Transcript for:
Proses dan Prinsip SPPN di Indonesia

Intro Halo Bapak Ibu Sahabat Smart ASN Pada video kali ini kita akan membahas tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang disingkat dengan SPPN menurut Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Apa itu Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional? SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Terdapat beberapa asas dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkelanjutan, berkeadilan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

Sistem perencanaan pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara. Terdapat beberapa tujuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Pertama, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan.

Kedua, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, antar waktu, antar ruang, antar fungsi pemerintah baik antara pusat maupun daerah. Ketiga, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengawasan. Keempat, mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Dan yang terakhir adalah menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, serta berkelanjutan. Terdapat beberapa ruang lingkup dari perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang termasuk semua bidang dalam wilayah negara Republik Indonesia. Perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan secara terpadu yang dilakukan oleh kementerian lembaga serta perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Terdapat tiga hasil perencanaan pembangunan nasional.

Yang pertama, rencana pembangunan jangka panjang. Kedua, rencana pembangunan jangka menengah. Dan yang ketiga adalah rencana pembangunan tahunan.

Demikian Bapak Ibu Sahabat Smart ASN video kali ini tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menurut Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Bersama saya, Fahmi, peneliti Smart ID, Sampai jumpa di video selanjutnya.