Transcript for:
Reformasi Struktur Perpajakan Indonesia

Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani baru aja ngerubah struktur perbajakan. Kalau misalnya kita lihat, sebenarnya ini perubahan yang bagus. Soal kita mau mengwujudkan azas keadilan sosial.

Secara logika, masuk akal orang kaya itu dinaikin pajaknya. Makanya dari yang sebelumnya maksimal 30 persen, sekarang kalau misalnya rentang PKP itu super gede, alias di atas 5 miliar, kena pajak 35 persen. Dan kategori PKP yang kena tarif 5% itu dirubah dari yang sebelumnya 0-50 juta menjadi 0-60 juta. Jadi ini bagus soalnya yang sebelumnya angka 50 juta sampai 60 juta setahun itu bayar 15% sekarang diturunin menjadi 5%.

Bagus kan? Nurunin pajak orang berpenghasilan relatif rendah, naikin pajak orang kaya. Ya, bagus. Tapi sayangnya... Kalau misalnya bayangan kalian, orang-orang yang masuk di daftar Forbes 100 orang terkaya di Indonesia itu bayar pajak 35%, kalian salah besar.

Mana ada orang kaya yang bayar PPH pribadi 35%. Mungkin rata-rata pengusaha-pengusaha di Indonesia cuma bayar antara 10-15%. Mungkin ya, mungkin.

Gue nggak punya datanya. Dan spektrumnya itu bisa super jauh. Gue kenal orang kaya yang nggak bayar pajak penghasilan sama sekali dan gue juga kenal sama orang-orang yang bayar 10-20%. Nanti gue jelasin gimana caranya pengusaha-pengusaha bisa bayar bahkan sampai 0%.

Curang dong kalau misalnya kayak gitu pasti orang kaya tambah kaya terus. Ya, iya. Nggak fair dong, masa mereka bayar super kecil? Ya iya, emang nggak fair.

Terus solusinya apa? Coba gue jelasin lalu gue mau dengerin dari kalian solusi terbaik menurut kalian itu kayak gimana. Dan supaya jelas, ada dua hal.

Pertama, nominal angka dan total pajak yang dibayar orang kaya itu gede ya. Apalagi kalau misalnya kalian lihat secara keseluruhan. Dari segi PPN, PPH badan, pajak dividen, pajak bunga.

Tapi secara persentase, pajak penghasilan nggak mungkin sampai 35%. 15 atau 20% aja gue nggak gitu yakin. Kedua, angka yang gue pakai ini bukan gaji tapi rentang PKP. Maksudnya tuh kayak gini, misalnya gaji lo itu 9,5 juta sebulan, artinya 1 tahun 114 juta.

Jadi pajaknya itu bukan berarti 60 juta pertama kena 5% lalu 54 juta seterusnya kena 15% karena gaji itu harus dikurangin dulu sama yang namanya PTKP atau pendapatan tidak kena pajak sebesar contohnya 54 juta rupiah. Jadi 114 juta minus 54 juta rupiah sama dengan 60 juta rupiah. Nah ini yang dikenakan pajak.

Jadi pajak yang dibayar itu 60 juta kali 5 persen sama dengan 3 juta rupiah. Dan kalau misalnya kita persenin 3 juta dari 114 juta itu cuma 2,6 persen dari gaji kalian. Nah perpajakan di Indonesia itu gue kategorikan menjadi 4 grup.

Grup pertama adalah teman-teman yang dilapisan tarif 1 dan tarif 2 yaitu rentang PKP 0 sampai 250 juta setahun. Kategori pertama yang teman-teman di sini bayar itu pajak penghasilan antara 5-15%. Kedua, kalian juga bayar PPN untuk hal-hal yang kalian belanja kayak TV, mobil, dan juga bayar PPH sama BPHTB kalau misalnya kalian pernah jual atau beli rumah.

Terakhir, kalau misalnya kalian suka investasi, kalian juga bayar pajak kalau misalnya kalian taruh duit kalian di deposito atau kalau misalnya kalian beli SBN. Grup kedua adalah teman-teman yang dilapisan tarif ketiga sampai keempat, yaitu rentang PKP 250 juta sampai 5 miliar rupiah. Ini gajinya dari sedang sampai udah lumayan gede ya, udah bisa sampai 400an juta sebulan.

Dan orang-orang yang dilapisan tarif ketiga sampai keempat, bayar pajak antara 25 sampai 30 persen. Untuk pajak lainnya, kayak PPN, PPH, BPHTB, dan juga pajak bunga, secara persentase, pasti sama kayak yang di lapisan tarif 1 dan 2, tapi secara nominal pasti lebih gede soalnya pengeluaran mereka biasanya lebih gede juga. Seterusnya adalah buat teman-teman yang di lapisan tarif kelima, tertinggi, yaitu direntang PKP di atas 5 miliar rupiah setahun. Orang-orang yang di kategori ini udah jelas pasti orang-orang kaya, sukses, dan secara karir itu level-level tinggi.

Contoh, menurut Pak Ahok, bonus Direktur Utama Pertamina bisa sampai 25. miliar rupiah. Dan orang-orang yang di kategori ini bayar pajak penghasilan 35%. Buat pajak lainnya, secara persentase, sama.

Tapi secara nominal, udah pasti lebih gede lagi. Dan bisa aja ada tambahan lainnya. Soalnya rumah yang mereka tinggal bisa aja dikenakan PPNBM di atas BPHTB yang mereka bayar saat mereka beli rumah. Ini semua bagus.

Kenain PPNBM dan juga kenain 35% buat pajak penghasilan. Tapi, walaupun orang-orang di kategori ini Ini pasti orang-orang kaya. Sebenarnya, mereka ini bukan kategori teratas. Contoh ekstrim, kalau misal setahun penghasilan orang yang super kaya itu 25 miliar setahun.

Berapa lama bisa nyentuh kekayaan pemilik BCA? Budi Hartono yang sekarang diestimasikan sebesar 336 triliun rupiah. Jawabannya adalah butuh 13.440 tahun. Sebaliknya, kalau misalnya kita asumsikan Pak Budi Hartono kerja 6 tahun, tahun, penghasilan rata-rata beliau setahun itu adalah 5,6 triliun rupiah.

Ini yang membedakan orang-orang yang di grup ketiga dengan grup yang terakhir yang gak ada dampaknya sama revisi struktur pajak Ibu Sri Mulyani. Orang-orang yang dilapisan tarif 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah orang-orang yang terpaksa masuk ke kategori ini karena mereka digaji. Sedangkan grup keempat itu adalah kategori kategori pengusaha-pengusaha yang bisa milih mereka maunya digaji berapa.

Dan sebenarnya grup ini bukan cuma orang-orang yang super kaya kayak Pak Budi Hartono, tapi ini buat semua pengusaha termasuk usaha kecil, menengah, maupun usaha yang besar. Pengusaha-pengusaha itu pasti milih untuk bayar gaji mereka sekecil-kecil mungkin. Kalau bisa misalnya 10 atau 20 juta sebulan. Ngapain mereka bayar diri sendiri gaji 50 juta, 100 juta, atau bahkan 1 miliar sebulan lalu bayar pajak 3 juta? 30-35%.

Kuntungan perusahaan adalah kantong mereka juga. Terutama kalau misalnya 99% kepemilikan sahamnya itu mereka sendiri. Jadi ada dua cara supaya pengusaha bisa bayar pajak super kecil, bahkan bisa sampai 0%.

Pertama, bahasa kerennya adalah tax engineering. Dan kedua, emang secara peraturan mereka boleh bayar kecil banget. Gue bahas yang pertama dulu, tax engineering. Pengusaha-pengusaha mau UMKM atau perusahaan gede, dikenakan...

yang namanya PPH badan. Detailnya agak rumit, tapi intinya kalau misalnya usaha kalian kecil, kalian bayar PPH badan kecil juga. Kalau misalnya usaha kalian gede, tarif yang kalian bayar itu lebih gede. Dan ada dua tipe PPH badan. Yang pertama adalah PPH badan yang dibayar sesuai dari tingkat profitabilitas.

Misalnya omset kalian di atas 5 miliar, itu keuntungannya dikali 11%. Ini 11% angka yang asal aja ya buat ilustrasi. Angka yang sebenarnya rumit, dan kalian bisa lihat sendiri formulanya itu seperti apa.

Tipe PPH. Itu PPH badan yang satu lagi adalah untuk beberapa jenis usaha yang kena PPH final alias negara nggak peduli sama keuntungan beberapa tapi udah dikenain PPH final dari omset. Pengusaha ada banyak cara supaya bayar pajak jauh lebih kecil dari 35%. Contoh pertama misalnya omset 5 miliar lalu biayanya itu 3 miliar.

Berarti keuntungan perusahaan 2 miliar dan harusnya bayar pajak contoh PPH 11% dikalikan 2 miliar atau 220 juta. Tapi ngapain dia bayar dari keuntungan perusahaan 2 miliar? Mendingan dia beli mobil Alphard pakai kas perusahaan. 50% dari depresiasi bisa digunakan untuk ngurangin profitabilitas perusahaan. Mendingan pengeluaran-pengeluaran pribadi dia dimasukin ke sini juga.

Asal nilainya wajar. Sekarang keuntungan dia sisa 1 miliar dan dia cuma perlu bayar PPH badan 110 juta rupiah soalnya keuntungan dia itu mengecil. Dibandingin kalau misalnya orang lain yang ngapain? punya usaha, kalau misalnya mau beli Alphard itu pakai uang yang udah kena potongan pajak penghasilan 20-35%. Menurut kalian kayak gimana?

Fair nggak sih? Masa pengusaha kalau misalnya beli Alphard malah dikasih insentif pengurangan pajak TPH badan? Makanya, sangat jarang pengusaha yang nyetir mobil pakai atas nama pribadi.

Mobil pribadi pemilik usaha yang gue kenal itu atas nama PT semua. Boleh nggak? Ya, sebenarnya nggak boleh.

Teorinya, mobil PT itu nggak boleh dibawa pulang. pulang ke rumah atau untuk penggunaan pribadi di luar kantor tapi emangnya orang pajak bakal ngecek caranya kayak gimana mau orang pajak datangin ke rumah orang lalu ngecekin STNK nya itu atas nama siapa pribadi atau PT atas dasar itu peraturannya adalah 50% dari depresiasi bisa ngurangin tingkat profitability dan ini termasuk biaya-biaya lainnya ya misalnya mau makan di restoran mendingan masukin biaya entertainment dan kalau misal mau renov rumah mendingan masukin biaya renovasi kantor atau belanja furniture, bilang aja buat kantor. Daripada terbang ke Bali pakai kantong pribadi, mendingan sebagai pengeluaran kantor untuk survei untuk business development. Boleh nggak?

Ya, nggak boleh. Tapi gimana caranya orang pajak ngebedain kalian minum Starbucks sama keluarga, sama kalian minum Starbucks sama klien, dan memang itu pengeluaran perusahaan. Contoh terakhir tax engineering, pengusaha itu beli ruko atau gedung atas nama pribadi.

Lalu perusahaan mereka... mereka sewa gedung atau ...atas nama pribadi ini. Akhirnya mereka bisa narik keuntungan dari sewa kantor. Dan berapa pajak sewa kantor?

PPH final 10%. Nggak peduli lo sewa kantor 1 miliar, 10 miliar, 100 miliar. PPH-nya itu adalah... PP Afnal 10% Dan sekarang gue mau kasih contoh kedua Yaitu secara peraturan Emang pajak untuk pengusaha itu Diringankan Daripada bayar gaji diri sendiri gede Dan kena potong 35% Mendingan bayar diri sendiri dividen.

Dividen itu angkanya 10% dan final dan bahkan bisa sampai 0% kalau misalnya beberapa syarat itu dipenuhin. Dan ini sama kayak sewa kantor. Mau lo tarik dividen 1 miliar, 5 miliar, 100 miliar, pajaknya itu final di angka 10% atau bahkan bisa sampai 0% kalau misalnya syarat-syaratnya itu dipenuhin. Jadi bodoh banget kalau misalnya bayar diri sendiri gaji setinggi-tingginya dan kena pajak 35% terutama kalau misalnya usahanya itu adalah milik kalian sepenuhnya. Terakhir, kemarin ada yang komen kayak gini, Andre DKK itu hanya jadiin Gotoh buat cari gaji rutin aja.

Mana mikir lagi soal masa depan. Sekali lagi, menurut gue ini salah. Ngapain founder Gotoh bayar diri sendiri gaji yang super-super gede? Mendingan dia kasih diri sendiri bonus dalam bentuk saham atau isop.

Dan gue pernah bilang bahwa founder Tokopedia William Tanuwijaya itu punya kepemilikan saham di Gotoh sekitar 2 triliun. Andres Ulistio dan Kevin Alloui hampir 1 triliun rupiah. Dan kalian tau gak sih kalo misal mereka jual saham Gotoh, pajaknya itu berapa? Coba kalian tebak. 5%, 10%, 15%?

Gue diam 5 detik buat kasih kalian waktu buat nebak. Jawabannya adalah 0,5% dibayar saat IPO dan 0,1% dibayar saat jual saham. Jadi kalau misalnya founder Tokopedia jual saham Gotoh 10 miliar, pajak dia itu 10 miliar. 10 juta rupiah di luar dari 0,5% yang dia udah bayar saat IPO. Padahal orang yang kerja dan dapat kaji dan rentang PKP-nya itu 500 juta rupiah setahun, bayar pajaknya itu 90%.

juta rupiah. Fair gak sih? 500 juta, bayar 94 juta.

Founder Gotoh jual 10 miliar rupiah, bayar pajak 10 juta rupiah. Dan gue yakin kalian ngerasa gak fair. Kalian boleh marah dan kalian boleh kesel.

Dan gue sangat mengerti perasaan itu. Tapi sebelum kalian marah-marah sama kesel, gue mau jelasin ke kalian bahwa menurut gue, ini bukan salah Ibu Menteri Keuangan. Jangan mengkritik kalau misalnya kita gak punya solusi yang lebih baik. Gue gak berani kritik soalnya kalau misalnya lo tanya gue solusinya itu apa Gue bener-bener gak tau solusinya itu kayak gimana Silahkan netizen-netizen komentar solusinya itu kayak gimana Soalnya netizen biasanya yang paling punya banyak ide Dan ini gue jelasin kenapa gue bingung Spirit pemerintah itu punya dua Pertama adalah gimana caranya supaya perpajakan kita itu bisa seadil-adilnya Kedua adalah gimana caranya supaya rakyat Indonesia itu bisa tambah makmur Dan gaji atau penghasilan rata-rata rakyat Indonesia itu bisa terus bertumbuh dari tahun ke tahun.

Dan sebenarnya harus diapresiasi bahwa banyak tax loophole dan tax engineering itu udah dieliminasi di era pemerintahan Pak Jokowi. Sekarang kalau misalnya kalian mau coba macem-macem nilep PPN, nggak bayar pajak, siap-siap aja kalian bakal disikat. Beda sama dulu, jauh lebih gila kungfu-kungfu tax engineering yang zaman-zaman dulu.

Tapi pemerintah juga sangat hati-hati supaya jangan bikin environment untuk berbisnis di Indonesia. itu jadinya nggak seksi. Kalian harus sadar bahwa kita ini semuanya berkompetisi. Indonesia itu juga berkompetisi dengan negara-negara lain. Caranya gimana kita bisa ningkatin penghasilan rata-rata rakyat Indonesia?

Caranya adalah dengan mendorong perusahaan-perusahaan asing maupun lokal untuk terus investasi di Indonesia terutama perusahaan-perusahaan yang memerlukan high skilled workers. Kalau misalnya perusahaan nggak maju gimana caranya perusahaan bisa naikin gaji? Dan salah satu kategori yang penting untuk pemilik usaha adalah ease of doing business. Dan juga sistem perpajakan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lainnya, terutama yang di tetangga Indonesia. Sekarang dari segi ease of doing business atau berapa mudahnya mulai usaha di Indonesia, kita itu masih di ranking 73. Masih nggak bagus.

Tapi ini udah sangat luar biasa sekali kalau misalnya kita bandingin sama tahun-tahun sebelumnya saat Pak Jokowi mulai menjabat sebagai presiden. Saat itu kita di angka 120. Dan ini penting banget soalnya dari 135 juta orang yang bekerja, kontribusi dari sektor privat itu besar sekali. dibandingin BUMN sama pemerintah.

Sekarang kalian bayangin, kalau misalnya founders-founders Gotoh itu disuruh bayar 35% dari penjualan saham Gotoh, kira-kira apa yang akan mereka lakukan? Ya mendingan bikin aja usahanya jadi berbasis... di Singapura atau negara lain yang pajaknya itu jauh lebih rendah.

Semua engineers bayarin aja di Singapura. Semua talenta itu bayarin aja di Singapura. Nanti di Indonesia tinggal sisa driver-drivernya aja yang nggak mungkin bisa ditaruh di Singapura.

Akhirnya yang rugi... Bagi siapa? Ya, rakyat Indonesia juga.

Kita kehilangan pajak badan, pekerjaan yang high skill, dan juga PPH yang dibayarkan sama karyawan-karyawan gutuh. Dan kalian bayangin kalau misalnya sekarang orang pajak pada mau ngecek satu persatu ini mobil Alphard dibawa ke rumah atau enggak dan STNK-nya itu atas sama siapa. Kalau misalnya dibawa ke rumah dan atas sama PT, harusnya bayar pajak lebih. Ini perabot-perabotnya itu beneran buat keperluan kantor atau buat rumah pribadi pemilik perusahaan. Menurut kalian kalau misalnya orang-orang bule dan...

Dan juga pemilik usaha dipelototin sampai kayak gitu. Sampai didatangin ke rumahnya. Bakal bikin menarik gak buat mereka mulai usaha di Indonesia?

Atau ini bakal bikin ladang baru buat oknum-oknum. Kong kali kong sama pengusaha dan akhirnya sama aja. Tujuan utamanya itu gak tercapai.

Semua negara itu berkompetisi supaya orang berduit dan orang pinter pindah ke negara mereka. Contoh, gampang buat orang kaya itu pindah ke Singapura atau ke Amerika. Di Amerika ada yang namanya O-1 Visa. atau visa untuk individuals with extraordinary ability or achievement. Rumor yang gue dengar, salah satu co-founder Trevoloka itu udah pindah ke Amerika dengan visa ini.

Atau orang kaya juga bisa pindah ke Amerika dengan EB-5 atau Immigrant Investor Program di mana kalian harus investasi minimal 16 miliar rupiah. Jadi negara-negara lain justru berikan segala macam kemudahan dan insentif supaya pengusaha yang bikin pekerjaan dan... meningkatin standar hidup rakyat di sana, itu datang ke negara mereka. Soalnya, walaupun pajak pribadi yang dibayar itu sedikit, pengusaha itu sebenarnya menghasilkan banyak pajak lainnya seperti PPH padan, PPN dari barang yang dibeli, dan juga membuat lowongan kerja yang penting untuk semua negara.

Indonesia udah sering menang, LG Hyundai mau bikin pabrik baterai listrik di Indonesia. Begitu juga dengan banyak perusahaan lainnya yang Pak Presiden sedang dorong untuk hilirisasi. Tahun.

Tapi kita juga udah banyak kalah. Apple memilih untuk bangun produksi MacBook mereka di Vietnam. Sayang banget bukan di Indonesia. Secara teori, orang kaya harusnya ditingkatin aja pajaknya.

Dan orang miskin harusnya bayar pajak lebih sedikit. Tapi solusinya apa selain dari pajak-pajak dan juga program-program yang udah dibikin sama Menteri Keuangan? Gue juga bingung. Kalau misalnya kita naikin, nanti perusahaan-perusahaan pada kabur, lalu nanti yang rugi siapa?

siapa? Ya, rakyat-rakyat sendiri yang kehilangan pekerjaan, lalu pada demo dan rusuh gara-gara penggongguran itu banyak dan penghasilannya itu pada mengecil. Dan sebenarnya, masalah ini bukan cuman di Indonesia doang.

Tapi di Amerika, masalahnya itu sama. Orang kaya bakal tambah kaya. Dan itu adalah fakta hidup yang akan terus terjadi di seluruh dunia. Dan bukan cuman di Indonesia aja.

Dan orang kaya pasti banyak privilege. Dan kalau misalnya gue pribadi, daripada gue demo-demo marah-marah, kesel-kesel mendingan gue belajar supaya gue bisa ikutan jadi pengusaha yang kaya. Gue mending belajar mulai usaha dari nol.

Jadinya nggak stres dan nggak pusing. Kenapa dunia ini nggak adil? Kalau misalnya kalian mau tahu 4 tahap buat mulai usaha dari nol, kalian bisa klik di sini.

Dan kalau misalnya kalian mau tahu perjalanan gue mulai usaha dari nol, kalian bisa klik di sini. Kalau misalnya kalian punya ide yang lain untuk perbaiki sistem perbacakan di Indonesia, silahkan komen di bawah. Seperti biasa, I will see you guys in the next video.