Transcript for:
Pasar di Zaman Nabi Muhammad SAW

Alhamdulillah, kembali kita melanjutkan pelajaran rutin kita dengan membaca buku Pasar Muslim dan Dunia Maklar. Dan insyaallah di kesempatan kali ini kita akan melihat Pasar di zaman Nabi SAW. Bagi Anda yang memiliki bukunya, silahkan dibuka di halaman 14. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab telah melakukan aktivitas dagang di pasar, terutama di kota Mekah yang menjadi pusat peradaban masyarakat Arab ketika itu.

Dan Mekah menjadi pusat peradaban masyarakat Arab karena di Mekah terdapat Ka'bah, yang itu merupakan ajarannya yang diakini oleh masyarakat Arab sebagai peninggalan Ibrahim AS. Dan mereka mengaku sebagai penganut ajaran Ibrahim AS. Sehingga masyarakat mengakunkan Ka'bah.

Masyarakat Arab yang musyrik mereka mengakunkan Ka'bah. Di antara pasar itu ada yang mayoritas kegiatannya didominasi oleh para suku sekitarnya. Seperti pasar Sa'l-Abiyah dan pasar Al-Ahsa.

Ada juga pasar umum yang menjadi pusat perdagangan dari berbagai daerah di jazira Arab seperti pasar Daumatul Jandal. Kemudian ada pasar Robiah Hadromaut, ada pasar Zulmajas, pasar Son'a, kemudian pasar Ukad, Majinah, dan pasar Aden. Ini beberapa nama pasar yang ada di sekitar jazira Arab.

Ketika Islam datang dan kaum muslimin ketika haji tidak mau berdagang di beberapa pasar jahiliyah. Karena mereka takut berdosa. Kemudian Allah SWT menurunkan firmannya. Laisa alaikum. Laisa alaikum junahun.

Tidak ada dosa bagi kalian Untuk mencari karunia Atau riski dari perniagaan Dari Tuhan kalian Jadi karena mereka khawatir Kalau saya berhaji Kemudian saya ikut berdagang di pasar Ukaz Ini ada di Mekah ya Kemudian pasar Majinna Dan beberapa pasar di sekitar kota Mekah Maka mereka menganggap bahwasannya itu adalah tindakan yang tercelah Karena dianggap melestarikan budaya yang dimiliki oleh orang-orang kafir Kemudian Allah SWT turunkan firmanya di Al-Baqarah ayat 198 Gak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari rob kalian Ketika kalian berangkat melakukan haji Sehingga boleh saja orang berangkat haji Sambil membawa barang dagangan Ibn Abbas r.a. mengatakan Pasar ukad kemudian pasar mijannah, pasar zulmajaz Adalah pasar yang ada di masa jahiliya ketika Islam datang mereka para sahabat merasa gak nyaman ketika harus berdagang di pasar-pasar jahiliyah ada uqad, ada mijanna, ada zulmajas kemudian Allah turunkan dan itu terjadi di musim haji Sehingga diperbolehkan bagi orang Madinah ketika berangkat menuju Mekah sambil membawa barang dagangan. Dan kita perlu memahami bahwa perjalanan di masa silam itu memakan waktu yang cukup panjang.

Waktu yang lama karena perjalanan mereka perjalanan darat dan itu menggunakan tunggangan binatang. Maka karena dibutuhkan e-vote yang besar. Dibutuhkan.

tenaga yang besar untuk bisa berpindah dari satu kota ke kota yang lain, sehingga harga barang itu sangat mencolok perbedaannya. Mekah ke Madinah, ketika mereka bawa barang dari Mekah menuju Madinah atau sebaliknya, bawa barang dari Madinah menuju Mekah, nanti mereka akan bisa mendapatkan nilai margin yang cukup besar, karena dibutuhkan Tenaga yang banyak, effort yang banyak untuk kemudian bisa memindahkan barang dari satu kota ke kota yang lain Mirip seperti di zaman kita Kalau luar negeri, selama daerahnya berjauhan, itu harganya akan sangat kelihatan perbedaannya Misalnya zam-zam, air zam-zam di Mekah dan Madinah bisa didapatkan secara gratis Bisa juga orang beli, tapi cukup murah. Begitu sampai di Indonesia, harganya sudah menjadi sangat jauh selisihnya. Demikian pula misalnya kurma. Ada selisih harga yang jauh antara di sana dengan di sini.

Tapi kalau negara itu berdekatan, misalnya Malaysia dengan Singapura, atau dengan daerah Batam yang ada di Indonesia, karena mereka berdekatan, Sehingga perpindahan barang itu hal yang biasa Dan ini menyebabkan harganya tidak terpaut terlalu jauh Kembali ke sini Para sahabat kemudian mereka merasa enggan untuk berdagang di pasar-pasar kota Mekah Padahal itu kesempatan yang bisa mereka gunakan Memanfaatkan perjalanan haji sambil berdagang Lalu Allah Ta'ala katakan La junaha alaikum Laisa alaikum junah, tidak ada dosa bagi kalian untuk berdagang. Mumpung ketika haji banyak orang yang kumpul sehingga peluang untuk bisa mendapatkan keuntungan juga lebih besar. Sementara mata uang yang berlaku di pasar Arab sebelum Islam adalah Dinar Emas Bizantium dan Dinar dan Dirham Perak Sasanian. Yang ini merupakan kekuasaan Neo Persian Empire.

Jadi dulu mereka menggunakan dinar dengan dinar yang didatangkan dari Bizantium dan peraknya dari Persi. Sehingga masyarakat Arab ketika itu tidak memiliki mata uang. Dan ketika sebuah negara itu masih baru, belum establis, Biasanya dia akan menggunakan mata uang negara yang lain. Seperti dulu ya, Indonesia lebih banyak menggunakan mata uang Belanda.

Karena dipengaruhi oleh Belanda. Dan Belanda sudah punya mata uang. Kemudian sempat menggunakan mata uang Cina berupa koin-koin logam. Karena Cina sudah ada mata uang sementara Indonesia belum ada.

Dan negara yang lain yang ketika dia baru berdiri, Biasanya akan menggunakan mata uang dari negara yang lain. Baik, dan itu berlangsung sampai zaman Nabi SAW. Sehingga beliau tidak menciptakan mata uang.

Tapi mata uang dinar dan dirham itu berasal dari orang kafir. Dari orang Nasrani di Bizantium dan dari orang Persi yang mereka menggunakan dirham. Karena itu sebutan di masa silam.

Negara Romawi sebagai negara merah dan negara Persi sebagai negara putih karena penggunaan mata uangnya. Romawi banyak menggunakan emas dan Persi banyak menggunakan perak. Berikutnya kita akan mengenal beberapa pasar di zaman Jahiliyah.

Ada beberapa pasar yang berada di Jazirah Arab dan pasar ini memiliki fungsi yang berbeda-beda. Di antaranya, Yang pertama adalah Pasar Hubasyah. Pasar ini merupakan salah satu pasar terbesar di Madinah, khusus untuk jual-beli budak. Pasar Hubasyah bahkan dianggap sebagai pasar jahiliyah yang terakhir dibongkar. Selanjutnya kita beralih ke tiga pasar di Mekah, yaitu Ukad, Mijannah, dan Dilmajas.

Ketiga pasar ini digelar bersamaan dengan waktu kegiatan haji. Mereka mengatakan, La tahduru suko ukadin wa mijanna wa zilmajas illa muhrimin bil haji. Yang hadir di pasar ukat, mijanna dan zilmajas hanyalah orang-orang yang ikhram untuk berhaji.

Pasar ukat. Nama ukat, Berasal dari kata akadha, akadha, yakudhu, yakadhu, yang artinya saling berbangga. Dinamakan demikian karena masyarakat Arab ketika itu saling berbangga dengan syair yang mereka lombakan di pasar ini.

Pasar Uka terletak di daerah sejauh 3 mil dari kota Mekah menuju Taif. Hanya buka selama 20 hari sejak tanggal pertama Dhul Qa'dah. Berarti sampai kurang lebih tanggal 20-an Dhul Qa'dah. Selain lomba syair, di pasar ini mereka juga melakukan aktivitas perdagangan barang. Karena namanya orang kalau sudah kumpul, di situ akan ada banyak orang yang jualan.

Ada yang jualan cilok, ada yang jualan cireng, es krim, dan seterusnya. Setelah pasar ukat selesai digelar, mereka melanjutkan aktivitasnya berhaji di Mekah. Dan tadi pasar ini terletak di antara Mekah dengan Pa'if dalam jarak 3 mil.

Kemudian berikutnya adalah pasar Majinah atau Mijannah berasal dari kata jannah yang artinya kebun indah yang banyak airnya. Pasar ini berada di Maridzahran. Sebuah lembah di bawah Mekah. Pasar Majinna merupakan lanjutan dari Pasar Ukat. Mereka menghabiskan sisa 10 hari terakhir Dhul-Qa'dah hingga masuk tanggal 1 Dhul-Hijjah.

Di pasar ini tidak digelar lomba sair, tidak pula berdagang, namun tempat berkumpul masyarakat Arab dan tempat mereka saling mendiskusikan masalah politik dan kesukuan. Dan di pasar inilah Nabi SAW banyak berdakwah mengajak masyarakat dari berbagai kabilah untuk masuk Islam. Sehingga makna pasar di masa silam itu tidak identik dengan perdagangan. Tapi lebih identik dengan tempat orang banyak berkumpul, dengan aneka kegiatan yang mereka gelar.

Ada yang lomba syair, ada yang dia... Lebih banyak berkumpul untuk dialog dan diskusi dan seterusnya Termasuk juga dengan berdagang Kemudian berikutnya adalah pasal Dhil Majaz Setelah dari Majinna, para jama'haji beralih ke Dhil Majaz Pasar ini dimulai sejak awal Dhul Hijjah Hingga masuk hari Tarwiyah 8 Dhul Hijjah Saat hari Tarwiyah Jarak pasar ini dengan Arofah sekitar 3 mil. Dinamakan Dilmajas karena para jamaah haji melintas... Ajaza.

Melintas tuh bahasa Arabnya. Ajaza. Karena para jamaah haji melintas melalui pasar ini menuju Arofah.

Pasar ini khusus untuk pamer bahasa. Syair dan berbagai ilmu pengetahuan masyarakat Arab Pasar ini dianggap pasar terpenting kedua setelah uqad Dan ini referensi yang kita gunakan Aswaqul Arab fil Jahiliyah Ditulis oleh Dr. Ibrahim Iwat Dan ini merupakan artikel yang diunggah di web alalukah.net Kita lanjutkan Pasar Muslim Madinah, tadi adalah Pasar Jahiliyah Dan kita tidak banyak berkepentingan selain hanya catatan-catatan sejarah Yang barangkali kita sama sekali tidak memiliki kepentingan Kita beralih ke Pasar Muslim Madinah Ketika Nabi SAW tiba di kota Madinah Umumnya penguasa pasar ketika itu adalah Yahudi. Di antaranya adalah pasar di daerah Jisr milik Bani Koy Nuka. Sementara Yahudi punya prinsip bahwa riba boleh dipraktekan dengan selain Yahudi. Allah berfirman menceritakan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Yahudi.

Waqadnuhu anhu Yauti itu makan riba padahal mereka sudah dilarang untuk makan riba Al-Mawardi menjelaskan Inna riba lam yahilla fi syariatin qad Riba itu tidak dihalalkan dalam semua syariat Berdasarkan firman Allah Ta'ala, وَأَخْذِهِمُ الْرِبَى وَقَدْنُهُ عَنْهُ Ya'ni maksudnya adalah, فِي الْكُتُبِ السَّابِقَةِ Ribah itu sudah dilarang di kitab-kitab masa silam, sebelum Al-Quran. Ribah dilarang dalam Taurat, ribah dilarang dalam Injil, dan kitab-kitab masa silam. Allah haramkan ribah kepada Yahudi, dan mereka mengetahui hala itu. Dan mereka melarang melakukan praktek riba di antara sama Yahudi.

Jadi kalau Yahudi, utang Yahudi tidak boleh ada riba. Tapi mereka membolehkan riba jika dipraktekan dengan selain Yahudi. Sehingga kalau Yahudi, Ngutangi selain Yahudi, boleh ada riba.

Tapi kalau Yahudi ngutangi Yahudi, tidak boleh ada riba. Dan ini bentuk rasisme. yang mereka miliki.

Selama para Yahudi ini masih berkuasa, akan sulit membersihkan pasar dari kebiasaan buruk Yahudi. Sehingga kaum Muslimin membuat pasar baru. Diriadkan dari Abu Usaid Al-Sa'idi RA. Rasulullah SAW, beliau pernah mendatangi pasar An-Nabiyyut. Beliau datangi pasar An-Nabil.

Lalu beliau perhatikan kegiatan yang ada di sana. Kemudian beliau bersabda, Laisaha dhala kumbisuk. Ini bukan pasar yang cocok untuk kalian.

Kemudian beliau mendatangi pasar yang lain. Lalu beliau perhatikan kegiatan yang ada di sana. Kemudian beliau bersabda, Laisaha dhala kumbisuk. Ini bukan pasar yang cocok untuk kalian.

Kemudian beliau kembali ke sebuah pasar. Beliau berkeliling di sana. Lalu beliau bersabda, Ini adalah pasar kalian.

Karena itu jangan dibubarkan dan jangan ada pajak untuk kegiatan jual-beli di sana. Sehingga dulu Rasulullah SAW menunjuk sebuah tempat sebagai pasar. Agar kaum muslimin bisa kerjasama dalam rangka untuk menjaga pasar itu sehingga tidak ada potensi keburukan yang masuk. Inilah yang kita sebut sebagai pasar prototipe untuk kegiatan pasar yang dulu ditunjuk oleh Nabi SAW. Di zaman kita memang tidak ada pasar muslim dalam arti Telah menerapkan 100% aturan syariat Islam Yang ada adalah pasar yang pelakunya mayoritas muslim Dan di sekitar kita pasar-pasar pelakunya mayoritas muslim Sehingga sebenarnya perubahan yang kita inginkan Kita bukan membuat pasar baru Tapi kita ingin edukasi itu bisa sampai ke pelaku pasar-pasar rakyat Bisa sampai ke pelaku Pasar yang ada di masyarakat Setelah mereka teredukasi dengan baik Semoga terjadi perubahan yang baik di pasar itu Nah disebutkan dalam riwayat yang lain Juga dari Abu Usaid Bahwa Nabi SAW Pernah meminta para sahabat Untuk mencari tempat Digunakan sebagai pasar Lalu ada sahabat yang melaporkan Bapak dan ibuku sebagai tebusannya, aku melihat ada tempat yang cocok untuk pasar.

Apakah anda bersedia untuk melihatnya? Kemudian Nabi SAW mendatanginya dan beliau menyukainya. Kemudian beliau hentakkan kakinya di tempat itu sambil bersabda.

sebaik-baik pasar kalian adalah pasar ini karena itu jangan dibubarkan dan jangan ada pajak untuk kegiatan jual beli disana karena begini ya ketika pasar itu bebas dari pajak Ketika pasar itu bebas dari pajak, maka harga tidak naik. Yang menyebabkan harga itu naik adalah ketika setiap barang yang dijual ada pajaknya. Pajaknya, pajaknya, pajaknya.

Sehingga membuat harga itu jadi dinaikkan. Karena pasti include dengan pajak. Nah selanjutnya, ini yang kemarin kita kutip di bagian mukaddimah.

Begitu pentingnya pasar untuk dikuasai oleh kaum muslimin, hingga Khalifah Umar mengingatkan para sahabat untuk tetap menguasai pasar. Di masa Khalifah Umar Ibn Khattab r.a, para sahabat mulai hidup berkecukupan dari gonimah. Sehingga mereka Secara bertahap meninggalkan pasar Terutama sahabat-sahabat yang dulunya adalah pedagang Mereka tahu tentang bagaimana cara berdagang yang bagus Tapi karena mereka sudah mendapatkan banyak harta dari Ghanima Ngapain dagang? Namun Khalifah Umar Radil Anhu mengingatkan mereka Bahwa jika mereka membiarkan pasar dikuasai orang lain Akan mengakibatkan kaum muslimin Tergantung pada orang lain Sehingga kalau kaum muslimin Terlalu bergantung kepada Yahudi Kepada Nasrani Itu bisa menyebabkan Mereka bisa dikendalikan oleh Orang non muslim Baik misalnya transaksinya Kemudian praktek Ribah, goror, dan seterusnya Athar ini diriwayatkan oleh Ibn Shabah An-Numairi dalam tarikh Madinah. Athar di atas mengingatkan kondisi umat Islam dewasa ini yang membiarkan pasar dikuasai oleh non-muslim.

Sementara kaum muslimin lebih mengutamakan mencari riski di perkantoran, karyawan pabrik, atau perusahaan di posisi sebagai pekerja. Atau buruh. Karena masyarakat kita lebih senang berangkat rapi, pulang rapi.

Tapi kalau berangkat, di belakang motornya ada barang. Bawa pickup isinya barang. Menuju pasar.

Bagi sebagian orang, ini sumber pendapatan yang tidak menunjukkan nilai status sosial. Seorang ASN, dia mendapatkan gaji bulanan, anggaplah misalnya 4-5 juta. Berangkatnya dalam kondisi rapi, pulang juga dalam kondisi rapi, membawa motor yang bagus.

Kenapa? SK-nya baru saja disekolahkan. Kemudian dia juga menyekolahkan ABC sehingga punya mobil. Secara status sosial di masyarakat orang ini lebih tinggi dibandingkan seorang pedagang di pasar. Dia berangkat pakai motor yang nggak bagus, belakangnya penuh dengan barang, kemudian dia berangkat ke pasar dalam kondisi lusuh.

Pulang, wah lebih lusuh lagi. Tapi pendapatannya per bulan bisa 10 juta. Dan orang lebih memilih yang pertama.

Karena punya status sosial di masyarakat Sehingga apa yang dikhawatirkan Khalifah Umar r.a Benar-benar sudah terjadi di zaman sekarang Dimana ketergantungan umat Islam kepada para pedagang non-muslim demikian tinggi Sehingga impor itu hal yang biasa bagi kita Kemudian rata-rata ketika kita butuh sesuatu Barang A, B, C Sebagian besar para pedagangnya adalah non-muslim Bahkan pedagang asing Wallahu'alam Baik, selesai sampai di sini Pasar di zaman Nabi SAW Lalu bagaimana kompromi dengan riwayat dari para ulama Dimana mereka mencelah kegiatan di pasar Apa yang disampaikan oleh para ulama Ketika mereka mencelah kegiatan di pasar Itu tidak bersifat Kemudian mutlak berlaku bagi semua Tidak Karena sebagaimana yang kita ketahui Namanya orang alim Ada yang dia sangat membatasi diri Jangan sampai melakukan kegiatan duniawi Perlebihan Ada diantara mereka yang berusaha Untuk menjaga diri Pokoknya yang kayak gini saya tidak akan lakukan Sehingga dia punya standar yang lebih ketat. Dan itulah yang kami cantumkan di bagian awal buku ini, komentar-komentar para ulama terkait masalah kegiatan pasar. Jadi mereka punya batasan yang lebih ketat dalam berkegiatan ekonomi. Meskipun bagi sebagian ulama yang lain, ada yang lebih longgar. Abdullah bin Mubarak, beliau seorang pedagang.

Dan beliau, rahimahullah, ya tentu saja sering ke pasar. Ketika Abdullah bin Mubarak itu ditanya, oleh salah satu kawannya, kalau tidak salah Fudail kamu mengajarkan orang untuk zuhud tapi realitanya kamu sendiri seorang pedagang apa jawab Abdullah bin Mubarak saya ingin mencukupi kebutuhan pribadiku dan kebutuhan para da'i-da'i yang mereka mengajarkan hadis sehingga mereka tidak perlu untuk meminta-minta mereka tidak perlu untuk berdagang mereka tidak perlu bekerja, fokus saja mengajar hadis kepada umat Sehingga dengan itu mereka bisa mendapatkan kecukupan dan tidak perlu bekerja Dan itu salah satu diantara cita-cita yang dimiliki oleh Abdullah bin Mubarak Ketika beliau berdagang dan banyak mendapatkan keuntungan Karena itu zaman yang dimulakan Allah Terkadang ketika kita membaca beberapa keterangan dari para ulama Kita bisa memahami Bahwa kesalahan itu sampai pada tingkatan sistem Sehingga perubahannya butuh waktu yang lama Edukasi kita berikan secara bertahap Salah satunya sebagaimana yang disampaikan oleh Umar Ibn Khattab Dimana beliau tetap meminta Jangan sampai pasar di kota Madinah dikuasai oleh non-muslim Wallahu ta'ala alam Walhamdulillahi rabbil alamin Dan kita sudah menyelesaikan untuk pasar di masa jahiliyah. Pertemuan berikutnya kita akan bahas tentang pasar dan sisi akidah. Di sini nanti kita akan bahas tentang keberadaan pasar dan kaitannya dengan tanda kiamat dan makna pasar itu berdekatan serta keberadaan pasar di surga.

Agar pembahasan ini bisa lebih maksimal insya Allah akan kita... Kita bahas di pertemuan berikutnya insyaAllah ta'ala. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yayasan Amal Abadi Indonesia yang dibina oleh Ustadz Amin Nurbaidz Hafizahullah saat ini.

tengah membangun Gedung Sekolah Dasar Tafizul Quran Madinah Islamic Primary School, Unit Kerajaan. Gedung ini dibangun di atas tanah seluas 646 meter persegi, Kode Bank 451 Nomor rekening 7441 0499999 Untuk info donasi Hubungi 082 12345 7441 Alhamdulillahirrahmanirrahim Selanjutnya kami persilahkan Bagi anda yang mau bergabung Silahkan Assalamualaikum Waalaikumsalam Silahkan Bapak Silahkan Pak Ari Saya mau bertanya tentang transaksi jual beli rumah. Jual beli rumah? Iya.

Si pemilih rumah menentukan harga sebesar contoh Rp550 juta. Kemudian si jalan pemilih tidak memiliki uang ketentu, hanya sebesar Rp400 juta. Kemudian sisanya diakan mencari tambahan dengan menjual tanah. Nah, di pembeli mengatakan, yaudah enggak apa-apa yang 400-nya saya terima dulu sebagai DP.

Kemudian sisanya nanti menunggu tanah baku. Tapi dengan syarat pemilik rumah ini, selama belum diirunasi, maka si pemilik rumah akan tetap menempati rumah tersebut. Pembayarannya diperlakukan oleh pemilik rumah, menjaga rumah itu dan serah terima di hadapan notaris. Apakah DP sebesar ini boleh saldat dan jual gini seperti ini?

Boleh dengan menempatkan rumah sampai lunas di sini. Demikian, Pak. Terima kasih, Pak. Terima kasih, Pak.

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Nabi SAW pernah menyampaikan sebuah hadis Hadisnya riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya Al-Muslimuna ala syurutihim Al-Muslimun ala syurutihim Setiap Muslim itu berkewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang mereka buat sehingga semua bentuk kesepakatan yang dilakukan antara sama muslim selama kesepakatan itu tidak melanggar konsekuensi akad dan selama tidak melanggar aturan syariat maka kesepakatan itu mengikat dan harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sehingga kesepakatan yang berstatus sah Dan mengikat kondisinya adalah tidak bertentangan dengan syariat. Kalau ada kesepakatan yang bertentangan dengan syariat, maka kesepakatan itu batal demi hukum. Misalnya kesepakatan riba atau kesepakatan goror. Yang kedua, tidak bertentangan.

Dengan konsekuensi akat. Apa bentuk konsekuensi akat? Kalau bentuknya adalah akat jual beli, konsekuensi akat itu berbeda-beda tergantung jenis akatnya.

Untuk akat jual beli, konsekuensinya adalah terjadi perpindahan hak milik. Sehingga kalau sudah dilakukan akat jual beli, maka terjadilah perpindahan hak milik. Nah, selanjutnya. Dalam akad yang tadi dilakukan. Ketika A menjual rumah ke B.

Ini, jual. Arahnya arah jual ya. Lalu A sudah...

Lalu B sudah membayar DP ke A. B sudah membayar DP ke A. Apakah ini sudah akad?

Jawabannya sudah akad. Begitu mereka sudah deal, kemudian bahkan sudah dilakukan pembayaran DP dan DP-nya lebih gede ya, senilai 400 juta, maka ini sudah akat. Sebagai konsekuensinya terjadi perpindahan hak milik, sehingga rumah itu sudah berpindah dari kepemilikan A ke pemilikan B. Terus bagaimana kalau A tetap mau tinggal di situ sampai B melunasi?

Jawabannya boleh selama mereka sepakat Sehingga kalau A mengajukan syarat itu dan B ridho, tidak apa-apa Sampai nanti kalau saya sudah lunas, maka setelah uangnya saya bayar, saya baru akan pindah ke situ Jawabannya boleh dan itu pernah terjadi di zaman Nabi SAW Jabir bin Abdillah r.a. Ini akad antara Nabi s.a.w. dengan Jabir. Jabir bin Abdillah r.a. Beliau pernah menunggangi onta dalam perjalanan pulang menuju Madinah. Kemudian Nabi s.a.w. mengatakan kepada Jabir, Bi'anihi biwukiyah, jual ontamu ini kepadaku dengan harga satu wukiyah.

Awalnya Jabir menolak, Nggak, saya nggak mau. Nabi s.a.w. meminta lagi, Jual onta ini kepadaku dengan harga satu ukiah Kemudian kata Jabir Aku pun menjualnya kepada Nabi SAW Tapi saya minta izin untuk tetap menggunakan onta ini Sampai tiba di kota Medina Dan Nabi SAW pun mengizinkannya Bil Jamal, Wanaqadani Samana Ketika kami tiba di kota Matina, capir pulang Lalu setelah jabir persiapan, setelah jabir beres-beres, beliau datang kepada Nabi SAW untuk menyerahkan onta tadi. Wa naqadani thamanah dan Nabi SAW membayar nilai satu ukiyah yang tadi beliau gunakan untuk membeli seekor onta jabir.

Sehingga ketika bayaran itu belum dibayarkan, ketika harga itu belum dibayarkan, Nabi SAW izinkan Jabir untuk menggunakan untai itu. Artinya begini, akadnya dilakukan di mana? Di jalan.

Serah terimanya dilakukan di mana? Di matina. Sehingga yang tertunda di sini adalah tertunda serah terima.

Ketika A, beliau memiliki atau meminta agar rumah itu tetap dipakai. Sampai lunas berarti disini yang tertunda adalah menunda serah terima. A menunda serah terima.

Wallahu'alam. Sehingga dalam hal ini diperbolehkan dan bukan termasuk kesepakatan yang terlarang. Nah, wallahu'alam. Bismillah. Assalamualaikum Ustadz Waalaikumsalam Seperti yang disampaikan sahabat Umar Untuk menguasai pasar Saat ini pasar bisa diartikan Penguasaan teknologi Teknologi saat ini dikuasai Yahudi Muslimin tergantung Yahudi Gimana komentar Pak Ustadz terhadap hal ini Ya seperti yang kita tahu Pasarkan ada yang offline Ada yang online kalau zaman sekarang.

Di masa silam pasarnya pasar offline. Hanya offline. Dan peran kaum muslimin dalam menguasai pasar offline. Seperti yang dilakukan Nabi SAW. Itu membuat pasar yang baru.

Sehingga pasar-pasar Yahudi ditinggalkan. Sekarang pasar ini silahkan kalian gunakan. Untuk pasar kaum muslimin. Dan beli minta.

Jangan dibubarkan. Beliau juga minta jangan ada pajak di pasar ini. Itu pasar offline. Bagaimana kalau online? Kalau online sebenarnya sangat mungkin orang membuat pasar yang baru.

Sehingga membuat sistem yang baru di pasar online sangat mungkin. Meskipun butuh effort yang besar. Butuh tenaga yang banyak.

Biaya yang besar, bakar-bakar duit. Sehingga kalau ini bisa dilakukan oleh kaum muslimin dengan melakukan kerjasama yang baik membuat pasar online silahkan. KPMI. Di masa sebelum ada berbagai macam marketplace.

Dulu ada beberapa marketplace yang sekarang tidak ada. Sekarang sudah tidak kelihatan. Ada plasa.

plasa.com atau apa itu. Punya telkom. Dan ini bubar. Ada Rakuten.

Yang ini dari Jepang. Dan waktu itu. Waktu itu.

KPMI. Sudah punya bursa muslim. Ini termasuk. Yang mengawali. Pembuatan marketplace.

Cuman teknologi ini lahir, bursa musim ini lahir sebelum orang banyak punya Android. Jadi ketika itu HP Android tidak semara sekarang. Ada HP Android yang tapi kecil-kecil dia.

Dan itu pun yang punya masih sedikit. Masih di zaman BBM ini. Ini zaman BBM ya. Blackberry ya.

Di zaman Blackberry. Dan orang kalau mau mengakses internet rata-rata ya pakai PC. Sehingga ini lahir sebelum orang punya seperti ini Bahasa kita ya prematur gitu ya Sehingga waktu itu ketika bursa muslim ini lahir dan sudah mengeluarkan e-vote yang banyak Biaya yang banyak, ya penggunanya tidak banyak Akhirnya muncul belakangan pasar atau marketplace yang lebih bagus Bersamaan pula dengan banyaknya orang yang memiliki HP Android. Sehingga dengan lahirnya itu Ursa muslim menjadi tidak begitu Nampak dan sampai sekarang Masih dipertahankan oleh KPMI Namun ya jelas kalah jauh Dengan yang dimiliki oleh Yang lain ya ada sopi Ada tokpet, bukalapak Dan seterusnya ini jauh lebih dulu Cuman karena Masalah biaya kemudian Apalagi masalah penggunaan dan seterusnya Kita jadi kalah saing Dan dulu bursa muslim sudah menerapkan sistem escrow Sebelum yang lain mengenal sistem escrow Dulu sudah ada tokpet Dan sebelum mengenal sistem escrow Ya mereka langsung berhubungan dengan penjual Kita sudah menggunakan sistem escrow Dengan ini akan mengamankan bagi para konsumen.

Kita berharap semoga ini nanti bisa diperbesar lagi. Setidaknya kita mulai dari sisa-sisa tenaga yang ada. Semoga bisa memberikan manfaat bagi umat.

Silahkan. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Silahkan Bapak.

Saya mau. Kita kan punya pasar offline. Kita mau memainkan dengan buat platform semacam GoFood atau Bosan gitu. Tapi kita hanya menjual daging sapi.

Kemudian kita menerima pesanan H-1 kemudian kita kirim ke esokan harinya. Apakah itu dari menjual barang yang tidak dimiliki? Itu pertanyaan ke satu. Bapak posisinya menjual daging ya?

Iya. Baik. belum disembeli di H-1 ini? belum tapi ayamnya ada? sapinya ada?

daging sapinya ada jadi kita ngambil lagi dari supplier yang besarnya oh begitu, baik pertanyaan kedua untuk harga offline dan online kita bedakan karena kita kalau online harus bayar server segala macam itu aja sih Baik Assalamualaikum Wr Wb Waalaikumsalam Wr Wb Yang kami pahami Selama anda sudah memiliki Barang yang siap Untuk dijual, namun ketika ada Order, order itu anda layani Untuk keesokan harinya Insyaallah Keberadaan barang Yang sudah anda miliki Tidak menyebabkan akadnya menjadi menjual barang yang belum dimiliki atau baik kali-beli. Sehingga tidak masalah dengan skema sebagaimana yang tadi bapak sampaikan. H-1 besoknya baru dilayani. Insya Allah boleh. Kemudian yang kedua, terkait masalah harga offline dan online dibedakan.

Tidak jadi masalah. Sehingga harga online lebih mahal dibandingkan offline, silahkan. Sebagaimana kita boleh menjual dengan harga yang berbeda. Pada orang yang berbeda atau pada orang yang sama Wallahu'alam Assalamualaikum Ustadz Waalaikumsalamualaikum Saya mau bertanya tentang kasus jual beli tadi Antara Jabir bin Abdillah dan Nabi Muhammad SAW Yang saya mau tanyakan adalah Saya pernah mendengar hadis tentang larangan jual beli hutang dengan hutang Mohon pencarahannya Ustadz Baik Coba kita baca hadis Jabir. Hadisnya diriatkan oleh Bukhari dan yang lainnya.

Kita tunggu. Ini hadis yang saya bukakan dari Sohibu Khori di web Islamweb. Hadisnya riwayat Bukhari. Ada di Sahih Bukhari dan dikasih syarah Fathul Bari di bagian bawahnya ini.

Bagian bawah ini adalah dari Fathul Bari. Kita baca hadisnya. Dari Amir, beliau mengatakan hadathani Jabir.

Saya mendapatkan berita dari Jabir r.a. Anahu kana yasiru ala jamalin lahu qad a'ya. Beliau pernah naik onta yang sudah kelelahan Kamarran nabiyyus sallallahu alaihi wasallam Lalu nabi sallallahu alaihi wasallam bertemu dengan Jabir Jadi Rasulullah sallallahu alaihi wasallam pemimpin rombongan Dan beliau berada di belakang Dan pemimpin dianjurkan untuk berada di belakang Pemimpin rombongan Jadi yang di depan pengarah jalan Tapi pemimpin rombongan di belakang Tujuannya apa?

Agar bisa menyusul kalau ada salah satu anggota rombongan yang ketinggalan Lalu dipukul, onta itu dipukul oleh Nabi SAW Dan didoakan oleh Nabi SAW Kemudian onta itu bisa berjalan cepat Belum pernah Mislah, belum pernah dia berjalan secepat ini. Kemudian Nabi SAW mengatakan, Kata Jabir, saya tidak mau. Lalu Nabi SAW berkata lagi, Jual ontak itu dengan harga satu ukiah. Aku pun menjualnya kepada Nabi SAW Dan aku minta syarat agar boleh menggunakan onta ini sampai ke rumah Aku antarkan onta itu kepada Nabi SAW dan beliau melunasi pembayarannya Baik Pelajaran yang bisa kita ambil dari hadis Jabir Hadis Unta Jabir Pertama Akad dilakukan di jalan Yang kedua Serah terima Dilakukan Di Madinah Sudah?

Apakah Jabir sudah memiliki onta itu? Jabir sudah memilikinya Jabir sudah memiliki onta itu Baik Yang kedua Pembayaran belum dilakukan saat akad Pembayaran tertunda Pembayaran tertunda. Sudah? Sehingga di sini kita bisa lihat ada dua yang tertunda.

Pertama adalah serah terima tertunda, pembayaran tertunda. Apakah ini masuk dalam kategori bayi ul-kale bil-kale? Ulama mengatakan jual-beli kale bil-kale. Itu berlaku dengan empat kriteria. Satu, penjual belum memiliki barang.

Penjual belum memiliki barang. Sudah? Yang kedua, penjual bukan produsen. Kalau penjual produsen, akadnya jadi akad istisna. Tapi karena penjual bukan produsen, maka akadnya bisa kali bil kali.

Yang ketiga, sudah dilakukan akad. Sudah dilakukan akad. Yang keempat, harga tidak tunai.

Kalau 4 ini terpenuhi, maka dia menjadi baik kalik-bilik-kalik jual-beli utang dengan utang. Sudah? Dari kasus Jabir tadi, di situ kita bisa jumpai beberapa kondisi. Pertama, harga tidak tunai. Sudah dilakukan akad.

Jabir bukan produsen. Untuk nggak bisa diproduksi. Sehingga memenuhi 3 ini. Tiga yang terakhir. Namun syarat yang pertama yaitu penjual belum memiliki barang, sahabat jabir sudah memiliki barang itu.

Onta itu dinaiki jabir, ada di tangan jabir. Sudah? Berarti karena sahabat jabir sudah memiliki onta itu, maka tidak masuk kategori bayi ulkali bilkali. Sehingga hukumnya diperbolehkan. Lalu yang lebih tepat dalam kasus jabir itu apa?

Dalam kasus jabir di situ yang lebih tepat adalah jual-beli namun serah terimanya tertunda. Jadi kasus jabir, kasus onta jabir itu bentuknya adalah jual-beli dengan tertunda. Serah terima.

Serah terima barang. Yang ini boleh, hukumnya diperbolehkan. Sehingga kalau saya di Jogja, punya barang di Surabaya.

Barangnya di Surabaya. Saya simpan di gudang Surabaya. Kemudian ada orang Jogja yang mau beli.

Lalu setelah kita melakukan akad, deal harganya 10 ribu. Kemudian saya minta kepada karyawan, tolong kirimkan barang kepada X di alamat ini di Jogja. Boleh nggak saya melakukan akad dengan X? Boleh.

Kenapa? Karena saya sudah punya barang itu. Meskipun barang itu masih berada di luar kota, dan saya sudah punya wakil untuk menerima barang itu di luar kota, sehingga sudah saya miliki, sudah saya terima. Lalu saya melakukan akad dengan X, dan ketika akad, ketika akad, serah terimanya tertunda, nanti ya barangnya baru kami kirim ke Jogja insyaallah 3 hari lagi sampai hukumnya diperbolehkan, wallahu'alam baik silahkan waalaikumsalam di rumah saya sama tempat kerjaan kan yang deket Hanya musyola Ustadz, itu kan sudah dipakai buat sholat jam'ah lah, lima waktu udah ajan gitu, minus sholat jumat aja.

Apakah itu bisa dihukumi sebagai majid juga Ustadz? Maksudnya kalau masuk apa harus sholat tahiyyat, sholat majid gitu? Baik.

Atau kalau kita masuk, kalau dia masih hukum musyola itu, apakah boleh langsung duduk gitu tanpa sholat tahiyyat, sholat majid gitu? Baik. Assalamualaikum Wr Wb Waalaikumsalam Wr Wb Kita sempat menyinggung ini ketika membahas tentang masalah fikir tikaf bahwa masjid ada 3 tingkatan ada 3, yang pertama adalah masjid jami Ini adalah masjid yang dipakai untuk Jum'atan, disebut dengan masjid jami.

Yang kedua adalah masjid jama'ah. Ini masjid yang digunakan untuk sholat lima waktu, tapi tidak dipakai untuk Jum'atan. Dan tetap disebut sebagai masjid, dengan sebutan masjid jama'ah. Dua masjid ini berlaku hukum masjid. Boleh ikhtikaf di situ.

Karena ikhtikaf kan harus di masjid ya. Tidak boleh jual beli di situ. Kalau Anda masuk harus tahiyyatul masjid.

Kemudian hukum-hukum masjid yang lain berlaku di situ. Tidak boleh mengumumkan barang hilang. Karena statusnya adalah masjid yang berlaku sepeluruh hukum masjid. Kemudian satu lagi.

adalah Masjidul Bait Masjid Rumah Masjidul Bayt, masjid rumah adalah tempat sholat yang khusus kita sediakan di rumah kita. Sehingga kita punya tempat khusus untuk sholat. Untuk Masjidul Bayt, masjid yang dipakai untuk tempat sholat khusus seperti ini, parulama mengatakan tidak berlaku sebagai hukum masjid.

Tidak berlaku sebagai hukum masjid. Sehingga untuk Masjidul Bayt tidak boleh dijadikan sebagai tempat ikhtikaf. Jual beli disitu juga boleh Dan aneka kegiatan sebagaimana umumnya Diperbolehkan Wallahu ta'ala alam Bismillah Mohon pencarahannya Ustadz Perihal uang administrasi yang diberikan dalam hutang Jadi uang administrasi ada Bila mana ada akad hutang Uang admin karena hutang Ada dua keadaan.

Pertama, sesuai kebutuhan real. Sesuai kebutuhan real. Ini hukumnya boleh. Sehingga misalnya utangnya mau utang ya.

Tapi di sini ada biaya admin. Berapa? Rp.

5.000. Dipakai apa Rp. 5.000 itu? Nanti Anda akan dikami kasih buku tapungan. Buku storan bukan buku tabungannya Buku storan utang Kemudian biaya untuk fotokopi dan seterusnya total Rp.

5.000 Hukumnya diperbolehkan Karena sesuai dengan kebutuhan real Yang kedua melebihi kebutuhan real Melebihi kebutuhan real Baik ini riba Sehingga yang boleh diambil hanya sesuai kebutuhan ria. Wallahu'alam. Silahkan. Assalamualaikum, Ustaz. Waalaikumsalam, Muhammadullah.

Saya mau tanya, Ustaz. Saya ini ada belanja di toko. Jadi belanja itu tidak ada saya berunding tentang minta free atau saya minta bagian daripada hasil belanja itu. Tetapi setelah selesai belanja, semua selesai dibayar utangnya, itu dari pihak toko maupun pihak yang saya belanjain, dia memberikan istilahnya uang sama saya, ini istilahnya uang pulsa.

Jadi bagaimana hukumnya, karena saya tidak ada perjanjian sama sekali dan harga pun itu sesuai dengan umumnya. Jadi saya tidak ada nego, tidak ada perjanjian, saya dikasih. ruang pulsa sama penggulat tersebut.

Jadi bagaimana hukumnya. Bapak belanja untuk kepentingan pribadi atau kantor? Untuk kepentingan desa.

Desa ya? Iya. Baik. Terus yang kedua, jarak untuk bisa solat sosor dan jamak kepada safar itu berapa jilo? Karena saya ada yang dengar 12 jilo.

kilo, ada yang 90 kilo jadi saya ingin tahu dalilnya yang benar itu yang berapa kilo, Pak Ustaz demikian ya, Pak Ustaz terima kasih, warahmatullahi wabarakatuh yang pertama untuk fee yang diberikan oleh pihak tengkulak atau pihak toko dimana ketika Bapak mengambil barang di situ, kemudian Bapak dikasih fee, jawabannya boleh untuk diterima Ini adalah fee yang halal Sehingga baik ada perjanjian maupun tidak ada perjanjian Insya Allah tidak masalah Yang saya maksud ada perjanjian adalah ada kesepakatan Nanti kalau saya jadi beli semuanya dengan jumlah sekian Saya dikasih diskon berapa Atau dikasih fee apa dan seterusnya Ketika bapak mendapatkan fee seperti itu Yang mereka sebut uang pulsa Ini boleh untuk diterima, satu. Dan selanjutnya yang kedua, boleh untuk diterima tapi ini menjadi hak siapa? Menjadi hak subjek atau objek yang menjadi sasaran belanja.

Maksud saya adalah bapak belanja untuk siapa? Kalau bapak belanja untuk pribadi, maka uang pulsa itu boleh untuk pribadi. Tapi kalau belanja itu untuk desa atau untuk instansi, atau untuk kantor maka bonus itu potongan itu diberikan kepada instansi kantor Yang telah mewakilkan Bapak untuk belanja Selanjutnya dikembalikan kepada kebijakan mereka Apakah uang itu akan diberikan kembali ke kita Atau dipakai untuk kas desa Kembali kepada kebijakan pemerintah desa Atau yang berwenang di sana Wallahu'alam itu yang saya pahami Sehingga fee disini boleh untuk diterima Tapi diserahkan kepada desa Yang memberikan mandat bagi Anda untuk belanja Selanjutnya pertanyaan yang kedua tentang jarak kosor.

Berapa sih jarak kosor? Jawabannya adalah bahwa jarak kosor, kapan orang boleh kosor jawabannya ketika dia sedang safar. Terus kapan orang sedang safar? Jawabannya adalah ketika dia sudah keluar dari kampungnya.

Keluar dari wilayahnya. Sehingga kalau A yang berasal dari kampung X, dia melakukan perjalanan ke kampung Y. Jarak kota AX dengan Y misalnya 200 km.

Wilayah kampung X sampai di sini. Di luar ini sudah tidak ada perumahan. Di sini ya hutan atau jalan umum, kanan-kirinya sawah, tidak ada perumahan.

Maka begitu A sudah keluar di sini, A sudah keluar dari kampung X, dia berarti sudah disebut musafir. Begitu A sudah keluar dari kampung X, dia disebut musafir. Di saat itu A boleh kosor. Nabi SAW ketika beliau menuju Mekah, beliau singgah di Bir Ali. Bir Ali itu Zul Hulaifah.

Dan beliau kosor di Bir Ali, di Zul Hulaifah. Padahal jarak antara Bir Ali dengan titik pusat Madinah itu kurang lebih hanya 10 km. Rasulullah SAW sudah kosor di Bir Ali. Padahal jaraknya cuma 10 km. Karena beliau sudah keluar dari wilayah Medina.

Begitu sudah di Bir Ali, beliau kosor, terus melanjutkan perjalanan menuju Mekah. Saya kasih gambaran untuk di Jogja. Kalau saya orang Jogja, berangkat menuju Jakarta.

Naik kereta. Ketika saya masih berada di wilayah Kulonproko. Kereta itu berhenti di stasiun Watas misalnya.

Pulau Proko, sebelah barat Jogja. Bagi masyarakat Jogja, ini masih wilayah Jogja. Sehingga belum boleh, belum disebut sebagai musafir.

Begitu saya sampai di Kutoarjo, di Purworejo, Kutoarjo, stasiun Kutoarjo, saya sudah musafir. Karena sudah dianggap keluar dari wilayah Jogja. Saya sudah boleh kosor.

Meskipun jarak antara Jogja dengan Purworejo... Ya sekitar 60-an kilo 60-70 kilo Padahal jarak watas dengan Purworejo itu pendek ya Ya sekitar 10-an kilo 10-20 kilo Sehingga batasannya adalah Apakah Anda sudah dianggap telah keluar kota atau belum? Kalau sudah, boleh untuk melakukan kosor Wallahu ta'ala alam Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh