Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Sejarah awal, Pembentukan Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kependekaan Indonesia BPUPKI yang dipentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Insinyur Soekarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia IX yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Biagam Jakarta yang akan menjadi naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah dihilangkan anak kalimat dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Maka naskah piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI Pengasahan Undang-Undang Dasar 1945 digubuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat, KNIP, yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia disusun pada masa sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan. Nama badan ini tanpa kata Indonesia.
karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa sidang kedua, tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, BPKI mengesahkan Undang-Undang 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya Undang-Undang 1945 8 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 Dalam kurun waktu 1945 sampai 1950 Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden nomor 10 pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuatan legislatif diserahkan kepada KNIP karena MPR dan DPR belum terbentuk Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau semi-parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap Undang-Undang 1945. Periode berlakunya kontroversi. konstitusi RIS tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federal yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedalawatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya ini merupakan perubahan dari undang-undang 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan periode undang-undang dasar sementara 1950 tanggal 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 Pada periode undang-undang sementara 1950 ini Dibelakukan sistem demokrasi parlementer Yang sering disebut demokrasi liberal Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti Akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar.
Masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan Undang-Undang Sementara 1950 dan sistem demokrasi liberal yang dialami rakyat Indonesia hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa Undang-Undang Sementara 1950 1950 dengan sistem demokrasi liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Rode kembalinya ke Undang-Undang 1945, 5 Juli 1945. 1959-1966 Karena situasi politik pada sidang konstituante 1959 Di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan undang-undang baru Maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekret presiden yang salah satunya isnya Memperlakukan kembali undang-undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar menggantikan Undang-Undang Dasar sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan Undang-Undang Dasar di antaranya. Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua MPR atau DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi Menteri Negara.
MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Selanjutnya, but Pada masa Odeh Baru, 1966-1998, pemerintah menyatakan akan menjalankan Undang-Undang dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Odeh Baru, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat sakral, diantaranya melalui sejumlah peraturan.
Ketetapan MPR nomor 1 Garing MPR Garing 1983 menyatakan menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan undang-undang 1945 tidak berganda akan melakukan perubahan terhadapnya kemudian ketetapan MPR nomor 4 garing MPR garing 1983 tentang referendum yang antara lain menyatakan bahwa MPR berkehendak mengubah undang-undang 1945 terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum undang-undang nomor 5 tahun 1985 tentang referendum yang merupakan pelaksanaan ketetapan MPR nomor 4 garing MPR garing 1983 periode 21 Mei 1998 sampai 19 Oktober 1999 pada Masa ini dikenal masa transisi, yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan. oleh BGHBP sampai dengan lepasnya Provinsi Timur Timur dari NKRI periode perubahan undang-undang 1945 salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan amendement terhadap undang undang 1945 latar belakang tuntutan perubahan undang-undang dasar 1945 antara lain karena pada Terima kasih. dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat kekuasaan yang sangat besar pada presiden ada pasal-pasal yang terlalu luas sehingga dapat menimbulkan multi tafsir serta kenyataan rumusan undang-undang dasar 1945 tentang semangat menyelenggarakan negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi Tujuan Perupaan Undang-Undang Dasar 1911 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara kedalaman rakyat HAM pembagian kekuasaan eksistensi negara demokrasi dan negara hukum serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa perubahan undang-undang dasar 1945 dengan kesepakatan ini kesepakatan diantaranya tidak mengubah pembukaan undang-undang dasar 1945 tetapi mempertahankan susunan kenagaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai negara kesatuan Republik Indonesia NKRI serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial dalam kurung waktu 1999-2002 undang-undang dasar 1945 mengalami empat perubahan yang ditetapkan sidang umum dan sidang tahun tahunan MPR sidang umum MPR 1999 tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999 perubahan pertama undang-undang dasar 1945 sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-8 Agustus 2000 merupakan perubahan kedua undang-undang 1945 Sidang Tahunan MP MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001 merupakan perubahan ketiga.
Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002 merupakan perubahan keempat UUD 1945.