Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Feb 21, 2025

Tahap Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

  • Pada periode ini, indikator demokrasi belum sepenuhnya terpenuhi.
  • Pemerintah fokus pada mempertahankan kemerdekaan.
  • Demokrasi terbatas pada pers yang mendukung revolusi.
  • Komitmen pendiri bangsa untuk mewujudkan demokrasi terlihat dalam usulan:
    • Muhammad Yamin: Asas perikrakyatan
    • Insinyur Soekarno: Mufakat atau demokrasi.
  • UUD 1945 adalah konstitusi tertulis pertama.
  • Terdiri dari:
    • Pembukaan
    • Batang Tubuh: 15 bab, 36 pasal
    • Penutup: Bab 16, Pasal 37 tentang perubahan UUD.
  • PPKI menetapkan UUD 1945 dan memilih Presiden serta Wakil Presiden.
  • KNIP dibentuk untuk tugas pemerintahan hingga MPR terbentuk.
  • Terdapat perubahan kecil dari hukum dasar ke Undang-Undang Dasar.

2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

  • Konstitusi RIS mulai berlaku setelah persetujuan KNIP.
  • Penyerahan kedaulatan dari Belanda ke Indonesia.
  • UUD RIS terdiri dari:
    • Mukaddimah: 4 alenia
    • Batang Tubuh: 6 bab, 197 pasal.
  • Bentuk negara serikat dan sistem pemerintahan parlementer.
  • Aspirasi negara bagian untuk bersatu kembali menjadi NKRI pada 17 Agustus 1950.

3. Undang-Undang Dasar Sementara (UDS) (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

  • UDS dibuat untuk menunggu pemilihan Dewan Konstituante.
  • UDS 1950 terdiri dari:
    • Mukaddimah: 4 alenia
    • Batang Tubuh: 6 bab, 146 pasal.
  • Perubahan UUD RIS ke UDS dilakukan secara konstitusional.
  • Terjadi gejolak politik, 7 kali pergantian kabinet antara 1950-1959.
  • Dekret Presiden 5 Juli 1959:
    • Membubarkan Konstituante
    • Kembali ke UUD 1945.

4. UUD NRI (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

  • Pemilu 1955 berhasil, tetapi terjadi konflik politik.
  • Wakil Presiden Muhammad Hatta mengundurkan diri.
  • Keputusan kembali ke UUD 1945 diajukan oleh Presiden pada 22 April 1959.
  • Sidang Konstituante gagal mengambil keputusan.
  • Tiga kali pemungutan suara untuk kembali ke UUD 1945.
  • Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden kembali ke UUD 1945.

Pelajaran dari Periode ini

  • Pentingnya kontrol terhadap pemerintahan.
  • Tanpa kontrol, kekuasaan dapat menjadi sewenang-wenang.