Transcript for:
Pengelolaan Gudang Berikat di Indonesia

Udang berikat itu hanya menimbun barang dan hanya diperkulihkan barang impor. Tidak boleh menimbun barang dari lokal, itu salah satu larangan. Menimbun barang dari lokal, menimbun barang impor, tidak dilakukan pengolahan, tidak diapa-apain. Boleh dilakukan kegiatan-kegiatan sederhana, kayak pemotongan, refacking, kiting, untuk dikeluarkan kembali.

Keluarnya kemana? Bisa ekspor, bisa ke lokal. Itu gudang berikat, Bapak-Ibu.

Ini dasar hukumnya, PP-nya sama ya, PP32, sebagaimana diubah dengan PP85 tahun 2015. Peraturan Menteri Keuangannya nomor 155 tahun 2019, dan peraturan Direktur General Jodohan Jodohan ini nomor PET18. Ini silakan nanti di... pelajari kalau ingin tahu lebih detail mengenai gudang berikat. Apa itu gudang berikat, Bapak-Ibu? Definisinya ini yang ada di dasar hukum yang tadi saya sebutkan.

Gudang berikat adalah TPB. TPB untuk menimbun barang impor. Jadi tadi saya sampaikan hanya yang boleh menimbun barang impor. Dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan, atau pengemasan kembali, atau pengopiran, atau pengopungan, atau pengopakan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Jadi kata kuncinya Bapak itu, budak berikan dukungan PBB untuk menimbul barang impor, dapat dilakukan pekerjaan sederhana dalam jangka waktu tertentu, jadi ada perkesannya.

batasan penimbunan itu 2 tahun sebelum dikeluarkan kembali. Jadi bayangkan gudang berikat namanya gudang berikat berarti memang gudang penimbunan barang impor. Sama dengan KB Bapak-Ibu, di gudang berikat itu juga ada istilah penyelamdaraan dan pengusahaan.

Ada penyelamdara gudang, ada... pengusaha GB ataupun ada GB-GB. Ini sama persis dengan yang ada di KB. Karena GB itu hanya menguasai lahannya, mengelola lahan, gitu ya.

Nah, yang mengusahakan impor barang, menimbul barang, mendistribusikan, itu namanya pengusaha. Pengusaha GB atau GB-GB. Nah, Bapak-Ibu, tadi definisi gudang berikat adalah...

Menimbul barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk didistribusikan atau untuk dikeluarkan kembali. Tujuan pengeluarannya itu kemana? Itu bisa ke perusahaan industri di dalam negeri. Nah itulah yang disebut dengan bentuk bukan berikat di pendukung kegiatan industri.

Jadi barang-barang impor yang dipindul di KB tadi hanya diperbolehkan untuk dikeluarkan kepada perusahaan industri. Atau yang kedua, dikeluarkan ke toko bebas biaya untuk supporting toko bebas biaya. Makanya namanya adalah GP distribusi toko bebas biaya.

Kemudian yang ketiga, GP transit. GP transit ini distribusinya adalah kepada perusahaan-perusahaan di luar negeri. Jadi menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pake. Ada tiga bentuk ini, Bapak Ibu. Tolong diingat ada GB supporting industry, itu barang yang ditimpun tadi dikeluarkan ke perusahaan-perusahaan industri di dalam negeri.

Kemudian GB distribusi khusus toko bebas biaya, itu untuk supporting dan toko bebas biaya. Apa itu toko bebas biaya? Setelah ini kita baca. Kemudian GB transit, jadi untuk tujuan ekspor. Apa syarat untuk mendapatkan izin kipi, Bapak Ibu?

Syarat fisik itu kurang lebih hampir sama dengan syarat fisik di kawasan berikat, dapat dilalui dari jalan umum, terus kemudian punya batas-batas yang jelas, ada tempat pemeriksaan fisik, kemudian ada tempat untuk penimbunan, kemudian ada tempat untuk penimunan, kemudian ada tempat yang jelas, dan punya alat ukur yang telah diterang, dengan hal menimbulkan barang kurang. Sarat administrasinya hampir sama dengan yang di KB, punya NID, punya izin usaha. Hasil KSWP valid, bukti kepenguasaan atau pemilikan lokasi, dan kebetulan telah dihubungkan sebagai pengusaha kena ajar.

Sama kurang lebih Bapak-Ibu dengan yang di Kalasentrika. Ijinnya juga diberikan oleh Kanwil. Janji layanannya sama juga, tata cara pengajuan permohonannya sama, melalui portal insw.id, nanti dicek kantor pelayanan. Ijen presentasi kekampil, satu jam setelah presentasi, kalau dinyatakan oke semua, langsung bisa mendapatkan izin.

Dan izinnya juga berlaku seterusnya, sampai dengan dicabut. Nah, Bapak-Ibu yang perlu diperhatikan perbedaan dengan TKP ini. Tadi definisi dari GIPIN itu, saya ulang-ulang lagi ya, jenis TPP menimbun barang impor.

dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Berapa jangka waktu penimbunannya, Bapak-Ibu? Jangka waktu penimbunannya itu maksimal 2 tahun. Jadi ada 3 jenis barang yang dimasukkan ke Bundang Berikat.

Yang pertama adalah barang yang ditimbun itu sendiri. Barang yang ditimbun untuk tujuan didistribusikan. Nah, untuk barang ditimbun dengan tujuan didistribusikan, Ini ketentuannya Bapak-Ibu, tolong perhatikan hanya barang impor yang boleh ditimbul, jangka waktu penimbunannya maksimal 2 tahun, dan tentunya kalau barang ini dimasukkan ke GB, mendapatkan fasilitas penangguan biaya masuk, pembebasan cukai, dan tidak dikumur pancak dalam rangka impor. Nah Bapak-Ibu, di dalam GB tadi kan juga diperbolehkan untuk melakukan... kegiatan sederhana ya untuk pemotongan misalnya kemudian untuk pengemasan kembali atau repacking dan lain-lain nah untuk mendukung mendukung kegiatan-kegiatan di dalam PP tadi kalau perusahaan PP itu memasukkan barang-barang untuk keperluan ataupun penyelenggaraan keperluan pengusahaan ataupun penyelenggaraan ya misalnya mengimpor apa tuh untuk penimbunan karena ini butuh rak-rak, rak-rak penimbunan gitu, atau butuh forklift, atau butuh timbangan, atau butuh mesin potong, karena tadi bisa masukkan pemotongan, atau mesin pengemas gitu, itu bisa diberikan fasilitas juga.

Dan ini bisa dimasukkan dari mana saja, artinya tidak harus import, bisa dimasukkan dari luar negeri, ataupun bisa dimasukkan dari negara negeri, dengan mendapatkan fasilitas. Kalau belinya dari dalam negeri, berarti tidak dikumul BPN. Nah, kalau yang ini, Bapak-Ibu, ini tidak ada batasan untuk penimbunannya. Artinya tidak ada batasan maksimal 2 tahun.

Bebas mau ditimbun berapa lama. Tetapi memang baru bisa dikeluarkan, itu minimal 2 tahun setelah dipakai dulu nih, di dalam bibi. Baru nanti bisa dikeluarkan. Kalau itu belum boleh dikeluarkan, kalau kurang dari 2 tahun.

Nah, selain barang ini, Bapak-Ibu, kalau barang-barang yang peralatan perkantoran, barang untuk dikonsumsi di GB, barang-barang untuk keperluan bangun gudangnya, itu tidak mendapat fasilitas. Tidak mendapat fasilitas. Jadi, tiga jenis barang ini tolong diperhatikan untuk yang di gudang mereka.

Pemasukan dan pengeluaran barang tadi sudah saja. jelaskan ya, kalau untuk barang yang ditimbun itu hanya boleh barang impor, baik impor langsung ataupun barang impor yang indirect, misalnya barang impor ditimbun di kiri lain, kemudian dipindahkan ke kiri yang bersangkutan. Artinya, kunciannya hanya barang-barang asal luar negeri yang boleh ditimbun di kiri.

Kalau barang untuk keperluan pengusahaan dan penyelenggaraan, ini bebas dari mana saja. Pulih dari impor, pulih dari lokal. Nah, bagaimana dengan perlakuan kepabayanan cukai dan perpacakannya, Bapak Ibu, kurang lebih sama dengan yang ada di kawasan berikat, bahwa ketika ada barang impor masuk ke gudang berikat, itu diberikan fasilitas penangguan yang masuk.

pembazan cukai dan tidak dikumus BDRI. Ketika barang tersebut dikeluarkan lagi ke tempat lain dalam daerah PPN, itu harus melunasi biaya masuk, BUPK dan BPI, menjadi BPN masukan, dan wajib membuat faktor pajak dan memungut BPN atas penyerahan barang dengan pajak tersebut ke pembeli di dalam BPI. Kalau dari lokal juga sama seperti tadi, tetapi catatannya Bapak-Ibu ya, kalau dari lokal berarti barangnya tidak boleh barang yang untuk didistribusikan.

Ini berlaku untuk barang-barang keperluan penyelenggaraan dan pengusahaan. Masuk kalau beli forklift misalnya tidak dipungut BPN. Kalau nanti dikeluarkan kembali, ya berarti diminasi BPN yang dulu tidak dipungut. Pertanyaannya sama, bagaimana untuk menghitung biaya masuk dan BDRI atas barang yang dikeluarkan itu Bapak-Ibu? Kita mengenal dua tadi ya, barangnya itu berarti barang yang ditimbul untuk didistribusikan dan barang untuk keperluan penyelenggaraan dan pengusahaan.

Kalau di GB cukup simpel Bapak-Ibu, kalau barang yang akan dikeluarkan itu adalah barang yang ditimbul untuk didistribusikan, termasuk disitu pengemas, itu untuk menghitung biaya masuk. dihitung berdasarkan harga pemasukan barang tersebut ke GBI. Jadi nilai pabean yang berlaku pada saat pemasukan barang yang ditimbul itu itu bukan harga jualnya, itu ya, untuk GBI, untuk barang yang ditimbul. Tetapi untuk barang-barang keperluan penyelenggaraan atau pengusahaan, itu nilai pabean untuk menghitung biaya masuk adalah berdasarkan harga.

harga penyerahan atau harga jual barang tersebut dari GBI ke tempat lain dalam daerah pakaian. Ini yang perlu diperhatikan. Kalau barang ditimbul, menggunakan harga saat masuk.

Kalau barang untuk keperluan penyelenggaraan dan pengusahaan, ditimbulkan berdasarkan harga jualnya atau harga penyerahan. Sama halnya di KB, Bapak-Ibu. Di gudang berikat juga ada istilah pengeluaran sementara. Artinya, boleh barang-barang di gudang berikat itu dikeluarkan sementara, baik itu ke luar daerah pabuian, ke KAPI lain, atau ke DLTDP, untuk nanti dimasukkan kembali. Untuk keperluan apa?

Bisa untuk keperluan perbaikan atau reparasi, atau barang tersebut mungkin detenable package, gitu ya, yang dipakai. ulang-ulang untuk pengeluaran barangnya. Nah, kalau pengeluaran sementaranya itu ke dalam negeri, Bapak-Ibu, karena keluarnya sementara, tidak permanen, itu perusahaan BIPIR tidak harus melukulasi dia masuk ke BDRI-nya, tetapi mempertaruhkan jaminan sebesar dia masuk dan BDRI yang tertanggung.

Sama halnya dengan di KB juga Bapak Ibu, di GB juga diperbolehkan untuk melakukan pengusnaan barang-barang yang ada di GB. Biasanya untuk barang-barang yang memang busuk atau pada ruasa itu boleh dimusnahkan. Caranya gimana? Mengajukan permohonan kekebalakan perpapian, nanti diizinkan untuk melakukan pengusnaan, dan pengusnaan dilakukan di bawah pengawasan pejabat DJ, selesai pengusnaan, nanti dibuatkan berita acara.

Dan berita acara itu bisa untuk mempertanggungjawabkan penghutang barang yang ada di bidang perikat. Jadi berita acara pemusuhan itu bisa menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban atas penghutang yang terhutang. Bapak-Ibu kalau diperhatikan kewajiban-kewajiban pengusaha BP juga kurang lebih sama dengan kewajiban yang...

berlaku di kawasan berikat, bahwa itu ada kewajiban memasang pandang nama perusahaan, dan juga menunjukkan sarana-perasaran yang sama. GP juga wajib menggunakan naik inventory yang bisa diakses oleh gajukai dan pajak. GP juga harus menggunakan CCTV yang bisa diakses secara real-time dan online oleh gajukai dan pajak juga. dan memiliki rekaman 7 hari sebelumnya, sama ya, stokop 6 minimal sekali 1 tahun juga sama dengan yang di KB.

menyimpan dan memberi harap buku catatan, menyelenggarakan perubahan sesuai prinsip akutansi di Indonesia, kemudian menyerahkan kebutuhan yang dapat jadi alurkit. Juga GB itu harus menyampaikan laporan dampak ekonomi, yang disampaikan minimal berapa nilai investasinya, berapa nilai penjualan, dan lain sebagainya. Minimal satu kali dalam satu tahun. Ini Bapak-Ibu. Kewajiban-kewajiban yang harus dipernih oleh pengusaha juga mereka.

Sama halnya dengan KB juga, makanya tadi saya sampaikan kita belajar dari teori KB, yang lain nanti kurang lebih sama. Sama halnya dengan di KB, bahwa itu pengusaha GB juga bertanggung jawab atas pengumuman yang melekat pada barang yang dimasukkan ke GB. Karena memang belum diselesaikan kewajiban.

kepakdianan dan juga gitu ya kapan dari bebas dengan data tanggung jawab sama juga jika ada bukti musnah tanpa sengaja atau telah terbukti diekspor telah terbukti diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pakaian juga dan perpacakannya artinya yang cipta itu telah dikeluarkan ke lokal dengan bc25 dan telah dilunasi pengetahuan-pengetahuan itu bebas atau dibebaskan jawabnya Kemudian telah dikeluarkan ke TPP, dikeluarkan ke TPP lain, dikeluarkan ke kawasan bebas, dan lain-lain. Termasuk dimusnahkan di bawah pengawasan B dan CK tadi, Bapak-Ibu. Itu tanggung jawab pengusaha GB dan sampai kapan itu dikeluarkan dari tanggung jawabnya. Lata sama, Bapak-Ibu.

Sama juga prinsipnya dengan yang di KB tadi. Bahwa masuk... ke GB, itu defaultnya belum berlaku ketentuan pembatasan di bidang import, kecuali barang-barang terkait K3L tadi ya.

Kapan berlakunya berlakunya ketentuan pembatasan di GB itu adalah pada saat pengeluaran barang dari GB ke TLDDB, itu berlaku ketentuan pembatasan. Sedikit berbeda dengan di KB, kalau di KB tadi khusus untuk hasil produksi kan tidak berlaku ketentuan pembatasan. atas pengeluarannya.

Tetapi karena GB tidak ada kegiatan produksi, barang yang dimasukkan itu sama dengan barang yang dikeluarkan. Jadi atas pengeluaran barang-barang dari GB berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor. Nah, izin GB berlaku seterusnya sampai dengan dicabut.

Dicabut ketika izin GB dicabut, artinya 30 hari setelah tanggal pencabutan izin, perusahaan harus mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada di GB. Bisa dengan diekspor, bisa dengan dikitarkan oleh BDI lain, ataupun dibayar, biar masuk juga BDI-nya. Ijin GB juga bisa dilakukan pembekuan, Bapak-Ibu.

Kalau pembekuan berarti tidak perlu menyelesaikan semua penghutang yang terhutang atas barang yang ada di GB, tetapi dibekukan atau di-freeze fasilitasnya, artinya barang impor yang dimasukkan ke GB tidak lagi mendapat fasilitas penangguan biaya masuk dan lain-lain. Harus dibayar atau diselesaikan impornya di pelangguan. Dan karena GB itu tidak boleh memasukkan barang dari lokal, atau barang-barang yang telah diselesaikan kewajiban informnya, berarti barang itu tidak boleh masuk ke GB.

Jadi ketika izin GB dibekukan, berarti tidak boleh memasukkan barang dengan fasilitas, artinya tidak boleh masuk barang. Tetapi tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan dalam jangka 30 tahun. Kapan dibekukan, kapan dijabut, sama persis dengan yang dikati.

Dipegukan itu dalam hal melakukan kegiatan yang menyimpang, ada indikasi-indikasi atau bukti yang cukup menyatakan bahwa perusahaan menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan atau menyelenggarakan GB. Nah ini dicabut sama dengan KB tadi tidak melakukan kegiatan berubah sebuah turut-turut, izin usaha sudah tidak berlaku, pilihan pilot dan lain-lainnya izin dicabut. Ketika dicabut. 30 hari harus menyelesaikan barang-barangnya, kalau barang tidak diselesaikan, barang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.

Sama juga dengan di KB, GB juga bisa diberikan pelayanan mandiri untuk GB-GB dengan profil tertentu, dengan profil layanan rendah. Untuk GB dengan profil atau resikonya rendah, KSWB-nya valid dan memenuhi kriteria tertentu, itu bisa diberikan persetujuan untuk melakukan pelayanan secara mandiri. Ketika sudah diberikan izin GB mandiri, dapat melakukan pelayanan mandiri. Berarti untuk melok pasek, untuk persetujuan barang masuk, barang dipungkar, barang di stripping, barang dimuat, kemudian dikeluarkan itu bisa dilakukan sendiri oleh perusahaan.

Oleh license officer yang ditunjuk di perusahaan itu dan tidak perlu menunggu kehadiran dari pekerjaan sepeda dan UK. bisa dilakukan secara mandiri.