Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Export note
Try for free
Kesadaran dan Tujuan Hukum di Indonesia
Oct 17, 2024
Membangun Kesadaran Hukum
Konsep Kesadaran Hukum
Pengertian
: Kesadaran hukum adalah mengetahui tindakan hukum dan akibatnya, serta mampu membedakan perilaku baik dan buruk.
Asal Kesadaran Hukum
: Apakah tumbuh sendiri atau melalui pengalaman?
Perilaku Taat Hukum
:
Taat hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepatuhan hukum sebagai bentuk kesetiaan subjek hukum.
Kesadaran Hukum dalam Masyarakat
Hukum untuk Manusia
: Hukum dibuat untuk mengatur kehidupan sosial.
Ungkapan Cicero
: "Ubi Societas Ibi Ius" (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum).
Fungsi Hukum
: Mempertahankan kedamaian dan menyelesaikan konflik.
Unsur Penyusunan Peraturan Hukum
Peraturan mengenai tingkah laku manusia.
Ditetapkan oleh lembaga resmi berwenang.
Bersifat memaksa.
Adanya sanksi bagi pelanggar.
Budaya Hukum
Definisi
: Perilaku budaya yang mempengaruhi masalah hukum.
Landasan Pelaksanaan Hukum
: Sikap dan nilai masyarakat menentukan cara hukum berlaku.
Tujuan Hukum
Pengertian
: Mengatur pergaulan hidup secara damai untuk ketertiban dan ketentraman.
Ciri Kesadaran Hukum Tinggi
:
Ketaatan hukum oleh semua kalangan.
Pemahaman hak dan kewajiban.
Rendahnya pelanggaran hukum.
Tingginya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Dasar Konstitusional
Pasal 1 Ayat 3 UDNRI 1945
: "Negara Indonesia adalah negara hukum."
Tujuan dan Fungsi Hukum
Tujuan Hukum
Teori menurut Rumokoi
:
Mewujudkan keadilan.
Hukum untuk kemanfaatan.
Gabungan dari keadilan dan manfaat.
Mengatur pergaulan hidup secara damai.
Kesimpulan Tujuan Hukum
:
Menciptakan kesejahteraan.
Menghindari tindakan tidak terpuji.
Sebagai pedoman perilaku.
Melindungi hak dan kewajiban.
Fungsi Hukum Menurut Budiono Kusumohamijojo
Mencapai ketertiban umum dan keadilan.
Pengklasifikasian fungsi hukum oleh Rumokoi:
Legitimasi terhadap norma yang berlaku.
Alat rekayasa masyarakat.
Sarana pembangunan.
Mengatasi konflik.
Alat Penegak Hukum
Polisi
: Mencegah dan menanggulangi kejahatan.
Jaksa
: Penuntut perkara pidana.
Hakim
: Memutuskan perkara di pengadilan.
Sumber Hukum
Definisi
Sumber Hukum
: Bahan untuk penyusunan hukum atau peraturan.
Klasifikasi
:
Tertulis
: Hukum yang tercantum dalam peraturan.
Tidak Tertulis
: Hukum yang hidup dalam masyarakat (adat/kebiasaan).
Tata Urutan Sumber Hukum Tertulis (Pasal 7 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011)
UDNRI 1945
Ketetapan MPR
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sumber Hukum Tidak Tertulis
Norma
: Pedoman interaksi sosial.
Klasifikasi Norma
: Norma agama, norma etik, norma kesopanan, norma hukum.
Praktik Hukum dalam Kehidupan
Perilaku Taat Hukum
: Sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hukum Nasional vs. Lokal
: Hukum nasional berlaku di seluruh Indonesia, hukum lokal berlaku di wilayah tertentu.
Kesimpulan
Kedisiplinan Warga Negara
: Menjadi indikator kemajuan hukum di suatu negara.
📄
Full transcript