Intro Memang undang-undang yang dipakai oleh penguasa bukan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum, bukan. Intro Kami sangat berharap dari Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian. Intro Pendekatan revisi agar dibikin pasalnya tidak menjadi karet. Intro Intro Mantan pegawai honorer SMA Negeri Tujuh Mataram, Baik Nuril, difonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Nasib yang dialami Baik Nuril menjadi ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Padahal Baik Nuril adalah korban pelecehan seksual dalam kasus ini. Bertahun-tahun baik Nuril berkutat dengan kasus perekaman telpon percakapan Asusila. Nuril merekam pembicaraan telpon saat atasannya bercerita masalah yang mengandung Asusila.
Nuril terpaksa merekam pembicaraan telpon untuk membuktikan jika dirinya tidak memilih. ...mengalami hubungan gelap dengan atasannya. Kejadian ini berlangsung sejak 2012 hingga pada hasil rekaman itu tersebar.
Maret 2017, baik Nuril ditahan polisi dan didakwa pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016......tentang informasi dan transaksi elektronik. Nuril sempat dipolis bebas oleh pengadilan negeri Mataram. Jaksa yang mengajukan kasasi memenangkan gugatannya terhadap Nuril. Saya tidak bisa berpikir apa-apa ya. Ya saya ingat saja yang masa awal-awal ini persidangan.
Lalu makasih yang dulu itu saja yang masih. Sampai sekarang ini masih yakin? Yakin, yakin.
Karena saya memang betul-betul tidak bersalah. Atas kasasi tersebut, 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis kepada baik Nuril bersalah. Mantan guru honoran ini difonis penjara 6 bulan kurungan serta denda sebesar 500 juta rupiah.
Proses hukum atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE juga dihadapi oleh Buniani. Buniani difonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan. Penelit saki menilai Buniani terbukti melawan hukum dengan mengunggah video dan memotong pidato dari Basuki Caya Purnama di akun Facebooknya tanpa izin yang sebelumnya diunggah di akun Youtube Pemprov DKI pada September 2016. Video tersebut berkaitan dengan ucapan Ahok yang mengutip surat Alma Idah ayat 51. Buniani mengupdate dan menuliskan sebuah kalimat pertanyaan penistaan terhadap agama. Buniani dianggap bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik. Tak hanya itu, Buniani juga dikenakan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE yang pasalnya mengatur menyebarkan kebencian melalui elektronik. Video yang diunggah Buniani Ini dijadikan sebagai rujukan aksi ratusan orang dari Front Pembela Islam, masa berdemonstrasi meminta Basuki Caya Purama atau AHOK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, untuk segera ditahan. Polisi menetapkan AHOK sebagai tersangka dan dikenakan pasal 156A, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jungto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018, tentang informasi dan transaksi elektronik. Februari 2019, Buniani telah menjalani penahanan di lapas Gunung Sindur Bogor.
Kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung ditolak. Sehingga Kejaksaan Negeri Depok mengeksekusinya ketahanan. Saya bilang kalau saya...
Melakukan seperti dituduhkan, mengedit video Maka saya bilang biar saya masuk neraka abadi Tetapi kalau saya tidak melakukan Maka biarlah orang yang menuduh saya Mulai dari pelaku Polisi, jaksa, hakim semua masuk neraka. Musikus Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui akun media sosialnya Twitter, Ahmad Dhani mengunggah status yang dinilai masuk dalam ujaran kebencian terkait penistaan agama.
Maret 2017, atas tweet tersebut Ahmad Dhani dilaporkan oleh tim pendukung Ahok dan Jarot atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 28 ayat 2 Jungto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Putusan hakim menyatakan Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui tweet-tweetnya. dan iamak resiko oleh Islam berdiri dengan sejarah-sejarah selama satu tahun dan enam bulan kami sangat berharap dari Majelis Hakim bisa menguraikan secara jelas unsur menyebarkan kebencian atau unsur kebencian yang mengandung Sarah tersebut Media sosial sangatlah mempengaruhi perilaku dan keseharian masyarakat.
Namun ada aturan hukum bahkan seakan menjadi ancaman serius bagi penggunanya. Perkembangan penggunaan media sosial tak jarang memiliki dampak positif maupun negatif. Kebebasan berekspresi terus dilakukan di media sosial.
Jerat menjerat terus terjadi dengan Undang-Undang ITE. Tidak ada yang bisa dipercaya. kalau kita mengacu pada freedom of expression freedom kebebasan untuk berbicara, kebebasan untuk berpendapat, tentunya sebenarnya harusnya tidak ada masalah cuma dalam perkembangannya kan memang ada hal-hal yang Nah mungkin ketika kita menulis sesuatu ada pihak lain yang merasa tidak pas dengan tulisan tersebut.
Ini menjadi satu rambu-rambu juga ketika orang ingin menulis hal-hal yang mungkin menyinggung perasaan orang lain. Nah cuman memang dalam prakteknya tidak selalu hal-hal tersebut berjalan gitu loh. Sayangnya menjelang tahun politik, media sosial yang kini menjadi tempat masyarakat memberikan ekspresinya justru terjerat undang-undang. Undang-Undang ITE. Lalu seperti apakah isi dari Undang-Undang ITE itu sendiri?
Intro