Kehadiran komputer dan berbagai alat TIK yang lain memicu perkembangan teknologi secara besar. Namun, alat-alat TIK juga menimbulkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang muncul adalah cybercrime. Apa itu cybercrime?
Temukan jawabannya dalam video ini sampai habis. Cybercrime atau kejahatan dunia maya, berarti tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Kejahatan ini tentu memanfaatkan kecanggihan komputer, internet, maupun alat TIK yang lain.
Meskipun tidak terlihat, bukan berarti dampak jenis kejahatan ini hanyalah ringan. Cybercrime bahkan dapat mengakibatkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan kejahatan biasa. Pelaku cybercrime dapat melakukan kejahatan lintas negara, bahkan lintas penua.
Hal ini disebabkan Penggunaan internet oleh si pelaku. Karena internet menghubungkan komputer-komputer di berbagai belahan dunia, tentu korban kejahatan dapat berasal dari seluruh dunia. Berikut beberapa jenis cybercrime yang sering terjadi.
Yang pertama adalah akses tanpa izin. Kejahatan jenis unauthorized access dilakukan dengan memasuki komputer atau jaringan komputer tanpa izin. Pelaku kejahatan ini memanfaatkan kelemahan sistem keamanan komputer maupun jaringan komputer. Si penjahat menyusup ke komputer untuk mencuri data, melakukan sabotase, atau hanya sekedar menguji keahlian yang ia miliki. Pelaku penyusupan disebut hacker.
Jika si pelaku hanya menguji kemampuannya, dapat dikatakan bahwa pelaku ini tergolong hacker. Sebagai catatan, jasa hacker sering digunakan oleh perusahaan pembuat program. untuk menguji keamanan suatu program yang mereka buat. Yang kedua, illegal content. Sesuai namanya, illegal content atau muatan ilegal berarti muatan berupa data atau informasi asing yang dimasukkan oleh pelaku kejahatan.
Data atau informasi yang dimasukkan dapat berupa sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai dengan norma. Pelaku kejahatan memasukkan data ini untuk menimbulkan kekacauan. atau mencemarkan nama baik seseorang. Selanjutnya, cyberspionage.
Spionage berarti mata-mata. Cyberspionage berarti mata-mata dalam dunia maya. Dilakukan untuk mengamati serta mencuri informasi rahasia suatu negara atau perusahaan. Berikutnya, sabotase.
Bentuk kejahatan ini berusaha untuk menimbulkan gangguan, perusahaan kehancuran data, kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer. Sabotase dapat dilakukan dengan menggunakan virus atau mengirimkan data dalam jumlah besar. Data dalam jumlah besar ini dapat mengakibatkan suatu sistem terganggu dan bahkan terhenti.
Sabotase ada beberapa jenis, antara lain Genial Observice atau DOS. DOS menyerang kelangsungan kegiatan jasa di internet. Hal ini marak terjadi karena situs dalam internet sangat mungkin disalahgunakan.
Pelaku kejahatan dapat membuat situs menjadi penuh oleh data yang ia kirimkan. Akibatnya, situs tersebut sulit diakses pengguna. Yang kedua, penyebaran virus. Virus adalah program atau software yang dapat menggandakan diri.
Selain itu, virus juga dapat menempelkan diri dengan setiap software dalam komputer. Virus dapat menghilangkan data, mutasi mesin, hingga merusak jaringan. Pelaku kejahatan dapat mengirimkan virus melalui email dan file yang diunduh atau download dari suatu situs.
Koneksi komputer yang terinfeksi virus biasanya berubah menjadi lambat. Sistem atau software sering mati, atau komputer melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perintah kita. Ketiga, penyebaran worm. Worm adalah program yang dapat berjalan sendiri.
Jenis program ini dapat berpindah-pindah dari satu komputer Komputer lain melalui jaringan yang terhubung. Worm memperbanyak diri dengan cepat, sehingga memori dalam komputer atau jaringan komputer menjadi penuh. Jika memori penuh, komputer tidak dapat menjalankan operasi dengan baik. Bahkan, mungkin pula komputer yang terkena worm sama sekali tidak dapat digunakan.
Berikutnya, phishing. Phishing dilakukan untuk mengecoh korban, sehingga si korban memberikan data ke dalam situs yang telah pelaku siapkan. Situs yang disediakan. direkayasa sehingga menyerupai situs resmi milik perusahaan tersebut.
Data pribadi yang diincar, misalnya ID atau identitas, password, dan nomor PIN. Selanjutnya, aneka data pribadi tersebut digunakan pelaku kejahatan untuk kepentingan pribadi. Berikutnya, carding.
Sesuai istilah yang diberikan, carding adalah kejahatan seputar penggunaan kartu kredit. Pelaku kejahatan menggunakan identitas kartu kredit orang lain untuk kepentingan pribadi. Identitas ini biasa dicuri pelaku ketika pemilik kartu kredit melakukan transaksi di internet. Carding dilakukan saat pemilik kartu kredit sedang melakukan transaksi online.
Dengan cara tertentu, pelaku kejahatan menembus jaringan komputer yang digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah itu, pelaku kejahatan merekam data-data kartu kredit. Dengan data kartu kredit inilah pelaku kejahatan melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri. Berikutnya, penipuan menggunakan telepon seluler. Kamu, saudaramu, atau tetanggamu mungkin pernah menerima SMS bahwa Kamu menjadi pemenang suatu kuis atau memperoleh bolsa gratis.
Namun, hati-hati dengan SMS seperti itu. Jangankan memperoleh spesial uang. Bisa-bisa kamu malah rugi jutaan rupiah. Ya, SMS yang kamu terima termasuk penipuan yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Korban penipuan SMS ini banyak sekali.
Jadi, kamu harus berhati-hati jika menerima SMS yang berisi pemberitahuan penerima hadiah. Aneka dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah. Dari hasil pemikiran ini, lahir dua undang-undang. Undang-undang hak cipta dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Tanpa undang-undang hak cipta dan undang-undang informasi elektronik, sebenarnya kita telah memiliki etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan 10 kode etik penggunaan komputer, atau The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer Ethic Institute.
Isi ke 10 kode ini sebagai berikut. 1. Jangan menggunakan komputer untuk melukai atau menyakiti orang lain. 2. Jangan mengganggu kinerja komputer yang digunakan orang lain. 3. Jangan memata-matai data orang lain. 4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
Jangan menggunakan komputer untuk membuat saksi palsu. 6. Jangan menyalin atau menggunakan software. yang tidak kamu beli dengan sah. 7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa penghargaan yang layak. 8. Jangan menyalahgunakan keahlian orang lain.
Pikirkan baik-baik dampak yang mungkin timbul dari program atau sistem komputer yang kamu buat atau rancang. 10. Selalu gunakan komputer dengan pertimbangan baik-baik serta hormati orang lain. Coba pahami 10 kode etik tersebut.
Sebenarnya, kode etik tersebut sudah mengatur tata cara pencegahan dampak negatif akibat penggunaan komputer. Jika pengguna komputer memegang teguh kode etik, tentu kejahatan akibat penggunaan etik tidak akan ada. Bagaimana jika ada pengguna komputer yang bandel?
Pengguna ini dapat terkena sanksi hukum, sanksi ini tidak ringan. Demikian video kali ini, sampai jumpa di video lainnya. Jangan lupa untuk klik like, share, dan subscribe.