Kesadaran dan Tujuan Hukum di Indonesia

Oct 17, 2024

Membangun Kesadaran Hukum

Konsep Kesadaran Hukum

  • Pengertian: Kesadaran hukum adalah mengetahui tindakan hukum dan akibatnya, serta mampu membedakan perilaku baik dan buruk.
  • Asal Kesadaran Hukum: Apakah tumbuh sendiri atau melalui pengalaman?
  • Perilaku Taat Hukum:
    • Taat hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Kepatuhan hukum sebagai bentuk kesetiaan subjek hukum.

Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

  • Hukum untuk Manusia: Hukum dibuat untuk mengatur kehidupan sosial.
  • Ungkapan Cicero: "Ubi Societas Ibi Ius" (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum).
  • Fungsi Hukum: Mempertahankan kedamaian dan menyelesaikan konflik.

Unsur Penyusunan Peraturan Hukum

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
  2. Ditetapkan oleh lembaga resmi berwenang.
  3. Bersifat memaksa.
  4. Adanya sanksi bagi pelanggar.

Budaya Hukum

  • Definisi: Perilaku budaya yang mempengaruhi masalah hukum.
  • Landasan Pelaksanaan Hukum: Sikap dan nilai masyarakat menentukan cara hukum berlaku.

Tujuan Hukum

  • Pengertian: Mengatur pergaulan hidup secara damai untuk ketertiban dan ketentraman.
  • Ciri Kesadaran Hukum Tinggi:
    • Ketaatan hukum oleh semua kalangan.
    • Pemahaman hak dan kewajiban.
    • Rendahnya pelanggaran hukum.
    • Tingginya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Dasar Konstitusional

  • Pasal 1 Ayat 3 UDNRI 1945: "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Tujuan dan Fungsi Hukum

Tujuan Hukum

  • Teori menurut Rumokoi:
    1. Mewujudkan keadilan.
    2. Hukum untuk kemanfaatan.
    3. Gabungan dari keadilan dan manfaat.
    4. Mengatur pergaulan hidup secara damai.
  • Kesimpulan Tujuan Hukum:
    • Menciptakan kesejahteraan.
    • Menghindari tindakan tidak terpuji.
    • Sebagai pedoman perilaku.
    • Melindungi hak dan kewajiban.

Fungsi Hukum Menurut Budiono Kusumohamijojo

  • Mencapai ketertiban umum dan keadilan.
  • Pengklasifikasian fungsi hukum oleh Rumokoi:
    1. Legitimasi terhadap norma yang berlaku.
    2. Alat rekayasa masyarakat.
    3. Sarana pembangunan.
    4. Mengatasi konflik.

Alat Penegak Hukum

  • Polisi: Mencegah dan menanggulangi kejahatan.
  • Jaksa: Penuntut perkara pidana.
  • Hakim: Memutuskan perkara di pengadilan.

Sumber Hukum

Definisi

  • Sumber Hukum: Bahan untuk penyusunan hukum atau peraturan.
  • Klasifikasi:
    • Tertulis: Hukum yang tercantum dalam peraturan.
    • Tidak Tertulis: Hukum yang hidup dalam masyarakat (adat/kebiasaan).

Tata Urutan Sumber Hukum Tertulis (Pasal 7 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011)

  1. UDNRI 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  5. Peraturan Pemerintah
  6. Peraturan Presiden
  7. Peraturan Daerah Provinsi
  8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Sumber Hukum Tidak Tertulis

  • Norma: Pedoman interaksi sosial.
  • Klasifikasi Norma: Norma agama, norma etik, norma kesopanan, norma hukum.

Praktik Hukum dalam Kehidupan

  • Perilaku Taat Hukum: Sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Hukum Nasional vs. Lokal: Hukum nasional berlaku di seluruh Indonesia, hukum lokal berlaku di wilayah tertentu.

Kesimpulan

  • Kedisiplinan Warga Negara: Menjadi indikator kemajuan hukum di suatu negara.