📜

Sejarah Undang-Undang Dasar 1945

May 12, 2025

Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Awal Pembentukan

  • BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada 29 April 1945.
  • Sidang pertama berlangsung dari 28 Mei hingga 1 Juni 1945.
    • Insinyur Soekarno menyampaikan gagasan dasar negara Pancasila.
  • Pada 22 Juni 1945, dibentuk Panitia IX yang merancang Piagam Jakarta.
    • Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya kalimat tentang kewajiban menjalankan syariat Islam.

Pengesahan UUD 1945

  • UUD 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  • KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) menyetujui naskah rancangan UUD pada 29 Agustus 1945.

Periode Berlakunya UUD 1945

Awal Pelaksanaan (1945-1949)

  • UUD 1945 berlaku dari 8 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
  • Pelaksanaan UUD 1945 terhambat karena perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
  • Maklumat Wakil Presiden No. 10 (16 Oktober 1945) menyerahkan kekuatan legislatif kepada KNIP.
  • Kabinet Semi Presidensial dibentuk pada 14 November 1945.

Kontroversi Konstitusi RIS (1949-1950)

  • Sistem pemerintahan berubah menjadi parlementer dengan federalisme.
  • Perubahan dari UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara kesatuan.

UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

  • Diberlakukan sistem demokrasi parlementer (demokrasi liberal).
  • Kabinet sering berganti, menghambat pembangunan.
  • Rakyat merasa UUD Sementara tidak sesuai dengan Pancasila.

Kembali ke UUD 1945

  • Dekret Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan penerapan UUD 1945.
  • Penyimpangan terjadi, termasuk pengangkatan ketua MPR/DPR oleh Presiden.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.

Era Orde Baru (1966-1998)

  • Pemerintah berkomitmen menjalankan UUD 1945 dan Pancasila.
  • Ketetapan MPR nomor 1 dan 4 tahun 1983 menggambarkan perlunya mempertahankan UUD 1945 dan referendum untuk perubahan.

Masa Transisi Reformasi (1998-1999)

  • Tuntutan reformasi mencakup perubahan UUD 1945 untuk menegaskan kekuasaan rakyat.
  • Tujuan perubahan: menyempurnakan aturan dasar, HAM, dan pembagian kekuasaan.
  • Perubahan UUD 1945 diupayakan tanpa mengubah pembukaan UUD.

Perubahan UUD 1945 (1999-2002)

  • UUD 1945 mengalami empat perubahan:
    1. Perubahan pertama: Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.
    2. Perubahan kedua: Sidang Tahunan MPR 7-8 Agustus 2000.
    3. Perubahan ketiga: Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001.
    4. Perubahan keempat: Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002.