Transcript for:
Prosedur dan Aspek Penahanan Hukum

Hai baik hari ini kita akan menjelaskan tentang prosedur penahanan penahanan ini menjadi begitu sangat penting karena apa Karena penanganan ini menyangkut tentang orang-orang yang akan kehilangan kebebasan haknya karena dia harus dimasukkan dalam suatu tempat yang kita sebut sebagai rumah tahanan Kenapa orang ditahan tentu ada dasar-dasarnya seseorang itu dapat ditahan Nah kita lihat Apa yang dimaksud sebagai definisi penahanan jadi katakan disini bahwasannya di pasal 21 ayat 1 perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan Hai kekuatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengurangi mengulangi tindak pidana yang dilakukannya Nah kalau kita lihat dalam konteks penahanan seperti ini ini merupakan ada syarat-syarat tertentu terkait dengan proses penahanan Nah apa yang menjadi syarat tertentu dalam penahanan karena tadi C Sebutkan bahwasannya pernah anak itu adalah suatu tindakan ya yang mengekang orang tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ya angka 21 bahwasanya penanganan ada penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau Hakim dengan penetapannya dalam hal surat menurut cara yang diatur oleh undang-undang ini Nah kalau kita lihat dalam konteksnya yaitu Siapa yang berwenang melakukan penahanan yang berwenang tentu bisa penyidik penuntut umum atau Hakim yang bisa memerintahkan seseorang ditahan atau tidak ditahan yang kedua adalah bagaimana seseorang tersebut dalam fase apa seseorang tersebut dapat ditahan tentu setelah proses ataupun pada saat proses penyidikan proses penentuan dan proses pemeriksaan dalam persidangan lalu apa syarat-syarat seseorang tersebut dapat ditahan Nah ini dia kita akan bahas ya pertama disebut sebagai syarat subjektif yang kedua disebut sebagai syarat objektif dipasang 21 tadi air satu sudah tak syaratnya apa untuk bisa ditahan pertama harus ada yang disebut bukti permulaan yang jemput Apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup untuk orang bisa di tengah nah bukti permulaan yang cukup itu sesuai dengan ketentuan putusan MK 21 ya tahun 2014 mengatakan bukti yang cukup bukti mula-mula atau bukti yang dapat digunakan sebagai awal dari suatu penahanan adalah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 184 KUHAP ya dimana peran satu pasal 184 mengatakan bukti itu terdiri dari adalah saksi keterangan ahli surat ya jumped keterangan tersangka dan bukti cukup Nah sekarang kalau sudah ada dua alat bukti tersebut maka orang tersebut dapat dilakukan penahanan ya dikaitkan dengan apa dikaitkan dengan perbuatan tersebut Nah jadi doa alat optik maka orang itu statusnya anda dalam proses penyidikan Nah tadi saya katakan ada bukti subjektif apa yang menjadi bukti subjektif ataupun syarat subjektif ya apa yang menjadi syarat subjektif seseorang tersebut dapat ditahan di pasal 21 dikatakan Hai adanya kekuatiran bahwa tersangka ini sering kita sebut sebagai teori khawatir walaupun sebenarnya khawatir ini sifatnya subjektif Kenapa karena yang khawatir Itu adalah penyidiknya ya adalah penuntun umumnya adalah hakimnya yang khawatir Kenapa khawatir khawatir kode tiga hal khawatir orang itu adalah menghilangkan barang bukti atau khawatir mengulangi perbuatannya atau khawatir melarikan diri nah 3chat kekhawatiran inilah yang menjadi dasar sehingga penyidik ya atau jaksa penuntut umum atau Hakim dapat melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya tetapi untuk bisa menunjukkan teori akhir-akhir ini syaratnya harus cukup alat bukti juga nah ini yang muncul sering disalahartikan kita tidak boleh khawatir lalu kita menahan orang tanpa adanya bukti atas kekuatiran tersebut minimum ada dua alat bukti yang bisa ditunjukkan kepada korban ataupun kepada orang yang ditahan atau keluarnya atau penasehat hukumnya kalau ada kekuatiran Kalau tidak ada bukti tentang kekhawatiran tersebut Tapi Kekuatan tersebut dimunculkan sendiri itu subject tivitas yang memunculkan bukan bukti Nah itulah kekuatiran itu harus didasarkan sebagai adanya alat musik tersebut Lalu selain daripada share subjektif tadi ada syarat objektif objektif terdapat dalam pasal 21 ayat 4 dan kita lihat pasal 21 ayat 4 penahanan tersebut dapat dilakukan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan mampu memberi bantuan dalam pidana tersebut yang sanksi ancaman pidananya di atas lima tahun jadi orang yang melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun maka itu baru bisa dilakukan penahanan kontradiktur nya adalah berarti kalau ancamannya Kurang dari lima tahun maka orang tersebut tidak dapat ditahan kecuali kalau ada kekuatiran seperti tadi jadi sifatnya adalah bukan kompetitif tapi alternatif Hai tetapi zip ayat Dik huruf b pasal 21 e40bt tersebut ada mengatakan tidak semua ancaman pidana yang di atas lima tahun tersebut Ya otomatis bisa ditahan Tetapi ada juga bisa ditahan terhadap tindak pidana yang dibawah lima tahun lebih khusus ditentukan ya di sini dikatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 E3 pasal 296 pasal 335 ayat 1 Pasal 351 ayat 1 Pasal 353 S1 dan nah contohnya pasal tentang penganiayaan penganiayaan itu ancaman pidananya pengajian dengan itu adalah contohnya 4 tahun tetapi kenapa bisa ditahan Nah itulah yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan di jalan objektif penahanan adalah kalau sanksi pidananya di atas lima tahun Hai Bisa juga sanksi pidananya dimata dibawah lima tahun tetapi pasal-pasal pidana yang diancamkan sudah dicantumkan dalam pasal 21 ayat 4 huruf B nah jadi itulah share objektif ya jadi atas cat subjektif tentang kekuatiran syarat objektif yang tadi disebutkan dalam hal ini terlihat seseorang yang ditahan sehat ya harus diberikan surat surat perintah penahanan ya surat perintah penahanan nah saya katakan tadi seseorang itu baru bisa ditahan sejak dikeluarkannya perintah penyidikan ya Jadi bukan ditahan dulu baru spdp Surat Perintah penyidikan Dikeluarin ya kecuali tadi dikatakan Tertangkap tangan Ya beda kalau orang Tertangkap tangan sedang melakukan suatu tindak pidana Kya bisa dipisah abis satu k24jam pedih penangkapannya dia bisa langsung dinaikkan ke penyidikan langsung ditahan Nah kalau dalam konteks tidak tertangkap tangan maka penahan tenun tersebut harus diberikan Surat Perintah penahanan Surat Perintah pernah ini setelah adanya penyidikan nah pendidikan itu harus ada Surat Perintah dimulainya penyidikan spdp nah sesuai dengan ketentuan putusan MK nomor satu 30 ya 12 tahun 2015 sejak dimulainya penyidikan oleh penyidik ya spdp tersebut harus sudah disampaikan kepada jaksa kepada keluarga korban atau saksi pelapor dan juga kepada terlapor atau keluarganya Nah demikian Hai dimulainya penyidikan Nah setelah dimulainya penyidikan maka boleh dilakukan penahanan ya boleh dilakukan penahanan lalu dikeluarkan surat penahanan Nah jadi penahanan tersebut di pasal 21 penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan Surat Perintah penahanan ya disebutkan uraian Kenapa dia ditahan atas kejahatan apa dia ditahan apa yang disangkakan kepada dia dan surat itu harus ditembuskan kepada keluarganya ya pada keluarganya Nah sekarang pertanyaannya adalah bagaimana upaya hukum atas penahanan tersebut Kalau ada sampai surat penahanan dikeluarkan ya bagaimana caranya Hai bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi penahanan tersebut Nah ada beberapa cara kita tampilkan tiga cara disini untuk supaya ya melakukan upaya hukum terhadap penahanan tersebut pertama yaitu dapat melakukan permohonan penangguhan penahanan ya sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 Hai pasal 31 menyebutkan atas permintaan tersangka ya tersangkanya minta atau terdakwa penyidik atau penyidik umum atau Hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan ya penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan atau jaminannya uang atau cemilan orang berdasarkan syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Nah jadi langkah hukum pertama kalau dilakukan penahanan penasehat hukum atau keluarga dapat mengajukan yang namanya penangguhan penahanan Apa artinya penangguhan penahanan supaya orang tersebut tidak ditahan karena dia tidak ditahan maka harus ada jaminan Siapa yang memberikan jaminan tersebut yang memberikan jaminan tersebut adalah keluarganya Hai suami atau istri Ayah atau Ibu anak tapi harus keluarga selain jaminan tersebut dia juga harus memasukkan bisa dengan jaminan uang sebesar tertentu nominal tertentu ya untuk menjamin kalau sampai nanti orang tersebut dipanggil tidak hadir atau orang tersebut melarikan diri maka uang itu dapat dijadikan jaminan ya untuk mengejar atau dipergunakan untuk sudah jadi penyidik bisa memintakan jaminan tersebut Nah apakah permohonan penangguhan penahanan itu dapat dikabulkan atau pasti dikabulkan belum tentu ya jadi penangguhan penahanan itu hak subjektif dan kepada penyidik atau kepolisian ya atau Kejaksaan untuk menentukan apakah bisa diterima Hai atau tidak bisa diterima permohonan penangguhan penahanan Nah kita lihat yang kedua yang kedua tersangka atau keluarga atau penasehat hukum dapat mengajukan keberatan pasal 123 KUHAP apa yang dikatakan pasal 123 KUHAP tersebut tersangka keluarga atau penyelesaian hukum dapat mengajukan keberatan atau atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan tersebut nah tentu keberatan ini diajukan kepada siapa diajukan kepada pimpinan keberatan makanya setelah keberatan tersebut Ya kalau dalam penyidikan kita pengaduan masyarakat pemasya lalu kepada mengatakan posisi tidak dan minta digelar lagi supaya Trump beneran Apakah penahanan itu sudah sesuai atau tidak sesuai atau perlu atau tidak perlu Nah jadi bisa keatasan pimpinan daripada orang yang melakukan penahanan tersebut untuk dilakukan gelar lagi Apakah benar atau tidaknya proses penahanan tersebut itu Yang kedua kita lihat yang ketiga Apa upaya hukum yang ketiga upaya hukumnya dapat mengajukan praperadilan ya praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 dan pasal 124 jadi penetapan penahanan penahanan ya terhadap tersangka ya bisa dilakukan upaya hukum praperadilan Hai pasal 124 124 mengatakan Dalam hal apakah suatu penanganan saat kau tidak sah menurut hukum tersangka atau keluarga preskom dapat mengajukan itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan prapradilan guna memperoleh apa putusan Apakah penahanan atas diri tersangka saat atau tidak menurut undang-undang ini nah dipasang 77 dikatakan dipasang 77 Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini sah tidaknya penangkapan penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ganti rugi rehabilitasi bagi of terpidana yang dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan nadjani upaya hukum ketika yang dilakukan adalah melakukan yang namanya prapradilan jadi praperadilan kemana ke Pengadilan Negeri wilayah tempat open dikata penuntut umum tersebut melakukan penahanan tersebut menjadi tiga Hal inilah yang yang menjadi upaya hukum kalau adanya penahanan tersebut ya jadi episode dilakukan ini nanti tinggal Apakah dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut nah ini upaya hukumnya sekarang kita lihat adalah jenis-jenis penahanan Nah kita jenis-jenis penahanan Apa saja bentuk penahanan dari pasal 22 ayat 1 dikatakan jenis-jenis penahanan Apa jenis penahanan pertama yaitu penahanan rumah tahanan negara di rutan ya kerutan yang ada di kepolisian atau urutan G ada penuntutan di kejaksaan ya atau Rutan di pengadilan ya di pengadilan jarang ada urutan tapi lebih banyak adalah hutan yang ada di kepolisian atau ini Kejaksaan tiket penyidikan nah Rutan selain di rutan bisa penahanan rumah lalu adalah penahanan kota Apa perbedaannya Nah kalau penahanan kota berarti dia tidak boleh keluar dari kota tempat dimana dia ditahan ya contohnya di Jakarta tidak boleh keluar dari wilayah kota Jakarta atau di rumah di rumah berarti tidak boleh keluar dari rumah dan harus Wajib Lapor Nah masih menjadi perbedaan tahan rupa tangan rumah tahanan kota ya ndak yang menjadi perbedaan adalah lamanya penahanan ya kalau orang ditahan dalam Rutan itungannya satu hari sesuai dengan satu hari tapi kalau tangannya contohnya di rumah itu tangannya dihitung sepertiga sedangkan tahanan kota hitungannya adalah seperlima yang dan Hai tahan rumpang tersebut Jatim lebih lama karena orange tangan kotak seperlima penumpang sepertiga sedangkan tahanan rumah lupakan untuk bersatu nah waktu penahanan waktu pemeriksaan ya pasal 122 uap waktu orang di pa diperiksa padahal tersangka dari tahan pedas waktu satu hari setelah pemecah penahanan dijalankannya harus mulai dipisah oleh penyidik nah waktu dia ditahan maka sehari setelahnya dia harus diperiksa ya Kenapa karena orang ini tidak boleh lama-lama ditahan karena nanti kita melihat bahwasannya untuk proses penahanan tersebut ada jangka waktu dan batasnya ya Ada jangka waktu dan batas penahanan tersebut Jadi waktu setelah ditahan dengan surat perintah penahanan atau pada saat savan nama 1 kg berapa Jam orang itu dipisah jangan sampai orang itu sudah ditahan selama 20 hari ya 20 hari penahanan ya tapi tidak pernah dipisah bahkan diperpanjang sampai 40 hari tidak pernah Nah kalau sampai surga diperpanjang ini adalah melanggar hak asasi orang tersebut karena fungsi penahanan itu supaya proses penyidikannya menjadi cepat ya karena tadi teori khawatir subjektif dan objektif jadi orang itu bisa langsung diperiksa karena ada di tahanan bukan untuk membuat orang itu menjadi efek Jera kalau efek Jera itu adanya nanti diputuskan pengadilan pemidanaan jadi jangan kita salah tafsir penahanan itu karena tadi cuma dua tadi teori subjektif dan objektif bukan untuk membunuh Kenjeran jadi itu salah besar Kalau sampai ada contohnya ya penegak hukum mengatakan penahanan itu dia membuat efek Jera Nah itu suatu kesalahan Karena efek Jera itu Teori pemidanaan adalah putusan ya Nah kalau kita lihat Hai Kalau tadi sudah ditahan oleh penyidik ya maka penahanan tersebut ya bisa dilakukan perpanjangan bisa juga tidak dilakukan perpanjangan apa sih maksudnya penahanan bisa diperpanjang atau tidak bisa diperpanjang Nah jadi begini Hai untuk Juli penanganan ya di semua tingkatan Apakah tingkat pendidikan tingkat penuntutan tindak tingkat peradilan ini ada masa waktu masa waktu penahannya di pasal 24 dikatakan bahwasanya penahanan oleh penyidik untuk pendidikan paling lama penahanannya adalah 20 hari dan dapat diperpanjang hingga 40 hari tetapi harus mendapatkan persetujuan dari jaksa penuntut umum Jadi totalnya 60 hari kalau sudah sampai 60 hari orang tersebut belum juga ditingkatkan statusnya ke dalam penuntutan maka secara demi hukum orang tersebut harus keluar dari tahanan ya hai hidup pasal 24 nah dipasang 25 kalau setelah penyidikan maka dilimpahkan ke penuntut umum untuk penuntutan maka penuntut umum untuk mempersiapkan surat dakwaan tersebut orang tersebut bisa ditahan maksimum 20 hari dan dapat diperpanjang 30hari atas persetujuan ketua pengadilan negeri jadi dipasang 25 20-30 untuk proses ya penuntutan oleh jaksa penuntut umum ya penahannya jadi 50 hari lalu pasal 26 penahanan oleh pengadilan negeri dan jadi pengadilan prosesnya tadi penuntutan sekarang masuk ke proses peradilan di proses peradilan kalau masih perlu orang ini ditahan maka penahanan itu dilakukan paling lama tiga puluh hari hai hai Oh ya dan dapat diperpanjang 60 hari jadi totalnya 90 hari ya Jadi untuk perpanjangan yang 60 hari tersebut harus mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri lalu pasal 27 pernah Hanan dalam proses permohonan banding ke PT Pengadilan tinggi dapat melakukan penahanan paling lama tiga puluh hari dan dapat diperpanjang 60hari atas persetujuan daripada ketua pengadilan tinggi setempat hai lalu setelah Pengadilan Tinggi kalau berkasnya naik lagi ke Mahkamah Agung untuk hasil dalam proses kasasi orang bisa ditahan paling lama ini adalah 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari Tetapi perpanjangan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari ketua Mahkamah Agung jadi penahanannya Sudah sampai 110 hari di Mahkamah Agung Nah itulah proses proses penahanan Jadi kalau sudah contohnya di penuntut umum sudah ditahan 20-30 tapi tetep belum disidangkan ke pengadilan maka demi hukum orang tersebut harus dibebaskan dari tahanan dikeluarkan dari tahanan ya jadi dia ikut sidang nanti tidak lagi dalam tahanan nah selain pasal 24 pasal 25 pasal 26 27 dan 28 tersebut pertanyaannya apakah masih bisa diperpanjang ya orang tersebut bisa diperpanjang dalam hal apa dalam hal disini disebutkan dalam pasal 29 ya jadi orang itu bisa diperpanjang penahanannya sebagaimana dimaksud pasal 24 25 26 27 28 dipasang 29 dengan syarat apa kalau tersangka atau terdakwa itu menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau berkaret sedang depresi diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih jadi untuk tindak pidana tadi yang obyeknya adalah sanksi pidananya tujuh tahun atau lebih ya itu bisa diperpanjang lagi penahanannya pertanyaannya Berapa lama lagi diperpanjang ya Bisa diperpanjang paling lama tiga puluh hari penahanan dan juga dapat diperpanjang paling lama tiga puluh hari lagi jadian ama yang and dalam setiap tingkatan masih bisa lagi perpanjang 30 + 32/60 hari lagi ditambah untuk tindak pidana yang ancamannya di atas tujuh tahun atau yang diperiksa itu menderita gangguan fisik ya nah jadi ini benar-benar yang kalau sampai digunakan dengan semena-mena oleh penyidik pendopo penuntut umum ini sangat meresahkan atau merebut kebebasan orang tersebut nah ini sebenarnya harus ada pengawasan yang ketat sehubungan dengan penahanan ya jadi jangan sampai penahanan ini menjadi subjektivitas dan pada penyidik atau penuntut umum atau Hakim ya harus benar-benar dipertimbangkan sayangnya memang dalam proses penahanan di Indonesia ini tidak ada Hakim komisioner yang memutuskan Apakah layak ditahan atau tidak semua tingkatan itu punya kewenangan er penyidik punya kewenangan sendiri menahan orang ya penuntut umum juga bisa melakukan penanganan dan hak pengadilan juga kalau sudah ditahan di pendidikan Halo penuntutan ditahan di pengadilan juga ditahan Tapi semua tingkatan tadi bisa diajukan permohonan untuk penangguhan penahanan ya Nah sekarang atau disebut sebagai Apa bedanya penangguhan penahanan dengan pengalihan penahanan kalau penangguhan ditangguhkan tidak kita kalau pengalihan permohonan pengalihan penahanan tadi pengalihan dari tahanan Rutan bisa dialihkan ke jadi tahanan rumah atau orang yang tahanan rumah bisa dialihkan menjadi tenang kotak ya Jadi bisa Terlewatkan dan atau dibantarkan dibantarkan itu orang yang sakit di dalam tahanan agar dirawat di rumah sakit dibatalkan di dalam rumah sakit untuk dirawat hai kenapa Karena orang tentu sakit menjadi orang sakit tidak harus atau tidak boleh ada di dalam tahanan karena nanti kalau ada apa-apa pendidiknya bertanggung jawab jadi tadi dikatakan minta perpanjangan penuntutan penuntut umum ajukan dasar asal alasan dari sungai jadi semua perpanjangan penahanan tadi mulai dari pasal 24 25 26 27 28 bisa diperpanjang sepanjang itu mendapatkan persetujuan dan bahkan bisa ditambah Haji Sesuai dengan pasal 29 ya dengan ancaman di atas tujuh tahun nah Hai kalau sudah pemeriksa Apakah pemeriksaannya sudah selesai enggak waktu contohnya ditingkat penyidikan ditahan selama 20 hari diperpanjang 40 hari selama 60 hari tersebut untuk tidak pidana biasa dan bukan ancaman yustus tahun Apakah sudah selesai pemeriksaannya pemeriksaannya sudah selesai sudah lengkap berkasnya atau belum lengkap Nah kalau belum lengkap pemeriksaan tersebut padahal penahanannya itu sudah mau habis ya contohnya dalam pendidikan tadi penahanannya adalah 2040 waktu 60 hari ternyata belum cukup yang untuk penyidik untuk melakukan penyidikan berkas-berkasnya belum lengkap untuk bisa di pasukan ke Kejaksaan sebagai penuntutan p21 ya contohnya masih p19 atau b18 bolang-baling menang balik padahal peranannya sudah habis Maka kalau belum kau berikan gunung selesai demi hukum sesuai dengan jangka waktu penahanan tersebut habis oleh itu harus keluar dari tahanan demi hukum ya tidak boleh kita sama juga contohnya kalau di pengadilan waktu pemeriksaan di pengadilan proses di pengadilan paling lama sembilan puluh hari pemicu panggilan Negeri waktu 90 hari ternyata proses persidangannya tidak selesai-selesai 90 hari maka kalau orang itu ditahan otomatis ya orang tersebut keluar demi hukum ya dari tahanan tersebut nah bagaimana kalau sudah selesai pemeriksaan Nah kalau sudah selesai pemeriksaan maka penyidik atau penuntut umum atau Hakim yaaa Makasih harusnya orang tersebut bisa dikeluarkan dari tahanan contohnya dia ditahan di penyidikan ada 2046 puluh hari sudah selesai pemeriksaan yang sudah cukup belum di Hai makan ke penyidikan maka orang tersebut dikeluarkan dari tahanan atau tetap ditahan jadi bisa dua kemungkinan dikeluarkan dari tahanan ya atau tetap ditahan nah Kami tetap bertahan maka maksimum penahanannya enggak full ya chatnya dia baru ditahan 20hari Berkas sudah lengkap lalu dilimpahkan ke Kejaksaan baru Kejaksaan harus mengeluarkan Surat Perintah penahanan ya sehingga orang tersebut dengan perintah tetap dalam ditahan dan berkas dilimpahkan kepada penuntut umum yang berkas dilimpahkan kepada penuntut umum Nah jadi dengan ketentuan seperti ini dapat disebutkan penahanan tersebut ya harus didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan nah penyidik waktu melakukan proses penahanan terhadap tersangka Oh ya harus benar memperhatikan bergensi ya harus memperhatikan kepentingan penahanan tersebut ya karena penahanan ini harus bener-bener melindungi hak asasi manusia ya Kalau tadi sudah diberi kesempatan selama M20 hari plus 40 hari untuk bisa melakukan pemeriksaan dengan menang tersebut harusnya digunakan secara efektif saya kasih contoh kalau orang suatu melakukan tindak pidana yang tidak berat ya contohnya oranglah melakukan pencurian yang pembuktiannya sederhana begitu Yap maka orang tersebut seharusnya diperiksa dengan cepat Jangan sampai menunggu 60 hari begitu langsung bisa nanti dilimpahkan lalu penahanannya dilakukan oleh Kejaksaan jangan harus dihabiskan di tunggu dulu 60hari gitu sampai orang tersebut G tahanan ini justru akan merugikan keuangan negara Kenapa karena orang di dalam tahanan juga harus mendapatkan makanan dengan suatu biaya negara untuk menghidupi warung tersebut yang dalam tahanan jadi hak peradilan yang cepat Sederhana itu harus benar-benar diperhatikan oleh penyidik untuk memastikan bahwasannya proses penahanan itu bukan untuk memberikan Efek Jera kepada orang tersebut tetapi penahanan itu adalah untuk proses supaya orang itu tidak menghilangkan barang bukti tidak mengulangi perbuatannya atau melarikan diri Nah itulah kepentingan penahanan tersebut jadi sekali lagi proses pernah kalau ini harus memperhatikan pertama yang pernah haram hanya bisa dilakukan ya setelah adanya proses penyidikan karena projustisia dan penahanan tersebut ini benar-benar didasarkan kepada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 plus ditambah dengan apa adanya syarat subjektif dan syarat objektif dan sayangnya konsep penahanan ini harus Sebenarnya ya sesuai dengan rencana RUU KUHP harusnya ini sudah disahkan bahwasanya tidak diberikan kewenangan sepenuhnya kepada setiap penegak hukum contohnya penyidik atau jasa penuntut umum atau Hakim yang boleh harusnya ada Hakim yang bener-bener memeriksa penahanan tersebut layak atau tidak layak kita ketahui banyak kasus-kasus contohnya seseorang ibu-ibu atau nenek-nenek pencuri Kakao atau orang pencuri sendal yang sudah 75 tahun lalu ditahan hampa kepentingannya penahanan tersebut ya Nah kalau kita lihat di terekam Enno sistem seseorang mau bertahan Hakim komisioner harus memeriksa terlebih dahulu dan menghadapkan kepada dia orang yang mau ditahan layak atau tidak di layar kalau dianggap tidak kayak ya kalau contohnya tadi Seperti nenek-nenek yang 75 tahun pencuri Kakang begitu Contohnya apa perlu ditahan Karena dia sudah tidak mungkin bisa melarikan diri menghilangkan barang bukti jadi penahanan ini benar-benar harus diterapkan yang kedua penahanan ini Harusnya juga harus ada ceker persis dari jaksa penuntut umum yang akan membawakan perlu tanah karena apa Karena sejak dari spdp diterbitkan yang tujuh hari tadi sejak dikeluarkan perintah penyidikan harusnya jaksa penuntut umum sudah berkoordinasi bersama penyidik untuk mengumpulkan bukti Hai mengawasi proses penahanan penyitaan sehingga nanti berkasnya enggak bolak-balik yang nah konsep yang selama ini yang cocok yang sebenarnya sangat ideal adalah konsep yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dimana Ada Satu Atap antara pendidik dan Kejaksaan sehingga pada saat selesainya seluruh proses penyidikan berkasnya juga sudah lengkap di kejaksaan jadi tidak ada lagi bolak-balik berkas v18w 19 Nah inilah penahanan yang perlu kita perhatikan satu syarat penahanan harus Duchess of dan kedua penahanan harus memperhatikan hak asasi orang yang untuk dulu nih Yang ketiga penahanan tidak boleh dilakukan dengan semena-mena dan sifat-nya subjektivitas siap harus didasarkan kepada bukti yang cukup untuk dapat ditahan Nah inilah ini kita banyak bicara tentang proses penahanan semoga choses penahanan khususnya dalam proses pendidikan yang sangat menentukan ini ya dapat dilakukan dengan benar dan kita mengerti ya bisa juga melakukan upaya hukum sehubungan dengan proses penahanan ini kiranya ini bisa memberi pencerahan bagi kita semua dan memperparah fat bagi proses Criminal Justice system khususnya dalam proses penahanan di Indonesia berdasarkan ketentuan undang-undang KUHAP undang-undang Nomor 8 1981 demikian terima kasih