Transcript for:
Hukum Islam: Liwat, Qadaf, dan Khamar

kita tutup dulu [Musik] berarti menjadi masalah ikhtiar karena memang seumur-umur hancur nilainang Enggak boleh tapi bisa diberi cuman terminal tapi bisa menerima Belum kita yang penting Boleh, Pak. Bismillahirrahmanirrahim. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam. Alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah. Waa ba. Baik. Ee sebelum kita mulai ee saya ingin bacakan ini eh tanya jawab di Islam Web terkait dengan peranya pertanyaan Mas Yulius kemarin. Hukuman liwat ya di sini disebutkan di judul pertanyaannya itu atau judul tanggung jawabnya ini mazhabul fuqaha fi haddin liwat. Pendapat-pendapat para fuqaha terkait dengan hukuman had liwat. Di sini ada nukilan dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahwasanya eh Nabi shallallahu alaihi wasallam manajumu fail. Jadi dalam kitab-kitab sunaan ada ee ee hadis yang menyatakan siapa saja dari kalian yang mendapati ee seseorang itu melakukan perbuatan seperti perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan dan yang objeknya yang dilakukan. Wali itqhabatu jaman. Maka para sahabat itu bersepakat hukuman untuk pelaku dan objeknya itu dibunuh. Akan tetapi ee mereka itu berselisih terkait dengan cara membunuhnya. E sebagian dari mereka itu berpandangan bahwasanya dirajam. Sebagian dari mereka itu berpandangan jidar dilemparkan dari atas atap qarah kemudian hijarah kemudian dilempari batu setelahnya dibakar di di api ya jumhur maka kalau mazhab jumhur fuqaha salaf ee mereka itu berpandangan bahwasanya pelaku dan ee objeknya itu dirajam. Wallahualam bawab. Dan ee di tanya jawab yang lainnya itu Imam Ahmad memiliki ee dua pandangan atau dua pendapat terkait dengan hukuman had orang yang liwat. Ada yang hukumannya diraja, ada yang hukumannya itu hukuman had seperti hukuman zina. Wallahuam bisawab. Kalau hukumannya itu rajam, itu tidak peduli apakah dia itu muhsan atau ghairu muhsan. Pokoknya kalau pelaku liwat itu tajam mau dia itu sudah pernah nikah atau belum. Tapi kalau hukumannya seperti hukuman haj zina, berarti kan dibedakan apakah dia itu ee muhsan atau ghairu muhsan. Wallahuam. Ini terkait mazhab para fuqaha. Nah, kalau yang masyhur dalam pendapat ee mazhab Syafi'i itu hukumannya seperti hukuman had zina. Hukumannya seperti hukuman had zina. Ini di IslamW disebutkan demikian. Wallahuam bawab. Kemudian ee terkait dengan masalah zina kemarin yang ditanyakan oleh Mas Yuyus. Mungkin ee saya penjelasannya mungkin kurang pas ya atau kurang menjelaskan. Di kalimat ini yang dimaksud muhsan itu antum bisa baca yang saya warnain biru. Eh, almuhsanu wahua albaligh alaqil alhur. Yang termasuk kategori muhsan adalah siapa saja yang dia itu sudah baligh. Satu. berakal merdeka. Alladzi asyafatahu yang gayaba itid ada enggak? Enggak ada. Engak ada ya. Gaba itu menghilangkan maksudnya itu menjadikan tidak nampak ee dalam bahasa kita memasukkan gitulah memasukkan kasyafahnya seukuran kepala ee kepala zakarnya atau seukuran kepala zakar. Kalau dia itu quti at jika kepala zakarnya itu sudah kepotong maka yaukuran kepala zakar dimasukkan ya ke farji yang halal kan tentunya ehi tatkala dia sudah balig atau dia berakal atau dia merdeka fi nikahin shahihin dalam pernikahan yang sahih. Jadi artinya dia sudah nikah, pernikahannya itu sah. Kemudian dia masukkan kepala zakarnya atau seukuran kepala zakar. Berarti ini sudah melakukan apa? Wat e berarti ini sudah melakukan wata. Jadi kalau belum melakukan wat berarti dia belum muh muhson walaupun sudah pernah menikah. Maka a maksudnya adalah kana e yang muhson ini yang tatkala haluz zina dia itu tatkala melakukan perzinaan tersebut status dia itu kana eh hal zina tatkala dia itu pas berzina itu posisinya itu mutazwijan sudah pernah afan sedang menikah azwaj sudah pernah menikah dan sudah melakukan wa wat gitu. Baik. Wallahuam besar. Jadi yang ditanyakan Mas kemarin itu sebenarnya di sini sudah terjawab dari definisi muhsan. Sehingga disyaratkan di sini wasyaritu alsan. Kapan seseorang itu dikategorikan pezina muhsan? Tatkala wujudul fi nikahinh, jadi dia sudah pernah melakukan wat di pernikahan yang sah gitu. Walaupun saat dia berzina dia statusnya sudah tidak lagi dalam keadaan menikah. Berarti sudah cerai, sudah cerai atau istrinya sudah meninggal atau difas oleh pengadilan atau sudah talak bain gitu misalnya. itu gak masalah. Tetap kalau dia sudah pernah wat di pernikahan yang sahih maka dia sudah muhsan. Nah, konsekuensi baliknya kalau orang itu sudah berzina berulang kali, zinanya berulang kali dan dia itu zina tersebut itu misalnya waliyadubillah ya, semoga Allah jaga anak-anak kita, anak SMA sudah berzina berulang kali dengan pacarnya gitu. Nah, apakah dia termasuk muhsan? Jawabannya tidak. Karena lam iya islah azwaj tidak didahului dengan pernikahan walaupun aktar min marah berulang kali melakukan perzinahan maka falaisa bimuh. Nah, ini maksudnya itu. Wallahuam. Afan kemarin penjelasannya enggak ee enggak menjelaskan enggak memahamkan. Baik, kita masuk ke fasal yang baru lewat kemarin sudah selesai. Kita masuk ke bab tentang qadaf. Apa itu qadab? Dalam bahasa kita qadaf itu tuduhan kepada orang lain bahwasanya orang lain itu melakukan perzinaan. Dan ini hukumnya dosa besar dalam dalam Islam. Hukum menuduh orang lain zina tanpa bukti itu tanpa saksi itu dosa besar. Hukmuhu minal kabair. Ini hukumnya termasuk dosa besar. Nah, makna qadab secara bahasa itu melempar aramyu. Secara syari maksudnya menuduh orang lain dengan zina. Menuduh orang lain dengan zina. Nah, lafaz tuduhan itu ada tiga kategori. Lafaz tuduhan itu ada tiga kategori. Ada yang kategorinya itu shih, ada yang kategorinya itu kinayah, ada yang kategorinya itu taid atau sindiran. Kinayah itu kiasan. Nah, hukumnya berbeda dalam tiga hal ini hukumnya berbeda. Ee di perbedaan hukumnya ditaruh di paling bawah oleh ee mualif hafidahullahu taala. Alliwat eh alafdu asarih, tuduhan yang sarih dalam menuduh orang yang berzina itu mewajibkan haj, tidak melihat niatnya. Tidak melihat niatnya. Contoh tuduhan yang sarih itu apa sih? Tuhan yang sore itu wahai pezina. Dia panggil orang lain dengan wahai pezina. Berarti kan dia nuduh perzinaan dilakukan oleh orang tersebut kan. Ini di sini disebutkan ya zani wahai pezina. Nah itu berarti dia tuduhan sarih bahwasanya orang lain berbuat zina. Kalau di imtaul asma itu ehi zanaita engkau telah berzina. Atau dia mengatakan kepada seorang anak lasta ibnu fulan. Wahai ee sang anak, engkau itu bukan misalnya dia itu fulan, bapaknya Alan kan secara kasat mata gitu. Maka dia mengatakan kepada ini kalau mau buka file Imtaul Asma mana ya? Gimana, Mas? Biar ini enggak hilang gitu. Nambah, nambah, nambah, nambah di sini plus ya? Plus ya? Oh bukan baik lagi. Saya lihat ada asma di sini nanti hilang nanti enggak sini dulu. Ah, ini nanti tinggal di Oh, I ya. Jumtaul asma ada di 336. Kalau halaman di foto 336. Baik, ini contoh-contoh lafaz sari dalamul asma disebutkan misalnya dia mengatakan ke orang lain, "Zanaita, engkau telah berzina atau ya zanin wahai si pezina gitu." Misalnya dia panggil kawannya, "Wahai pezina." Nah, ini dia sudah melakukan qadar, dosa besar. Kalau tidak ada hukuman hadnya di tempat kita, ee dia wajib tobat tuh dan minta maaf, minta ampunan kepada orang yang tertuduh. Kemudian dia katakan kepada seorang anak, "Lasta ibnu ee lasta ibna fulan." Engkau itu bukan anaknya si fulan. Nah, maka ini contoh-contoh bahwasanya ini tuduhan tuduhan secara sarih. Nah, bentuk tuduhan yang kedua adalah kinayah. Tuduhan kinayah itu dia katakan kepada orang lain, "Wahai fajir." Fajir itu bisa dimaknai kinayah afan bisa dimaknai zina atau bukan bukan zina. Maka ini kinayah itu sesuatu yang ihtimal bisa sebagai tuduhan atau selain tuduhan. ini di Asma disebutkan minal alf allati eh tahtamilu ataualu alqfu wir dimaknai bisa sebagai tuduhan berzina atau bukan tuduhan berzina diaucapkan wahai fajir atau wahai khabit atau bagi. Maka ee ini contoh kiasan-kiasan atau misalnya diaatkan anta tubu alfah finisa kau itu sukanya itu khalwat dengan para perempuan berdua-duaan dengan para wanita. Nah, ini bisa dianggap maknanya zina atau bisa maknanya selain selain zina gitu. Atau misalnya dia bilang ke istrinya, "Saya kok enggak mendapati engkau perawan." Nah, berarti kan itu secara kiasan kayak bisa Heeh. nuduh zina atau bisa juga maknanya kiasan yang lain seperti maksudnya ini kok sangat berpengalaman dalam hubungan rumah tangga gitu. Berarti kan bukan gadis kan. Jadi itu makna kiasan. Maka kalau bentuk yang kiasan seperti ini hukumannya apa? di ini di eh imun naj disebutkan walinayah inwaq wab maka jika jika kinayah itu dimaksudkan untuk menuduh maka wajib hukuman had berarti dosa kalau mewajibkan had berarti itu termasuk dosa. Lafaz kinayah. Kalau memang dia niatkan untuk nuduh berzina, maka itu termasuk dosa dan mewajibkan had. Nah, kemudian yang sindiran ini. Wallahu taala alam. Saya belum dapatkan penjelasan dari Ustaz Agus. Waktu beliau mengajarkan ini, beliau enggak jelaskan contoh sindiran ini maknanya seperti apa. Di sini dicontohkan ana Ibnu Halal. ee saya itu ee anak halal gitu. Saya itu anak halal. Jadi anak halal itu kan berarti kan ee saya itu ee bukan hasil perzinahan. Nah, saya wallahuam saya gak tahu bentuk sendirinya seperti apakah ini maksudnya itu nyindir orang lain yang dianggap anak haram. itu saya belum paham contoh sindiran itu seperti apa. Nanti saya coba tanyakan. Tapi kalau yang saya tangkap dia mengatakan di depan orang lain, "Saya itu anak halal." Apakah makna maksudnya itu menyindir orang lain itu anak haram? Wallahualam. Nah, kalau tak seperti ini, sindiran seperti ini, maka walaupun dia niatkan menuduh, tapi itu tidak termasuk qad dalam syariat. Maka ini ee tidak ada hukuman hadnya, tapi ini hukumannya apa? Takzir. Takzir. Kalau misalnya juga gimana besar juga? Ee kalau hukuman takzir itu berarti karena dia ee ada pelanggaran berarti dosa. Ee itu menyakiti orang lain kemungkinan kan. Kalau tuuduhan qadaf itu kan menyakiti orang lain sebenarnya. Artinya dosanya enggak level dosanya. Wallahualam. Saya gak tahu apakah masuk kabair atau enggak, tapi ini termasuk pelanggaran yang ada hukuman takzir. Nah, kalau hukuman takzir itu di bawah hukuman qadzaf. Di bawah hukuman qadzaf. Apa hukuman qadar? Nanti kita akan bahas di ee kalimat selanjutnya. Baik. Kemudian ee mengapa kok qadf itu terlarang dalam Islam dan ada hukuman manhajnya? Maka Allah Subhanahu wa taala menetapkan ada hukuman had pada qadf. Itu tujuannya agar menjaga kehormatan seseorang. Menjaga nasab-nasab mereka dari tuduhan-tuduhan, dari prasangka-prasangka yang tidak benar. Sehingga orang tidak sembarangan melemparkan tuduhan kepada orang lain. Baik. Nah, kenapa termasuk dosa besar? Karena ini ada laknat dari Allah Subhanahu wa taala. E ini ada laknat dari Allah Subhanahu wa taala di mana Allah Subhanahu wa taala berfirman ak terlaknat kanunim di antara kriteria masuk kabair itu apa? dilaknat oleh Allah atau diancam dengan azab oleh Allah Subhanahu wa taala atau dijauhkan dari rahmatnya maka itu termasuk kabair atau terlarang dia masuk surga. Baik dari hadis Rasulullah sallallahu alaihi wasallam sampaikan, "Ijtanibu asaba alubiqat." Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan. Disebut mubiqat. Membinasakan. Salah satunya apa itu? Qful muhsonatil mukminatil gfilat. Ini menuduh wanita-wanita yang baik-baik dianggap berzina. Nah, ini termasuk dosa besar. Nah, sekarang kita masuk ke hadnya. Apa? Hukuman had dari qadab itu apa? Maka jika seseorang itu menuduh orang lain dengan tuduhan zina dan dia tidak punya saksi. Bayyinah di sini saksi maksudnya dia tidak mendatangkan saksi. Apa saksinya? Siapa saksinya? Empat orang arbaah asyuhada. Empat orang saksi. Atau orang yang tertuduh zina tersebut tidak mengakui kalau dia itu berzina. Kalau dia mengakui berarti enggak ada hukuman manhaj. Saya menuduh fulan berzina tanpa ada saksi. Ternyata fulan. Iya, saya memang berzina. Apakah saya yang menuduh tadi kena hukum? Tidak. Saya tidak kena hukum. Saya waliyadubillah misalnya melihat betul-betul melihat fulan berzina, tapi saya enggak punya saksi. Nah, saya bilang si fulan ini berzina itu masuk kena had. Kena had. Kalau fulan enggak mengakui, kalau fulan enggak mengakui, maka saya kena kena had. Maka hadnya itu apa? Had untuk orang yang menuduh yakni 80 cambukan. 80 cambukan. Dan bukan sekedar itu, Maami dan dia tidak diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali dia bertobat karena dia sudah melemparkan tuduhan tanpa bayyinah. Nah, apakah sama budak dengan orang merdeka hukumannya? Jawabannya tidak. Kalau Budha melakukan qadf, maka hukumannya itu separuh dari hukuman orang yang merdeka. Berarti empat. Enak. Budak itu tidak memiliki kemerdekaan kok enak. Budak itu seperti barang statusnya. Iya. Bisa dijual tidak ada yang enak menc budak 40 cambukan. Had dalilnya adalah pukulan diterima persaksiannya selama-lamanya kecuali kalau dia bertaubatina. Baik. Kemudian ada faedah di sini hukuman had qadf itu lebih sedikit atau lebih banyak dari hukuman had zina? Sedikit. Hukuman had zina kemarin berapa? Kalau enggak msan 100. ini cuman 80 maka lebih sedikit karena iya banyak ya 80 sebenarnya karena qadf itu ee lebih sedikit perbuatannya dibandingkan zina lebih lebih ringan dibandingkan perbuatan zina itu sendiri. Baik. Ada syarat-syarat hukuman qf itu bisa berlaku. Hukuman qab itu bisa berlaku jika syarat-syaratnya terpenuhi. Kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukuman hadnya itu tidak diterapkan. Apa syarat-syaratnya? Syarat-syarat terkait dengan qadif, orang yang menuduh. Orang yang menuduh itu sudah baligh. Kalau anak kecil bilang, "Wahai fulan, engkau pezina." Berarti dia tidak terpenuhi syarat untuk kena hukuman hak. Yang kedua, dia harus berakal. Kalau orang gila, maka ya tentu tidak dihukum had kalau dia mengatakan perkataan tersebut. Iya, memang saya gila. Kemudian yang ketiga adalah si penuduh itu bukan wali walid atau orang tua. Ee bukan orang tua sih penuduh. Apakah dia bapaknya, kakeknya atau neneknya. Ee maka jika orang tua dari tertuduh itu yang menuduh, maka tidak di had. Tidak dihukuman had. Tidak dihukum had. Kenapa demikian? Di sini disebutkan alasannya karena la ytalu bihi. Kalau misalnya si bapak itu bunuh anaknya, apakah bapak kena hukuman had? Tidak. Maka kalau bunuh aja enggak diqisf, maka kalau sekedar nuduh maka tidak ada hukum. Maka lebih-lebih lagi kalau sekedar lempar tuduhan ya enggak dikasih hukuman. Heeh. Baik. Ini syarat-syarat terkait dengan penuduh. Berarti ada tiga. Kemudian yang kedua syarat-syarat terkait tertuduh ada berapa di sini? Lima. Berarti total berapa? dela. Baik. Apa saja lima ini? Yang pertama adalah yang tertuduh itu harus muslim. Nah, kalau yang tertuduh itu bukan muslim, maka tidak ada hukuman had. Dia nuduh orang kafir tertentu berzina, maka dia tidak dihukum had. Hukumannya apa? Takzir. Hukumannya takzir. Jadi tetap ada pelanggaran, makanya ada hukuman. Baik. Yang kedua adalah ee ee balig. Yang tertuduh itu baligh. Kalau yang tertuduh itu anak kecil, maka ya tidak terpenuhi syaratnya. Yang keempat eh yang ketiga itu berakal, yang keempat itu merdeka, yang kelima itu termasuk afif. Yang tertuduh itu orang yang ee dia itu menjaga ee kehormatannya. Jadi ya orang baik-baiklah makanya gitu. Kalau kita menuduh ee ee mohon maaf ee wanita tuna susila untuk berbuat zina itu ya enggak masuk kategori syarat ini karena memang dia sudah makruf melakukan perzinahan gitu maka gak ee gak masuk kategori akir. I baik. Kemudian ee baik ee ada masal di sini boleh. Jika seseorang mengatakan kepada orang lain ee tuduhlah aku ini tuduhlah aku bahwasanya aku berbuat zina. Maka faqfahu dia tuduhlah orang itu. Maka fala hadda enggak ada had karena memang by request kan. Iya. Dia mengatakan ke pihak lain, "Tuduhlah aku." Maka orang lain itu mengatakan, "Ya kau pezina." Maka enggak ada hal. Kemudian jika seseorang memerintahkan orang lain untuk menuduh orang lain lagi berbuat zina, maka si pemberi perintah itu tidak ada hukuman manhajnya. Nah, misalnya A memerintahkan B, B tolong kamu tuduh si C itu pezina gitu. Maka B itu menuduh C pezina gitu. Maka si A tidak kena H gitu. Salahnya sih kok mau kan I. Kemudian jika seorang penuduh itu menuduh berjamaah. Jadi satu kelompok lima orang nuduh bareng-bareng si fulan itu pezina. Maka kelima-limanya hukumannya sama. Maka lazimahu wahidin minhum haddun berarti 80 cambukan untuk masing-masing orang. Kemudian jika seseorang ee menuduh orang lain kemudian ee dia itu sudah diberi hukuman hak karena dia enggak punya saksi. Nah, kemudian dia ulangin lagi tuduhan lagi. Setelah dicambuk 80 kali, dia tuduh lagi si orang itu berzina. Maka hukumannya itu ditakzir. Nah, jadi tidak dihad lagi, tapi hukumannya takzir. Ya, bisa hukumannya di bawah hukuman had. Berarti ya bisalah 75 kali cambukan atau 40 kali cambukan atau 10 kali cambukan tergantung keputusan waliul amr yang menetapkan takzir itu seperti atau dipenjara selama 3 bulan misalnya itu ya salsa saja tergantung waliul amar. Kemudian bagaimana jika seseorang itu menuduh orang lain berzina? Kemudian setelah tuduhan tersebut dilakukan ee dia belum sampai di hukuman H. Jadi ada jeda dia setelah menuduh itu dia belum dihukum H. Belum dihukum H. Tapi dia berhak dapat enggak? berhak dapat hukuman kan karena dia nuduh orang lain tanpa saksi kan. Nah, dia belum sempat dihukum hak. Kemudian ee apa namanya? Ee setelah itu ee dia itu orang yang tertuduh itu berzina. Setelah ee setelah tuduhan terjadi belum berzina, dia ternyata berzina gitu. Maka ee si pelaku yang tertuduh itu berzina. Maka apakah dia itu apa ya? Si A menuduh si B berzina tapi dia enggak punya bukti. Maka si A ini ee harus dihukum H kan. Nah, ternyata si B itu setelah tujuan terjadi baru berzina. Nah, apakah si A itu tetap dihat atau tidak? jawabannya itu tidak tidak meskipun tuduhan itu terjadi sebelum perbuatan kriminal zinanya itu, perbuatan zinanya itu terjadi. Kenapa? Karenaikaalah alahiyah sifatnya itu kebiasaan yang sudah apa ya bukan nempel maksudnya umumnya terjadi itu tatkala Allah Subhanahu wa taala menyingkap keburukan seseorang itu umumnya itu bukan pertama kali keburukan itu terjadi. Jadi umumnya itu tatkala tersingkap suatu aid itu sebelumnya itu sudah pernah melakukan melakukan sepandai-pandainya tupai melompat itu akan jatuh juga. Nah, pas jatuhnya tupai itu sebenarnya itu bukan lompatan pertama gitu kayak gitu. Jadi umumnya seperti itu. Lianal alilahiyah ya secara ee apa namanya umumnya itu tatkala kejadian itu tersingkap itu itu min awali marah gitu. Allah itu menyingkap suatu perbuatan itu bukan awal pertama kali perbuatan tersebut. Jadi kalau misalnya ada orang yang ketangkap nyuri umumnya itu dia bukan pencurian pertama gitu loh gampangnya gitu. Walaupun ya memang bisa jadi itu pencurian pertama gitu tapi umumnya gitu. Maka zuhuruz zina tersingkapnya perbuatan zina tadi setelah tuduhan kan itu yusiruq itu ada indikasi yang mengisyaratkan menunjukkan sebelumnya itu sudah ter terjadi. Jadi makanya si anud ini tidak dikenai gitu. Bisa dipahami ya? Insyaallah ya. Kemudian ada faedah di sini eh la yuqul qab illa imam hakim. Hukuman had untuk qadf ini tidak ditegakkan kecuali oleh siapa? Oleh imam, oleh hakim atau penggantinya atau wakilnya. Enggak boleh masing-masing individu atau kelompok itu melakukan sendiri-sendiri. misalnya ya karena dia itu santri pesantren. Nah, maka ee mudir pesantrennya melakukan hukuman had tersebut ya gak boleh ya seperti hakim yang ditunjuk itu naib perwakilan resmi pemerintah Mas ya. Dulu kan setiap balad itu dikirim satu qadi gitu misalnya. Nah, itu itu mewakili dari ini ee apa? Khalifah atau amirul mukminin. Baik. Kemudian ee hukum qadat ini tidak diterapkan kecuali setelah ada thalab atau permintaan dari orang yang tertuduh. Kalau orang yang tertuduh itu memaafkan, maka ya hak tidak di tidak ditunaikan. Karena itu haknya dari si tertu tertudus. Oh, bisa dimaafin walaupun sudah bisa. Oh e enggak. Jadi ini itu qadi itu menerapkan hukuman itu kalau ada request dari tertuduh. E jadi dulu baru Iya, betul. Nah, kalau si tertuduh itu memaafkan ya tidak Iti tidak menerapkan had tersebut. Berarti siuk itu saksi juga kalau dia ditutus [Musik] i nanti di masalah qada kayaknya tentang klaim dan ini tuduhan dan ini ada masalah di Q agak ini agak sulit mercall ingat jadi enggak hafal saya tapi nanti misalnya seseorang menuduh itu ada ee apa namanya dakwah dan irrar ya ada di bahasan insyaallah semoga nyampai. Baik, kita masuk ke ee penggugur-penggugur had. Penggugur-penggugur had. Hukuman had dari qadar. E Afan, kita belum bacanya. Berkata muhalif Abu Suja rahimahullahu taala, waid qahahuina. Jika seseorang itu menuduh pihak lain dengan perzinahan faalaihi, maka bagi si penuduh wajib untuk mendapatkan had qf. Apa itu? Yakni hukuman had itu dengan delan syarat. Tiga syarat terkait dengan si penuduh. Apa saja itu? Yang pertama dia berakal bukan orang tuanya si tertuduh dan lima syarat terkait si tertuduh. Yang pertama adalah anyakuna musliman muslim baligh balig akilan berakal dewasaan menjaga diriulin hukuman hadnya orang yang merdeka yang melakukan qab itu 80 cambukan abdu sedangkan budak itu separuhnya. Baik. Kalau misalnya seorang Oh, ini tadi kita sudah baca ya. Seorang muslim menuduh orang kafir untuk berzina, maka tidak ada hadapi dia ditakzir. Kenapa? Karena orang kafir itu memiliki naqs dibandingkan orang yang beriman. Betul. Mak levelnya itu lebih rendah di sisi syariat. Baik. Iya. Penggugur-penggugur hukuman had. Jadi hukuman had itu bisa gugur dengan beberapa hal. Di sini disebutkan di eh fasal atau di bagian ini muif rahimahullahu taalaul asya hukuman haj qf itu bisa gugur dengan tiga hal. Yang pertama adalahul bayinati. Dia bisa datangkan saksi. Yang kedua adalah magdufi. Yang kedua adalah pemaafan dari yang tertuduh. Yang ketiga atau kalau misalnya itu khusus untuk suami dan istri maka dia lian. Lian. Yang ketiga ada lian. Kita sudah bahas ya lian ya. Lian untuk ee kasus ee tuduhan suami kepada istrinya. Baik. Lian itu berapa kali sumpahnya? Kalau untuk istri lima. Untuk istri lima. Baik. Baik. Iqamatul bayinah ini ee istri yang tertuduh kan? Baik. Iqamatul bayyinah ee mendatangkan saksi kita sudah bahas adalah empat saksi. Kalau kurang dari empat ya berarti kurang saksi. Kemudian pemaafan dari makduf itu karena yang tertuduhlah itu yang berhak untuk ee apa namanya? Ee ee untuk mendapatkan hukuman had tersebut. Nanti ada kasus di mana si tertuduh itu meninggal duluan. Si tertuduh meninggal duluan. Maka apakah tetap dihukum had? Maka jawabannya di sini. Jika ternyata si tertuduh itu meninggal sedangkan si penuduh itu belum kena hukuman had, maka haknya itu berpindah ke ahli waris. Falil waratah. Maka ahli waris itu bisa minta kepada hakim. Tadi kan kita sudah sampaikan hukuman had itu berdasarkan apa? Tholab kan? Thalab dari makruf. Maka ahli waris itu bisa minta kepada hakim atau wakilnya untuk melaksanakan hukuman had tersebut. Berarti tidak gugur. Tidak gugur walaupun si tertuduh itu sudah me meninggal. Nah, ee bagaimana jika sebagian ahli waris itu memaafkan, tapi sebagian yang lain itu tidak? Maka jawabannya apa? Jawabannya itu hadnya tidak gugur. Masih ingat enggak waktu kasus di mana sebagian ahli waris menuntut qisas, sebagian lain memaafkan. Dikisas enggak? Enggak dikisas. Nah, enggak dikisos. Enggak dikisos. Enggak dikisos. Iya kan? Ingat enggak? Sebagian memaafkan, sebagian minta dikisos, maka Jawa itu tidak dikisos. Tapi kalau ini sebagian memaafkan, sebagian minta tetap dihad, tetap kena. lam yas alqil ba lialun ehli wahidum maka qf ini e tetap eh dikenakan hukuman hajnya pada si penuduh karena dia itu melekat pada setiap ahli wajib baik Yang ketiga adalah lian. Dan kita sudah bahas terkait lian pada kitab nikah. Pada ee kitab nikah ada lian antara suami dan istri. Yakni sang suami itu menuduh istrinya berzina. Kemudian istrinya itu kalau ee suami itu ee melakukan sumpah lian dan istri itu tidak membalas dengan balasan sumpah juga, maka istrinya kena had. Tapi kalau misalnya istrinya itu menjawab, maka mereka akan dipisahkan oleh hakim. Nah, di sini ee azzaujah itu melakukan lian sehingga ee tuduhan tersebut tidak menjadikan adanya hadim juga tadi ya perlu kayak semacam kampung tuh itu ya hanya dengan disampaikan warga gitu. Kalau ini harus di depan hakim, harus di depan hakim. Nanti kan hakim itu kan ee meminta kepada si perempuan sebelum ee setelah sumpah yang keempat kan disuruh meletakkan tangan di mulutnya untuk berhenti dulu. Dinati-hati kalau misalnya Anda itu ee berbohong maka hukuman Allah di akhirat itu lebih berat gitu dan seterusnya dan seterusnya. Laki-laki juga sama gitu. dan ee itu harus hakim di depan hakim. Nanti hakim kan nyetap dulu ngasih nasihat ee urusan dunia itu lebih ringan daripada urusan akhirat dan seterusnya. IAS ee apa yang keempat buat iya sama dinasehhati juga kalau Heeh. pokoknya ee sebelum dia lanjutkan dia suruh ee tutup mulutnya berhenti dulu terus dinasihati oleh hakim dan seterusnya jangan sampai ee ke bawah sampai akhirat gitu. Karena kan ee bisa jadi sang suami itu ee berdusta dalam tuduhannya kan. I. Maka kalau sampai menuduh istrinya itu berbuat zina atau anak yang dari istrinya itu bukan anak dia, itu kan sudah tuduhan serius kan. Gimana kan e iya. Jadi kalau misalnya seseorang itu menuduh wanita itu berzina misalnya saya menuduh ee si fulan menuduh istrinya berzina kan kalau dia enggak bawakan saksi itu kan dia kena hukuman had. Iya. Ah atau dia sumpah lian bahwasanya sang istri itu betul-betul berzina gitu maka dia bebas dari hukuman gitu. Sebaliknya sang istri juga sama. Sang istri itu terbebas dari hukuman zina. Kalau dia itu lian balik dinasihati jangan diteruskan gitu. Kalau memang kamu betul-betul berzina mendingnya kuat ya. Enggak usah sumpah dusta atas nama Allah gitu. Tapi pera-duanya sumpah mungkin memang harus berhak memisahkan. Iya. nanti ya tergantung Allah Subhanahu wa taala yang akan memutuskan itu kan ee kan masing-masing kan jika saya berdusta atas sumpah saya laknat Allah atas saya sang suami kalau sang istri jika saya berdusta makaab atau murka Allah kepada saya berarti kan dia kan mengundang murka dan laknat kan itu pada saat emang kerj suami dan istri global emang itu harus berkewajiban misalkan atau Oh iya otomatis itu sudah enggak bisa lagi enggak bisa lagi bersama sudah saling bersumpah melaknatkan berarti pas iya dipisahkan oleh hakim ee istilahnya firq atau fasak ya sayaam saya agak lupa istilahnya ee firq atau fas mungkin firaq kali ya kalau fasih itu kan menggugurkan pernikahan gitu kalau firaq jadi pernikahannya itu di digugurkan gitu loh. Kalau farq itu kalau firaq e kalau fark itu kayak membatalkan pernikahan gitu loh. Tapi kalau firq itu memisahkan gitu. Jadi dipisahkan kalau memisahkan status si istri enggak bisa nikah lagi karena masih satu suami kan. Oh enggak. Maksudnya dia sudah putus pernikahan itu. Oh boleh nikah lagi gitu. Fnya juga sama kan? Pasnya juga sama. Baik masuk bain ustaz ya. H nanti dicek lagi. Takut salah recall memorinya agak susah. Iya masalah saksi seseorang tidak memiliki saksi tetapi karena audio video atau itu apakah bisa positif? sejauh yang saya dapatkan penjelasannya itu ya harus saksinya itu arpaus syuhada kan di Al-Qur'an disebutkan demikian video itu masa sekarang itu bisa manipulasi juga kan dan ee tidak ini tidak bisa menggantikan itu sebenarnya apa itu ee bayin yang kontemporer itu mutlak tertolak ini atau ada ya setahu sepemahaman saya dari penjelasan itu ya memang harus empat saksi. Oh empat saksi. Iya. Jadi kecualiatnya melihat video ya. Enggak bisa juga dia enggak melihat enggak melihat tuh jadinya itu. Makanya ee apa namanya? ee kan sulit kan hal tersebut terjadi seperti ee disaksikan oleh empat orang misalnya gitu kan sulit. Jadi ya kalau memang ee walinya itu bilang semoga tidak terjadi pada kita dan keluarga kita. Kalau misalnya terjadi kejadian seperti itu menimpa, ya sudah minta ini aja diceraikan aja. Kita enggak ini enggak enggak bisa itu melakukan qadaf kan jatnya. Ya sudah kalau kita melihat misalnya pasangan kita melakukan perzinahan ya mau enggak mau kita ceraikan ada jadi normatif ya hukum normatif ini ditarik ke hukum syari ya kan kas mohon maaf ya kemarin yang nih sama bapak itu jadi dan ini kan ujung-ujungnya mencer agama i proses agama itu kan menurut pada ya bukti-bukti yang tidak syari gitu loh. H ya itu tergantung hakim yang mautusin. Kalau kita kan gini kita kan cuman pendengarnya. Jadi biarkan aja hakim teruskan. Sebenarnya kalau dalil sisi syariat itu tatkala seseorang itu menjatuhkan talak walaupun tidak di hadapan hakim kan talak itu jatuh kan. Iya. Tapi di hukum positif kita kan talak itu sah jika di hadapan hakim kan gitu. Yang tidak betul pada saat suami itu mengekspos iya saya sudah ee 1000 itu kan bisa dijual dalam kita juga kan. Kalau kita enggak punya saksi kan itu qadar sebenarnya walaupun kita ngelihat tapi kan iya. Jadi dan di mana jadi dosa besar juga. Iya karena enggak ada saksi. Kecuali kalau si tertuduh mengakui, "Iya memang saya berzina berarti kan udah enggak ada kecualiak." Oh iya, kalau itu hukuman had itu 80 campukan dan dia tidak diterima lagi persaksian dia. Oh. bertobat. Kecuali dia bertobat maka persaksiannya bisa diterimaannya atau mendiamkan mendiamkan karena merasa enggak aku. Kalau misalnya hubungan itu sudah bisa tidak bisa dipertahankan kan mending di pisahkan secara baik-baik. Maksudnya mendiamkan itu pasangan saling mendiamkan itu bukan maksudnya tapi dia tahu apa ada ada perzinaanzinaan. Oh sunahnya itu menutupi ustaz. Jadi kita disunahkan Heeh. Kesunahan bagi kita itu kalau ada aib yang terjadi di saudara kita itu kan kita tutupin gitu. Jadi kita memang ee suatu aib yang tersembunyi ya kita tidak cuman memang kita harus menasihati kan ya jangan melakukan kalau kita tahu apa namanya misalnya ee waliyatubillah ya misalnya kita nge-cos bareng gitu ngekos bareng kemudian kita satu kamar kemudian kawan kita kamar lain gitu di apartemen atau di mana gitu. Nah, kemudian dia bolak-balik bawah perempuan ke dalam itu ya kita tidak akan menuduh dia berzina kan kecuali kalau memang itu cuman kita bisa melakukan nasihat kan jangan khwat jangan ini, jangan ini. Iya. Dan kita ee kan dianjurkan untuk ee apa namanya? Satrul aurati ee ikhwah almuslimah. Jadi maksudnya Heeh. Kalau ada kawan tetangga apartemen kita yang bolak-balik bawa perempuan, kalau enggak ada kepentingannya kan kita tutupin aib tersebut. gitu. Jadi enggak kita ungkap ayat tersebut, tapi kita tentu nasihati. Kecuali kalau dalam rangka beberapa keadaan misalnya ya lapor ke pengurus apartemen kalau itu suka bawa wanita yang bukan ini itu tolong ditindak lanjuti atau nah itu lain hal. I itu boleh t ya. Oh boleh ya. Kalau itu memang kita kan inkarul munkar kan banyak metode kan ya untuk menghentikan kemungkaran itu banyak hal. Tapi kalau enggak ada kepentingannya kan kita tutup aid. Baik. Baik kita ada 15 menit terkait dengan had khamar. Hukuman had khamar. Surbil khamar. Q muf rahimahullahu taala. Barang siapa yang minum khamar muskiron atau minuman yang muskir apa itu? Memabukkan. dihukum had 40ir maka boleh lebih dari 40 sampai ke 80 ini tambahan kan berarti hukum manhajnya itu 40 tapi ditambah dalam rangka apa takzir itu jadi ketetapan hukuman tambahan dariem pemerintah atau dari hakimajibu alaihi aldu biahadi amraini dan kewajiban hukuman had atas dia itu dengan salah satu dari dua hal salah satu dari dua hal bil bayyinati ail iqrar adanya saksi yang melihat dia melakukan perbuatan minum qamar tersebut. Awil iqrar atau pengakuan dia ya. Seperti pengakuan orang yang berzina itu kan dia kena hukuman manhaj enggak? Kena. Dia datang ke waliyul amar mengaku berzina dihukum H enggak? Dihukum H. Ada dua kasus kan terjadi zaman Rasul sallallahu alaihi wasallam kan. kasus eh sahabat Mais radhiallahu anh. Kemudian satu wanita Ghamidiyah kan dua-duanya di rajam meninggal. Padahal tentang wanita itu Rasul itu sudah ini apa namanya? Menunda-nunda dan seterusnya itu. Kemudian untuk kasus yang satunya apakah kok betul-betul melakukan itu? Jadi tatkala irar itu sudah dilakukan di depan maka had ditetapkan. Had di ditetapkan karena itu hukuman Allah ya. Eh, coba kita baca kalau empat orang untuk perzinaan. Waduq walingka dan tidak dihukum manhaj dengan sekedar indikasi misalnya dia itu muntah khamar. Nah, muntah khamar itu enggak. Atau misalnya dia dapati ee didapati dari dirinya itu bekas bau khamar. Bekas bau khamar. Maka ini ee tidak dihukum hak. Tidak dihukum. Kenapa demikian? Karena bisa jadi hal tersebut itu terjadi dia konsumsi tersebut tanpa dia tahu bahwasanya itu adalah khamar. Maka berarti itu ada ketidak sengajaan dia minum ini ternyata ini mabukkan maka dia menjadi mal atau ternyata dia dipaksa dipaksa untuk apa? Minum. Maka kalau sekedar ada apa namanya? Dijumpai dia itu muntah khamar atau dijumpai dia itu ada bekas bau khamar maka tidak bisa sekedar itu dihukum H. Kecuali misalnya dia memang mengakui, saya memang minum khamar atas pilihan dia sendiri tidak di pasa atau saya memang tahu ini khamar atau ini minuman yang memabukkan saya sengaja mi minum maka itu baru kena hukuman H. Kalau sekedar bekas-bekasnya, maka tidak bisa langsung dikenai hukuman hukuman H. Berapa orang saksinya yang tadi ditanyakan di sini itu rajulaini? Rulaini, dua orang laki-laki yashadani yang mereka itu e yusidani mereka itu bersaksi bahwasanya seseorang itu minum minum qamar. Minum qamar dan itu harus apa? Rajul. Harus apa? Rajul. Karena tidak sah persaksian perempuan pada hukuman hadama. Tidak sah persaksian perempuan ini. Dan kalau di imtahul asma itu ada penjelasan tidak sekedar rajul tapi di sini disebutkan adlani. Harus adil. Adil itu berarti ee adil syahadah yang antum sudah ingat di pembahasan ee persaksian puasa. Heeh. Berarti dia itu bukan orang fasik gitu. Yang bersaksi itu tidak boleh orang fasik. Baik. Tidak sekedar rajul tapi adlan. Orang yang adil. Nah, iqrar itu pengakuan atau dia mengetahui mengakui apa? Mengakui bahwasanya dia itu memang sengaja minum khamar tidak dipaksa. Baik. Kemudian kita baca syarahnya. Khamar itu apa? Segala sesuatu yang ee menutupi akal. Menutupin akal itu namanya khamar. maksudnya menghilangkan akal seseorang. Nah, khamar itu dalam bahasa syariat itu perasan apa? Anggur. Ee iya, perasaan anggur sebenarnya. Perasaan anggur. Nah, ee tapi sebenarnya aslinya itu dari perasaan anggur. Tapi ee apa nih? khamar itu bisa dari perasaan anggur dan selain anggur. Itu masuk ke ee definisi khamar ya. Hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Termasuk dosa dosa besar dan ee ee enggak usah enggak jadi ya? Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dankamar ini terlarang. Oh iya. Dalam permasalahan seperti ini kita itu menghindari membanding-bandingkan suatu kekeliruan dengan kekeliruan yang lain kalau memang tidak ee disebutkan ee apa namanya ee secara tegas keterangannya. misalnya contohnya ee apa demonstrasi. Demonstrasi itu kan perkara yang terlarang gitu. Iya kan? Ee menurut keyakinan kita ilmu. Nah ee kita tidak banding-bandingkan ee orang demo dengan orang minum khamar gitu. Nah itu dua-duanya kekeliruan dan kesalahan. Tapi kita tidak perlu membanding-bandingkan kecuali memang ada ee penjelasan para ulama bahwasanya mendingan ini daripada ini. Oh, hal-hal seperti itu kita baik ya. Allah Subhanahu wa taala berfirman, "Yauhina amanu inamal itu termasuk najis perbuatan dari setan. Itu semuanya agar kalian itu termasuk orang-orang yang beruntung. Nah, itu dikonsumsi sedikit atau banyaknya tetap haram. Walaupun tatkala dia ambil sedikit tidak memabukkan. Itu hukumnya haram. Ya, yang banyaknya itu memabukkan maka sedikitnya itu tetap haram. Setetes pun haram. Bahkan dalam mazhab Syafi'i lebih keras lagi khamar itu najis. Dalam mazhab Syafi'i khamar itu najis. Maka kalau kita bikin roti, bikin kue, kita masukkan khamar ke situ, itu najis semuanya. Udah otomatis enggak bisa dimakan menurut mazhab Syafi'i. Ee kalau itu selama itu bukan kategori khamar, maka itu bukan najis. Lah alkohol itu bukan khamar. Kalau menurut yang saya yakini, antum punya alkohol 100% misalnya, itu tidak bisa memabukkan tapi membunuh kalau diminum. Iya. Jadi, e iya alkohol tidak sama dengan tapi memang ada yang meyakini bahwasanya alkohol itu fam. Eh, saya punya kawan di lab yang dia berkeyakinan bahwasanya alkohol itu farmer sehingga dia enggak mau megang alkohol itu karena dia meyakini e farmer itu najis. Ada kawan saya di lab satu labangan mengambil karena itu najis karena dari tadi Quran tadiun. Iya, betul. Ee itu di kalau memang najis berarti ana memulias menginasnya jatahnya apa gitu. Eh betul itu di Mukhtasar Alatif itu ada pembahasannya ee komentar Al Imam an-Nawawi terkait dengan ayat di atas. Kalau kita lihat ayat di atas ini, Maisir, perjudian, Ansar, Azlam ini semuanya itu kan benda-benda suci yang dipakai kan. Iya. Nah, benda-benda suci. Nah, yang khamar ini kan ee apa namanya? Ee para fuqaha Syafi'iyah memasukkan itu najis dalam rangka taglidan. seingat saya ya alasannya itu ee menjadikan lebih berat lagi agar orang itu lebih menjauhkan diri lagi dari situ. Nah, dasar yang dipakai memang ayat ini ee najisnya itu wallahuam. Tapi ee tiga benda yang disebutkan ini semuanya benda-benda suci yang dipakai kayak dadu misalnya atau panahan misalnya. Kalau jadi dad jadi najis juga enggak enggak. Nah, itu dikomentariang para fukaha syfiat kalau enggak salah itu di Mukhtas di Albayan w Takrif ada kalamnya an-Nawawi terkait dengan ayat ini. Nah, tiga benda sebelumnya tiga benda yang setelah khamar ini semuanya adalah benda-benda suci. Sedangkan alkamarr berdasarkan ini kalau enggak salah ingat saya itu taglid dalam rangka apa? Memberatkan lagi biar orang itu semakin menjauh dari Muhammad. Wallahuam. Baik. Ee 5 menit masih ada ya kita baca satu halaman ini. Eh hukuman khamar itu ada had itu tujuannya itu agar orang itu takut. Orang itu menjauh adanya hukum had itu biar orang itu takut. Zina itu hukumannya kalau musuh itu kan dibunuh kan orang takut kan berzina. Nah, membunuh orang lain ada qisas filqatlah itu orang kan jadi mikir-mikir kalau mau membunuh secara sengaja kan ke orang lain. Maka ee adanya had itu tujuannya itu agar orang itu lari dari ee perbuatan tersebut dan khamar ini merusak akal. Akal seseorang itu rusak dengan minum khamar tersebut. Kapan khamar itu diharamkan? Itu pada tahun kedua Hijriah. Ya, hadnya khamar tadi kita sudah baca 40 cambukan bagi siapa? Hur, orang merdeka dan bisa ditambah menjadi 80 atas ketetapan hakim. Tambahan 40 tersebut adalah takzir, ketetapan dari hakim tersebut. Nah, dalilnya adalah riwayat Anas bahwasanya Nabi sallallahu alaihi wasallam itu melakukan ee ee cambukan atau pukulan pada pelanggaran khamar dengan sandal wal jarid dan pelepah kurma sebanyak 40 cambukan. Oh, sandal boleh tadi. Oh, iya mungkin ya kita enggak punya ini apa namanya? Enggak enggak punya pelepah kurma juga di sini bisa pakai tongkat atau apa. Kalau di Aceh itu saya pernah lihat itu kan pakai tongkat kan. Kalau orang dulu pakai kan enggak berasa kenapa pakai sandal sandal. Wallahuam. Ini ni al di sini itu seperti apa bentuknya? Dan ee apa namanya? [Musik] Ee kapan had itu diterapkan? Hukuman had itu diterapkan pada orang yang mabuk tatkala ee dia itu sudah sadar. Bukan pas mabuknya. Pas mabuknya enggak kerasa nanti dipukul y tidak diterapkan. Baik, sampai di sini mungkin insyaallah ini panjangallahu ala sayidina kalau yang melihat mabuk qodinya sendiri tetap [Musik] ee saya lupa, Mas. Qadi itu boleh menjadi saksi enggak dalam itu dalam ee dalam dakwah atau ketetapan hukum itu saya agak lupa seingat saya kok enggak boleh ya tapi saya perlu cek lagi. Jadi tidak dia ee tidak bisa dia yang Heeh. Iya, seingat saya kok enggak boleh. Tapi saya cek lagi daripada teri dengan fase fase hukum ram di Indonesia gitu agama itu pengadilan agama. Iya. Gimana? Mengenal enggak? Ada. Ada mengenal tapi masalahnya ada faktus. Karena kan kalau kepolisian atau tentara tuh kan pada saat ingin itu kan agak sulit ee poligami maksudnya bukan maksudnya pisahisah. Oh, untuk bisa Oh, iya. I di ini pada saat sudah terjadi bertahun-tahun makna iya tidak ada apa namanya nafkah. Tapi emang pihak perempuan itu datang pengadilan yang perintah karena sudah tidak ada. Iya, betul. Ee pengadilan itu bilangnya tetap tidak bisa karena harus ada izin dari Oh, iya. Memang mungkin di tempat kita itu ee untuk ASN itu harus diizin atasan. Kalau pernikahan ataupun perceraian selalu pasti susah memang kayaknya cerai pun enggak bisa kalau enggak diizin pad misalkan waktu itu kalau kemarin itu kan saat emang suami tidak memberikan kewajibannya kan. Iya. Iya. Bertahun-tahun gitu. Iya. Itu berarti kalau hukum dunia itu tidak bisa dia dapatkan berarti dia mengeluh ke Allah nanti hukum akhirat yang akan berikan keadilan. Kan enggak ada pilihan lain kan seperti itu. Kita tanah kita diserobot kita sudah berusaha mempertahankan lewat pengadilan, lewat ini itu ternyata kalah kita. Ya sudah ya kita tinggal minta ke Allah kan. Eh pilihannya cuman itu. Seorang istri yang digantung suaminya bukan digantung ril ya maksudnya. Jadi dia tidak diceraikan tapi tidak ditunaikan hak-hak dia. Berarti kan digantung kan itu. Ee dia enggak bisa nikah lagi itu. Oh jangan tapi suami kan. Heeh. Nah itu kan dia bisa minta ke pengadilan kan untuk apa namanya memfasek itu atau minta agar dipisahkan oleh pengadilan itu. Nah ternyata pengadilan di tempat kita tidak bisa mengabulkan karena satu dan alasan lainnya gitu. Contohnya misalnya nikahnya dulu tidak ada surat suratnya gituong. Jadi nikah siri gitu. Nah itu kanikah itu enggak bisa pas enggak bisa harus isbat dulu. Memang prosedurnya isbat dulu jangan. Nah misalnya enggak bisa dipisahkan oleh pengadilan gitu maka ya sudah dia kan ngeluhnya kan ke Allah. Jadi suami seperti ini kan nanti pasti akan dibalas sama Allah Subhanahu wa taala. Enggak mungkin Allah akan membiarkan kezaliman itu tidak mendapatkan balasan, kan? Jadi paling gitu kita. Baik. Ee iya, mangir atau karena menghas? Mm betul bahwasanya khamer itu bisa memabukkan karena ada alkoholnya. Itu betul. Tapi ee alkohol itu sendiri yang saya yakini ya dan seingat saya ini pendapatnya Lajnah. Ee saya pernah baca fatwa lajnah kalau enggak salah ya. Ee apa namanya? Alkohol itu sendiri itu ee kadarnya kan bermacam-macam dan MUI juga punya ketetapan kadar sampai sekian persen itu baru dihitung khamar. Nah, kalau misalnya kadarnya cuma 0,05% gitu, itu menurut MUI tidak haram. E saya lupa-lupa ingat apa 1% ke atas gitu. Saya lupa-lupa ingat. Jadi misalnya durian ada kamarnya itu ya apa ada alkoholnya itu tape itu ada alkoholnya itu maka tape pada titik tertentu bisa jadi khamar. Kapan itu? Tatkala kadar alkoholnya itu sudah melampaui batasan dari MUI itu. Eeah. Nah, kalau misalnya fermentasinya kelamaan itu level alkoholnya itu sudah melebihi kadar itu. Nah, kalau sudah melebihi kadar itu sudah masuk farmer menurut MUI. Tapi kalau belum melebihi batas itu maka walaupun ada alkoholnya menurut MUI masih dan itu yang saya yakini juga dan seingat saya lajnah juga seperti itu. Jadi bukan alkoholnya itu yang jadi titik bahasan tapi memabukkan juga. Iya betul. ee pemabukkannya itu karena kalau alkohol doang kita minum itu enggak akan memabukkan, mematikan. mematikan ya kita minum alkohol 90% atau 70% ya belilah untuk untuk klinik itu mati kita selesaiak enggak bisa itu dalam kimia sendiri yang belakangnya ikatan unsur ol itu banyak adaanol metanol iya betul Silakan dan didengarin ya. Ini dari senior-senior antum itu bercanda terlalu ngeresin. Yang saya yakini demikian. kecuali sampai titik di mana campuran tersebut itu menjadi memabukkan. Ya, misalnya saya punya alkohol 99% di lab kan ada 99% gitu. Dicampur air 10 liter alkoholnya 100 lit gitu. Itu kan kadarnya masih 90-an. Itu belum kamar. Itu air pembersih itu masih alkohol pembersih. Enggak bisa diminum. Itu mati kalau diminum. Jangan sampai panas. Jangan sampai Iya. Bedanya iya kok tahu gimana Pakallahu ala sayidina w habina mustofa Muhammadin waa ali ajamdulillahabbilamin alalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh