Kasus Marsinah: Pelanggaran HAM Berkelanjutan

Aug 9, 2024

Kasus Marsinah: Pelanggaran HAM yang Belum Terpecahkan

Latar Belakang

  • Nama: Marsinah
  • Tanggal Lahir: 10 April 1969
  • Asal: Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur
  • Pekerjaan: Buruh di PT Catur Putra Surya (PT CPS)
  • Aktivitas: Aktivis buruh, anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

Kronologi Kejadian

Peristiwa Awal

  • 2 Mei 1993: Marsinah menghadiri rapat perencanaan aksi unjuk rasa di Tanggulangin, Sidoarjo.
  • 3 Mei 1993: Marsinah dan rekan-rekannya melakukan aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah.
  • 4 Mei 1993: Buruh menuntut kenaikan gaji dari 1700 per hari menjadi 2250 per hari dan tunjangan 550 rupiah per hari.
  • 5 Mei 1993: Sebanyak 13 buruh diamankan dan dibawa ke Kodim Sidoarjo.
  • 6 Mei 1993: Marsinah dan rekannya Uus mendatangi Kodim Sidoarjo untuk mencari teman-temannya.
  • 8 Mei 1993: Marsinah ditemukan tewas di sebuah gubuk di hutan jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.

Hasil Otopsi

  • Luka: Bekas ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka robek di lubang kemaluan, tulang panggul hancur, memar di kandung kencing dan usus.
  • Penyebab Kematian: Pendarahan dalam rongga perut.
  • Temuan Tambahan: Otopsi kedua mengungkapkan patah tulang di bagian depan panggul dan alat kelamin.

Penyidikan dan Penangkapan

  • 30 September 1993: Pembentukan tim terpadu oleh pemerintah.
  • 1 Oktober 1993: Penangkapan 9 orang, termasuk dua satpam dan tujuh petinggi PT CPS.
  • Terdakwa Utama: Yudi Susanto, Direktur PT CPS.
  • Pengakuan: Terdakwa mengaku disiksa untuk menandatangani BAP.
  • Putusan Pengadilan: 8 staf PT CPS dihukum 4-12 tahun penjara, Yudi Susanto dihukum 17 tahun.
  • Kasasi: Mahkamah Agung membebaskan semua terdakwa pada 3 Mei 1995.

Kejanggalan dalam Kasus

  • Saksi Kunci Hilang: Dua asisten rumah tangga yang awalnya menyatakan tidak melihat apa-apa kembali dengan keterangan yang membela terdakwa.
  • Skenario Rekayasa: Terdakwa mengaku disiksa untuk mengakui kejahatan dan menandatangani BAP.
  • Bukti Palsu: Hasil visum yang tidak menyeluruh dan tidak sesuai dengan luka yang ditemukan.
  • Teori Senjata Api: Dugaan bahwa luka disebabkan oleh peluru dari senjata api.

Dugaan Keterlibatan Aparat

  • Keterlibatan TNI AD: Dugaan bahwa Marsinah disekap di instansi militer dan terdapat penemuan bercak darah di markas mereka.
  • Pernyataan Resmi: Presiden Soeharto dan Pangdam Brawijaya menyangkal keterlibatan TNI AD.

Status Kasus

  • Tahun 2023: Kasus Marsinah masih belum terpecahkan. Keyakinan masyarakat dan aktivis bahwa banyak kejanggalan yang belum terungkap.

Catatan: Kasus Marsinah menjadi isu internasional dan dicatat oleh International Labor Organization (ILO). Masyarakat dan aktivis terus mendesak agar kasus ini diusut tuntas.