknum Karena memang di negara kita sendiri sudah ada bentuk produk hukum yang melindungi lingkungan kita sendiri Jadi hukum lingkungan secara klasik Ini kalau diketahui oleh teman-teman semuanya, itu dilakukan jauh sebelum undang-undang atau peraturan yang ada di negara kita ini terbentuk. Jadi memang itu dilakukan dahulu ketika bagaimana manusia memanfaatkan sebesar-besarnya lingkungan hidup yang ada tanpa mempertimbangkan kelanjutan generasi-generasi yang akan datang, tanpa mempertimbangkan bagaimana nanti dampak yang ditumpulkan atau dampak yang terjadi. Ini kutipan yang saya ambil pendapat dari Prof. Muhtar Kusumaat Maja bagaimana beliau mengungkapkan bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik sistem pendekatan ini telah dimelandasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia jadi menurut Muhtar Kusumaat Maja, hukum lingkungan secara modern ini Jadi sudah mampu mengatur lingkungan manusia secara tepat dan baik Jadi secara sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia Jadi awal mula kemudian perkembangan hukum lingkungan di Indonesia ini menjadi lebih baik lagi Karena memang ada payung hukumnya atau sistem hukum yang mengatur dari segi itu Kemudian dalam hukum lingkungan modern ini ditetapkan ketentuan Dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia Jelas kan berarti memang perlindungan hukumnya sudah jelas Sudah ada hal yang mengatur tindak perbuatan itu Jadi bagaimana nanti ketika ada sesuatu hal yang dilakukan oleh manusia Atau oknum di dalam pengendalian atau pemanfaatan lingkungan hidup yang ada Oke begitu ya sekarang kita lanjut Terkait tentang sejarah perkembangan hukum lingkungan, terutama hukum lingkungan yang ada di Indonesia.

Nah, sebelum kita masuk sejarah perkembangan yang ada di Indonesia, kita perlu ketahui bahwa awal mula kenapa kemudian lingkungan hidup itu sangat penting untuk kita jaga dan sangat penting untuk ada aturan yang mengatur sebagai pahing hukumnya, itu berawal dari Konferensi Internasional Lingkungan Hidup, yaitu United Nations Conference on Human Environment. di Stockholm, Sweden. Jadi pada bulan Juni 1972, ini adalah konvensi yang sangat bersejarah, karena merupakan konvensi pertama tentang lingkungan hidup yang diprakarsai oleh perserikatan bangsa-bangsa, kemudian yang banyak diikuti dan diwakili sampai lebih dari 100 negara, ada sekitar 114 negara ketika itu.

Nah, dalam konvensi Stockholm ini, Untuk pertama kalinya diperkenalkan moto yaitu hanya ada satu bumi atau one on the earth. Diklarasi Stockholm terdiri atas Pembul dan 26 asas yang mana asas-asas tersebut adalah asas yang mendukung untuk perkembangan lingkungan hidup agar bisa terjamin dengan baik dan agar bisa ada sesuatu hal yang memberikan pelindungan di situ. Jadi ini yang perlu teman-teman nanti ketahui bahwa dari awal mula kenapa kemudian lingkungan hidup itu sangat penting untuk dijaga adalah awal mula dari adanya konferensi internasional lingkungan hidup ini yang mana diadakan di Stockholm. Nah jadi juga pada bulan Juni itu juga ketika dilakukan konferensi kemudian kemudian dicetuskan bahwa Ada moto yang menyampaikan terkait tentang hanya ada satu bumi, kemudian di bulan itu juga sampai dengan sekarang ini kita memperingati hari lingkungan hidup sedunia, bulan dunia, hingga sampai dengan sekarang konferensi ini diberlakukan.

Salah satu dari hasil konvensi tersebut adalah kesepakatan mengenai keterkaitan antara konsep pembangunan dan pengelolaan hukuman hidup. Jadi perkembangannya yang sekarang ini ada kemudian sangat penting sekali kemudian memang peraturan atau undang-undang yang ada di negara kita ini harus berpedoman pada perkembangan lingkungan hidup yang baik dan juga berpedoman pada pembangunan negara kita agar bisa berkelanjutan jadi kita juga bisa atau teman-teman juga bisa tahu tentang istilah pembangunan berkelanjutan seperti itu mungkin akan sedikit saya sampaikan terkait tentang bagaimana sih dulu sebelum kemudian tercetuskan adanya konferensi ini nah dulu berkembang tuh di negara inggris khususnya bahwa di negara inggris pada abad ke-17 banyak sekali terjadi kasus-kasus yang berkaitan dengan kasus lingkungan hidup yang mana kasus tersebut bertapa sangat buruk bagi lingkungan nah kemudian ada beberapa kasus lingkungan tersebut pada abad ke-19 Yang pada waktu itu juga mungkin teman-teman ketahui bahwa pada pas ke-19 itu tuh apa, di mana revolusi industri itu tuh ada, benar-benar sedang gencar-gencarnya ada revolusi industri dan makanya. Kemudian banyak peraturan perundangan yang dikeluarkan yang memuat ketentuan-ketentuan untuk pelindungan lingkungan hidup.

Alhasil sampai dengan sekarang ini kemudian diterapkanlah berbagai aturan yang mana. dipakai untuk pelindungan lingkungan hidup. Nah, adanya beberapa kasus yang terjadi ketika itu, kemudian menunjukkan bahwa dasar historis yang kuat untuk pengaturan lingkungan, itu khususnya lingkungan hidup, telah diletakkan, yaitu melalui tindakan pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Nah, ini juga nanti untuk perlindungan, pengawasan, dan kemudian pengendalian, itu juga rakyatanya dengan nanti keikusertaan atau... Rakyat Taha juga nanti dengan kemenangan yang dimiliki oleh pemerintah setempat. Kemudian setelah konferensi yang diselenggarakan di Stockholm tadi, Sweden, berlanjut pada tahun 1992, Perserikatan bangsa-bangsa menyelenggarakan konferensi untuk tindak lanjut agar pelindungan terhadap lingkungan hidup lebih baik lagi yang mana konferensi ini diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brazil. Nah ini juga lebih spesifik lagi pembahasan yang disampaikan di dalam konferensi tersebut itu lebih menekankan kepada nanti bagaimana pembangunan negara itu dapat Atau tetap bisa diterapkan secara berkelanjutan untuk generasi-generasi yang akan datang. Nah ini salah satu yang menarik dari kajian konferensi RIO itu terkait isu pembangunan berkelanjutan.

Sustainable Development. Jadi di situ pembangunan berkelanjutan sendiri, apa? Ini perlu teman-teman tahu bagaimana sih pembangunan berkelanjutan sendiri, apa sih istilah pembangunan berkelanjutan itu sebenarnya.

Pembangunan berkelanjutan itu sebenarnya merupakan suatu proses pembangunan, baik itu pembangunan yang kita kaji atau bisa kita lihat dari aspek lahan, kemudian kotak, kemudian bisnis, perekonomian, dan sampai dengan masyarakatnya, perkembangan masyarakat, yang berprinsip untuk memenuhi kebutuhan seorang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Jadi benar-benar... untuk fokusnya adalah untuk bagaimana tindak lanjut yang baik untuk generasi yang akan datang. Jadi tadi saya sampaikan bahwa pembangunan berkelanjutan itu merupakan suatu proses pembangunan baik pembangunan lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan lain sebagainya yang berprinsip memenuhi kebutuhan seseorang tanpa mengerbankan kebutuhan generasi masa depan. Nah, ini faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Ini apa kira-kira? Faktor-faktor yang bisa untuk menghadapi ini adalah bagaimana memperbaiki kehancuran atau bagaimana memperbaiki hal-hal yang dirasa itu rusak, bagaimana memperbaiki kehancuran yang tersebut tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Jadi, kita harus menerapkan juga prinsip bagaimana sesuatu hal yang rusak tersebut dapat diperbaiki tanpa kita juga apa namanya atau kita harus juga memperhatikan bagaimana prinsip keadilan dan prinsip persamaan dalam hal untuk memperbaiki hal-hal yang dirasa mungkin membahayakan atau dirasa lingkungan tersebut tidak baik seperti itu nah begitu Jadi kemajuan yang lebih lanjut dari adanya konferensi yang pertama tadi di Stockholm, Sweden Kemudian dilanjutkan dengan konferensi di Rio de Janeiro yang lebih terfokuskan kembali kepada perkembangan atau aspek kehidupan yang selanjutnya Agar bisa lebih baik lagi seperti itu Kemudian yang terakhir itu ada juga penyelenggaraan sah di Rio de Janeiro Itu Ada kemudian di bulan Juli 1996, lahirlah Deklarasi Genewa yang berisikan di situ 10 pihak untuk mendukung pengembangan instrumen legal lainnya yang didasarkan atas semua ilmiah. Jadi, instrumen legal itulah nanti yang mendasari bagaimana perkembangan hukum yang ada.

Oke, begitu untuk tadi awal mula bagaimana kemudian hukum lingkungan itu digagas dan dikembangkan sehingga kemudian kita melihat aturan-aturan hukum yang lebih mengedepankan bagaimana lingkungan itu harus dijaga agar keberlanjutan generasi yang akan datang lebih terjaga dengan baik. Oke, lanjut. Bagaimana ruangan hukum-hukum lingkungan? Begitu, ruangan hukum-hukum lingkungan. Jadi ini ada terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Terutama di dalam pasal 4 Ini saya sarankan juga kepada teman-teman semuanya silahkan download Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Karena selama satu semester ini kita akan ulas beberapa kali pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang tersebut Nah ruang lingkungan ini kita Akan masuk yang pertama di dalam hukum lingkungan kita bahas terkait tentang perencanaan hukum lingkungan Nah perencanaan ini dari istilahnya sendiri kita mengambil kata dasar dari rencana Bahwa rencana itu adalah sesuatu yang seseorang itu sebelumnya sudah diwacanakan atau sebelumnya sudah digagas Jadi dari segi perencanaan ini yang rakyat tanya dengan Hukum lingkungan bagaimana perencanaan itu dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan dimana di dalam undang-undang tersebut kita ada mengenal dua tahap dalam segi perencanaan perencanaan bagaimana nanti menginventarisasi lingkungan hidup dan bagaimana nanti penetapan wilayah ekoregion nah ini yang perlu teman-teman tahu, perencanaan ini penting sekali bagaimana untuk nanti kelanjutan dari lingkungan hidup kita Perencanaan di sini ratiatanya dengan hal-hal yang digagas atau disusun agar ke depannya tidak menimbulkan dampak yang buruk, khususnya dampak bagi lingkungan hidup itu sendiri.

Jadi sebagai contoh untuk inventarisasi lingkungan hidup itu, Tahapannya itu bagaimana caranya adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi. Nah, beberapa cara yang dipakai untuk mendokumentasikan informasi sumber daya alam yang meliputi dari bagaimana sumber daya alam itu dapat dimanfaatkan dari segi potensi dan ketersediaannya. Kemudian, jenis-jenis dari sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan itu apa saja.

Kemudian, Bentuk penguasaan dari sumber daya alam yang ada itu seperti apa Kemudian juga inventarisasi terkait tentang pengetahuan pengelolaan bagi manusianya seperti apa Bentuk kerusakan dan ketika ada konflik dan faktor yang menyebabkan konflik itu terjadi itu apa Sampai dengan itu kita perlu menginventarisasi atau mendokumentasikannya Makanya dari sisi perencanaan ini sangat penting sekali untuk nanti ke depannya lingkungan hidup itu agak bisa terjaga Nah yang kedua tadi perencanaan mengenai penetapan wilayah ekoregion. Nah maksudnya apa yang dimaksud di sini itu penetapan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa kesamaan, karakteristik tentang alam yang ada, kemudian daerah aliran sungai, misalkan memang suatu wilayah atau daerah tersebut memang banyak. wilayah perairannya kemudian mempertimbangkan bagaimana iklim serta flora dan fauna yang ada jadi ekor iguan ini melingkupi semua hal atau semua aspek yang ada di sekitarnya yang ada di sekitar lingkungan itu sendiri bagaimana perencanaan itu dapat dilakukan untuk menetapkan atau untuk mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentar alam yang ada kemudian kesediaan aliran air daerah aliran airnya seperti apa kemudian harus tahu juga bagaimana iklim dan flora fauna yang ada. Baik, itu perencanaan dari sisi Undang-Undang No. 32 tahun 2009. Kemudian yang kedua itu ruang lingkungan-hukum lingkungan adalah pemanfaatannya.

Bagaimana lingkungan hidup itu dapat dimanfaatkan dengan baik? Pemanfaatannya seperti apa? Pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan itu harus berdasarkan pada rencana pengelolaan lingkungan hidup atau RPLH. Jadi, segala sesuatu pemanah Pemanfaatan yang dilakukan oleh manusia atau dilakukan oleh suatu perusahaan itu harus berdasarkan kepada rencana pengelolaan hidup. Nah, untuk segi pemanfaatan ini juga khususnya pemanfaatan sumber daya alami ini juga harus memperhatikan bagaimana proses keberlanjutan dari fungsi lingkungan hidup yang ada, kemudian keberlanjutan dari produktivitas lingkungan hidup dan keselamatan yang ada, kemudian bagaimana mutu lingkungan hidup agar bisa nanti memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Jadi pemanfaatan ini harus benar-benar juga bagaimana manusia memperhatikan untuk kelangsungan lingkungan hidup atau kesejahteraan dari masyarakat setempatnya juga. Kemudian yang ketiga kita ruang untuk pemerintahan itu sendiri adalah ada pengendalian. Nah pengendalian ini apa maksudnya? Jadi pengendalian ini adalah pengendalian dari berbagai aspek yang dapat ditimbulkan dari adanya kerusakan lingkungan hidup.

Misalkan adanya pencemaran ataupun adanya polusi udara, nah itu bagaimana nanti pemerintah atau masyarakat dapat mengendalikan dampak buruk yang terjadi. Jadi seperti itu. Pengendalian pencemaran misalkan atau hal yang lain yang berdampak pada lingkungan itu, yang berdampak pada kerusakan lingkungan itu, dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Jadi pengendalian ini fungsinya adalah untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kemudian pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup juga. dengan cara ini bisa dilakukan dengan cara pencegahan dan penanggulangan dan pemulihan jadi ada tiga aspek dalam hal untuk pengendalian dari lingkungan hidup itu sendiri yang pertama itu adalah pencegahan, yang kedua penanggulangan, dan yang ketiga pemulihan bagaimana manusia bisa melakukan ada sesuatu di pencegahan Bisa adanya dilakukan satu sosialisasi atau pemberian informasi yang berkelanjutan bagi masyarakat agar bagaimana masyarakat tahu bahwa ini loh, penebangan hutan secara liar itu sebenarnya berbahaya loh bagi lingkungan, berbahaya juga bagi masyarakat sekitar dan ini loh ada pelindungan hukumnya. Bagaimana pemerintah di sini juga mempunyai ambil di situ untuk memberikan informasi seputaran bagaimana sih dampak ketika nanti lingkungan itu di istilahnya dimanfaatkan oleh manusia secara berlebihan, dieksploitasi oleh manusia secara berlebihan nah itu dampak-dampak itu harus ditanggulangi atau harus kita tahu bagaimana cara pencegahannya nah kemudian yang kedua tadi penanggulangan bagaimana ketika seseorang sudah tahu untuk mencegah Dan sudah aman, tapi ada saja pasti nanti pemerintah atau ada saja mungkin nanti masyarakat yang melakukan hal-hal yang di luar dari batas kemampuannya, baik sengaja maupun tidak, yang mana menimbulkan suatu dampak.

Nah itu harus tahu bagaimana penanggulangannya seperti itu. Hal-hal atau foto-foto apa saja yang bisa menanggulangi misalkan adanya kebakaran hutan atau misalkan adanya banjir, misalkan adanya... kemudian tanah langsor dan lain sebagainya itu harus tahu bagaimana untuk menanggulanginya salah satunya juga dengan melibatkan lembaga yang konsen di bidang kemulingan dalam hal ini mungkin yang teman-teman tahu ada walhi wahana lingkungan hidup di situ konsen di dalam bidang kemulingan yang mereka itu selalu mengencarkan informasi kepada masyarakat agar bisa melindungi kemulingan itu secara maksimal dan agar tidak dapat menimbulkan dampak yang buruk terus Yang terakhir tadi faktornya untuk mengendalikan adalah pemulihan.

Selain pencegahan penanggulan, kita juga bagaimana caranya untuk bisa memulihkan lingkungan hidup itu agar bisa dimanfaatkan kembali dengan baik. Kemudian yang keempat, ruang hidupnya itu dari sisi pemeliharaan. Kemudian bagaimana lingkungan hidup itu dapat dipelihara dengan baik agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Yang kelima kita masuk ke pengawasan, di mana di sini pengawasan itu ada ketelibatannya dengan pemerintah. Karena tadi saya sampaikan bahwa hukum lingkungan itu merupakan bidang kajian yang lingkungannya luas, yang rakyatannya melibatkan dengan kajian ilmu-hukum lainnya, baik itu hukum ilmu.

Tata negara, administrasi negara, perdata dan pidana Nah disini pengawasan ini kita rakyatnya dengan hukum administrasi negara Yang mana masyarakat, maaf yang mana pemerintah terlibat dalam pengawasan Nah pengawasan ini dilakukan oleh menteri dari yang paling tinggi ya Kepala menteri, kemudian gubernur, atau bupati, atau wali kota sesuai dengan pengenangannya masing-masing dan pengawasan ini wajib dilakukan agar menimbulkan ketaatan bagi masyarakat dalam memanfaatkan lingkungan hidup jadi ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap izin lingkungan berkaitan juga dengan izin lingkungan juga ketika Lingkungan hidup itu akan dimanfaatkan ketika seseorang misalkan suatu perusahaan, pabrik, industri mengeluarkan limba yang mana ditimbulkan dari adanya produksi, proses produksi tersebut. Kemudian limba tersebut pastikan ada aliran sendiri yang dibuat. Nah ketika aliran itu menimbulkan...

Dampak yang berubah di masyarakat seperti mengalir ke sungai, yang mana sungai tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian masyarakat berdampak di sungai, ketika masyarakat memanfaatkan aliran sungai tersebut, terselaplah bahan kimia yang dari proses industri tadi, kemudian menimbulkan dampak yang buruk, penyakit, gatal-gatal dan sebagainya. yang kemudian nanti perlu untuk dianalisa, perlu untuk kemudian ditindaklanjutkan oleh pemerintah, yang mana pemerintah di sini sebagai pengawas dalam hal suatu seluk-seluk atau kejadian-kejadian yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Tidak hanya pengawasan, sampai pun nanti penegakan hukumnya pun juga dilakukan oleh pemerintah sendiri.

Baik, nanti penegakan hukum. Secara administratif, penegakan hukum secara, apa namanya, dengan kojian, ilmu yang lain, seperti penegakan hukum secara pidana. Karena hukum lingkungan ini pun juga di dalam aturannya, itu juga ada ketentuan pidana ketika nanti masyarakat melakukan suatu perbuatan hukum yang berkaitan dengan lingkungan. Jadi penegakan hukum di sini bagaimana nanti ketika ada pelanggaran terkait tentang lingkungan hidup. Maka akan diselesaikan baik jalur secara administratif maupun jalur secara pidana.

Untuk administratif sendiri itu nanti diselesaikan melalui jalur mediasi, bagaimana ketika ada kasus-kasus limauan hidup, misalkan tadi ketika ada kasus mencemaran sungai, keterlibatan antara pengusaha dengan masyarakat, bagaimana kemudian hal tersebut bisa terselesaikan atau tidak ketika ternyata masyarakat itu terdampak dan dampaknya itu sampai signifikan misalkan menimbulkan ada suatu penyakit karena bahan kimia yang dihasilkan dari pabrik tersebut, bukan penyakit hingga seseorang tersebut meninggal dunia. Karena itu dampak yang kemudian diatur di dalam undang-undang ada ketentuan pidana yang menjadi efek jera bagi pengelola suatu usaha tersebut. Untuk menurut saya, Selain itu juga, jadi ada nanti teman-teman juga perlu ajari beberapa kriteria-kriteria yang kemudian bagaimana sih bisa sampai diberlakukan ketentuan pidana itu.

Nah salah satunya, mungkin akan saya sampaikan ketika tadi usaha tersebut menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun, misalnya limbah B3, ketika limbah B3 itu di... rasakan oleh masyarakat dan masyarakat itu menimbulkan sampai penyakit yang tidak sembuh misalkan yaitu ketentang pidana berlaku di situ. Walaupun begitu ketentang pidana dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup itu adalah ketentang yang dipakai ketika tidak ada upaya yang menyelesaikan hal itu. Jadi tetap diupayakan istilahnya itu upaya secara administratif. Jadi upaya pidana itu adalah ultimum remedium, jadi upaya yang nanti terakhir bisa diperlakukan.

Sebelumnya harus diperlakukan dulu upaya hukum secara administratif. Jadi secara administratif dulu disesuaikan, ketika memang tidak bisa selesai baru ranah hukum pidana itu masuk di situ. Istilahnya ultimum remedium, begitu ya. Oke, itu terkait tentang ruangan hukum-hukum lingkungan.

Sekarang kita lanjut di materi selanjutnya tentang tujuan mempelajari hukum lingkungan itu apa sih? Nah ini beberapa ketentuan atau beberapa hal yang saya sampaikan. Jadi pendidikan berwawasan lingkungan menjadi penting karena dunia sekarang ini mengalami ketidakseimbangan.

Teman-teman mungkin sudah merasakan bagaimana ada juga dampak-dampak dari lingkungan yang mungkin sudah rusak, kemudian lingkungan yang dimanfaatkan semena-mena oleh oknum yang kemudian tidak ada tindak lanjut yang baik untuk. kemajuan yang akan datang nah itu apa namanya harus memang benar-benar kita tahu Kita itu benar-benar lingkungan itu harus dilindungi dan kita harus tahu bagaimana kenapa kita mempelajari hukum lingkungan ini. Jadi ada tiga tujuan utama dalam mempelajari pengetahuan lingkungan ini. Yang pertama, untuk memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya. Manusia dan lingkungan itu ada kaitannya dan saling berkesinambungan, saling apa namanya.

saling menguntungkan jadi ketika manusia itu bisa memanfaatkan dengan baik otomatis lingkungan akan terjaga ketika lingkungan terjaga otomatis generasi akan datang itu juga akan lebih baik lagi kemudian hari itu pun yang kedua untuk mengetahui dasar-dasar kemampuan melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi tingkat lokal reguler maupun global jadi teman-teman juga harus tahu bagaimana bisa menganalisis permasalahan yang ada di lingkungan daerah Hai maupun di lingkungan nasional kemudian ketiga untuk memahami contoh-contoh solusi alternatif tentang bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan penerapan teknologisnya jadi nanti juga teman-teman juga harus tahu bagaimana ketika ada permasalahan Om bagaimana menanggulangi atau solusi untuk alternatif agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik begitu ya ini harus kita pahami tujuan dalam mempelajari hubungan agar teman-teman paham mengenai konsep dasar tentang manusia dan lingkungan, paham mengenai tentang dasar-dasar dalam menganalisis permasalahan lingkungan, baik di daerah maupun nasional, dan teman-teman paham dalam memberikan solusi nantinya ketika ada permasalahan lingkungan yang terjadi di sekitar teman-teman. Baik, nanti akan kita ulas permasalahan-permasalahan yang ada di lingkungan sekitar teman-teman, seperti apa permasalahannya, dan kemudian... kita akan analisis akan saya analisis kemudian bagaimana solusi untuk memecahkan itu ya nanti akan kita bahas kita ulas lebih lanjut ya setelah setelah pertemuan ini baik mungkin seperti itu beberapa hari yang saya sampaikan terkait tentang sejarah kemudian pengertian dan ruangan lengkap dari hukum lingkungan.

Saya sarankan kembali, silakan download Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan pengolahan lingkungan hidup. Karena dalam Undang-Undang tersebut akan kita bahas, kita ulas secara lebih lanjut terkait tentang hukum lingkungan ini dan banyak hal yang bisa teman-teman baca dan ketahui dari Undang-Undang tersebut. Begitu, untuk selanjutnya akan kita diskusikan bersama di forum e-learning dan saya harapannya ada beberapa pertanyaan dari teman-teman. Dan saya pun juga akan menanyakan seputaran materi ini di Fornil Learning Bank. Begitu, terima kasih dari saya.

Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.