Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Pancasila sebagai Landasan Negara Kita
Oct 9, 2024
Pancasila sebagai Dasar Negara
Sumber Yuridis
Pembukaan UUD 1945
: Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara dalam alinea keempat.
Pasal-pasal UUD 1945
: Menjadi payung hukum, mengaktualisasi Pancasila dalam praktik berbangsa dan bernegara.
Ketetapan MPR
:
Nomor 18 tahun 1998 mencabut Eka Prasetya Pancakarsa dari Orde Baru, menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
: Menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Sumber Historis
Persidangan BPUPKI dan PPKI
: Forum yang merumuskan dan mengesahkan Pancasila.
Tokoh-tokoh Penting
: Mr. Muhammad Yamin, Prof. Supomo, Bikus Nocok Rosuyoso, dan Insinyur Soekarno.
Sumber Sosiologis
Nilai Ketuhanan
: Etika kehidupan bernegara, negara melindungi kehidupan beragama.
Nilai Kemanusiaan
: Didasarkan pada hukum Tuhan, hukum alam, dan sosial.
Prinsip Musyawarah
: Keputusan diambil dengan hikmat kebijaksanaan, bukan mayoritas atau minoritas semata.
Keadilan Sosial
: Keseimbangan peran individu dan sosial, hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Sumber Politis
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945
: Pancasila sebagai asas demokrasi konstitusional.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
: Norma hukum untuk kebijakan publik, panduan aktivitas sosial politik.
Dinamika dan Tantangan Pancasila
Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi
: Perkembangan penerapan nilai Pancasila.
Masa Reformasi
: Hilangnya arah, reaktualisasi nilai Pancasila.
Tantangan Globalisasi dan Teknologi
: Ketahanan mental ideologi, menjaga nilai Pancasila dalam generasi muda.
Kesimpulan
Peran bersama
: Aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Catatan Akhir
Pentingnya revitalisasi Pancasila dalam menghadapi tantangan modern dan global.
📄
Full transcript