📅

Perubahan Ketentuan Waktu Kerja

Feb 17, 2025

Catatan Kuliah: Perubahan Ketentuan Waktu Kerja dan Cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Pendahuluan

  • Pembahasan mengenai perubahan ketentuan waktu kerja, istirahat kerja, cuti tahunan, dan cuti besar dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Waktu Kerja

Ketentuan Umum

  • Pasal 77 UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak banyak berubah, tetap:
    • Maksimal 40 jam kerja dalam seminggu.
    • Perusahaan dapat memilih:
      • 5 hari kerja (8 jam/hari)
      • 6 hari kerja (7 jam/hari, 5 jam pada hari ke-6).
  • Dalam sektor usaha tertentu, ketentuan waktu kerja dapat berbeda dan diatur dalam peraturan pemerintah.

Perubahan

  • Sebelumnya: diatur dalam peraturan menteri.
  • Sekarang: diatur dalam peraturan pemerintah.
  • Penekanan tambahan: waktu kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (aturan baru).

Waktu Kerja Lembur

Ketentuan Lembur

  • Waktu kerja lembur: pekerjaan di luar waktu kerja biasa.
  • Syarat lembur:
    • Persetujuan karyawan harus tertulis.
    • Maksimal lembur:
      • Sebelumnya: 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
      • Sekarang: 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
  • Upah lembur harus dibayar; pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana (kurungan 1-12 bulan atau denda 10-100 juta).

Istirahat Kerja

Waktu Istirahat

  • Istirahat antar jam kerja: minimal 30 menit setelah 4 jam kerja, biasanya 1 jam (tidak dihitung sebagai jam kerja).
  • Istirahat mingguan:
    • Sebelumnya: 1 hari (6 hari kerja) atau 2 hari (5 hari kerja).
    • Sekarang: minimal 1 hari untuk 6 hari kerja; tidak ada ketentuan untuk 5 hari kerja.

Cuti

Cuti Tahunan

  • Karyawan berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja.
  • Ketentuan ini tidak berubah dalam UU Cipta Kerja.

Cuti Besar

  • Cuti besar: 2 bulan setelah 6 tahun bekerja, pelaksanaan tahun ke-7 dan ke-8.
  • Ketentuan ini lebih umum dibandingkan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, tidak ada batasan waktu dan diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Kesimpulan

  • Beberapa ketentuan masih bersifat umum dan perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah untuk implementasi.
  • Peraturan pelaksanaan sekarang diambil alih oleh pemerintah, bukan lagi sektoral oleh kementerian.

Semoga catatan ini membantu dalam pemahaman mengenai perubahan ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja.