Penegakan Hukum dan UU ITE di Indonesia

Oct 30, 2024

Catatan Kuliah tentang Penegakan Hukum dan Undang-Undang ITE di Indonesia

Latar Belakang

  • Undang-Undang ITE: Sering digunakan oleh penguasa tidak untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
  • Kasus Baik Nuril: Pegawai honorer yang menjadi korban pelecehan seksual namun malah dihukum karena merekam pembicaraan atasannya.
  • Kasus Buniani: Mengunggah video yang menyebabkan kerusuhan dan dihukum karena melanggar UU ITE.
  • Kasus Ahmad Dhani: Dihukum karena ujaran kebencian di media sosial.

Kasus Baik Nuril

  • Kronologi:
    • Nuril merekam pembicaraan telpon dengan atasan yang mengandung unsur asusila sebagai bukti.
    • Tahun 2017, Nuril ditahan dan didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang ITE.
    • Awalnya dibebaskan oleh pengadilan negeri Mataram, namun jaksa mengajukan kasasi dan menang.
    • Vonis: 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah.

Kasus Buniani

  • Kronologi:
    • Mengunggah dan memotong pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang memancing demonstrasi besar.
    • Dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena melanggar pasal 32 ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 UU ITE.
    • Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kasus Ahmad Dhani

  • Kronologi:
    • Dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan karena ujaran kebencian di media sosial terkait penistaan agama.
    • Melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2019 tentang ITE.

Pengaruh Media Sosial

  • Dampak:
    • Media sosial mempengaruhi perilaku masyarakat.
    • Kebebasan berekspresi sering berbenturan dengan Undang-Undang ITE.
    • Menjelang tahun politik, media sosial menjadi platform untuk ekspresi masyarakat, namun terjerat Undang-Undang ITE.

Kesimpulan

  • Masalah Kebebasan Ekspresi: Freedom of expression seharusnya tidak menjadi masalah, namun sering berhadapan dengan hukum ketika ada pihak yang merasa terganggu.
  • Perlunya Revisian UU ITE: Ada kebutuhan untuk merevisi pasal-pasal agar tidak bersifat karet dan lebih jelas dalam mengatur kebebasan dan batasan berekspresi.