Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat datang kembali sahabat ulumuna Para teman temanku Para mahasiswa mahasiswi Ibn Tegal, kembali lagi kita kuliah Di mata kuliah ulumul quran Dan pada kesempatan kali ini Temanya adalah tentang Nasih dan Mansuh Apa itu? Pengertian nasih dan mansuh itu adalah Secara bahasa memindahkan sesuatu Dari suatu tempat ke tempat lain Menurut istilah nasih adalah mengamukat atau menghapus hukum syarak dengan dalil hukum syarak lain jadi ada pemindahan hukum yang dilakukan oleh satu ayat dengan ayat yang lain jadi satu ayat menghapus ayat yang lain itu adalah nasuh dan mensuh nasih itu yang menghapus, mensuh yang dihapus ini dalilnya jelas ya, boleh ya wa ha'adhaqita bunyantiku alaikum bil haqq inna quna nastansihu Magum tum ta'malun Jadi memang ada perintah di dalam Al-Quran Yang kemudian Untuk saling mencatat Apa-apa yang perlu dirubah Revisi Jadi perlu dirubah Jadi dalam kehidupan kita sehari-hari juga Perlu adanya revisi Perubahan Anda membuat makalah kemudian setelah diteliti Kemudian ada beberapa catatan yang perlu direvisi Al-Quran juga demikian Ada revisi, revisi nasaf dan mansuh Namun revisi di dalam Al-Quran itu tidak revisi secara mutlak ya Artinya kemudian ditotalkan secara hukum dan tulisannya dihilangkan semua ya Secara hukum dan tulisannya Itu tidak ya, jadi nanti ada pembahasan lain ya Pembahasan setelah ini di slide lain Jadi penghapusannya yang dari segi apa saja ya Karena apa? Meskipun ada penghapusan, tapi ada makna, ada manfaat di balik penghapusan tersebut.
Macam-macam makna nasih, izalah menghilangkan, tebdil mengganti, tahwil memalingkan, atau menukil. Jadi intinya nasih itu menghilangkan, mensuh yang dihilangkan. Sarat-saratnya dan rukun-rukunnya ini, rukunnya ada adat nasuh, pernyataan yang menunjukkan adanya pembatalan. Nasih itu yang menghapus, mansuh yang dihapus, atau hukum yang dibatalkan Kemudian mansuh itu adalah orang yang dibebani hukum Jadi orang yang terlibat dalam konteks ayat tersebut yang terjadi nasih dan mansuh Syarat-syaratnya silahkan anda bisa baca sendiri Yang pada intinya syarat untuk adanya nasih dan mansuh itu adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum syara Kemudian pembagian nasah yang pertama Nasuhul Quran bil Quran Ayat satu menghapus ayat yang lainnya, contohnya Waladina yutawafonu minkum mayadharuna azwajim wa suyatil yazwajihim mata'an ilal khawli ghair ikhraj. Ayat ini sebagai dalil bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya masa idahnya itu adalah satu tahun pada waktu itu tetapi ayat ini telah dihapus oleh ayat yang lain yang berbunyi redaksinya hampir mirip ya tapi isinya berbeda bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya iddahnya atau masa tidak boleh keluarnya itu selama 4 bulan 10 hari kalau tadi 1 tahun full ya ini ada hikmah dibalik ini ya hikmahnya apa Hai eh rohmat ini menunjukkan bahwa Islam itu kasih sayang coba kalau satu tahun kan kasihan ya para wanita-wanita kasihan tapi ini menghapus dari segi hukumnya tapi dari segi tekstual ayatnya itu tidak dihapus artinya ayat ini masih ada artinya kalau anda membaca waladzim yutawfaunaminkum dan seterusnya Anda tetap mendapatkan sebuah ganjaran dari ayat dari masing-masing huruf dalam ayat tersebut ya Jadi tidaklah kami menghapus satu ayat dari ayat yang lain itu Melainkan membawa kebaikan Jadi tadi Yang tadinya satu tahun kemudian dirubah menjadi empat bulan sepuluh hari Ini adalah sebuah kebaikannya Sebuah kekhairan, kebagusan Artinya ada unsur rahmat yang disitu Yang selanjutnya adalah Nasuh Al-Quran Kisunah.
Al-Quran dihapus oleh hadis. Tapi ini menjadi sebuah catatan ya, hadis yang seperti apa. Kalau hadisnya hadis ahad itu tidak boleh Hadis ahad itu yang meriwayatkan satu Rawinya satu Kalau mau tawar Itu banyak yang meriwayatkan Sehingga ada satu ayat diriwayatkan oleh hadis Dengan syarat hadisnya itu meriwayatnya banyak Itu boleh Kenapa alasannya?
Alasannya adalah karena Sesuatu yang keluar dari mulut nabi Atau dari tingkah lagu nabi Yang disebut sebagai hadis Itu adalah Sebenarnya Hakikatnya ya dari Allah Maka ada ayat Al-Quran Dan tidaklah yang dia katakan Muhammad itu adalah Sebuah hawa nafsu Melainkan adalah wahyu yang diwahyukan Artinya apa? Ya Allah, Allah sujatinya yang menyampaikan Mulalui tingkah atau ucapan Nabi Muhammad Maka boleh ya Al-Quran dinasuh dengan hadis Dengan cara hadisnya itu mutawatir Selanjutnya, nasah hadis dengan Quran. Contohnya, Hadis yang memerintahkan sholat menghadap kebaidul makdis dinasah oleh ayat Al-Quran.
Waktu itu kan, Qiblat di Mekah ya. Kemudian dipindah kebaidul makdis karena ada penyerangan orang kafir terhadap. Makkah ya sehingga makkah itu dikuasai orang kafir Sehingga sementara Qiblatnya dipindah ke Baytul Maktis Hadis mengatakan demikian ya Bahwa Qiblatnya umat Islam itu Di Baytul Maktis ya Akan tetapi setelah kemudian Direbut kembali Islam Menguasai kembali ya Kemudian Qiblat dikembalikan Ya Fawali wa Dikashatul Masjidil Haram Fawalli wajahka syartarul masjidil haram Jadi, kita lihat kembali ke masjidil haram Ini hadisnya telah dinasak oleh Al-Quran Contoh lainnya, puasa as-shura awalnya wajibnya Kemudian sunnah Karena dihapus oleh syahrul ramadhan Al-ladi'un silafil quran Bahwa yang diwajibkan bagi umat islam puasa itu ya puasa ramadhan Yang wajib itu kan Awalnya puasa asura wajib, tapi dinasih dengan adanya ayat yang diwajibkan bagi umat muslim hanya puasa Ramadan.
Nasih sunnah bin sunnah, jadi hadis dinasih oleh hadis. Baik yang mutawatir dinasih dengan mutawatir, mutawatir dengan ahad, ahad dengan ahad, atau ahad dengan mutawatir. Sekarang bentuk-bentuk nasih.
Contohnya ayat-ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Contohnya begini. Jadi awal Islam itu datang.
Wanita yang memberikan susuan. melakukan menyusui wanita yang menyusui seorang bayi selama 10 kali susuan, disidot selama 10 itu dia menjadi anak sepersusuan anak persusuan jadi anaknya tapi kemudian itu dinasah dilawahnya dinasah redaksi, teksnya itu dinasah, dihapus Bukan Ashura Do'at, tetapi Khamsura Do'at, lima susuan. Dan hukumnya juga diganti ini ya. Hukumnya diganti, tilawahnya diganti.
Ayat Al-Qur'annya sudah tidak ada ini ya. Ayat Al-Qur'annya sudah tidak ada. Yang mengatakan Ashura Do'at.
Ini hadis ya. Hadis yang menyatakan, ini bukan ayat, ini hadisnya. Qana fi ma'udzila minal quran ash-shurrahum wa ba'ad.
Jadi secara hukum ya, pada waktu itu, secara hukum Islam ya, hadis yang mengatakan, sepuluh susuan, sepuluh kali sedotan, itu menjadi anaknya. Hadis mengatakan demikian. Kemudian ini dinasah, dihapus hukumnya.
Hukumnya dan redaksinya. Kemudian ada nasuh hukum dan tetapnya tilawah Ada ayat berikutnya Al-Mujaidullah Hay 12 Fa'idha lam taf'alu wa ta'aballu alaikum wa haqimus sholah Jadi ayat ini itu yang pertama itu ya Al-Mujaidullah Hay 12 Hai orang-orang yang beriman Ketika kamu datang ke Rasul Maka berikanlah Rasul itu sebuah sodakoh Dalil ini mengatakan bisa dianalisis Bisa diaplikasikan dalam dunia kita sehari-hari Hai kalau kamu mengunjungi warahulama sebaiknya memberikan membawa bekal untuk sodako begitu kalau ya tetapi ada air tersebut dinasah ya hukumnya dinasah apa memberikan sodako seperti itu tidak wajib asfaktum untuk timu itu saya lanjutnya ke dalam tafalu wadaballahu alaikum wa aikimusshollah kalau tidak sodako Yes kos penting yang penting Anda itu sholat wa'atuz zakah zakat dan tetap taat kepada rasul, jadi ketika pergi berkunjung ke rumah ulama artinya tidak wajib membawa sodakoh begitu kan ya yang penting anda itu tetap beriman tetap zakah, tetap taat kepada Allah, ini tilawahnya tetap artinya tilawahnya itu ayat yang mujadalahnya yang 12 itu mujadalah 12 nya tidak dihapus dengan munculnya mujadalah ayat 13 di lawahnya tetap hukumnya berubah selanjutnya nasakh di lawah dan tetapnya hukum redaksi teksnya dibuang tapi hukumnya masih utuh jadi asyikhu wasyikhu tu'idha zayina farjumu halbe betata nakala minamlayu wa mula'izun hakim nah ini Lafad ayat rajam disebutkan dalam riwayat Ada riwayat hadis yang mengatakan begini Asyikhu wasyikhotu idha zayyina farjumuhat Laki-laki tua atau perempuan tua Ketika melakukan zina Kakek nenek ketika melakukan zina Ya dirajam Dirajam ya Di Kena isang sirajam Tetapi ini dilawannya dihapus Di Al-Quran sudah tidak ada ini ya As-syekhut, as-syekhut, idhar, jemaah Tidak ada, tidak ada Tidak ada, bahkan di hadis pun ya Tidak ada ya Hanya ada penetapan hukum ya Di dalam konteks fikir Ketika ada orang yang melakukan zina Itu kan tetap ya Tafkahnya dihapus Hukumnya tetap ya Hukumnya Ketika ada orang yang melakukan zina, siapapun itu mutlaknya, itu harus diracam. Ini nasyak, dilawah, dan tetapnya sebuah hukum. Tadi bagaimana di Indonesia ketika ada yang zina tapi tidak diracam?
Wah itu kalau bicara konteks keindonesiaan itu sudah lain pembicaraannya ya. Itu sudah membahas tentang hukum kenegaraan. Dimana ada unsur rahmat dengan mengedepankan sistem kenegaraan Sebenarnya tetap kita sebagai umat muslim itu yang paling benar itu ya rojam Kita harus mewakili, meyakini bahwa rojam lah yang paling baik Karena itu adalah hukum islam yang belum dinasih sampai hari ini Tidak ada nasihnya yang mengatakan bahwa yang zina itu kemudian dibiarkan saja Itu tidak ada Jadi ada yang mengatakan demikian, yang zina itu ya harus dirajam begitu ya, harus dirajam, dipukulin, dilemparin sampai matikan begitu, itu di dalam Islam.
Tapi diterapkan di Indonesia yaitu Allah wa'alam. Kita berada di dalam Indonesia yang di bawah jalur undang-undang, ya sudah kita ati Allah, prinsip kita itu ati Allah wa'ati Rasulullah wa'ulil amrimikum gitu aja. Lebih enak, lebih aman kita.
Kita taat kepada umat Islam, kepada ulil amri, pemerintah. Kenapa Anda tidak melakukan hukum rojam? Karena kita anut-anut pemerintah saja.
Pemerintah yang maksiat dan dolim, kau diikuti. Itu dalam konteks fikih, dalam konteks Islam, tetap wajib manut atau nurut sama pemerintah meskipun dia dolik. Kenapa demikian pernyataannya? Ya karena kalau tidak dituruti itu barangkali nantinya akan tambah menimbulkan banyak perpecahan, permusuhan, pembantaian, pembunuhan dan lain sebagainya. Itu malah gawat.
Hukum rahmatan Alamin Undang-undang dasar negara 45 Pancasila itu Sebagai aplikasi Dalam konteks dualisasi Ayat Al-Quran Dalam rangka menjunjung nilai-nilai Kemanusiaan yang rahmah Sama saja sebenarnya Karena yang penting ada penegakan hukum Tapi di sisi lain Kita tetap wajib Meyakini bahwa Yang paling tepat sebenarnya adalah hukum rojam Kok tidak konsisten? Ya itulah karena demikian Hukum itu memang demikian Yang penting kita tetap iman Tetap Islam Contoh lainnya Tentang nasih dan mansuh Jadi ayat yang pertama ini menunjukkan bahwa orang-orang yang beriman, Yahudi, Nasroni, penyembah berhala dan sebagainya yang beriman, mereka beriman, itu akan mendapatkan ganjaran, ganjaran di sisi Allah Jadi tidak usah susah, tidak usah khawatir, jadi akan mendapatkan ganjaran Akan tetapi ini dihapus oleh ayat yang lain Umayyad tabiq ghairul islam ad-dinan falayyuqbala minhuwa huwa fi ilakhirati minul khusirin Ditegaskan bahwa yang tidak islam itu akan mendapatkan kerugian Jadi yang benar itu adalah islam Ya karena kita menjadi seorang penurut agama islam Dalam kalau diteliti dari pembagian nasuh ini masuk nasuh quran bel quran ya Ayat Al-Quran Al-Baqarah 62 dihapus oleh Al-Imran 85 Dalam segi bentuknya, ini penghapusan hukum Tetapi tilawahnya masih utuh Artinya ketika Anda membaca ayat ini Meskipun yang pertama sudah dihapus Anda tetap mendapatkan ganjaran Dan dengan membaca ayat ini masih membawa manfaat Dengan adanya innal ladina amanu, ini menunjukkan bahwa ayat ini adalah ayat yang bersifat madaniah karena ya ayat ladina amanu, sebagaimana pembahasan sebelumnya Sejarah nasi masuh, anda bisa baca sendiri ya disini pada intinya bahwa ayat-ayat yang menurut anggapan mereka saling bertentangan dan tidak dapat dikompromikan ada beberapa ayat seperti itu Dalam konteks agama lain, itu namanya al-bada muncul setelah tersembunyi ini tidak dibenarkan menurut orang Yahudi dan Nasrani tetapi dalam Islam ini dibenarkan karena apa? Islam itu memiliki prinsip rohmah memiliki prinsip kasih sayang jadi fleksibel justru dengan fleksibilitas Islam seperti ini bisa menjadi daya tarik orang-orang di luar Islam untuk masuk ke Islam Namun demikian, ada beberapa ulama memang yang berbeda dalam menghukumi nasi mansoh, berpendapat beda.
Ada yang boleh, ada yang tidak. Ada yang mendukung dan ada yang tidak. Itu wajarlah ya, perbedaan ulama itu memang beda-beda ya. Dalam konteks yang seperti apa, ulama berbeda-beda.
Kita mengikuti pada ulama yang diperbolehkan. Dalilnya adalah unsur adanya rahmat dan tadi, Ada penghapusan yang justru lebih baik, Di awal saya katakan. Hal yang perlu diperhatikan dalam nasuh dan mansuh, Kembali lagi bahwa yang perlu dijadikan nasuh dan mansuh itu adalah yang kaitannya dengan hukum. Hukum sunnah, wajib, upah, dan lain sebagainya. Tidak ada nasuh untuk suatu hukum yang ditetapkan oleh syariat.
Karena unsur seperti gila, mati, dan lain-lainnya tidak ada. Hukum yang telah ditetapkan oleh dalil syariat dan ia mempunyai waktu yang telah ditentukan, lalu waktunya telah habis, maka tidak disebut masyarakat sebagai ayat tentang sholat jumat. Tadi sudah melaksanakan sholat jumat, apa kemudian tidak, selanjutnya tidak wajib melakukan sholat jumat. Tidak, bukan seperti itu ya.
Masyarakat itu bukan... Ketika sudah melakukan kewajiban, kemudian kewajiban itu batal, tidak dilakukan lagi. Jadi, nasih dan nasuh itu adalah menghapus ayat dengan ayat yang lain, tetapi masih memiliki hubungan yang erat dalam konteks yang lain. Baik dalam konteks misalkan segi balaho, segi nahu.
Segi ulumul Quran yang lainnya Seperti Azbabul Nuzul, Nuzulul Quran dan lain sebagainya Oke demikian yang dapat saya sampaikan Semoga bermanfaat Mudah-mudahan bermanfaat Mohon maaf apabila ada kekurangan Saya akhiri Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh