Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📜
Sejarah Undang-Undang Dasar 1945
May 12, 2025
Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Awal Pembentukan
BPUPKI
(Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada
29 April 1945
.
Sidang pertama berlangsung dari
28 Mei hingga 1 Juni 1945
.
Insinyur Soekarno
menyampaikan gagasan dasar negara
Pancasila
.
Pada
22 Juni 1945
, dibentuk
Panitia IX
yang merancang
Piagam Jakarta
.
Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya kalimat tentang kewajiban menjalankan syariat Islam.
Pengesahan UUD 1945
UUD 1945 disahkan pada
18 Agustus 1945
oleh
PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
KNIP
(Komite Nasional Indonesia Pusat) menyetujui naskah rancangan UUD pada
29 Agustus 1945
.
Periode Berlakunya UUD 1945
Awal Pelaksanaan (1945-1949)
UUD 1945 berlaku dari
8 Agustus 1945
hingga
27 Desember 1949
.
Pelaksanaan UUD 1945 terhambat karena perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden No. 10
(16 Oktober 1945) menyerahkan kekuatan legislatif kepada KNIP.
Kabinet Semi Presidensial
dibentuk pada
14 November 1945
.
Kontroversi Konstitusi RIS (1949-1950)
Sistem pemerintahan berubah menjadi
parlementer
dengan federalisme.
Perubahan dari UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan.
UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Diberlakukan
sistem demokrasi parlementer
(demokrasi liberal).
Kabinet sering berganti, menghambat pembangunan.
Rakyat merasa UUD Sementara tidak sesuai dengan Pancasila.
Kembali ke UUD 1945
Dekret Presiden
5 Juli 1959 mengembalikan penerapan UUD 1945.
Penyimpangan terjadi, termasuk pengangkatan ketua MPR/DPR oleh Presiden.
MPRS
menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
Era Orde Baru (1966-1998)
Pemerintah berkomitmen menjalankan UUD 1945 dan Pancasila.
Ketetapan MPR nomor 1 dan 4 tahun 1983 menggambarkan perlunya mempertahankan UUD 1945 dan referendum untuk perubahan.
Masa Transisi Reformasi (1998-1999)
Tuntutan reformasi mencakup perubahan UUD 1945 untuk menegaskan kekuasaan rakyat.
Tujuan perubahan
: menyempurnakan aturan dasar, HAM, dan pembagian kekuasaan.
Perubahan UUD 1945 diupayakan tanpa mengubah pembukaan UUD.
Perubahan UUD 1945 (1999-2002)
UUD 1945 mengalami
empat perubahan
:
Perubahan pertama
: Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.
Perubahan kedua
: Sidang Tahunan MPR 7-8 Agustus 2000.
Perubahan ketiga
: Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001.
Perubahan keempat
: Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.
📄
Full transcript