Reformasi Struktur Perpajakan Indonesia

Aug 27, 2024

Nota Perubahan Struktur Perpajakan

Perubahan Pajak

  • Menteri Keuangan: Bu Sri Mulyani
  • Perubahan struktur pajak bertujuan untuk mencapai azas keadilan sosial.
    • Pajak untuk orang kaya dinaikkan dari 30% menjadi 35% untuk PKP di atas 5 miliar.
    • Kategori PKP yang dikenakan pajak 5% diturunkan dari 0-50 juta menjadi 0-60 juta.
    • Pengurangan pajak untuk kelompok berpenghasilan rendah.

Ketidakadilan Pajak

  • Banyak pengusaha kaya di Indonesia membayar pajak penghasilan jauh di bawah 35%.
  • Rata-rata pembayaran pajak penghasilan oleh pengusaha berkisar antara 10-15%.
  • Dua kategori perpajakan:
    1. Pajak besar dalam nominal tetapi kecil dalam persentase (PPN, PPH badan, pajak dividen, dll).
    2. Pajak penghasilan tidak mencapai 35% dalam praktiknya.

Klasifikasi Perpajakan

  1. Grup 1 dan 2: PKP 0 - 250 juta setahun

    • Pajak penghasilan antara 5-15%.
    • Membayar PPN untuk belanja dan PPH untuk transaksi jual beli.
  2. Grup 3 dan 4: PKP 250 juta - 5 miliar setahun

    • Pajak penghasilan antara 25-30%.
  3. Grup 5: PKP di atas 5 miliar setahun

    • Pembayaran pajak untuk orang kaya, seperti direktur pertamina, dikenakan 35%.

Pajak untuk Pengusaha

  • Pengusaha sering membayar gaji rendah untuk menghindari pajak tinggi.
  • Tax Engineering: Metode yang digunakan untuk mengurangi pajak yang harus dibayar.
    • Pengusaha dapat memasukkan biaya pribadi sebagai biaya perusahaan untuk mengurangi pajak.
  • Pembayaran pajak dividen lebih rendah (10% atau bisa 0%) dibandingkan pajak penghasilan.

Ketidakadilan Pajak

  • Ketika pengusaha dapat membayar pajak rendah sementara pekerja dengan gaji tinggi membayar pajak lebih tinggi.
  • Contoh: Founder Gotoh membayar pajak rendah atas penjualan saham dibandingkan pekerja biasa.

Solusi untuk Masalah Pajak

  • Tantangan bagi pemerintah:
    • Menciptakan keadilan pajak sambil mendorong pertumbuhan ekonomi.
    • Menarik investasi dari luar negeri dan menumbuhkan usaha lokal.
  • Pentingnya memperbaiki iklim bisnis di Indonesia untuk menarik investasi.

Kesimpulan

  • Pajak yang adil menjadi tantangan global.
  • Perlunya solusi yang lebih baik daripada sekadar menaikkan pajak untuk orang kaya.
  • Mendorong inisiatif untuk menjadi pengusaha dan memperbaiki sistem perpajakan.