Pancasila sebagai Landasan Negara Kita

Oct 9, 2024

Pancasila sebagai Dasar Negara

Sumber Yuridis

  • Pembukaan UUD 1945: Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara dalam alinea keempat.
  • Pasal-pasal UUD 1945: Menjadi payung hukum, mengaktualisasi Pancasila dalam praktik berbangsa dan bernegara.
  • Ketetapan MPR:
    • Nomor 18 tahun 1998 mencabut Eka Prasetya Pancakarsa dari Orde Baru, menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011: Menyebutkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Sumber Historis

  • Persidangan BPUPKI dan PPKI: Forum yang merumuskan dan mengesahkan Pancasila.
  • Tokoh-tokoh Penting: Mr. Muhammad Yamin, Prof. Supomo, Bikus Nocok Rosuyoso, dan Insinyur Soekarno.

Sumber Sosiologis

  • Nilai Ketuhanan: Etika kehidupan bernegara, negara melindungi kehidupan beragama.
  • Nilai Kemanusiaan: Didasarkan pada hukum Tuhan, hukum alam, dan sosial.
  • Prinsip Musyawarah: Keputusan diambil dengan hikmat kebijaksanaan, bukan mayoritas atau minoritas semata.
  • Keadilan Sosial: Keseimbangan peran individu dan sosial, hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sumber Politis

  • Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945: Pancasila sebagai asas demokrasi konstitusional.
  • Peran Pemerintah dan Masyarakat: Norma hukum untuk kebijakan publik, panduan aktivitas sosial politik.

Dinamika dan Tantangan Pancasila

  • Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi: Perkembangan penerapan nilai Pancasila.
  • Masa Reformasi: Hilangnya arah, reaktualisasi nilai Pancasila.
  • Tantangan Globalisasi dan Teknologi: Ketahanan mental ideologi, menjaga nilai Pancasila dalam generasi muda.

Kesimpulan

  • Peran bersama: Aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Catatan Akhir

  • Pentingnya revitalisasi Pancasila dalam menghadapi tantangan modern dan global.