Catatan Kuliah: Perubahan Ketentuan Waktu Kerja dan Cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pendahuluan
- Pembahasan mengenai perubahan ketentuan waktu kerja, istirahat kerja, cuti tahunan, dan cuti besar dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Waktu Kerja
Ketentuan Umum
- Pasal 77 UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak banyak berubah, tetap:
- Maksimal 40 jam kerja dalam seminggu.
- Perusahaan dapat memilih:
- 5 hari kerja (8 jam/hari)
- 6 hari kerja (7 jam/hari, 5 jam pada hari ke-6).
- Dalam sektor usaha tertentu, ketentuan waktu kerja dapat berbeda dan diatur dalam peraturan pemerintah.
Perubahan
- Sebelumnya: diatur dalam peraturan menteri.
- Sekarang: diatur dalam peraturan pemerintah.
- Penekanan tambahan: waktu kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (aturan baru).
Waktu Kerja Lembur
Ketentuan Lembur
- Waktu kerja lembur: pekerjaan di luar waktu kerja biasa.
- Syarat lembur:
- Persetujuan karyawan harus tertulis.
- Maksimal lembur:
- Sebelumnya: 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
- Sekarang: 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.
- Upah lembur harus dibayar; pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana (kurungan 1-12 bulan atau denda 10-100 juta).
Istirahat Kerja
Waktu Istirahat
- Istirahat antar jam kerja: minimal 30 menit setelah 4 jam kerja, biasanya 1 jam (tidak dihitung sebagai jam kerja).
- Istirahat mingguan:
- Sebelumnya: 1 hari (6 hari kerja) atau 2 hari (5 hari kerja).
- Sekarang: minimal 1 hari untuk 6 hari kerja; tidak ada ketentuan untuk 5 hari kerja.
Cuti
Cuti Tahunan
- Karyawan berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja.
- Ketentuan ini tidak berubah dalam UU Cipta Kerja.
Cuti Besar
- Cuti besar: 2 bulan setelah 6 tahun bekerja, pelaksanaan tahun ke-7 dan ke-8.
- Ketentuan ini lebih umum dibandingkan UU Ketenagakerjaan sebelumnya, tidak ada batasan waktu dan diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Kesimpulan
- Beberapa ketentuan masih bersifat umum dan perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah untuk implementasi.
- Peraturan pelaksanaan sekarang diambil alih oleh pemerintah, bukan lagi sektoral oleh kementerian.
Semoga catatan ini membantu dalam pemahaman mengenai perubahan ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja.