⚖️

Hakikat Hukum dalam Masyarakat

Apr 16, 2025

Hakikat Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Pendahuluan

  • Presenter: Muhammad Mihidayat, bersama Lilo Sagita Putri, Rizki Utama, Agnes Aprilia, dan Kathryn Celcia.
  • Tujuan presentasi: Memahami hakikat hukum dalam masyarakat.
  • Durasi presentasi: 5 menit.
  • Tanya jawab setelah presentasi.

Definisi Hukum

  1. Immanuel Kant: Hukum sebagai keseluruhan syarat untuk menyelaraskan kehendak bebas individu.
  2. Prof. Dr. Mochtar Kusumaat: Hukum sebagai kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat.
  3. Leon Duguit: Hukum sebagai aturan tingkah laku yang diindahkan oleh masyarakat untuk kepentingan bersama.

Tugas dan Sanksi Hukum

  • Tugas Hukum: Menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, keadilan, kemakmuran, dan kebenaran. Mencegah perbuatan main hakim sendiri.
  • Sanksi Hukum:
    • Sanksi Pidana Pokok: Pidana mati, penjara, kurungan, denda.
    • Sanksi Tambahan: Pencabutan hak tertentu, penyitaan barang.

Unsur-unsur Hakikat Hukum

  1. Peraturan Tingkah Laku: Mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  2. Pembentukan Peraturan: Dibentuk oleh badan resmi (contohnya DPR).
  3. Sanksi bagi Pelanggaran: Menegakkan sanksi tegas bagi pelanggaran hukum.

Ciri-ciri Hukum

  1. Mengatur tingkah laku manusia untuk perbaikan.
  2. Diberlakukan dan diawasi oleh badan resmi.
  3. Memaksa untuk dipatuhi.
  4. Berisi perintah atau larangan yang harus diikuti.

Tujuan Hukum

  • Aristoteles: Tujuan hukum adalah mencapai keadilan, memberikan hak kepada individu dan masyarakat.
  • Prof. Subekti SH: Hukum bertujuan menjaga keadilan dan ketertiban, mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

Fungsi Dasar Hakikat Hukum

  1. Fungsi Perlindungan: Melindungi masyarakat dari ancaman.
  2. Fungsi Keadilan: Menjaga keadilan bagi manusia.
  3. Fungsi Pembangunan: Sebagai acuan tujuan dan pelaksanaan pembangunan.

Penutup

  • Permohonan maaf atas kesalahan dalam presentasi.
  • Terima kasih telah mendengarkan.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.