Catatan Sidang Pengadilan Hak Asuh Anak

Sep 14, 2024

Catatan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Informasi Umum

  • Tanggal: 16 November 2022
  • Nomor Perkara: 0471/Pdt.G/2022
  • Penggugat: Aurea Belida Dinova Indi Seranjaya
  • Tergugat: Haruninata Adiadi, Tony Adiadi

Poin Penting Sidang

Pembukaan Sidang

  • Pengadilan negeri Jakarta Selatan memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat pertama.
  • Pemanggilan para pihak yang terlibat dalam perkara dilakukan oleh Panitera.

Identitas Penggugat dan Tergugat

  • Penggugat: Aulia Belida Dinova, berusia 28 tahun, beralamat di Jalan Melati No. 12, Jakarta Selatan.
  • Tergugat: Harun Bin Natal Yadi, beralamat di Jalan Nolak, Jakarta.

Gugatan Penggugat

  1. Penggugat dan Tergugat telah bercerai berdasarkan Akta Cerai No. 109 AC 2022 tertanggal 4 Juli 2022.
  2. Masalah hak asuh anak belum ditetapkan oleh pengadilan.
  3. Anak tinggal bersama tergugat, ayah kandungnya.
  4. Penggugat sebagai ibu kandung mengajukan hak asuh.
  5. Memohon agar tergugat diwajibkan membayar nafkah anak.
  6. Menetapkan anak di bawah hak asuh penggugat.

Pernyataan Tergugat

  1. Menolak gugatan dengan alasan bertolak belakang dengan kenyataan.
  2. Menyatakan penggugat mengidap bipolar yang dapat membahayakan anak.
  3. Memohon agar gugatan tidak diterima.

Refleksi Penggugat

  1. Menyatakan gugatan sesuai fakta.
  2. Penyakit bipolar dapat dikendalikan.
  3. Mengklaim tergugat tidak merawat anak dengan baik.

Saksi dan Bukti

  • Saksi Penggugat: Tetangga yang mengetahui hubungan penggugat dan tergugat sebelum bercerai.
  • Saksi Tergugat: Menyampaikan bukti berupa rekaman suara.

Kesimpulan Sidang

  • Kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing.
  • Upaya perdamaian diupayakan namun belum berhasil.

Penutupan Sidang

  • Ketua Sidang menutup sidang dengan harapan perdamaian dapat dicapai, dan keputusan akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Catatan Tambahan

  • Sidang bertujuan untuk menentukan hak asuh anak dan tanggung jawab nafkah.
  • Pihak penggugat menginginkan hak asuh penuh atas anak karena alasan kesehatan dan kesejahteraan anak.
  • Pihak tergugat menolak dengan alasan ketidaksesuaian fakta menurut mereka.