Prosedur dan Aspek Penahanan Hukum

Aug 18, 2024

Prosedur Penahanan

Pengantar

  • Pentingnya prosedur penahanan terkait dengan hilangnya kebebasan individu.
  • Penahanan dilakukan dalam konteks hukum untuk menjaga hak dan proses keadilan.

Definisi Penahanan

  • Pasal 21 Ayat 1: Penahanan dilakukan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran:
    • Melarikan diri.
    • Menghilangkan barang bukti.
    • Mengulangi tindak pidana.

Syarat Penahanan

Syarat Subjektif

  • Adanya kekhawatiran dari penyidik, jaksa penuntut umum, atau hakim.
  • Menurut teori khawatir:
    • Menghilangkan barang bukti.
    • Mengulangi perbuatan.
    • Melarikan diri.

Syarat Objektif

  • Pasal 21 Ayat 4: Penahanan hanya bisa dilakukan jika:
    • Tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.
    • Tindak pidana di bawah 5 tahun juga bisa ditahan jika ditentukan oleh undang-undang (contoh: Pasal 282, 296, 335, 351, 353 KUHP).

Proses Penahanan

  • Penahanan harus berdasarkan bukti awal yang cukup (Pasal 184 KUHAP).
  • Harus ada surat perintah penahanan yang menjelaskan alasan penahanan dan ditembuskan kepada keluarga.
  • Penahanan tidak bisa dilakukan tanpa adanya pernyataan penyidikan.

Upaya Hukum terhadap Penahanan

  1. Permohonan Penangguhan Penahanan (Pasal 31 Ayat 1):

    • Dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau penasehat hukum.
    • Memerlukan jaminan (uang atau orang).
  2. Keberatan atas Penahanan (Pasal 123 KUHAP):

    • Keberatan diajukan kepada penyidik.
    • Pimpinan yang mengawasi dapat memeriksa kembali proses penahanan.
  3. Praperadilan (Pasal 77, 124 KUHAP):

    • Diajukan untuk memeriksa sah atau tidaknya penahanan.

Jenis-jenis Penahanan

  1. Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan):

    • Rutan di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.
  2. Penahanan Rumah: Tersangka tidak boleh keluar dari rumah.

  3. Penahanan Kota: Tersangka tidak boleh keluar dari kota.

Lamanya Penahanan

  • Penyidikan: Maksimal 60 hari (20 + 40).
  • Penuntutan: Maksimal 50 hari (20 + 30).
  • Pengadilan: Maksimal 90 hari.
  • Banding dan Kasasi: Maksimal 110 hari.

Pengawasan Penahanan

  • Harus ada pengawasan terhadap penahanan agar tidak disalahgunakan.
  • Penahanan harus memperhatikan hak asasi manusia.

Kesimpulan

  • Penahanan harus mengikuti prosedur hukum dan tidak dilakukan dengan semena-mena.
  • Proses penahanan harus efisien untuk mencegah kerugian bagi individu dan negara.