Pembentukan dan Penegakan Hukum

Oct 3, 2024

Pembentukan dan Penegakan Hukum

Pendahuluan

  • Pertemuan kembali pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.
  • Pembahasan tentang pembentukan dan penegakan hukum.

Fase Hukum

  1. Pembentukan Hukum

    • Dikenal dengan istilah "lawmaker" atau pembuat hukum.
    • Memerlukan bahan-bahan dalam pembuatan hukum, seperti gagasan yang berasal dari ekonomi, politik, budaya, dll.
    • Gagasan dapat berbentuk perintah, larangan, pengaturan, atau infrastruktur hukum.
    • Pembuat hukum mempertimbangkan sanksi untuk memastikan kepatuhan masyarakat.
  2. Penegakan Hukum

    • Penegakan hukum adalah fase di mana hukum yang sudah dibentuk diterapkan dalam masyarakat.
    • Terdapat dua proses sebelum hukum dibentuk:
      • Proses politik: Penyiapan aspirasi dan pertarungan kepentingan.
      • Proses sosial: Penjaringan ideologi dan nilai-nilai masyarakat.

Struktur Pembentukan Hukum

  • Lembaga Pembentuk Hukum (LOMECA)

    • Lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk membantu hukum.
    • Memiliki jenjang kekuasaan dari pemerintah pusat hingga pemerintahan desa.
  • Proses Pembentukan Hukum

    • Menggunakan legislasi untuk membuat undang-undang.
    • Hukum adalah produk politik, yang mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Tiga Komponen Sistem Hukum

  1. Legal Substance (Substansi Hukum)

    • Norma dan peraturan perundang-undangan.
    • Contoh: regulasi dan juris prudensi.
  2. Legal Structure (Struktur Hukum)

    • Lembaga negara yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
    • Legislatif membuat hukum, eksekutif menjalankan hukum, yudikatif mengadili.
  3. Legal Culture (Budaya Hukum)

    • Kebiasaan dan kepatuhan terhadap hukum di masyarakat.

Tujuan Hukum

  • Hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan.
  • Proses politik yang demokratis harus ada untuk menghasilkan hukum yang responsif.

Penegakan Hukum

  • Pemerintah bertanggung jawab menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan masyarakat.
  • Prinsip-prinsip dalam Negara Hukum:
    • Legalitas: Peraturan berlaku setelah diundangkan.
    • Equality before the law: Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

  1. Internal

    • Kualitas pejabat penegak hukum dan sistem administrasi.
    • Motivasi dan moralitas penegak hukum.
  2. Eksternal

    • Perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat.
    • Konfigurasi politik pemerintah: demokratis atau represif.

Penutup

  • Hukum harus dirancang dan ditegakkan dengan baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
  • Terima kasih atas perhatian semua, semoga bermanfaat.