Catatan Kuliah tentang Gudang Berikat
Pengertian Gudang Berikat
- Udang berikat hanya menimbun barang impor.
- Dilarang menimbun barang lokal.
- Kegiatan yang diperbolehkan: pemotongan, refacking, kiting, untuk dikeluarkan kembali (baik ke lokal maupun ekspor).
Dasar Hukum Gudang Berikat
- PP 32 dan PP 85 tahun 2015.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 tahun 2019.
- Peraturan Direktur Jenderal: PET18.
Definisi dan Tujuan Gudang Berikat
- Gudang berikat adalah tempat penimbunan barang impor.
- Penimbunan maksimal selama 2 tahun.
- Terdapat istilah penyelamdaraan dan pengusahaan di dalam gudang berikat.
Jenis Pengeluaran Barang
- GB Supporting Industry: untuk perusahaan industri di dalam negeri.
- GB Distribusi Toko Bebas Biaya: untuk toko bebas biaya.
- GB Transit: untuk distribusi ke perusahaan luar negeri.
Syarat Mendapatkan Izin Gudang Berikat
- Syarat fisik: akses jalan, batas yang jelas, tempat pemeriksaan fisik, dll.
- Syarat administrasi: NID, izin usaha, bukti kepemilikan lokasi.
- Pengajuan izin melalui portal insw.id.
Penimbunan Barang di Gudang Berikat
- Barang yang diperbolehkan: barang impor.
- Barang untuk kegiatan pengusaha diizinkan dari mana saja.
- Kewajiban melaksanakan penghitungan biaya masuk berdasarkan jenis barang.
Perlakuan Cukai dan PPN
- Fasilitas penangguan biaya masuk dan pembebasan cukai untuk barang impor.
- Ketika dikeluarkan, wajib melunasi biaya masuk, PPN, dan pajak penyerahan.
Kewajiban Pengusaha Gudang Berikat
- Memasang nama perusahaan dan menunjukkan sarana prasarana.
- Menggunakan sistem inventaris dan CCTV yang terhubung dengan otoritas pajak.
- Menyampaikan laporan dampak ekonomi minimal setahun sekali.
Pengeluaran Sementara dan Pemusnahan Barang
- Pengeluaran sementara: barang boleh keluar untuk perbaikan, dengan jaminan.
- Pemusnahan barang busuk harus melalui izin dan pengawasan.
Tanggung Jawab Pengusaha
- Tanggung jawab atas barang yang belum diselesaikan kewajiban pajak dan cukainya.
- Barang yang dinyatakan tidak dikuasai jika tidak diselesaikan setelah izin dicabut.
Pembekuan dan Pencabutan Izin
- Izin dapat dibekukan jika terdapat pelanggaran.
- Pengusaha harus menyelesaikan barang dalam 30 hari setelah pencabutan izin.
- Pelayanan mandiri dapat dilakukan oleh perusahaan dengan profil risiko tertentu.
Catatan ini mencakup informasi penting tentang gudang berikat, termasuk definisi, regulasi, dan kewajiban yang perlu dipatuhi. Pastikan untuk mempelajari dasar hukum dan syarat yang diperlukan untuk pengelolaan gudang berikat.