Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Halo semuanya perkenalkan kami dari kelompok 4 atas nama Muhammad mihidayat Adapun teman saya atas nama Lilo Sagita Putri Rizki utama Agnes Aprilia Kathryn celcia Pagi ini saya akan mewakili teman-teman sekelompokku untuk mempresentasikan mengenai hakikat hukum dalam kehidupan masyarakat selama 5 menit ke depan bagi teman-teman yang nantinya bertanya dapat disampaikan setelah pembahasan selesai baik langsung saja kita masuk ke materinya baik hakikat hukum hakikat hukum untuk memahami hakikat hukum secara mendalam yaitu dengan kajian filsafat hukum yang dimaksud bukan mengartikan hukum sesuai dengan definisinya Tetapi lebih mendalami hukum secara filosofinya dan hakikatnya kajian filsafat hukum menghendaki suatu penelitian mengenai unsur-unsur apa saja yang terkandung dalam pengetahuan hukum atau dengan kata lain adanya suatu pertanyaan mengenai Apa yang diketahui oleh semua orang yang mengenai hukum itu definisi hukum Menurut Immanuel can hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari satu orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain maksud dari itu kehendaknya satu orang itu dia bisa menyelesaikan diri dengan kehendaknya bebas dari orang yang lainnya B menurut Prof Dr Mochtar kusumaat menjelaskan bahwa hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat C menurut mengatakan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dan larangan-larangan yang menguras mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu maksud dari itu adalah hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat 4 atau D menurut Leon dugit hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat di mana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama tugas dan sanksi hukum tugas tugas itu menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat menjamin itu seperti menjamin ketertiban ketentraman kedamaian keadilan kemakmuran kebahagiaan dan kebenaran menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat Adapun sanksi hukum sanksi hukum pidana pokok yang terdiri atas pidana mati pidana penjara Pidana kurungan dan pidana denda pidana tambahan yang terdiri Adapun pidana tambahan pidana tambahan yang terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu perempatan atau penyitaan barang-barang tertentu dan penggunaan keputusan hakim unsur-unsur hakikat hukum itu terbagi menjadi empat satu peraturan tentang tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat 2 peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang membuat peraturan badan-badan resmi itu salah satunya DPR yang Membentuk peraturan itu salah satunya adalah DPR peraturan hukum bersifat memaksa dan mengikuti maksud dari itu masyarakat harus mengikuti peraturan-peraturan yang telah dibuat 3 peraturan membuat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarannya di ciri-ciri hukum terbagi menjadi 4 1 mengatur tingkah laku manusia agar jadi lebih baik mengaturnya mengaturnya itu agar jauh lebih baik dibuat dan diawasi oleh badan resmi yang berwenang peraturan bersifat memaksa terdapat sanksi bagi yang melanggar saksinya sanksinya itu seperti yang tadi di atas itu seperti di penjara dihukum mati atau di apapun semua itu hukumnya terdapat sanksi bagi yang melanggar berisi perintah atau larangan Harus dipatuhi oleh setiap orang menurut para ahli Aristoteles ialah tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan maksudnya adalah memberikan kepada setiap orang atau masyarakat apa yang menjadi haknya ini juga disebut dengan teori etis dikarenakan isi hukumnya semata-mata ditentukan oleh keseharian etis mengenai apa yang adil dan yang tidak adil Adapun juga menurut Profesor Subekti SH menurut pendapat beliau yaitu untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban tujuan tersebut pada pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kebahagiaan dan kemakmuran pada rakyatnya dalam mencapai tujuan tersebut hukum harus menyelenggarakan sebuah ketertiban dan Keadilan keadilan adalah sesuatu yang dapat digambarkan sebagai suatu Keseimbangan keseimbangan tersebut akan membawa ketentraman di hari seseorang ketika dilanggar atau diusik maka akan menimbulkan sebuah goncangan dan kegelisaan Adapun juga fungsi dasar hakikat hukum yaitu 1 melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dalam kurung fungsi perlindungan 2 menjaga dan memberikan kehadiran bagi manusia dalam kurung fungsi keadilan 3 menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia yang digunakan untuk Ara dan acuan tujuan serta pelaksanaan pembangunan fungsi pembangunan sekian presentasi dari kelompok kami Apabila ada perkataan atau kalimat yang salah dalam presentasi ini kami mohon maaf Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh