Bimbingan Teknis Hukum Waris Islam

Aug 18, 2024

Catatan Kuliah: Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama

Pembukaan

  • Tanggal dan Waktu: Jumat, 28 Juli 2023
  • Tempat: Badilah Komen Center, secara daring
  • Tema: Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Pembaca Doa: Bapak Nurhas

Penyampaian Sambutan

  • Pemberi Sambutan: PLT Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Heri Mulyono SH MH.
  • Isi Sambutan:
    • Pentingnya meningkatkan kualitas pemahaman hukum waris.
    • Tugas untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
    • Panggilan untuk dialog dan diskusi tentang masalah hukum.

Materi Utama

Pengantar Oleh Bapak Edi Riyadi SH MH

  • Profil Narasumber:
    • Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
    • Memiliki pengetahuan mumpuni dalam bidang hukum waris Islam.
    • Pendidikan: S1, S2 Universitas Kristen Tomohon, S3 di UIN Jakarta.
    • Penelitian: Dinamika Putusan Mahkamah Agung dalam bidang perkawinan dan kewarisan.

Pernyataan Umum

  • Hukum tidak statis, terus berkembang sesuai konteks zaman dan masyarakat.
  • Kesadaran terhadap bias gender dalam hukum waris Islam.
  • Mahkamah Agung perlu memperhatikan kepentingan hukum dalam permohonan penetapan ahli waris.

Masalah Terkait Hukum Waris

  1. Syarat Formil Gugatan Waris: Perlu ada kriteria yang jelas untuk menghindari keraguan dalam keputusan.
  2. Akibat Hukum dari Kekurangan Pihak: Perkara bisa dinyatakan tidak dapat diterima jika tidak ada pihak yang berhak.
  3. Permohonan Penetapan Ahli Waris: Masalah penjelasan kepentingan hukum pemohon harus jelas.
  4. Penerapan Hukum Waris yang Kompleks: Berkaitan dengan generasi kedua dan seterusnya.

Diskusi dan Tanya Jawab

Pertanyaan dari Peserta

  • Kasus Pengajuan Waris: Terkait anak cicit pewaris, apakah putusan mengabulkan sudah tepat?
  • Hukum Waris di Maluku Utara: Apakah peraturan berlaku untuk kasus sebelum KH?
  • Kasus Akta Gadai dan Harta Bersama: Bagaimana jika hanya satu pihak yang menggadaikan harta?

Penutup

  • Closing Statement: Keadilan harus dicapai melalui moral Justice, tidak hanya legal Justice.
  • Informasi Tambahan: Sertifikat bagi peserta yang aktif dalam bimbingan teknis.
  • Waktu Post Test: 13.00 hingga 17.00 WIB.

Kegiatan Selanjutnya

  • Mempersiapkan diskusi lebih lanjut berdasarkan pertanyaan yang belum terjawab.