Intro Membangun kesadaran hukum. Pernahkan kalian merenungkan dan berpikir tentang apakah kesadaran hukum itu tumbuh dengan sendirinya? Ataukah diperoleh melalui pengalaman? Pertanyaan tersebut kembali kepada diri kita bagaimana kita mempunyai kesadaran hukum. Kesadaran hukum artinya mengetahui dan mengerti tindakan, hukum, yang dilakukan beserta akibat hukumnya, serta mampu membedakan perilaku yang baik dan buruk.
Mengerti bahwa perilaku tertentu itu diatur oleh hukum yang berlaku disebut juga kesadaran hukum. Pada dasarnya setiap orang memiliki keinginan untuk berbuat baik dan taat hukum karena merupakan pemenuhan kebutuhan akan kehidupan bersama. Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar hukum yang berlaku. Kepatuhan hukum pada hakikatnya merupakan kesetiaan seseorang atau kelompok sebagai subjek hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata.
Sementara itu, kesadaran hukum masyarakat bersifat abstrak belum merupakan bentuk perilaku nyata yang mengakomodasi kehendak hukum itu sendiri. 1. Kesadaran Hukum Hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dengan demikian, hukum berpengaruh terhadap segala bidang kehidupan manusia, karena berada dalam tatanan sosial masyarakat.
Masih ingatkah kalian dengan ungkapan dari Cicero, yaitu Ubi Societas Ibi Ius yang berarti di mana ada masyarakat maka di situ ada hukum. Untuk menjamin keberlangsungan dan keseimbangan dalam hubungan antar warga masyarakat, diperlukan peraturan hukum. Hukum diperlukan untuk mempertahankan kedamaian, menyelesaikan konflik, dan mewujudkan ketertiban.
Oleh karena itu, Penyusunan peraturan hukum harus memenuhi unsur-unsur berikut. A. Peraturan mengenai tingkah laku manusia. B.
Ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang atau sah. C. Bersifat memaksa. D. Adanya sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaksanaan aturan hukum dipengaruhi oleh penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, masyarakat, dan individu. Hal tersebut sangat berkaitan dengan pembentukan budaya hukum. Budaya hukum adalah segala bentuk perilaku budaya manusia yang memengaruhi atau berkaitan dengan masalah hukum. Budaya hukum juga berarti keseluruhan sikap warga masyarakat dan sistem nilai yang menentukan bagaimana hukum itu berlaku. Oleh karena itu, budaya hukum menjadi landasan pelaksanaan hukum yang berlaku.
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai dalam rangka mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum dipersyaratkan adanya kesadaran hukum. Sadar artinya insaf, merasa, tahu dan mengerti. Seseorang belum dianggap sadar apabila belum mengetahui keadaan yang sedang dialaminya serta belum mau mengubah keadaan tersebut menjadi lebih baik. Kesadaran hukum adalah kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang terhadap hukum yang berlaku.
Penilaian kesadaran hukum tersebut mencakup apakah hukum yang berlaku telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan. Ciri-ciri seseorang atau masyarakat memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi ialah sebagai berikut. A.
Ketaatan hukum dilaksanakan oleh semua kalangan. B. Hak dan kewajiban dipahami dengan baik.
C. Rendahnya tingkat pelanggaran hukum. D.
Tingginya kepercayaan rakyat terhadap aparat penegak hukum. E. Penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum warga negara, maka secara umum penegakan hukum dan ketertiban menjadi semakin baik sehingga diharapkan dapat memajukan bangsa dan negara. Dasar konstitusional negara berdasarkan hukum ialah pasal 1 ayat 3 UDNRI tahun 1945 yang berbunyi, negara Indonesia adalah negara hukum.
Hal itu mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. 2. Tujuan Hukum Intro Berdasarkan asas-asas tersebut, Agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilaksanakan, harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Melalui produk hukum yang berkualitas diharapkan tujuan hukum dapat tercapai.
Berikut ini tujuan hukum berdasarkan teori menurut Rumokoi. Tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan. B.
Teori utilitas, hukum untuk mewujudkan kemanfaatan. C. Teori gabungan, pentingnya hukum adalah untuk mewujudkan keadilan dan manfaat.
D. Teori ketertiban dan ketentraman masyarakat, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Berdasarkan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum antara lain. A.
Menciptakan kesejahteraan dan kenyamanan dalam kehidupan. B. Menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat. C. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berperilaku.
D. Melindungi hak dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan. Setelah memahami tujuan hukum, selanjutnya kalian akan mengkaji fungsi hukum. Menurut Budiono Kusumohamijojo, fungsi hukum adalah untuk mencapai ketertiban umum dan keadilan. Sementara itu, Rumokoi membagi beberapa fungsi hukum.
yaitu A. memberi pengesahan, legitimasi, terhadap apa yang berlaku di masyarakat. B.
sebagai alat rekiasa masyarakat, a tool of social engineering. C. sebagai sarana pembentukan masyarakat khususnya sarana pembangunan.
D. mengatasi konflik dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan hukum, diperlukan alat-alat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.
Polisi bertugas mencegah dan menanggulangi kejahatan dan gangguan keamanan. Jaksa merupakan alat negara sebagai penuntut perkara pidana di pengadilan. Hakim bertugas sebagai pemutus perkara di pengadilan. Tiap-tiap alat penegak hukum memiliki peran dan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis adalah hukum yang berlaku dan tercantum dalam berbagai peraturan negara. Sementara sumber hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat yang tidak tertulis, seperti adat atau kebiasaan masyarakat.
Sumber hukum tertulis dapat dilihat pada tata urutan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut. A. UDNRI Tahun 1945. B.
Ketadapan NPR. C. Undang-Undang. D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang E. Peraturan Pemerintah F. Peraturan Presiden G. Peraturan Daerah Provinsi H. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota Berdasarkan tata urutan tersebut, peraturan hukum yang berada di atasnya menjadi sumber hukum peraturan yang berada di bawahnya.
Peraturan yang sejajar juga menjadi acuan dan pertimbangan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi. Adat atau kebiasaan masyarakat yang positif dan sudah melembaga seperti norma moral menjadi sumber hukum tidak tertulis. Norma menjadi pedoman dalam berinteraksi bagi anggota masyarakat.
untuk mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kehidupan yang harmonis, hrukun, tertib, dan damai. Norma seringkali bersifat lokal pada suatu wilayah, tetapi juga dapat bersifat meluas yang menjangkau seluruh masyarakat dan melewati batas-batas negara. Berdasarkan sumber atau asal-usulnya, norma terdiri atas norma agama, norma etik atau moral, kesusilaan dan kesopanan, dan norma hukum. Perhatikan tabel berikut. Perilaku taat hukum adalah perilaku yang sesuai atau tidak melanggar dari hukum yang berlaku, termasuk di dalamnya norma-norma di masyarakat.
Ada hukum yang bersifat nasional maupun lokal. Nasional artinya berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia, sedangkan lokal artinya berlaku di wilayah tertentu, seperti peraturan daerah. Setelah mempelajari hukum dan norma, selanjutnya bagaimana kalian menerapkannya dalam perilaku? Sikap Keleptaan hukum sering disebut disiplin meskipun disiplin mempunyai arti yang lebih luas, misalnya disiplin waktu.