Proses dan Prinsip SPPN di Indonesia

Oct 17, 2024

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

Pendahuluan

  • Pembahasan tentang SPPN berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2004.

Definisi SPPN

  • SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan.
  • Menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.
  • Dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

Asas SPPN

  • Demokrasi: diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi.
  • Kebersamaan: melibatkan semua pihak.
  • Berkelanjutan: menjaga keberlanjutan pembangunan.
  • Berkeadilan: memastikan keadilan dalam pembangunan.
  • Berwawasan Lingkungan: memperhatikan aspek lingkungan.
  • Kemandirian: menjaga kemandirian dalam pembangunan.
  • Menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan nasional.

Tujuan SPPN

  1. Koordinasi: mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.
  2. Integrasi: memastikan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi.
  3. Keterkaitan: menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Partisipasi Masyarakat: mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
  5. Efisiensi Sumber Daya: menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional

  • Mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan dalam wilayah negara.
  • Meliputi perencanaan pembangunan terpadu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Hasil Perencanaan Pembangunan Nasional

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  3. Rencana Pembangunan Tahunan

Penutup

  • Video ini membahas SPPN menurut Undang-Undang No. 25 tahun 2004.
  • Disampaikan oleh Fahmi, peneliti Smart ID.
  • Sampai jumpa di video selanjutnya.