Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Bimbingan Teknis Hukum Waris Islam
Aug 18, 2024
Catatan Kuliah: Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama
Pembukaan
Tanggal dan Waktu:
Jumat, 28 Juli 2023
Tempat:
Badilah Komen Center, secara daring
Tema:
Perkembangan Hukum Waris Islam pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pembaca Doa:
Bapak Nurhas
Penyampaian Sambutan
Pemberi Sambutan:
PLT Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Heri Mulyono SH MH.
Isi Sambutan:
Pentingnya meningkatkan kualitas pemahaman hukum waris.
Tugas untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
Panggilan untuk dialog dan diskusi tentang masalah hukum.
Materi Utama
Pengantar Oleh Bapak Edi Riyadi SH MH
Profil Narasumber:
Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Memiliki pengetahuan mumpuni dalam bidang hukum waris Islam.
Pendidikan: S1, S2 Universitas Kristen Tomohon, S3 di UIN Jakarta.
Penelitian: Dinamika Putusan Mahkamah Agung dalam bidang perkawinan dan kewarisan.
Pernyataan Umum
Hukum tidak statis, terus berkembang sesuai konteks zaman dan masyarakat.
Kesadaran terhadap bias gender dalam hukum waris Islam.
Mahkamah Agung perlu memperhatikan kepentingan hukum dalam permohonan penetapan ahli waris.
Masalah Terkait Hukum Waris
Syarat Formil Gugatan Waris:
Perlu ada kriteria yang jelas untuk menghindari keraguan dalam keputusan.
Akibat Hukum dari Kekurangan Pihak:
Perkara bisa dinyatakan tidak dapat diterima jika tidak ada pihak yang berhak.
Permohonan Penetapan Ahli Waris:
Masalah penjelasan kepentingan hukum pemohon harus jelas.
Penerapan Hukum Waris yang Kompleks:
Berkaitan dengan generasi kedua dan seterusnya.
Diskusi dan Tanya Jawab
Pertanyaan dari Peserta
Kasus Pengajuan Waris:
Terkait anak cicit pewaris, apakah putusan mengabulkan sudah tepat?
Hukum Waris di Maluku Utara:
Apakah peraturan berlaku untuk kasus sebelum KH?
Kasus Akta Gadai dan Harta Bersama:
Bagaimana jika hanya satu pihak yang menggadaikan harta?
Penutup
Closing Statement:
Keadilan harus dicapai melalui moral Justice, tidak hanya legal Justice.
Informasi Tambahan:
Sertifikat bagi peserta yang aktif dalam bimbingan teknis.
Waktu Post Test:
13.00 hingga 17.00 WIB.
Kegiatan Selanjutnya
Mempersiapkan diskusi lebih lanjut berdasarkan pertanyaan yang belum terjawab.
📄
Full transcript