Catatan Kuliah tentang Penegakan Hukum dan Undang-Undang ITE di Indonesia
Latar Belakang
Undang-Undang ITE: Sering digunakan oleh penguasa tidak untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Kasus Baik Nuril: Pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan seksual namun malah dihukum karena merekam pembicaraan atasannya.
Kasus Buniani: Mengunggah video yang menyebabkan kerusuhan dan dihukum karena melanggar UU ITE.
Kasus Ahmad Dhani: Dihukum karena ujaran kebencian di media sosial.
Kasus Baik Nuril
Kronologi:
Nuril merekam pembicaraan telpon dengan atasan yang mengandung unsur asusila sebagai bukti.
Tahun 2017, Nuril ditahan dan didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE.
Awalnya dibebaskan oleh pengadilan negeri Mataram, namun jaksa mengajukan kasasi dan menang.
Vonis: 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.
Kasus Buniani
Kronologi:
Mengunggah dan memotong pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memancing demonstrasi besar.
Dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 32 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kasus Ahmad Dhani
Kronologi:
Dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena ujaran kebencian di media sosial terkait penistaan agama.
Melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2019 tentang ITE.
Pengaruh Media Sosial
Dampak:
Media sosial mempengaruhi perilaku masyarakat.
Kebebasan berekspresi sering berbenturan dengan Undang-Undang ITE.
Menjelang tahun politik, media sosial menjadi platform untuk ekspresi masyarakat, namun terjerat Undang-Undang ITE.
Kesimpulan
Masalah Kebebasan Ekspresi: Freedom of expression seharusnya tidak menjadi masalah, namun sering berhadapan dengan hukum ketika ada pihak yang merasa terganggu.
Perlunya Revisian UU ITE: Ada kebutuhan untuk merevisi pasal-pasal agar tidak bersifat karet dan lebih jelas dalam mengatur kebebasan dan batasan berekspresi.