Transcript for:
Penyakit Akibat Kerja dan Penanganannya

Halo semua, tahukah kalian apa itu PAK? Penyakit akibat kerja atau PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja. Penyakit ini umumnya timbul setelah paparan durasi dalam jangka waktu yang lama setelah terpajan bahaya potensial.

Terdapat 4 jenis penyakit akibat kerja. Pertama, penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan diantaranya faktor kimia meliputi 39 jenis faktor kimia, kemudian faktor fisika yang meliputi 7 jenis faktor fisika. Ketiga, yaitu faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasit yang terdapat 9 jenis faktor. Kedua, Penyakit berdasarkan sistem target organ diantaranya penyakit seluruhan penafasan, penyakit kulit, gangguan otot dan kerangka, dan gangguan mental dan perilaku. Ketiga, penyakit kanker akibat kerja yang disebabkan oleh 8 zat berikut.

Terakhir, penyakit spesifik lainnya, di mana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja, yang dibuktikan secara ilmiah. Contohnya, penyakit nistakmus pada penambang. Siapa yang berhak mendiagnosis PAK? Dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja diantaranya adalah Dokter spesialis okupasi atau spesialis berkompeten kesehatan kerja Dokter terlatih PAK dan dokter dengan lulusan SKDI 2012 Penegakan diagnosis PAK dilakukan menggunakan 7 langkah diagnosis diantaranya 1. Penegakan diagnosis klinis dengan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan penunjang atau khusus apabila diperlukan Penentuan pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja meliputi proses kerja termasuk pajanan, periode waktu, bahan, cara kerja, APD yang digunakan, serta ditunjang dengan riwayat perusahaan dan kelaah pustaka.

Ketiga, penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis dapat mengacu pada referensi ILO Occupational Diseases dan 21 plus 1 konsensus PAK berdasarkan ICD Occupational Health. Keempat, penentuan besarnya pajanan mencakup jumlah jam terpajan, besarnya pajanan, masa kerja, dan APD yang digunakan. Data ini didukung dengan catatan perusahaan dan hasil biomonitoring.

Kelima, penentuan faktor individu yang berperan, seperti usia, jenis kelamin, kebiasaan, status gizi, riwayat penyakit atau genetik, dan penyakit penyerta. Langkah ini dapat menjadi perancu yang perlu dilakukan secara hati-hati. 6. Penentuan faktor lain di luar tempat kerja, seperti lingkungan rumah yang terdapat pajanan yang sama dengan tempat kerja atau melakukan kegiatan dengan pajanan yang sama.

  1. Selanjutnya adalah penentuan diagnosis PAK dengan kategori penetapan, yaitu penyakit akibat kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu dan dugaan penyakit akibat kerja, dengan perbedaan masing-masing kategori sebagai berikut. Tata laksana PAK terbagi menjadi dua, yaitu tata laksana medis dan okupasi. Tata laksana medis berupa medikamentosa, yaitu pengobatan dengan pemberian obat pada pasien, dan atau non-medikamentosa seperti edukasi, eksersis, fisioterapi, counseling, psikoterapi, dan nutrisi. Sedangkan tata laksana okupasi dilakukan pada individu dan komunitas.

Pada individu dapat berupa edukasi dan counseling, dan penilaian kembali bekerja serta penilaian kecacatan. Tata laksana okupasi pada komunitas dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan penemuan dini PAK pada pekerja lain yang sejenis. Alur rujukan PAK, dimulai dari pekerja datang ke FKTP untuk dilakukan diagnosis klinis terhadap penyakitnya. Apabila terindikasi penyakit disebabkan oleh pekerjaannya dan lingkungan kerja, maka dilakukan 7 langkah diagnosis PAK.

Apabila sesuai kriteria diagnosis PAK yang spesifik, maka dapat langsung didiagnosis PAK. Namun, apabila diagnosis belum dapat tegak karena tidak ada dokter yang kompeten melakukan diagnosis, maka dilakukan rujukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surveillance PAK, setiap dokter yang melayani kasus PAK wajib melakukan percatatan status medis dalam rekam medis.

Pelaporan dilakukan secara berjenjang dari mulai FKTP dan FKTL kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kota. Dinas Kesehatan Kabupaten Kota juga mendapat pelaporan atau menerima informasi PAK dari tempat kerja. Kemudian, melanjutkannya kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan melalui Sistem Informasi Terpadu Kesehatan Kerja dan Olahraga.

Cegahan pelayanan dan surveillance penyakit akibat kerja penting dilakukan seluruh pihak, agar dapat memenuhi hak setiap pekerja untuk hidup sehat dan produktivitas dapat kian meningkat.