💰

Pahami PPN dan PPH dalam Pajak

Jun 4, 2025

Catatan Kuliah mengenai PPN dan PPH

Pengantar

  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan) adalah jenis pajak yang berbeda:
    • Subjek dan cara pemungutan berbeda.
    • Aplikasi di lapangan berbeda.

Sejarah dan Regulasi PPN

  • PPN diatur oleh UU yang telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali sejak diterbitkan pada tahun 1983.
  • Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2009 dan berlaku mulai tahun 2010.
  • Saat ini, diatur dalam UU No. 7 tahun 2021 yang merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Kluster PPN juga diatur dalam beberapa PP dan PMK.

Definisi PPN

  • PPN: Pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean.
  • PPN dikenakan atas transaksi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak).
  • PPN adalah pajak tidak langsung, beban PPN ditanggung oleh konsumen akhir.

Metode Pemungutan PPN

  1. Indirect Substraction Method
    • Paling umum digunakan untuk transaksi penyerahan BKP dan JKP.
    • PKP (Pengusaha Kena Pajak) wajib memungut dan menyetor PPN.
    • Faktur pajak mencatat pajak keluaran (output tax) dan pajak masukan (input tax).
  2. Self Imposition Method
    • Digunakan oleh importir untuk membayar PPN impor sendiri.
    • Untuk kegiatan membangun sendiri.
  3. Direct Substraction Method
    • Berlaku untuk bendahara pemerintah, kontraktor K3S Migas, dan BUMN.

Objek PPN

  • Objek Umum: Penyerahan BKP dan JKP.
  • Objek Khusus: Meliputi:
    • Penyerahan aktiva yang tidak untuk diperjualbelikan.
    • Kegiatan membangun sendiri.

Penyerahan BKP dan JKP

  • Penyerahan BKP juga termasuk:
    • Penyerahan hak atas BKP.
    • Penyerahan BKP untuk pemakaian sendiri.
    • Penyerahan antar cabang.

Tarif PPN

  • Tarif PPN saat ini adalah 11%, dengan rencana meningkat menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
  • Barang dan jasa tertentu mungkin mendapatkan tarif 0% atau dibebaskan dari PPN.

Faktur Pajak

  • Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh PKP.
  • Ada tiga jenis faktur pajak: biasa, gabungan, dan dokumen lain yang dipersamakan.
  • Faktur pajak harus mencantumkan informasi lengkap untuk validitasnya.

Pengkreditan Pajak Masukan

  • Pajak masukan dapat dikreditkan jika memenuhi syarat.
  • Beberapa transaksi tidak dapat dikreditkan, seperti faktur pajak kode 05 dan 08.

Diskusi dan Tanya Jawab

  • Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta mengenai aplikasi PPN dalam praktik, baik untuk transaksi harian maupun skenario khusus.
  • Diskusi mencakup aspek-aspek penting dari pajak masukan dan pengkreditan, serta aplikasi praktis dalam aktivitas bisnis.

Penutup

  • Pengajaran diakhiri dengan harapan bahwa materi yang disampaikan bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kegiatan perpajakan di masa depan.