Jadi kalau Bapak Ibu ee ingin tahu bagaimana PPN ya ikuti saja nanti seperti ini. Jadi PPN dan PPH itu beda beda. Beda apa beda subjek? Beda cara pemungutan dan juga beda cara pengaplikasian di lapangan. Nah kita bicara dulu dari awalnya dulu. Jadi PPN itu Undang-Undang PPN sudah berubah sebanyak tiga kali dari 83 pertama kali di terbitkan, tapi berlakunya 1 April 85. Kemudian terakhir dirubah di tahun 2009 yang berlaku tahun 2010. HP HP. Mohon maaf Bapak Ibu silakan di-mute dulu ya. Nah, nanti biar pembelajarannya bisa lancar. Baik, saya lanjutkan dulu. Setelah itu yang terakhir diatur di mana? Diatur di UU nomor 7 tahun 2021 ee yang bernama undang-undangnya yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpjaan dan di dalamnya ada namanya kluster PBN. Nah, kemudian dari kluster PPN ini di UU nomor 7 ini diturunkan lagi di PP44 dan PP49 tahun 2000 22 dan beberapa PMKPMK yang diturunan dari PP44 dan PP49. Baik, langsung aja. Nah, ee definisi PPN. PPN itu adalah pajak pertambahan nilai atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Sebapak Ibu ada sedikit distraksi dalam daerah pab yang bersifat umum PPN dikenakan atas transaksi penyerahan BKP atau JKP. PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang tidak langsung di mana yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Jadi kalau kita garis bawahi adalah PPN-nya adalah pajak atas konsumsi di dalam daerah pabean. Kalau itu pengertian singkatnya daerah Paben itu siapa ya? Daerah Paben itu adalah wilayah NKRI ya. terdiri dari Sabang sampai Merauke, Pulau Rote sampai W. Itu batasan-batasan udara sampai airnya itu adalah disebut dengan daerah pabean atau daerah kepabeanan Indonesia, ya. Terus ee untuk metode pemungutan. Nah, metode pemungutan Bapak, Ibu untuk PPN ini kalau sebentarentar metode atau mekanisme pemungutan PPN yang ada di Indonesia ini diliputi ada tiga hal. Pertama adalah metode atau mekanisme dengan eh indirect substraction method. Kedua adalah self imposition method. Ketiga adalah direct substraction method. Yang pertama indirect substraction method. Indire substion method ini terdiri eh ini adalah metode pemungutan PPN paling umum dan paling banyak digunakan untuk transaksi penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang ada di Indonesia. Nah, penjelasan seperti itu. Pertama adalah PKP. PKP itu kepanjangan dari pengusaha kena pajak, Bu. Ya, PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. BKP JKP tadi adalah barang kena pajak atau jasa kena pajak. Wajib memungut PPN dari pembeli atau penerima BKP JKP dengan membuat faktur pajak. PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran atau output PAX bagi PKP penjual. BKP JKP yang merupakan harus dibayar itu merupakan utang pajak. Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian atau perolehan yang dikenakan PPN, PPN yang didapat tersebut merupakan pajak masukan atau input teks yang merupakan pajak dibayar di muka. Oke, sepanjang BKP BKJKP tersebut dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap masa pajak, setiap bulan apabila jumlah pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, PK itu pajak keluaran, PM itu pajak masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara atau yang mana disebut dengan pajak terhutang atau PPN terhutang. Sebaliknya apabila jumlah PM lebih besar daripada PK maka selisih tersebut dapat dimintakan kompensasi atau restitusi. Kemudian pengusaha kena pajak atau PKP wajib menyampaikan SPT masa PPN setiap masa pajak. Oke. Ee contohnya ini bisa Bapak Ibu baca pada tanggal 16 Juli 2022 PTA PKP menjual barang dagangan berupa mesin bubut kepada PTB ya yang membuka usaha perbengkelan. harga mesin Rp80 juta atau transusi tersebut BTA menerbitkan faktur pajak 11% dari Rp80 juta yaitu R8,8 juta. Sehingga PTB membayar total 88,8 itu adalah harga pokok ditambah PPN 11%. PTA melaporkan transaksi tersebut di masa SPT masa PN masa pajak Juli 2021 setelah terlebih dahulu menyetorkan PPN yang ee Juli 2022 maksudnya ya setelah terlebih dahulu menyetorkan PPN debut ke kas negara sementara PTB mengkreditkan 8,8 jutanya ya 888,8 jutanya ke kas negara ee sementara PTB mengkreditkan pajak masukan 8,8 juta di WSP SPT masa PPN masa pajak Juli 2022. Kemudian self imposition method. Self imposition method ini adalah salah satu metode yang digunakan di dalam PPN. Tapi ini metodenya tidak terlalu banyak digunakan. Paling sedikit ini ada dua bagian yang melakukan self imposition method. Ada dua transaksi melakukan self imposition method. pertama adalah importir melakukan impor BKP menyetor sendiri PPN impor yang terhutang. Jadi importir itu mendatangkan barang atau masukkan barang BKP atau JKP dari luar negeri. Kemudian dia impor ya. Kemudian dia yang bayar ke otoritas di Indonesia. Kemudian adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, menyetor sendiri PPN atas kegiatan membangun sendiri atas kegiatan tersebut. Kemudian direct substraction method. Ya, ini direct substraction method ini hanya berlaku pada eh tipe pengusaha kena pajak yang merupakan wajib pemungut. Nah, tipe wajib pemungut itu hanya tiga, yaitu pertama adalah bendahara pemerintah, kedua adalah kontraktor K3S Migas, ketiga adalah BUMN. Nah, itu dia bertindak sebagai pembeli tapi dia juga sekaligus memungut. Nah, biasanya kalau memungut itu adalah yang jual. Kalau dalam hal ini kalau dia dia wajib ngut dia beli, dia juga jual. Contohnya ya pada tanggal 16 Juli 2021 PTA menjual barang dagang berupa mesin bubut kepada pendara PMD DKI. Harga mesin Rp80 juta. Ternyata atas sanksi tersebut PTA menerbikan faktur pajak kemudian ee Pemda DKI memungut serta nyetor ke negara juga atas pembelian tersebut. Oke, kemudian berikutnya kita akan membahas mengenai objek PPN. Nah, ada objek umum dan objek khusus. Secara garis besar PPN itu dibagi dua, objek umum dan objek khusus. Objek umum. Nah, objek umum itu adalah yang ee termasuk penyerahan yang di ee termasuk penyerahan BKP atau JKP. Nah, penyerahan atau BKP atau JKP apa saja yang terutang PPN? ini akan kita bahas. Kemudian objek khusus itu ada dua, yaitu mengenai pasal mengenai kegiatan membangun tersendiri yang ee diatur di Undang-Undang PPN pasal 16C. Yang kedua adalah penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk perjualbelikan atau penjualan barang modal yang di atau ada di Undang-Undang PPN Pasal 16D. Nah, termasuk dalam pengertian penyerahan. Nah, yang ada di dalam Bapak Ibu ini ada sekitar ee item ini termasuk dalam penyerahan ya. Yang pertama adalah penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian ya. Contohnya apa? Contohnya adalah penjualan tanah atau bangunan. Itu kan bendanya tidak bergeser, tidak berpindah, tetapi haknya yang berpindah. Kemudian penyerahan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna atau leasing itu termasuk dalam pengertian penyerahan berupa penghan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau pengan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau leasing. Kemudian penyerahan BKP. BKP itu barang kenapa aja ya Bapak Ibu ya. penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang itu pedagang perantara adalah ini pedagangan perantara itu yang dimasukkan di sini itu bukan makelar Bapak Ibu ya pedagangan perantara adalah orang pribadi badan yang dalam kegiatan usahanya atau pekerjanya dengan nama sendiri melakukan perjanjian perikatan atas atau untuk tanggungan lain dengan mendapatkan upah atau balas tertentu atau kalau bahasanya itu adalah distributor. Juru lelang adalah juru lelang pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah. BKP berupa persediaan ee kemudian yang keempat yaitu penyerahan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak. Ya, pemakaian sendiri yaitu ee pemakaian untuk kepentingan pengusaha itu sendiri, pengurus atau karyawannya. Pemberian cuma-cuma adalah pemberian barang tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri atau bukan produksi sendiri ya. Kemudian penyerahan BKP atau barang kena pajak berupa persediaan dan atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk perjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan. Ya, tadi itu barang yang tuju tujuan semula tidak untuk diperjual belikan. ketenam penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan antar cabang. Kemudian penyerahan BKP secara konsinasi. Nah, ini awalnya dulu itu sempat dihapus dengan ada Undang-Undang Cipta Kerja. Tetapi ketika UUCKUT di amandemen kemudian terbit Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyerahan BKP secara konsinyasi ini menjadi ee termasuk dalam pengertian penyerahan lagi. Kemudian penyeraan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang mencerannya diap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP. Kemudian pemakaian sendiri. Oke, tadi itu ada kata-kata ee penyerahan BKP JKP untuk pemakaian sendiri. Oke, pemakaian sendiri itu terdiri ee dari dua, pemakan sendiri untuk konsumtif atau produktif. Nah, pemakan sendiri untuk produktif adalah pemakan sendiri yang tata-tata digunakan untuk kegiatan produksi atau kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Kemudian pemakaian sendiri ee untuk konsumtif itu pemakaian sendiri untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus dan karyawan. Nah, contoh pemakaian sendiri ee BKP atau JKP. Pemakaian sendiri BKP atau JKP untuk tujuan konsumtif. Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksi untuk konsumsi karyawan atau para tamu. Ini contohnya ya. Kemudian pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut kemudian dibagikan kepada karyawannya. Itu termasuk pemakaian sendiri juga. Kemudian pemerusahaan rekomendasi seluler memberikan fasilitas biaya telepon seluler kepada para direksinya. Nah, kemudian pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Pabrikan truk mempergunakan sendiri yang barang yang diproduksinya untuk kegiatan pengangkut suku cadang. Kemudian pabrik minyak pabrik minyak kelapa saya menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik. Kemudian pengurusan telekomunikasi menggunakan salaran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya. Oke. Kemudian ada juga pemakaian barang BKP atau JKP untuk tujuan produktif nyata-nyata untuk digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya. Kalau yang di atas tadi konsumtif, kedua itu tujuan produktif. Pabrik minyak kelapa sait menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler. Itu sama kayak nomor dua. Nyaris sama atau mirip dengan nomor dua. Pabrikan kayu lapis atau pelayur menggunakan hasil produksinya untuk membungkus kayu lapis yang akan dipasarkan agar tidak rusak. Kemudian perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran telepon untuk melakukan pencalanan jasa profiter kepada konsumennya. Kemudian ada lagi pemberian cuma-cuma. Pemberian cuma-cuma itu merupakan pemberian diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Nah, contohnya itu adalah penyerahan bantuan. Misal kalau perusan government penyerahan bantuan t-shirt kepada yayasan panti asuan 1000 pie. Nah, kan enggak mungkin harus dibayar kan itu dia diserahkan dengan cuma-cuma dengan nama dan apapun itu namanya pemberian cuma-cuma. Kemudian kalau tadi kita sudah belajar mengenai objek PPN berdasarkan penyerahannya, sekarang kita harus mengenal juga objek PPN yang tidak termasuk objek PPN dalam koridor atau dengan dasar penyerahannya. Pertama adalah penyerahan BKP kepada makelar. Ya, penyerahan BKP kepada Malkaran tadi kalau penyerahan BKP kepada pedagang perantara termasuk dalam pengertian penyerahan. Kemudian kalau penyerahan BKP kepada makra tidak termasuk kepada pengertian penyerahan. Yang kedua adalah penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang. Ya, BKP untuk jaminan utang piutang itu sebagai jaminanlah itu enggak ada penyerahan tidak termasuk sebagai penyerahan BKP atau tidak terutang PPN. Kemudian penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dalam hal PKP melakukan pemusatan itu juga tidak termasuk penyerahan BKP atau JKP. Kemudian pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekan, pemecahan. Pengambil alian usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan atau yang menerima pengalihan adalah PKP. Ya. Kemudian BKP berupa aktiva yang menut tujuan semua tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan dan pajak masukan atasnya tidak dapat dikreditkan. ya. Eah, ini yang tidak termasuknya. Oke. Kemudian kita kalau sudah ngomong BKP, kita sekarang ngomong JKP. Kalau tadi kita sudah ngomong ee objek PPN berdasarkan transaksi penyerahannya, sekarang kita ngomong objek PPN berdasarkan jenis barang atau jasanya. Kalau tadi kita sudah ngobrolin BKP, sekarang kita akan ngobrolin JKP-nya. Oh, ya. Bapak, Ibu semuanya, kalau Bapak, Ibu punya pertanyaan atau hal yang ingin didiskusikan, silakan tulis di kolom chat atau nanti Bapak Ibu bisa resign di sesi tanya jawab. Tapi saya harapkan nanti kalau sudah sesi diskusi nanti saya panggil namanya, kita bisa oncam sebentar atau bisa minimal open mic sebentar ya, supaya bisa lebih interaktif dan bisa memperjelas hal-hal apa yang didiskusikan. syarat penyerahan jasa kena pajak atau syarat penyerahan jasa dikena PPN. Kemudian jasa yang diserahkan merupakan jarang jasa kena pajak. Kemudian penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya. Ketiga, penyerahan dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Keempat penyerahan konsumsi barang atau jasa dilakukan di dalam daerah pabean. Nah, yang termasuk dalam pengertian penyerahan JKP setiap kegiatan pembelian JKP ya, contohnya PKP yang ber dalam bidang jasa konsultasi perpajakan memberikan saran aspek perpajakan atas kegiatan dian kliennya. Kemudian pemanfaatan JKP untuk kepentingan sendiri. Kemudian pemberian JKP secara cuma-cuma itu juga kena jika pengertian menyeran JKP yang dikenai BPN. Oke. Kemudian ada BKP, ada JKP. Yaah, ini kita bergerak di tengah-tengahnya sekarang. BKP tidak berwujud atau barang kenapa aja tidak berwujud. Contohnya apa? Royalty, good will. Yaah, itu barang kenapa aja tidak perlu wujud. Kalau yang ini kita jelaskan dulu atau yang saya jelaskan adalah pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean alias impor BKP tidak wujud dari luar daerah pabean. Yang pertama BKP tidak berwujud tersebut dimiliki oleh pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berdudukan di luar daerah pabean. Yang kedua, kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut yang berasal dari pabean tersebut di dalam di daerah pabean. Ketiga, PKP tidak berwujud berasal dari dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapapun di dalam daerah pabean. Nah, PTX di Indonesia memperoleh hak atas penjelam barang berupa tas bermerek dari XCO di Amerika. Atas hak yang diberikan tersebut, PTX membayar royalti kepada XCO sebesar 2% dari nilai penjualan. Nah, atas hak atas royalti manfaatan royalti tersebut, maka PTX memungkus sendi PPN yang terhutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut dari luar dana paben dan menyetorkan ke kas negara. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Tadi sudah impor BKP tidak berputus, sekarang impor JKP atau impor jasa. JKP tersebut ee ini defini apa parameternya. DKP tersebut diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah papian. Pemberian JKP dapat dilakukan di dalam atau dan atau dalam luar daerah pabean sepanjang kegiatan pemilian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi badan yang bertempat tinggal atau bergeduran di luar dari papian menjadi subjek pajak dalam negeri. Ya, intinya status pemberi JKP itu masih statusnya SPLN ya. Kemudian kegiatan atau pemanfaatan JKP yang berhasil dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah papian. Kemudian keempat, JKP yang berasal dari luar daerah paban tersebut dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean. Kegiatan membangun sendiri atau KMS. Nah, ini tadi kita masuk ke dalam metode salah satu metode PPN yang pemungutannya paling sedikit. Tadi ada ada apa? Indirect substraction, direct substraction. Kemudian ini apa yang kedua tadi loh apa Bapak Ibu? Ah self imposition method ini saya saya bilang tadi self imposition method ini adalah metode pemungutan PPN yang sedikit transaksinya itu. Oke kita balik lagi ke PPNKMS yaah. Kalau saya saya nyebutnya PPNKMS. Kalau Bapak Ibu pajak ee pertambahan nilai kegiatan membangun sendiri. Untuk kegiatan membangun sendiri Bapak Ibu ya ini parameter atau definisi ini yaitu kegiatan membangun bangunan baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan. Namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Jadi gini pengertiannya, Bapak Ibu kalau bangun bangunan entah itu dibangunkan orang lain atau bangun sendiri. Misal Bapak Ibu punya pabrik ya, terus dibangunkan oleh karyawannya terus enggak ada PPN-nya di dalam situ. Ah, itu maka Bapak Ibu wajib nyetor atas pembangunan tersebut dengan ee namanya PPN KMS. kriterianya kalau tadi batasan mengenai ee kategorinya bukan kategori ya, parameternya ya. Terus kriteria bangunannya gimana? Konsekutannya terdiri kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis atau dan atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Yang ketiga adalah luas keseluruhan paling sedikit 200 m². kemudian dibangun sekaligus maksimal 2 tahun. Kalau sudah lewat tahun, lewat 2 tahun ya enggak. Termasuk bukan satu kesatuan. Nah, itu tidak termasuk dalam kegiatan pembangunan yang sekaligus tadi. Kalau masih dalam jangka waktu 2 tahun meskipun dia bertahap dia termasuk dalam satu kesatuan KNS. Nah, besarannya berapa? Nah, besarannya untuk DPP-nya itu DPP-nya 20% dari ee RB. DPP-nya 20% dari RAB. Berarti kalau dengan tarif pajak sekarang, tarif efektifnya yaitu 2,2%. Oke. PKP pengusaha kena pajak. Nah, kita ngomongin kalau tadi kita sudah ngomongin objek pajak PPN, kita ngomongin masalah metode pemungutan. direct substation method, indirect substation method, terus imposition method. Kemudian kita ngomongin tadi BKP, JKP, dan barang tidak berwujud termasuk dalam tata cara penyerahannya. Mana yang termasuk penyerahan BKP atau JKP, mana yang tidak termasuk. Sekarang kita ngomongin pelakunya. Pelaku pemungut PPN itu siapa? Pelaku pemungut PPN yaitu PKP yang di e kepanjangannya yaitu pengusaha kena pajak. Nah, pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat pasal 4 ayat 1 huruf A, CF, dan G kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Wajib melaporkan usahanya untuk sebagai pengusaha pajak dan wajibut menyetor dan melaporkan PPN dan PPNBM. Nah, oke. Kalau tadi kita sudah mengomongin dari ee barang-barang objek pajak berdasarkan wujud dan penyerahannya, sekarang kita akan ngomongin kelompok barang atau wujud barang yang tidak termasuk atau tidak dimasukkan sebagai objek barang kena pajak. Ya, yang pertama adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. pertama tidak termasuk hasil pertambangan batu bara itu sebelumnya non BKP tapi dengan adanya UUHPP atau harmonisasi peran perat pajakan dia menjadi BKP ya kemudian barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak itu sebelumnya non BKP sekarang menjadi BKP makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan distribusi I daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak daerah dan distribusi daerah itu awalnya non BKP sekarang tetap non BKP bertahan. Uang emas batangan dan kepentingan cadangan defisien negara itu tetap non BKP dari awalnya juga non BKP. Jadi yang dari zaman jebot dulu sampai zaman sekarangun sudah berapa tahun ya? 40 tahunan lebih itu dia non BKP sekarang tetap non BKP ya. Ada dua produk dari jasa boga dan gathering dan uang emas batang untuk penting cadangan defisit negara dan suprat berharga. Pada dasarnya ya ini BKP pada dasar barang semua barang adalah BKP kecuali undang-undang menetapkan lain ya. Jadi menetapkan ini dia standarnya atau mazhabnya adalah mazhab ee positif list untuk BKP ini. BKP juga ada mendapatkan insentif ditetapkan sebagai BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Maksudnya apa? Dari barang-barang kena pajak tersebut itu ada barang-barang kena pajak yang dia dikenakan PPN tapi dapat fasilitas. Contohnya apa? sembako. Sembakau itu dikenakan PPN Bapak, Ibu, tetapi dapat fasilitas dibebaskan. Jadinya secara efektif dia dia tidak bayar pajak PPN-nya. Itu enggak ada penguatan PPN atas jual beli atau transaksi sembako tersebut, ya. Kemudian BKP tidak berwujud. Nah, untuk BKP tidak berwujud itu berupa penggunaan hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, karya ilmiah, kesenian, paten, desain, modal, rencana formula, merek dagang atau bentuk kaya intelektual lainnya. Dua, penggunaan atau hak menggunakan peralatan perlengkapan industri komersial atau ilmiah. Ketiga, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, dan komersial. Keempat, pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak pada angka 1. Yang kelima, penggunaan atau hak menggunakan film, gambar hidup, film atau pita video untuk siaran televisi, siaran radio, dan pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan pemberian hak kayaan atas intelektual atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas dalam nomor 1 sampai 5. Oke. barang kena bukan barang kena pajak yaitu produk turunan dari jasa buka tadi sudah saya terangkan kemudian uang emas batangan untuk kepentingan cadangan defisa negara dan surat berharga Bapak Ibu saya minta izin break sebentar saja saya mau minum air putih kering saya menit saja Baik. Em kita lanjutkan. Maaf ya saya break sebentar tadi. Bukan barang kena pajak. Oke. Untuk makanan dan minuman tidak dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, warung atau sejenisnya dan yang diserahkan oleh pengusaha jasa bukaing yang paling sedikit melakukan kegiatan pelayanan ya yang berupa satu proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan penyimpanan serta penyajian berdasarkan pesana. Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemeran dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan dan penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan petugasnya. Itu semuanya terangkum atau ada di PMK 70 tahun 2022. Kalau Bapak Ibu pengin baca mengenai pengecualian ee produk katering dan jasa boga serta produk makanan yang disajikan di restoran, makanan, rumah, makan dan sejenisnya, dia tidak dikenai pajak. Ma, tolong, Ma. Ada petugas aku ngajar, Ma. Astagfirullahalazim. Pada dasarnya semua jasa adalah JKP kecuali menerapkan lain. Oke. Jadi jasa kena pajak itu juga ee menetapkan positif lifs ya. Sebentar Bapak Ibu ya. Pada dasarnya, oke, pada dasarnya semua jasa adalah JKP kecuali un tetapan lain. Jasa adalah kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudian atau hak tersedia untuk dipakai. Termasuk jasa yang dilakukan pengesanan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan atas petunjuk dari pemesan. Itu dianggap sebagai jasa. Bukan jasa kena pajak. Nah, bukan jasa kena pajak. Kelompok jasa seperti apakah yang bukan jasa kena pajak? Ini ada di tabel yang Bapak Ibu lihat di depannya Bapak Ibu yang tulusannya non JKP. Jadi untuk yang bukan jasa kena pajak itu meliputi jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, kemudian jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintah secara umum, jasa penyediaan tempat parkir itu juga enggak. Kemudian jasa boga atau catering. Kalau jasa pengelolaan parkir dia masuk sebagai JKP. Oke. Nah, seperti jasa pelayanan kesehatan medis ya. Jasa pelayanan sosial ini termasuk dalam jasa kena pajak dikenai PPN tapi mendapatkan fasilitas dibebaskan. Jasa keuangan juga seperti itu. Jasa keuangan itu dalam mendapat fasilitas dibebaskan. Oke, tarif PPN. Tarif PPN itu sampai dengan Maret 2022 dia masih memakai tarif 10%. Kemudian mulai 1 April dia 11%, 1 Januari 2025 12%. Kemudian penghitungan PPN atau PPNB yang terutang menjadi bagian dari harga pembayaran. Nah, kita harus bisa memecah. Kalau ada kita bertransaksi kemudian PPN itu sudah include dalam pembayaran atau yang menjadi harganya, maka kalau kita kepengin tahu berapa besarnya DPP-nya, maka kita harus menggunakan rumus yang ada di depan Bapak, Ibu ini. PPN atau pajak pertambahan nilai sama dengan T dibagi atau per 100% + T kali harga atau pembayaran yang sudah include tersebut. Ya, kalau di dalam pembelian barangnya itu termasuk barang mewah, bagaimana kalau harganya itu sudah include semuanya? Berarti rumusnya tinggal ditambah t dibagi 100 + t ditambah t kecil. Nah, tpn-nya ya. Pn itu berarti beraku sekarang berapa? 11% dibagi 100%. ditambah t besar 100% dikalikan harga atau pembayaran. Itu kalau Bapak Ibu pengin tahu besarnya PPN yang dibayarkan oleh Bapak Ibu di dalam harga yang sudah include PPN. Tapi bagaimana kalau pengin tahunya DPP-nya? Ya tinggal dibalik aja. Untuk rumusnya untuk T-nya itu merupakan ee DPP-nya 100 per 100% ditambah 11 kali harga pembayaran gitu aja. Kemudian ada Bapak Ibu pengecualian lagi ee pengecalian atau zero rate atau exemption with credit yaitu ee tarif-tarif untuk ekspor. Ekspor apa saja? Ekspor barang kena pajak, barang kena tidak kena barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Kemudian tarif 0% adalah suatu mekanisme di mana unsur PPN dalam harga peralatan atau barang jasa atau T tersebut dapat dihilangkan. Dengan tarif tersebut pihak pemungut tetap dapat mengkreditkan PN. Nah, PMK 131 tahun 2024. PMK 131 ee penerapan tarif sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari berdasarkan Undang-Undang HPP. Jadi isi PMK 131 itu adalah bagaimana penerapan 12% ini mulai diterapkan di Indonesia mulai 1 Januari 2025 dan tarif 12% itu hanya untuk efektif untuk kategori barang mewah saja atau barang mewah atau barang yang disebut mewah yang dikenai PPNBM. Selain itu bagaimana ya karena menganut single rate tarif di Indonesia dan seluruh dunia PPN itu maka yang diut adalah DPPnya menggunakan DPP nilai lain. Oke. Kemudian ee rangkuman dari PMK 131 ini adalah seperti ini. Untuk kategorinya impor BKP atau JKP ya itu seperti ini. penyelan BKP JKP kalau tidak bukan barang mewah memakai 11/12 dari DPP atau harga jual atau harga penggantian ya seperti itu. DPP. Oke. DPP itu apa sih Bapak Ibu? Saya tadi tadi kok ngomong DPPA DPP DPP DPP itu apa? DPP itu kepanjangan dari dasar pengenaan pajak. Nah, untuk menghitung PPN rumusnya itu sama dengan DPP kali tarif. Nah, DPP itu ada dua, DPP normal dan DPP nilai lain. Kalau DPP nilai lain, kalau yang sekarang ini digunakan itu untuk penggunaan atau penghitungan barang penyerahan BKP yang kategori tidak mewah, kategori BKP tidak berwujud, dan jasa kena pajak atau JKP. penghitungannya DPP-nya berapa? Nilai transaksi 11/12 yaitu kemudian ada lagi yaitu DPP nilai lain. Jika ada transaksi pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri yaitu sebesar nilai jual dikurangi margin alias nilai HPP-nya. Pemakaian sendiri. Nah, ini tadi sudah kok DPP nilai impor. Nilai impor itu nilai impor dikalikan 11/12. Nah, nilai impor sendiri rumusnya yaitu CF + B masuk tambah cukai kalau barangnya dikenai cukai. Kalau CF-nya sendiri rumusnya yaitu cost ditambah insurans ditambah frege. Biaya beli atau biaya pembelian ditambah asuransi ditambah biaya pengangkutan atau tarif pengangkutan. Kemudian kalau nilai ekspor, nilai ekspor yaitu nilai yang tercermin di dalam dokumen PEB. Nah, oke. Selain ada DPP nilai lain tadi kalau dari DPP itu ada dua Bapak Ibu, DPP normal dan DPP nilai lain. Kemudian kalau untuk tarif, tarif itu ada dua, tarif normal, tarif dan juga tarif dengan besaran tertentu ya. yang mempunyai peredaran rusak. Maaf. Jadi, PKP siapa saja yang boleh memakai tarif besaran tertentu? itu PKP yang melakukan mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Kemudian PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dan atau PKP yang melakukan penyelang BKP atau JKP tertentu. Nah, rumusannya untuk besaran tertentu yaitu takrif PPN dikalikan formula tertentu. Nah, siapa saja atau tarif atas BKP atau JKP apa saja yang dikenakan besaran tertentu? Yang pertama adalah jasa pengiriman paket pos. Itu besaran tertentu juga karena dia tarifnya adalah 10% dari tarif normal ya. Dasar hukumnya di PMK 71. Kemudian jasa perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata, kemudian jasa jasa pengurusan transportasi atau frat forwarding ee itu juga menggunakan pesanan tertentu. Kemudian jasa pemacaran dengan media voucher. Kemudian jasa perjalanan ke tempat lain dengan dalam perjalanan ibadah keagamaan ya dalam jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan itu 1,1. Kemudian penyerahan LPG subsidi. Subsidi ya ini ya tertentu itu subsidi atau LPG melor untuk penggunaan besaran tertentu juga. Kemudian barang hasil pertanian, pendana bermotor bekas, jasa agen asuransi, jasa piang asuransi, transaksi kripto dan kegiatan membangun sendiri. Itu semuanya memakai tarif ee besaran tertentu. Kemudian saat terhutang PPN. Saat terhutang PPN. Nah, ini kalau Bapak, Ibu kan biasanya ditanyakan sama petugas pajak atau pengajar itu kan biasanya ini, "Pak, kalau kita PKP yang tangan pertama kita nerbitin apa?" Nah, kita nerbitin faktur. Nerbitin faktur itu saat kapan? Ya, saat terutang PPN. Nah, kita bahas dulu saat itu saat kapan terutang PPN? Saat terutang PPN yaitu saat penyerahan yang merupakan penentu saat terutang PPN. Hal ini dikarenakan latar belakang PPN yaitu merupakan pajak atas transaksi. Jadi secara umum Bapak Ibu saat terutangnya PPN yaitu saat penyerahan merupakan penentu saat terutang PPN. Nah, terutnya PPN terjadi pada saat SAT satu penyerang BKP atau JKP, kedua impor BKP, ketiga, penyerahan JKP, keempat pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean ya yang tadi di tandai dengan pada waktu memasukkan barang ke dalam daerah pabean ke Indonesia. Kemudian memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean. Keenam ee ekspor barang kena pajak berwujud. Ketujuh ekspor BKP tidak berwujud. Kedelapan, ekspor JKP. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum penyerahan JKP atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaat BKP tidak wujud atau JKP tidak berwujud dari luar dana papian. Saat terutunnya PPN adalah saat pembayaran. Nah, ini merujuk kepada ucapan saya barusan mengenai impor BKP atau impor JKP atau impor BKP tidak berwujud dari luar data pabean. Nah, tadi tadi gak usah nunggu. Jadi saat konsumsinya itu dihitung pada saat barang itu sudah masuk itu sudah dianggap dikonsumsi atau ditransaksikan. Kemudian yang ketiga dalam hal terutangnya pajak suka diterapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan. DJP dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutang PPN. Contohnya adalah penyerahan BKP atau JKP kepada bendarawan atau instansi pemerintah atau kepada pemungut PPN itu terutama pada saat dimunculkan tagihannya atau pada saat pembayaran kepada atas tagihan tersebut. Nah, kalau saat penyelan JKP seperti apa? Nah, ini lebih spesifik lagi. Pada saat harga atas pan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Yang kedua, pada saat kontrak atau perjanjian ditandatangani apabila saat pengakuan penghasilan atau saat diterbitnya faktur pajak penjualan tidak diketahui. Kemudian pada saat mulainya tersedianya pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudian untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri. Kemudian pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh JKP dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum secara konsisten saat penerbitan faktur pajak yaitu kalau dirangkum ya ini Bapak Ibu ya dari tadi kan sudah bla bla bla bla bla pertama saat penyerahan BKP TJKP itu yang paling umum artinya apa kalau tidak ada ketentuan khusus ya pada saat penyerahan BKPJKP itu diterbitkan waktu pajak atau saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi. Jadi sebelum penyerahan jadi mana yang lebih dulu antara pembayaran pemeran pembayaran termin, pembayaran DP atau penyebat ditentukan saat terutang atau saat lainnya diatur berdasarkan PMK. Nah, saat lain itu salah satunya yang tadi itu saya bilang barusan ketika pada Bapak Ibu terjadi penyerahan barang kena pajak terj kena pajak ke bendaraan pemerintah atau pemungut wajib pungut yang tadi titiga dan pemerintah BUMN atau kepada kontraktor KTKS Migas. Nah, saat terutang impor nah terutama pajak pada saat impor barang ken pajak. Nah, saat terutangnya PPN pada saat impor adalah pada saat BKP atau JKP inilahnya dimasukkan ke dalam darah pabrian. Jadi mulai dimasukkan dalam darah paban itu dianggap sebagai saat terutang atau saat terjadinya transaksi atau saat terjadinya konsumsi. Nah, saat terutang pemanfaatan BKP tidak berwujud dari dari luar daerah padean. Saat harga perolehan BKP tidakbut dinyatakan sebagai utang lebih yang memanfaatkannya. Jadi ketika sudah terjadi transaksi di tulis dalam jurnal akuntansinya sudah diakui sebagai utang ya sudah diakui sebagai ee saat pemanfaatannya dan saat itu juga harus dibayar PPN-nya. Kemudian saat harga jual BKP tersebut ditagih oleh pihak menyerahkannya. Itu sama saja tadi satunya hutang satunya sudah dibayar. Kemudian saat harga perluan BKP tidakbut dibayar sebagian keseluruhan oleh pihak yang manfaatkannya. Kemudian saat backup itu tidak berb secara nyata digunakan memanfaatkannya. Kemudian saat ditandatanginya kontrak apabila saat-saat di atas tidak diketapi. Kemudian saat terutang ekspor BKP. Sat terutangnya PPN pada ekspor BKP adalah saat BKP berwujud tersebut dikeluarkan dari daerah pabean. Oke. Ya ituu saat dimuat di sana pengangkut di luar daerah papian dibutuhkan dengan dokumen pengangkutan yaitu pada saat PEB-nya sudah dibuat dan mau diekspor akan keluar itu sudah terutang PP. Nah, sama juga untuk JKP. Nah, untuk PMK 61 untuk kegiatan kegiatan membangun sendiri saat urat tengah PPN atau kegiatan membangun sendiri ee yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah saat kegiatan tersebut dimulai dilaksanakan hingga bangunan selesai. Itu sudah mulai terutang PPN. Faktur pajak atau PK dan PM. Nah, faktur pajak itu kalau dalam terminologi PPN Bapak, Ibu dibagi dua. Pajak keluaran ketika menjual atau menyerahkan BKP atau JKP, dia itu wajib menerbitkan faktur pajak keluaran atau memutar utang PPN. Yang kedua adalah ketika kita membeli atau mendapatkan JKP atau BKP, maka kita mendapatkan pajak masukan juga. Nah, faktur pajak itu definisinya apa? Faktur pajak definisinya adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP atau barang kena pajak tidak berwujud. Nah, jenis-jenis faktur pajak ada tiga menurut Pert 03 tahun 2022. Pertama adalah faktur pajak. Kedua, faktur pajak gabungan, ketiga adalah dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. Nah, ini bentuknya faktur pajak. Kalau Bapak Ibu pengin lihat bentuk fisiknya seperti ini. Ah, sebentar. Plus harus ada scan barcode ya. Scan barcode selalu seperti ini. Kalau tidak ada scan barcode-nya gimana Bapak Ibu? Kalau di dalam ee sistem yang lama atau efak desktop itu masih dimungkinkan terbit sebelum scan barcode. Tapi ee faktur seperti itu belum sah. Artinya belum diterbitkan by system, belum dapatkan approve ke system. Kalau untuk cortex dia faktur pajaknya pasti kalau sudah terbit sudah mempunyai ee barcode seperti ini. Nah, kewajiban membuat faktur pajak. Pengusaha kena pajak wajib membar faktor pajak untuk setiap satu. Nah, ada kondisinya ini Bapak, Ibu ya. Penyerahan BKP di dalam daerah paban dilakukan oleh pengusaha. Kedua, ekspor BKP berwujud oleh PKP. Ketiga, penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan. Keempat, penyerahan JKP di dalam darah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Kelima, ekspor BKP tidak berwujud. 6, ekspor JKP. Pengusaha kena pajak dapat membuat faktur pajak meliputi seluruh penyerang kepada pembeli BKP atau JKP selama 1 bulan kalender itu waktu pajan cukup satu saja apabila pembelinya sama. Misal Bapak Ibu melakukan penjualan kepada PTX. PTX selama 1 bulan tuh 10 kali. Ketimbang buat faktur pajak 10 kali, ya sudah bikin faktur pajak gabungan aja. Kapan? Di tanggal terakhir bertransaksi atau pada paling lama akhir bulan penyerahan. Nah, daripada bikin 10 kali kan dikasih fasilitas namanya faktur pajak gabungan langsung digabung aja satu kali. Bikin faktur pajak satu kali fakturnya satu kali. Kemudian faktur pajak gabungan. PKP dapat membawa faktur pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan dilakukan kepada pembeli atau BKP atau penerima JKP yang sama dalam satu bulan kalender harus dibuat paling lama akhir bulan penyeraan BKP atau JKP tersebut. Ya, pengecualian. Nah, ini pengecualian ini harus diingat-ingat. Faktur pajak gabungan tidak dapat dibuat atas peny BKP atau JKP yang mendapatkan PPN atau PBM tidak dipungut. Ya, sesuai dengan ketentuan mengatur mengenai penyusan tertentu ke tempat tertentu. Misal Bapak, Ibu menerbitkan faktur untuk ee lawan transaksi yang ada di Batam. Nah, bottom itu kan termasuk kawasan free trade zone atau kawasan tertentu itu enggak boleh digabung kalau yang itu. Kemudian dalam penggunaan kode transaksi ya, kode transaksi dalam faktur pajak atau kode faktur kalau lebih Bapak Ibu lebih familiar itu ada hierarkinya Bapak Ibu. Jadi tidak boleh sembarangan penggunaannya. Jadi kalau sampai saat ini ya kode transaksi dalam faktur pajak itu ada. Nah, 9 itu tata urutan dan penggunaannya bagaimana? Berbeda-beda. Yang pertama, kode transaksi 01 itu untuk kalau yang sekarang itu untuk penyeran BKP yang tergolong mewah saja ya. Kedua, penyerahan BKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah atau ee untuk bendaraan pemerintah. Ketiga, penyerahan BKP JKP kepada pemungut PPN selain bendaraan pemerintah, yaitu siapa? BUMN dan kontraktor K3S Migas. Keempat, penyerahan BKP atau JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain. Nah, ini kalau yang sekarang digunakan untuk pemakai pemberian cuma-cuma, dan transaksi penyeraan BKP yang tergolong tidak mewah, JKP dan barang tidak berwujud lainnya. Kelima ini untuk penyeraan BKPJKP yang menggunakan besaran tertentu. Keenam, penyerahan lainnya yang PPN-PPN BM-nya dipungut oleh PKP melakukan penyerahan BKP JKP. Ketujuh, penyerahan BKP JKP yang PPN PMBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kedelapan, penyera BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPNP PNBM. Kesembilan peran BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semua tidak perjual belikan atau barang modal. Ini kode 09 ya. Kemudian Bapak Ibu untuk hierarkinya bisa Bapak Ibu lihat sebelah kanan untuk hierarki paling atas yaitu hierarki yang menggunakan kode 0708. Hierarki yang kedua untuk kode transaksi yang menggunakan kode transaksi 0203. Yang ketiga itu kode 06 atau VAT Rifan ya. Kalau kode 06 itu ke-8 eh keempat itu genarki selanjutnya itu lebih bawah lagi untuk kode transaksi 0405 paling bawah 01 Bapak Ibu. Silakan Bapak Ibu kalau ada yang mau bertanya jawab silakan ditulis kolom chat dulu ya. Oke, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Tadi kan tiga jenis dokumen ya dalam faktur pajak. Apa itu? Yang pertama adalah faktur pajak, dua faktur pajak gabungan. Ketiga adalah dokumen lain waktu pajak ya. Jenis-jenis waktu pajak itu. Nah, dokumen tertentu dipersamakan faktur pajak ini ada sekitar berapa ini? 8 16 ya. dan 16. Yang pertama adalah SPPB bulok ya, surat perintah penyalan barang Bulong untuk penyaluran tepung terigu. Kedua, bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan Telkom, perusahaan telekomunikasi termasuk jasa telekomunikasi ini adalah jasa pemanfaatan internet. Itu jasa telekomunikasi, Bapak, Ibu. Kemudian tiket tagihan tagihan surat muatan udara atau delivery bill yang dibuat untuk penyerahan jasa angkutan dalam negeri. Kemudian yang keempat, nota penjualan jasa yang dibuat untuk penyerahan jasa ke pelabuhan. Kelima, bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik. Keenam, bukti tagihan atas penyeran BKP atau JKP oleh perusahaan air minum. Ketujuh, bukti tagihan atau trading konfirmation atas penyelahan JKP oleh perantara efek. [Musik] Ya. Kedelapan, bukti tagihan atas penyelan JKP oleh perbankan. Kesembilan dokumennya digunakan untuk pemesanan pita cukai atau CK1. Kemudian ke-10 PEB, ke-11 PEJ pemberitan atau BKPTB, ke-12 PIB, ke-13 PIB juga yang mencantumkan barang identitas pemilik barang. untuk impor ya. Ini bedanya 12 13 ini ee yang satu terdapat ee yang satu ini sudah pas PPN-nya, yang kedua untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan PPN nilai impor oleh BDJPC. Jadi di kalau PPN ini yang ke-1213 ini bedanya apa? Jadi kalau yang pertama itu ya sudah PIB-nya sudah pas, sudah lengkap, sudah dibayar nilai impor PPN impornya. Yang ke 13 dalam terdapat kekurangan nilai PPN impornya itu baru ditagihkan dengan PIB yang mencantumkan ee sesuai dengan yang 13 ini. Ke-14 adalah SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP TB. Nah, tidak berwujud atau JKP daraban dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis bla bla blahnya serta identitas. 15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan di salah lelang. Ke-16, SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran dan atau penyerahan BKP atau JKP dari kawasan bebas ke TLDTP. TLDDP itu kepanjangannya tempat lain di dalam daerah pabean atau ee kawasan di Indonesia tapi di luar daerah kawasan bebas misalnya di luar kawasan non Batam. Nah, itu namanya TLDP. Oke. Nah, Bapak Ibu kalau Bapak Ibu ngomongin PPN, PPN ini PPN ini salah satu jenis pajak yang sedikit unik. Jadi di dalam PPN itu dalam bertransaksi itu ada namanya mekanisme PK dan PM. Nah, kalau PM itu dikreditkan ya dikreditkan oleh pembelinya sehingga bisa mengurangkan pajak PPN, pajak pertambahan nilai yang harus dibiarkan terutang kepada negara. Nah, ini contohnya [Musik] ee jadi ini dia dari manufaktur manufaktur pertama kali itu harga jualnya 1.000, PPN-nya 11% dan 110 dibayarnya berarti kan R1 juta eh 11110. Kemudian 1110 ini dibeli oleh distributor. Penjualan oleh manusat itu merupakan nilai beli distributor. Nah, oleh distributor barang yang sama dijual dengan nilai 132 dengan rincian harga jual 1.200, PPN 132, totalnya 1332. Tetapi apakah distributor ini utuh membayar ke PPN kepada negara 132 atau? Tidak. karena ada pengkreditan mekanisme pengkreditan pajak masukan. Jadi yang dia bayar cukup 22 saja hasil dari 132 dikurangi PPN masukan 110. Nah, penerbitan dengan pelaporan pajak keluaran. Faktur pajak harus diterbitkan pada saat seharusnya diterbitkan, yaitu pada saat tadi apa? Pada saat PPN terhutang. Nah, pajak keluaran dalam suatu masa pajak dilaporkan dalam masa pajak yang sama dengan dalam dengan masa pajak penderbitkan faktur pajak tersebut. Kemungkinan terjadi dalam pengkreditan PM. Ah, ini ini sering jadi pertanyaan remeh. Jumlah apabila jumlah pajak masukan dalam suatu masa pajak lebih kecil ya lebih kecil pajak masukannya lebih kecil daripada pajak keluarnya maka status di SPT-nya SPT apa ini? SPT masa PBN yaitu SPT-nya yaitu kurang bayar. Kebalikannya apabila pajak masukannya lebih gede, lebih besar dari pajak keluaran, maka status SPT-nya itu lebih banyak. Kemudian yang ketiga, jumlah pajukan pajak masukan sama persis dengan pajak keluaran, maka SPT-nya berstatus nihil atau tidak ada pembayaran atau tidak ada PPN terutang. Nah, apabila sebagai PKP ingin mengkreditkan PM sebelum duan sebagai PKP, bagaimana, Pak? Ya boleh aja. Itu diatur dari PMK1 2021 pengejawanan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Tetapi dia harus dikreditkan dengan pedoman pengkreditan pajak masukan yaitu berapa? 80% dari pajak masukan. Nah, itu tidak bisa ee jadi intinya gini, kalau pakai pengkreditan pajak masukan dan apabila pajak keluar ditagih oleh ee ditagih oleh FISKUS, maka Bapak Ibu maksimal bisa meng pajak masukannya 80% saja. Maksimal loh ya. Jadi apabila pajak masukannya melebihi 80% ya tetap 80% itu. Kemudian pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Oke, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan itu kalau yang ditulis yang merah itu ya itu sudah tidak bisa lagi alias sudah dihapus alias sudah tidak masuk kategori pajak masukan yang tidak dapat kreditkan. yang bisa tidak dapat diartikan cuman ada lagi ini perolehan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha ini sudah atau tetap tidak dapat dikreditkan ya. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu yang meliputi empat proses yaitu empat empat ee rantai empat proses yaitu pertama proses produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ini keempat-empatnya berhubungan langsung dengan kegiatan. Kalau tidak terkait dengan empat ini ya berarti tidak bisa dikreditkan. Tidak bisa dikreditkan, tidak bisa ee dikreditkan sebagai pajak masukan. Terus kalau dulu kalau Bapak Ibu ingat ee pajak atas sedan station wagon pembeliannya tuh sudah ee tidak bisa dikreditkan. Nah, sampai saat ini akhirnya sekarang ini sudah dihapus dengan U nomor 7 tahun 2021 ini ya sudah dihapus alias sudah bisa dikreditkan. Kemudian pajak atas masukan atas peranan BKP JKP yang menikon pasal 13 yang atau tidak mencumkan identitas atau pasal 13 ini faktur pajak tidak lengkap. Ini gampangannya seperti itu. Kalau dengan era korteks seperti ini seharusnya ya seharusnya pajak masukannya seperti ini sudah tidak ada kecuali pajak masukannya berupa pajak digunggung. Jelas tidak mencantumkan identitas tapi kan memang pajak digunggung tidak ada faktur pajak. Kemudian pajak masukan tidak atau pemanfaatan BKP berwujud dari luar darah pabaian yang faktur pajak tidak memenuhi ketentuan. PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar paband menggunakan SSP ya. Nah, ini berarti yang tidak menunik ketentuan bagaimana SSP-nya. Ini SP-nya tidak lengkap atau cacat. Ini tidak bisa dikreditkan. Nah, itu ini yang merah-merah. Nah, ini sudah tidak berlaku lagi. Nah, dulu di Undang-Undang PPN tahun '84 sampai dengan 2009 perubahan ketiga dirubah di UU nomor 7 tahun 2021. Kemudian fasilitas ee fasilitas dibebaskan ya. Itu kan faktur pajak 08. itu faktur pajaknya yang didapat oleh pembeli yang mendapatkan fasilitas faktur pajak 08 itu faktur pajaknya juga tidak dapat dikreditkan ya Bapak Ibu perlakuan atas PM atau pajak masukan tidak dapat didadikan lah kalau saya beli barang atau sesuatu terus ini tidak dapat dikreditkan, terus gimana Paknya tidak dapat dikreditkan dapat menjadi pengurang penghasilan butuh atau dapat dibiayakan di laporan keuangan untuk mengurangi penghitungan besarnya PPH. Sepatutnya dapat digunakan bahwa PM benar-benar telah dibayar dan kedua adalah PM berkaitan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk menagih, memelihara dan menagih penghasilan alias digunakan untuk 3M. Prinsip 3M atau mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Nah, ini summary-nya. jenis-jenis faktur pajak apa saja tidak dapat dikreditkan. Kalau Bapak Ibu lihat ini yang tidak dapat dikreditkan yaitu ini nih ni ni ni Bapak Ibu 05 dan 08. Nah, ini Bapak Ibu lihat di sini ya, 05 dan 08 itu tidak dapat kreditkan terutang dengan kode faktur pajak 08 tidak bisa dikreditkan terutang dengan faktur pajak 05 ya. ini tidak ada kreditkan. Oke. Transaksi dengan wajib pungut. Nah, seperti tadi saya ungkapkan, wajib pungut itu ee wajib pungut itu ada tiga. Yang pertama adalah bendaraan pemerintah semuanya ya dan kantor perbendaraan dan kantor kas negara. Kemudian kedua itu kontraktor K3S ya. Ketiga adalah BUMN. Itu adalah jenis-jenis wajib pungut PBN. Nah, bendaran pemerintah. Bendaran pemerintah adalah bendaran atau pejabat yang melakukan pembayaran dannya berasal dari APPn atau BD yang terdiri dari bendaraan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kabupaten atau kota. Nah, bendaraan pemerintah wajib memungut PPR atau PPNBM yang penyerah BKP atau JKP dilakukan oleh PKP rekanan atas pemanfaatan BKP atau JKP dari luar daerah pabean. Syarat-syaratnya apa yang tidak dipungut itu? Tapi ada persyaratannya meskipun semuanya dipungut oleh tapi ada yang tidak dipungut pengecualiannya lah seperti itu. Yang pertama adalah pembayaran yang di jumlahnya paling banyak R juta dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah. 2 juta ikut mana, Pak? 2 juta ikut tidak dipungut. Kemudian pembayaran untuk pembebasan tanah itu juga tidak dipungut PPN alias 0%. Kedua, ketiga, pembayaran untuk penyalan BKPJKP menurut ketentuan perpajakan mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut. Yang keempat, pembayaran atas penyerahan BBM dan bukan BBM oleh Pertamina. Kelima, pembayaran rekening telepon. Keenam, pembayaran jasa angkutan yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Tujuh, pembayaran non BKP atau non JKP. Kemudian saat pemungutan oleh bendarawan. Pemungkutan PPN dilakukan saat pembayaran oleh pendarahan kepada kanan. Jadi dia menggunakan saat lain penerbitan waktu pajak. Saat pembutaan waktu pajak, PKP rekanan wajib membuat faktur pajak dan SP pada saat menyampaikan menyampaikan tagihan kepada pendanan pemerintah. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyeraan BKP itu DKP wajib diterbitkan saat pembayaran diterima. Ketiga, faktur pajak dan SSB merupakan bukti pungutan PPN dan ATO atau PPNBN. Kontraktor K3 migas. Ah, ini adalah jenis kedua dari pemungut pajak. Ini syaratnya nyari sama dengan transaksi ee maksudnya gini, transaksi dengan kontraktor K3S Migas ini nyari sama dengan transaksi dengan BUMN. Jadi beda dengan syarat pengecualannya, beda dengan transaksi dengan benaran pemerintah. Yang pertama adalah pembayaran tidak dimungut PPN atau PBNBM oleh K3SGes. Pembayaran jumlahnya paling banyak R juta dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk BKP atau JKP menurut Kementan Perpajakan mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak terpungut. Pembayaran atas penyerahan BBN, BBM dan bukan BBM oleh Pertamina. Pembayaran rekening telepon ya pembayaran jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, pembayaran BKP atau JKP. Nah, saat pemungutan untuk kontraktor K3 Migas ini dilakukan paling lama pada saat penerahan BKP atau JKP. Penerimaan pembayaran apabila terjadi lebih dulu sebelum penyerahan atau saat penerimaan pembayaran termin apabila pekerjaan diserahkan sebagian-sebagian. untuk saat pembuatan faktur pajak dibuat sesuai ketentuan umum. Jadi dia tidak ngikut sesuai dengan transaksi seperti generan pemerintah tadi. Nah, judulnya yang terakhir ini, subab yang terakhir ini Bapak, Ibu ya. Kreditan pajak masukan untuk faktur pajak yang terdapat fasilitas. Nah, Bapak Ibu di dalam PPN itu fasilitas itu cuma ada dua. Pertama tidak dipungut. Kedua, dibebaskan. Bedanya apa? Kalau tidak dipungut itu menggunakan faktur pajak kode 07 untuk dibebaskan mendapatkan faktur pajak kode 08. Nah, untuk faktur pajak masukan yang dengan kode 08 atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu tidak dapat dikreditkan ya. Tapi kalau untuk tidak dipungut dapat dikreditkan. Itu bedanya. yang paling signifikan. Nah, ini tadi sudah saya Nah, ini bedanya fasilitas dibebaskan dan tidak dipungut. Oke, dibebaskan untuk apa saja? Pertama, untuk BKP strategis, BKP atau JKP tertentu yang tercantum dalam PP49 tahun 2022. Ketiga, pembelian barang oleh perwakilan negara asing. Keempat, jasa kebandarudaraan tertentu. Untuk yang dibebaskan pada faktor 8, PM-nya tidak dapat dikreditkan. Bagaimana dengan yang tidak dipungut? Itu untuk kawasan berikat, kawasan bebas, kemudian proyek pemerintah dari dana hibah atau pinjaman luar negeri, kemudian dari untuk transaksi dengan kawasan pengembangan ekonomi terpadu atau karpet. kelima. Kemudian kemudian kemudian transaksi ke kawasan KT kemudian impor untuk tujuan ekspor itu dengan fasilitas kit maksud saya. Ah, sudah selesai. Baik Bapak Ibu semuanya, materi yang saya sampaikan sudah selesai. Sekarang saya ingin melaju ke diskusi. Nah, kalau Bapak Ibu mau diskusi silakan tulis di chat atau ee Bapak Ibu bisa rais hand. Saya utamakan yang res hand. Oke, sambil yang nunggu res hand saya mau baca-baca dulu dari kolom chat yang mau bertanya. Pertama dari Bapak Krishna Santoso. Izin pertanya, Pak terkait RU. Jika kita membeli barang tapi tidak kena PPN, ternyata dia bukan PKP. Bagaimana kita bisa memastikan penjual tersebut PKP atau bukan? Apa hanya dari perusahaan tersebut melakukan faktur wajah atau tidak? Oke. Lalu mungkin tidak ada cas ternyata penjual tersebut adalah PKP tidak terak PPN di barang yang dijual. Kalau kas seperti itu case-nya seperti itu dan kita membayar saja. Jika kita mau lihat benar atau serah di penjara atau sebagai pemungut, Pak, bukan pembeli. Oke, Pak Krishna Santoso bisa open mic. Bisa open mic sebentar aja, Pak Krishna Santoso biar lebih enak saya diskusinya ee mengenai materi PPN ini. Mohon maaf ya, materi PPN ini sebenarnya materi yang sangat panjang. Jadi kalau di ee sampaikan dalam jangka waktu kurang dari 1 hari itu jadinya harus banyak yang dimanfaatkan atau dikompres ya istilahnya seperti itulah. Bapak Krishna Santoso bagaimana? Sore Pak. Nah sore Bapak Krishna mohon maaf ya saya open mic. Jadi pertanyaan Bapak cukup bagus nih Pak. Kita membeli barang kena PPN atau tidak kena PPN? Kita bisa tahu dia PKP atau bukan bagaimana. Yang pertama adalah satu kalau Bapak sebagai company atau mungkin sebagai pengusaha orang pribadi dan Bapak sebagai PKP. Nah, biasanya yang punya kepentingan punya nanyain pelawan transaksi untuk dari supplier dibeli dibeli PP ada PPN atau ditanya kan yang statusnya PKP Pak Krishna ya. Iya betul. Nah, lah Bapak itu harus nanyakan dulu Bapak status PKP atau bukan? itu aja dulu kalau PKP kalau gitu saya minta faktur pajaknya. Lalu bagaimana kalau dia ee di dalam harganya sudah tercantum PPN tapi faktur pajaknya enggak ada ya Bapak enggak jangan mau dong jangan mau bayar. Kalau ada PPN di sini berarti saya harus mendapatkan faktur pajak. Ee terkecuali Bapak beli retail. Retail itu bagaimana? Seperti beli sabun di Indomaret. Nah, beli sabun induman kan Bapak beli retail itu. Itu barangnya ada PPN-nya dan Bapak sebagai konsumen akhir tidak mendapatkan faktur pajak. Kenapa? Karena Bapak belinya retail dan sudah mentok di situ. Dan Bapak untuk faktur pajaknya PPN-nya dipungut secara digunggung. Jadi tidak ada faktur pajaknya. Itu wajar. Tapi kalau Bapak bertransaksi sebagai sesama pengusaha kena pajak ya, bapaknya juga PKP pengin dapat PPN masukan dari lawan kasasnya, tanyain dulu statusnya. Atau mungkin di invoice-nya ternyata ada PPN-nya juga. Ya sudah, saya minta faktur pajaknya dong. Loh, Pak, saya enggak bisa faktur. Ya sudah, kalau gitu PPN-nya jangan dibebankan kepada saya harus dikurangi nih harganya. G. Kemudian kedua, ketika kita membeli barang dikenakan PPN. untuk urusan terkait pajak mulai dari bayar, lapor, dan lain-lain itu di urusan penjual atau pemungkan, Pak. Urusan penjual adalah selesai sampai di pembayaran barang tersebut. Ee begini, Bapak, Pak Krisna. Ketika Bapak bertransaksi sesama swasta, bukan dengan wajib pungut, ya. Kalau Bapak sebagai penjual, maka Bapak punya kewajiban menghitung, memungut, menyetor, dan melapor. Itu kewajibannya. Tapi kalau Bapak transaksi dengan wajib pungut seperti tadi, wajib pungut ada tiga. Pertama bendarawan pemerintah, kedua BUMN. Ketiga, itu kontraktor K3s Migas. Bapak hanya selesai sampai dengan lapor nyetornya enggak. Kenapa? Memungut dan menyetor itu nanti tanggungan kepada si wajib pungut tadi ke rekening negara. Bapak cukup sampai bikin faktur pajak kemudian melapor SPT masa TPN-nya saja. Oke, cukup jelas, Pak. Terima kasih, Pak. Siap. Terima kasih. Ya sudah, Pak Krishna ya. Ada lagi bisa saya bantu, Pak Krisna? Kalauat lagi pertanyaan lagi tinggal res aja, Pak Krisna, ya. Karena sudah masuk saya tanya jawab. Bu Nova SL eh izin bertanya. Restoran dan lain-lain yang menyajikan PPN bukan termasuk barang kenap aja, tapi kenapa restoran kafe dan lain memungkut PPN? Oke, pertanyaannya menarik, Ibu. Ini pertanyaan paling banyak diajukan ke saya ketika dulu saya mengajar di kampus dan mengajar privet. Ini pertanyaan paling banyak dan ini bagus. Coba Bapak Ibu lihat di strukilan yang Bapak Ibu nerima nota pembayaran ketika dari kasir. Yang benar PPN pajak pertambahan nilai itu ditulis dengan tiga huruf besar P besar, P besar, dan Nar. Bu Nova, Bu Novanya ada bisa open mic sebentar dengan saya. Iya, Pak. Ya, tanya bagus, Bu Nova enggak apa-apa. Itu P besar, P besar, Nar. Tapi kalau yang benar itu seharusnya kalau Bapak Ibu beli di kafe, nongkrong di kafe, makan di restoran, terus ada tulisan PPN itu harusnya pajaknya pajak penjualan. Itu pajak penjualan atas alias pajak hotel dan hiburan atau PDRD. Masuknya ke PDRD. Kalau sekarang namanya PDRD, pajak dan retribusi daerah itu harusnya ditulisnya dengan P besar, P besar, dan N kecil. Kalau ada yang nulis P besar, P besar, dan N besar itu berarti programmernya mesin kasir itu katrok, enggak ngerti pajak. Dia tidak bisa membedakan pajak penjualan dengan pajak pertambahan nilai. Nah, ya kalau pajak pertambahan nilai itu P besar, P besar, dan N besar. Kalau pajak penjualan P besar besar dan N kecil ya. seperti itu, Bu Nova. I, Pak, Pak. Terima kasih. Oke. Mau tanya lagi enggak atau mau diskusi lagi dengan masalah lain? Eh, cukup, Pak. Oke, siap. Kalau ada yang ingat nanti silakan ditanyakan. Em, oke, Pak Yohanes. Ini dari Pak Yohanes. Saya bacakan dulu pertanyaannya, Pak. Izin bertanya. Kami ada suatu kasus di mana salah satu klien kami bergerak di bidang pertambangan dan pendapatan mereka dari penjualan nikel. Oke. Nah, di laporan keuangan mereka tidak ada pencatatan mengenai PPN. Bagaimana ya, Pak? Apakah wajar atau tidak? Oke, Pak ee Pak Yohanes bisa open mic? Bisa, Pak. Oke, siap, Pak. Nikel itu termasuk dalam kegiatan barang tambang atau barang diberang yang diambil langsung dari sumbernya atau diambil langsung dari alam. Ya, jadi nikel itu menurut PP49 tahun 2020, PPN-nya termasuk dalam fasilitas dibebaskan ya, Pak ya. Meskipun entitas pajaknya perusahaan Nikel itu merupakan PKP, maka dia tidak ada kewajiban memungut PPN-nya, Bapak. Seperti itu. Bisa open mic sebentar dengan saya, Bapak. Bisa, Pak. Berarti, Pak, misal mereka jual ini jual nikel berarti sudah tidak in PPN dong. Enggak ada, Pak. Kecuali nanti smelternya, Pak, yang kena PPN. smelter maksudnya gimana, Pak? Perusahaan smelter ee ya seperti smelter emas, smelter tembaga yang ada di e di Gresik atau di mana itu, Pak? Punya Freeport. Jadi, smelter itu ee pabrik pengolahnya untuk memisahkan antara biji dengan apa? Menjadi barang setengah jadi, Pak. Barang dari alam menjadi barang setengah jadi. Semmelter itu, Pak. Oh, gitu ya, Pak? pertambangannya enggak, Pak. Penambangannya langsung enggak ada karena dia dimaksud dalam dibebaskan dia. Pak. Oh, iya. Baik. Ada lagi, Pak Yohanes? Tidak ada, Pak. Oh, iya. Baik. Kemudian kita beralih ke Pak Hulman Ciregar. PM yang tidak dipungut tetapi dapat dikreditkan. Maksudnya apa? Baik, Pak Hulman bisa open mic bisa open kepada saya. Siap. Ya, Pak. Begini maksud saya. tadi. Jadi dalam fasilitas PPN itu kan ada dua. Yang pertama yaitu fasilitas dibebaskan, kedua fasilitas tidak dipengut. Nah, bedanya apa? Kalau dalam bentuk dokumentasi untuk PPN yang dibebaskan itu kode transaksinya memakai kode transaksi 08. Tetapi kalau dia memakai fasilitas dibebaskan eh tidak dipungut, kode transaksi di dalam faktur pajaknya memakai 07. Nah, kalau wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak dibebaskan itu Bapak yang kodenya fakturnya 08, maka atas transaksi yang berkaitan dengan 08 dia beli atau dia ketika menerbitkan faktur 08 fakturnya itu tidak bisa dikreditkan. Artinya tidak bisa tidak bisa dikreditkan itu tidak bisa digunakan sebagai pengurang pembayaran PPN pada SPT masa PPN-nya. Kalau dapat faktur 08 itu gimana, Pak Gulman? Sudah jelas atau belum jelas atau masih setengah-setengah? Ya, masih setengah-setengah nih, Pak. Oke, setengahsengah. Oke, sebentar kalau gitu saya jelaskan dengan materi saya tadi. Sebentar, bentar, Pak. Ditunggu sebentar ya, Pak Ulman ya. Jadi saya I paskan dengan materi tadi. Oke. Di sini sebentar ya, Bapak Ulman dan Bapak Ibu atau atau mungkin gini aja Pak Pak Wendra. Gimana, Pak Ulman? Ee gini kan saya saya melihat dari tadi bahwa pajak ini kan kaitannya dengan pajak masukan. Heeh. Pajak masukan kan di sini ada yang tidak dipungut. Heeh. Berarti kan kalau menurut saya itu bukan pajak masukan karena tidak dipungut gitu. Gitu. E dispute saya di situ, Pak. Pak Wenden. Oh, disebutnya Bapak di situ. Gini Bapak. Iya. He. Ketika Bapak membeli barang, e misal ini Bapak pabrik nih, Pak, ya. Bapak pabrik, suatu pabrik, terus Bapak beli barang, terus Bapak dapat faktur pajak dari supplier-nya. Semua faktur pajak itu ee berubah faktur pajak masukan, Pak. Sebutannya. Sudah gitu aja. Ketika balap beli barang atau jasa, semua faktur pajak yang Bapak dapatkan itu namanya faktur pajak masukan. Nah, faktur pajak pasukan itu kan dibagi dua, dia bisa dikreditkan atau tidak, gitu aja. Heeh. Nah, untuk faktur pajak dengan kode 08 dan 05 dia tidak bisa dikreditkan, Pak. Dia tidak bisa dikreditkan untuk pembelinya. Jadi, kalau Bapak dapat faktur pajak kodennya 08 dan kodennya 05, maka faktur pajak tersebut tidak bisa dikreditkan. Tapi kalau dengan selain itu bagaimana? Tergantung. Kalau 07 meskipun dia dapat fasilitas dari pemerintah, 07 itu tetap bisa dikreditkan. Oh, gitu. Walaupun enggak dibayar, walaupun enggak enggak enggak dipungut ya. Tidak dipungut itu ee itu kan fasilitas, Pak. Ya, itu meskipun 07 tidak dipungut dia tetap boleh dikreditkan, Pak. Tapi beda dengan 08. Nah, 08 itu memang mirip, Pak. mirip sifatnya mirip tetapi dia tidak bisa memang karena apa ya karena ketentuannya kalau saya jawab kelisennya ya karena ketentuannya seperti itu. 085 itu sifatnya memang tidak bisa dikreditkan. Nah seperti itu. Dan bagi pembelinya gimana? Terus dapat waktu pajaknya buat apa? Ya nanti dibiayakan sebesar nilai PPN-nya di mana? Di laporan keuangannya untuk mengurangi PPH masuk unsur biaya gitu ya. Betul sekali. Nah, ini Pak tidak dapat kredit card. Nah, itu nanti kalau untuk Bentar bentar, Pak. Nah, untuk faktur-faktur pajak yang tidak dapat kreditkan, ya nanti Bapak, Ibu bisa ee dibiayakan. Dibiakan di mana? Di laporan keuangannya di tahun pajak yang sama. Nah, itu tidak boleh Bapak Ibu dapat faktur pajak 08. Katakanlah Bapak Hulman ya, faktur pajak 08 di bulan Maret 2025 kan enggak boleh itu dikreditkan di SPT masa PPN Maret 2025. Terus Bapak Ibu ee dibiayakan di tahun buku di laporan keuangan tahun buku 2026 enggak bisa. Harus di tahun pajak yang sama tahun 2025 itu. Tuh seperti itu, Pak Hulman. Siap. Siap. Siap. Sudah jelas, Pak Luman? Sudah. Sudah. Cuman satu lagi nih, Pak. Pak Wendra boleh gimana, Pak? Kalau kalau umpamanya pajak masukan itu kan istilahnya harus di ee masa pajak yang sama pengkreditannya. Heeh. Terus ada ada bisa enggak itu kalau umpamanya dikreditkan pada masa masa pajak berikutnya? Bisa enggak dikreditkan? Apakah ada kemudahan buat wajib pajak gitu loh? Bisa, Pak. Bisa. Itu harus melalui permohonan apa gimana gitu. Oh, enggak perlu. Enggak perlu. Memang sudah di ketentuan undang-undangnya dan di sistem sudah dietting dietting bahwa Bapak bisa mengkreditkan sampai dengan 3 masa pajak setelahnya. Oh, oh. Jadi, misal Pak Bapak masa pajak Maret 2025 dapat apa faktur pajak masukan Maret 2025 dari supplier. Heeh. Terus Bapak sudah terlanjur ini lapor SPT masa PPN karena Bapak penginnya ee lapor di awal bulan karena Bapak sebagai tajernya mau liburan ke luar negeri misal gitu, Pak ya. Mau liburan ke luar negeri atau mau libur lebaran kemarin itu. Heeh. Terus wah ya ini lawan transaksasisiku ngasih aku di saat-saat terakhir injury time gimana nih? Ya sudah dikreditkan di April aja bisa apa enggak bisa. Masa pajak Maret bisa dikreditkan masa pajak Maret, April, Mei, Maret, April, Mei, Juni sampai Jenga Juni bisa. Oh, gitu. Itu ada dasar hukumnya enggak, Pak? Ada, Pak. Ada dong, Pak. Masa Pak itu di PMK 81 tahun 2024 kemudian di Undang-Undang PPN ada, Pak. Oke. Oke, makasih, Pak Indra. Siap. Sama-sama, Bapak. Siap. Entar saya lanjut lagi ke tanya jawab. Oke, saya stop share dulu sebentar dari Bapak Reza Abdul Rozaq. Pak, kapan terakhir saya bisa merevisi faktur pajak jika ada kesalahan hitung dalam perhitungan PPN. Oke, seharusnya Bapak ini Pak Riz Abdak mana ini Pak Riz? Bisa open max bentar. Iya, Pak. Ya. Oke, Pak Ris Abdurak, pertanyaan Bapak ini simpel tapi ruwet. Simpel tapi susah. Oke. Tapi saya bisa jawab kok. Tenang aja. Pak Raz kan nanya, "Pak, kapan terakhir saya bisa merevisi waktu pajak jika ada kesan hitung dalam perhitungan PPN?" Kapan saja bisa? Ya, saya jawab dulu. Kapan saja bisa. Tapi masalahnya, oke saya agak skip dulu ya. Pak Reza Abdurak ini keliru nulis PPN-nya ini harusnya P besar, P besar, Nar, Pak. Oke. Enggak boleh N kecil. Kalau N kecil ini berarti PPN-nya ini pajak penjualan, Pak, bukan pajak pertambahan nilai. Oke, bertandar, Pak, ya. Oke, Pak Rizal Abdul Razak. Ee kembali ke pertanyaan tadi, Pak. Kapan terakhir saya bisa merevisi faktur pajak jika ada kesalahan dihitung dalam perhitungan PPN? Kapan saja bisa. Masalahnya kalau dalam merevisi atau membuat faktur pajak pengganti biasanya dibarengi dengan pembetulan SPT massa PPN. Betul apa tidak, Pak Risa? Halo, Pak Risa. Iya, Pak. I betul kan? Ya, kalau Bapak membuat faktur pajak pengganti biasanya dibarengi dengan pembetulan SPT masa PPN. Nah, SPT masa PPN itu batas waktu pembetulannya sama dengan SPT lain diatur dalam undang-undang KUP. Kapankah adalah 2 tahun sebelum penetapan alias 3 tahun setelah batas waktu pelaporan berakhir. Jika SPT masa PPN itu berstatus lebih bayar atau rugi. Kalau SPT massa SPT PP rugi. Kalau tema BPN kalau statusnya LB selain nihil dan kurang bayar ya itu batasnya adalah 3 tahun setelah batas waktu pelaporan SPT Massa PPN tersebut berakhir. Gimana Pak Reza? Baik Pak terima kasih Pak. He. Oke. Pak Vanu Suryo ini bertanya. Oke Pak Vanu Suryo bisa open mic dengan saya? Pak I, Pak. Oke, Pak Vano. Pak bertanya, kalau lawan transaksi BUMN dengan PO nilainya R juta, tetapi pada saat penagihan ditagihkan secara terpecah-pecah masing-masing R5 juta dengan kode 0 dengan perjanjian. Kode pajak tetap pakai 03, 01 atau 04. Saya jawab langsung ini pakainya 03. Tetapi pastikan perusahaan lawan transitnya Bapak itu benar-benar BUMN. Karena apa? Karena banyak kejadian anak perusahaan BUMN yang bukan merupakan BUMN atau yang tidak diatur dengan peraturan pemerintah atau PMK itu ngaku-ngaku BMN dan akhirnya terbit 03 akhirnya enggak ada yang terbayar karena kesalahan persepsi dari petugasnya. Oke, seperti itu, Pak ya. Pakai tetap pakai kode 03. Gimana, Pak? Terima kasih. Oke, siap. Sementara ini dari atau Bapak atau Ibu ini Octavianus Isa. Apakah pembayaran PPN bisa dibiayakan? Halo. Iya, Pak. Iya. Apakah pembayaran PPN bisa dibiayakan? Ini pembayaran yang mana nih, Pak? Ee misalnya kita kan ee PPN terutangnya Bapak. Iya, betul. Di SPT-nya Bapak sendiri? Ee secara fiskal, Pak. Itu PPN-nya biasa kan pasti ada lebih bayar kan kalau perusahaan untung. Hm. Kok lebih bayar? Kurang bayar. Eh, kurang bayar. Sori, sori. Iya, betul. Kurang bayar. Heeh. Sehingga terjadi kurang bayar di setiap Mas SPT masa PPN-nya. Kurang bayarnya. Kurang bayarnya apakah bisa dibiayakan gitu, Mas. Iya. Iya, betul. Pak, yang bisa dibiayakan itu PPN-nya itu yaitu yang dari faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan tadi atau faktur pajak yang tidak dikreditkan. Oh, jadi pembayaran pajak PPN terutang itu tidak bisa dibiayakan secara fiskal, Pak? Ya, tidak bisa Bapak ya. Oke. Baik, Pak. Terima kasih. He. Kemudian ke Bapak KP Fauzan Abgidul H. Oke. E bisa open mic Pak Faan. Fauzan ABah ini pertanya bagus juga ini, Pak. Untuk tarif PPN 12% itu berlaku untuk semua BKP apa hanya barang jasa tertentu, Pak? Oke, saya jawab dulu secara panjang kali lebar kali tinggi dulu. Oke. Di Indonesia dan di seluruh dunia yang ada value the tax atau pajak pertambahan nilai itu hanya berlaku asas single rate tarif. Di Indonesia juga berlaku single rate tarif. Makanya ada namanya PPN sekarang mulai 1 Januari 2025 memakai tarif 12%. Pertanyaan Pak Hujan ini baru bagus. Apakah PPN 12% itu berlaku untuk semua atau barang jasa tertentu? Jawaban saya hanya untuk BKP yang tergolong mewah. Nah, BKP tergolong mewah itu ciri khasnya gimana? yang ada PPNBM-nya pada waktu impor atau penjualan atau pembuatannya dari manufacturing-nya. Kalau selain itu gimana? Ya, dia tidak termasuk 12%. Dia termasuk 12% di sistem tetapi menggunakan DPP nilai lain 11/12 dari DPP dasar pengenaan dasar pengenaan pajak supaya tarif efektifnya jatuh di 11%. Nah, itu Pak Fauzan Abgidiaul Haq sudah paham? Iya. Iya. Ya, Pak. Jadi sebenarnya kalau secara efektif dia hanya berlaku untuk PPN yang ee untuk barang kenapa aja yang mewah. Tetapi apakah secara fakta eh ini secara harfiah PPN itu berlaku 12%? Iya, berlaku semua 12% karena semua faktur pajak kita memakai penerapan dan sistem kita memakai faktur 12%. cuman untuk ngakalinya. Untuk ngakalinya bukan ngakali secara curang. DJP ngakalinya supaya jatuhnya enggak naik jadi 12%. Barang-barang yang tidak mewah. DPP-nya suruh ngali 11/12 supaya tetap kena 11%. Itu. Kemudian dari Pak Okta, "Pak, apakah faktur pajak 2024 bisa diretur?" diretur di 2025 pada sistem kortek. Kami ada kasus nota retur dari faktur pajak 2024 dan ketika mau buatkan nota ritur tidak bisa karena ada perbedaan di nominal DP ee di nilai di nominal DPP nilai lain. Oh bisa bisa Bapak bisa. Kenapa kok tidak bisa Pak Okta? Halo. Saya bisa open mic karena pertanyaan ini agak teknis teknis kepada teknis praktik. Sore Pak. Oh, Bu Okta. Mohon maaf, wanita mohon maaf, Bu. Tah gimana, Bu ini kasusnya kok enggak bisa? Ee seharusnya kan nota retur itu bisa diatur ya di korteks. Benar, Kak. Oh. Heeh. Nah, jadi kami ketemu kasus ee faktur pajak 2024 itu kan kalau dia sudah dikreditkan dia ada lambang yang panah berputar itu kan. Iya, panah bolak-balik itu ya. Nah, ketika kita klik panah itu kita bisa bikin nota retur. Benar enggak? Betul. Nah, kita ada kasus beberapa faktur pajak itu. Heeh. Enggak ada lambang itu. Itu ke satu. Yang kedua, ada yang ada lambang itu. Nah, ketika sudah kami klik, kami sudah isi kan ee nominal yang mau dietur, jumlah barang yang mau diretur kan. Nah, ketika kami mau retur kan di paling bawah kita klik tuh yang mau diretur kan. Betul. Nah, ketika kita pencet itu dia enggak bisa diret, dia keluar tulisannya itu tuh ee DPP nilai lainnya berbeda. Jadi, kan kalau di efaktur kantur kan enggak ada DPP nilai lain tuh kan langsung dikali 11% gitu kan. Nah, di kortteeksin dia ada jadi kayak ada beda sistem gitu loh. Jadi kayak enggak bisa diterima. Kalau yang seperti itu, Bu, saya cuma bisa menjawab gini, Bu. Yang kan berarti Ibu kan kasusnya ada dua. Satu, faktur pajak yang di sistemnya tidak ada lambang untuk retur yang tanda panah bolak-balik itu ya kan? Iya. Ibu mau retur itu enggak bisa. Kedua, Ibu ada tanda panah bolak-balik tetapi untuk retur akhirnya tidak bisa karena ada notifikasi karena beda DPP nilai lain. Betul kan? Kenapa? Karena penggunaan sebelumnya di tahun 2024 tidak menggunakan DPP nilai lain, sekarang menggunakan DPP nilai lain. Nah, cara ngakalinnya Ibu balik DPP-nya yang mau diretur itu dengan 12 kalikan 12/11 itu dulu coba. Gimana? Gimana, Ibu? DPP-nya. Heeh. DPP-nya Ibu balik. Jadi, DPP-nya Ibu gedein dulu untuk nilai yang mau diatur. Kemudian nanti ngisinya di transaksinya itu di detik transaksinya dikalikan 11/12 lagi. BPP-nya gedein dulu. digedein dulu kali 11/12. Jadi misal gini, Ibu beli barang Rp100 juta. Heeh. Mau diret Rp2 juta. Heeh. I kan, Bu? Iya. Terus Ibu sebelum masuk ke korteksnya untuk merretur-nya coba dikalikan dulu 12/11 dulu untuk total harga yang mau diretur, yang mau diinput ibu di ee yang ada di itu apa namanya? Di kortteeknya. Kemudian masuk detail transaksi nilainya dikali 12/11 11/12 lagi. Oh, gitu cara akalinnya. Coba itu, Bu ya. Kalau enggak bisa berarti Ibu harus lapor ke helpdes KPP supaya dialasi kantor pusat. Cuma ini peringatan kalau di eskalasi kantor pusat bisa makan waktu sekitar 2 bulanan tapi itu jauh lebih bagus daripada enggak bicara itu sudah. Nah, lalu satu lagi kalau yang dia enggak ada lambang putar itu gimana kalinya? Atau dibatalkan saja sekalian Bu. Hah? Terbit faktur pajak baru aja. Oh, tapi kok faktur pajaknya 2024? Kita sudah lapor. Iya. Faktur pajak 2024 kan? Faktur pajak 2024. Nanti ibu lapor saja. Kalau bisa dilaporkan itu akan ada tindak lanjutnya sampai keluar lambangnya. Tapi kalau enggak bisa satu-satunya cara, ya tapi ini cara enggak bagus dan tidak saya sarankan sama sekali, Bu ya. Itu batal faktur terbit faktur baru itu akhirnya si penerbitnya risiko kena 14 ayat 4 saksi 144 solusi itu itu. Makanya makanya saya tidak bukan solusi. Ini sebagai sebagai solusi Pak utama ini karena ini enggak enak. Tapi kalau Ibu nanti penerbitan kena sanksi 14 ayat 4 dan bisa dijelaskan kepada penelak keberatan ini supaya dihapuskan ini kemungkinan besar akan dihapus tetapi memang paling bagus cara yang paling sarankan adalah lapor ke KPP tempat terdaftar supaya ini dialasi ke kantor pusat itu Bu cara kedua itu cara tidak saya sarankan tapi itu bisa tapi dari kantor pusat mau bantu ya Pak soalnya t hari saya pernah ee telepon ke itu juga kan ke KPP, tapi dia sudah kirim ke pusat dan itu cuma dibilang karena dari gitu ya, karena dia kan perpindahan data kan cuma disuruh tunggu ditungguin sampai sekarang enggak ada perubahan. Pak, lapornya tanggal berapa, Bu? Hah? Ibu lapornya tanggal berapa? Ee pas awal-awal kortek. Wah. Iya. Susah, Bu. Ibu lapor lagi aja, Bu. Minta dikeskalasi. Oh, kalau sekarang bisa ya, Pak, ya? Insyaallah bisa. Kemarin itu kasus yang saya tangani itu 1 seteng bulan akhirnya bisa. Oh, setengah bulan Bu ya. Saya makanya tadi bilang ke tingkat eskalasi itu bisa sampai 2 bulan karena banyaknya case yang di tangan kita 6.000 sampai 12.000 case kayak gitu itu Bu. Oke oke oke. Berarti berarti saya coba lagi ya. Bisa, Bu. Bisa ya? Heeh. Oke. Siap. Terima kasih ya Pak. Siap Ibu. Halo. Oke. Saya lanjut ke Ibu Siti Hanifah. Saya bekerja di perusahaan jual beli nikel dengan 19 PKP. Tapi hingga saat ini belum pernah melakukan jual beli. Baru ada transaksi pembelian nikel dan jasa atas sewa lahan. Pertanyaannya untuk pelaporan PPN massa status pajak PM masukkan bagaimana ya, Pak? Pelaporan bulannya nih Halil atau PM-nya bisa komensasi ke pajak bulan berikutnya? Oke, ini menarik nih dan memang tidak saya masukkan di ee bahan ajar karena enggak cukup. Wah, ini Bu Siti Hanifah bisa mic. Iya, Pak. Saya, Pak. Nah, Ibu ini bisa untuk PM-nya itu bisa Ibu dari awal PKP bisa Ibu kreditkan, dibatasi sampai dengan 3 tahun ya, Bu ya. Untuk ini namanya pengkreditan pajak untuk PKP yang belum berproduksi namanya ini Bu. Oh, jadi untuk yang yang bulanannya gimana, Pak? Enggak apa-apa dikreditkan aja LB kan kompensasi aja. Oh, kan biasanya kalau kompensasi itu kan batasnya 3 bulan ya, Pak, ya? Iya. Itu kan untuk faktur pajak dengan kasus yang normal, Bu. Ya, ini kan ada aturan khusus, Bu. Sayaat di PMK mana ini mengatur mengenai ee pengkreditan pajak masukan untuk PKP yang belum beroperasi secara komersial atau belum berproduksi. dia diperbolehkan mengkreditkan pajak masukannya dari awal PKP sampai dengan dibatasi 3 tahun. Nanti kalau 3 tahun belum ada penyeran BKP atau JKP, maka dia harus mengembalikan pajak masukan yang setelah dikompensasikan atau diresestituskan itu. Oh, kalau belum sama sekali ya, Pak, dalam jangka waktu 3 tahun itu belum sama sekali melakukan penyerahan BKP gitu loh ya. Heh, Mas waktu 3 tahun. Betul. Bentar, Bu. Saya nyalakan lampu dulu. Betul Bu. Dibac. Heeh. Tapi kalau misalnya kasusnya gini, Pak. Misalkan dari dalam 3 bulan ke depan atau 6 bulan ke depan saya ada melakukan ee penyerahan BKP atau JKP. Itu gimana tuh, Pak? Ya enggak apa-apa, enggak masalah. Batasnya kan 3 tahun, Bu. Kalau dia kurang dari 3 tahun gugur sudah ada penyeraan BKP atau JKP, kalausah itu langsung gugur. Oh, gitu ya. Terus nanti kalau untuk untuk yang itunya apa namanya? ee apa PM-nya itu untuk pelaporan di BPH-nya ya tetap dilanjutkan aja kompensasinya atau dienestitusi enggak apa-apa kalau dia 94B. Oh, gitu. Iya. Baik, Pak. Makasih, Pak. Terus satu lagi, Pak. Eh, tadi kan saya dengar tuh yang untuk ee statusnya BUMN Wapu ya, Pak ya. He. Yang tali kasusnya Rp15 juta. Tadi kan saya ada baca juga tuh ee bukannya untuk nilainya itu 10 juta lebih ya, Pak ya. Tidak terpecah-pecah. Tidak terpecah. Tapi kan tadi dipecah-pecah tuh ya, Pak ya. Heeh. Makanya makanya ee tetap makanya di keterangan saya tadi untuk menjawab pertanyaan tadi yang R15 juta dipecah jadi tiga ya, Bu ya? Heeh. R juta juta dia tetap wajib menerbitkan ee faktur pajak kode 03 nanti harus dipungut itu. Tapi itu kan dipecah-pecah ya, Pak ya. R juta naginya kan R juta R juta, R juta gitu. Itu enggak apa-apa, Pak. 030 karena kan takutnya kali enggak apa-apa. Oh. Oh, enggak apa-apa ya? Karena pernah ada kasus juga nih, Pak. Jadi, He. Iya. Jadi, pernah ada kasus juga ee dari pihak kantor pajaknya tuh menanyakan hal itu gitu. Kok ee R5 juta tapi ee kodenya kan 030 enggak apa-apa ya? Karena pembayarannya kan terpecah-pecah gitu aja. Oh, tapi backupnya mungkin PO-nya itu ya, PO-nya itu nilainya R5 juta gitu ya. Heeh. Makanya itu harus disesuaikan. Kalau memang benar-benar ee R juta karena di bawah ketentuan 5 10 juta tadi dan dia bukan merupakan terpecah-pecah dari pecahan satu transaksi itu makanya terbitnya kodenya 04 kalau kayak gitu kalau sekarang. Heeh. Heeh. Oh ya sudah ya. I ya makasih ya Pak Wendra. Iya. Sama-sama Ibu. Oke, sekarang dari Bu Siti Hanifah kita beralih ke Bu Naila Santi. Mohon maaf, izin bertanya mengenai pertanyaan Pak Hulman tadi. Berarti kalau semisal kita beli dibebaskan PPN, kita hanya membayar DPP-nya saja kah, Pak? Berarti FP-nya tertentu atau kita tembayar membayar tapi FP-nya tidak dapat direditkan. Oke, Bu Naila Art bisa open mic dengan saya. Iya, Pak. Selamat sore, Pak. Oke, Bu Naila Arti. Ee ini maksudnya tuh PPN yang mendapatkan fasilitas dibebaskan, bukan dibebaskan PPN-nya. Jadi biar enggak keliru istilahnya dulu, Bu, ya. Saya benarin istilahnya dulu. PPN yang dibebaskan bukan dibebaskan PPN-nya. Karena kalau Ibu nyebutnya dibebaskan PPN itu lebih kepada tidak terutang PPN ya, Bu ya. Tidak atau bukan objek PPN. Tetapi kalau PPN yang mendapatkan fasilitas dibebaskan itu jelas seperti fado faktur pajak 08. Nah, kalau PPN yang kode faktur pajak 08, faktur pajaknya gimana? Ya, itu tidak ada PPN yang harus dipungut oleh penerbitnya ya. tidak ada PPN yang dipungut oleh penerbitnya. Sehingga bagi yang menerima atau yang membeli produk yang 08 tadi, faktur pajak 08 ya tidak ada pajak masukan yang dikreditkan atau tidak bisa dikreditkan PPN-nya. Even atau event even event itu meskipun di faktur pajaknya itu tetap ada nilai PPN-nya di situ. Misal Ibu beli Rp100 juta, beli apa? Beli bahan pakan ternak. Nah, bahan pakan ternak R juta PPN-nya berarti kan R10 juta, Ibu, ya. Eh, R juta, juta. 11 juta, mohon maaf. Iya. Nah, PPN-nya itu tetap tercantum R juta, Bu. Cuman Ibu enggak bisa dikreditkan sebagai pengurang pajaknya di SPT masa PPN-nya, Ibu. Oh, berarti kalau yang faktor pajak 08 itu ee kalau misalkan kita sebagai pembeli itu kita tetap membayar pajak tetapi tidak bisa dikreditkan seperti itu. Membayar pajak dari pajak keluarannya Ibu iya. Tapi tidak bisa dikurangkan kalau Ibu ee dapat faktur pajak 08. Tetapi Ibu penerbit 08, penerbitnya faktur pajak 08 itu juga faktur pajak yang dibeli berkaitan dengan produk nol yang Ibu jual dengan faktur pajak 08 juga tidak bisa dikreditkan juga. Misal Ibu misal itu pabrik bahan pakan ternak misal gitu aja ya. Saya gampang-gampang langsung saya pada to the point aja. Pabrik bahan pakan ternak. Nah, dalam membeli itu ada satu bahan yang sifatnya kayak bahan bahan apa ya? Obat gizilah. Konsentrat. Konsentrat. Konsentrat yang sifatnya tidak alami tapi organik. E bukan organik gitu ya. Beli dari pabrik lain. Nah, produknya Ibu kan bahan pakan ternak menurut PP49 ini kan produk dengan faktur pajak 08 ya kalau dijual. Iya. ya bahan-bahan baku untuk menerbitkan faktur produk faktur pajak 08 itu juga enggak bisa dikreditkan, Bu. Ee seperti itu. Tapi kalau misalkan untuk yang selain 08 itu bisa dikreditkan gitu. 08 dan 05 enggak bisa dikreditkan, Bu. Sama. Oke oke oke. Heeh. 08 dan 08 ini pokoknya gampang ngapalinnya gini aja. 08 itu temannya 05. Kalau 07 temannya 04. Sama-sama tidak dipungut. E tidak dipungut kan dia sama kayak 08. Kalau 08 dibebaskan, dia tidak dipungut. Sama-sama, cuma beda istilah aja, tapi bisa dikreditkan dan pajak yang di 04 yang diterima oleh pembelinya juga bisa dikreditkan juga itu 04 itu. Oke, Pak. Terima kasih banyak, Pak. Baik, ini terakhir dari kolom chat dari Bapak Imranah. Bisa open mic, Pak Imransyah. Pak Imransyah. Halo, Pak Imranah. Oke. Halo, Pak. Oh, iya. Siap, ya. Ini saya bacain pertanyaan Bapak. E, saya mau dialog juga interaksi. Eh, mau tanya, Pak. Itu kalau kalau kayaknya ada kasus e dia lagi restitusi. Heeh. Pakai kortteek. Cuman menu-menu restitusinya enggak keluar. Apakah ada ini ya? Apa proses-proses diperiksa dulu? Oke, Bapak ini restitusinya enggak keluar-keluar itu maksudnya tombol restitusinya atau pembayarannya kok belum keluar gitu, Pak? Iya. Apakah prosesnya apa ada proses berapa lama? Baik. Baik. Jadi saya jawab dulu. Siapa yang boleh melakukan restitusi atau pengembalian pendahuluan secara cast masa PPN? Yang pertama adalah kalau mau restitusi itu semua jenis wajib pajak dan semua jenis transaksi itu ada di masa Desember saja. Hm. ya. Kedua, boleh melakukan pengembalian eh boleh mengajukan pengembalian pendahuluan selain masa pajak terakhir alias masa pajak Desember jika dia merupakan pengusaha kena pajak yang melakukan transaksi dalam koridor 9 pasal 9 ayat 4B Undang-Undang PPN. Seperti apa? itu satu itu ada enam ya, ada enam. Saya yang hafal itu tiga nanti dibaca sendiri Bapak Ibu. Yang pertama yang melakukan transaksi ekspor BKP atau JKP jika terdapat penyerahan ekspor. Kedua, jika terdapat penyerahan ke ee pemungut PPN seperti bendara pemerintah, BUMN atau kontraktor K3S. Yang keempat lainnya saya tidak terlalu hafal, tapi kalau Bapak melakukan penyeran berdasarkan 9 ayat 4B, Bapak boleh mengajukan pengembalian pendahuluan di masa pajak kapanpun di mana terdapat transaksi 94B itu. Nah, kemarin Bapak pada waktu ngisi SPT masa PPN dan LB itu masa pajak berapa, Pak? Pak Imran Bu masa pajak berapa, Pak? Apakah Desember apa dari yang sebelumnya kayaknya itu ya? Coba Bapak ingat-ingat coba masam berapa, Pak? Coba biar saya coba telaah. Kalau kalau misalnya itu kalau misalnya ini kan dia apa perusahaan kayak apa ee konsultan manajemen ya. Heeh. Nah, itu ee apa banyak masukan yang lebih. Nah, maksudnya belum masih mau direstitusi. Heeh. He itu apakah ketentuannya harus apa? Harus diperiksa dulu atau memang seperti apa? Iya. Apakah diperiksa dulu? Apa bisa langsung pengembilan pendahuluan gitu maksudnya Bapak kan? Iya. Iya. Heeh. Ya. Ya. Tergantung tadi Pak, tergantung dari jenis transaksinya yang di ee diilakukan apakah ada transaksi 9B apa bukan. Kemudian dilakukan ee LB-nya mintanya di SPT masa pajak berapa. Nah, itu seandainya masuk 94B atau dia masa bukan 94B tapi Desember dan mengajukan pengembalian pendahuluan prosesnya untuk untuk penelitiannya saja itu makan waktu sebulan maksimal. Heeh. Heeh. Makimal sampai dengan proses pengembaliannya itu kurang lebih ya hampir 2 bulanan itu bisa. Tapi kalau Bapak nanti bisa tanya kejelasan dari proses LB-nya Bapak nyampai mana bisa ke KPP atau Bapak bisa cek di bagian notifikasi atau dokumen saya. Takutnya Bapak itu tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pengembalian pendahuluan sehingga secara sistem dia akhirnya dilarikan ke pemeriksaan pajak. Hm. He. Nah, kalau pemeriksaan pajak kalau dilakukan dia sebelum Februari, sebelum Maret, sebelum, maaf, maaf ya, sebelum Februari mohon maaf, maka dia nanti jangka waktunya kurang lebih 6 bulan tuh. Jadi kalau sekarang dinotifikasi hasil atau tidaknya sudah dinotifikasi dari kortteek ya. Takut e bisa dicek di situ atau Bapak ngecek apakah ada SP2 di situ, Pak. Jangan-jangan Bapak ada Bapak bisa langsung tanya ke KPP-nya untuk case-nya Bapak untuk pengembalan pajak ee kasus PT ini masa PSPT masa masa ini apakah ini peresnya sampai mana gitu. Oke. Terus Bapak dulu ingatnya Bapak pada waktu di SPT-nya milih pengembalian pendahuluan apa tidak, Pak? Enggak. Pada mau di saat mau diklik ke di kortex itu enggak bisa. Oh, ya. Kalau enggak diklik di pengembangan pendaraan itu, Pak, pasti secara otomatis masuk pemeriksaan, Pak. Itu, Pak. I. Oke. Oke. Itu kalau enggak diklik pemul. Iya. I. Oke. Baik. Seperti itu, Pak, ya. Penjelasan. Iya. Makasih. Oke. Sekarang pertanyaan terakhir ini saya terakhir dari kolom chat dari saudara apa ini? Oke, Saudara Blue Kight. Pak, mau tanya. Saya kan bekerja di perusahaan jasa meditasi eh meditasi kesehatan. Oke. Saya kesehatan dan perusahaan saya sudah PKP. Jadi sudah pungut PPN menggunakan waktu 08 dan katanya konsultan wajib menggunakan NPP ini jika ada kostoman tidak mau di gimana Pak? Oke Pak Blueet atau Ibu Blueet bisa saya bisa saya ee interaktif sebentar nyalakan dulu mik-nya. Bisa, bisa. Geri, Pak. Namanya Pak siapa? Geri. Pak Geri. Oke. Yang dibilang sama konsultannya itu benar. Jadi ee kan Bapak jasa medis kesehatan istilahnya, Pak ya. Jasa medis itu termasuk ke dalam jasa termasuk jasa kesehat ee pajak atau JKP. Nah, tetapi dapatkan fasilitas 08. Nah, pelaporannya memang tidak perlu membuat faktur pajak satu persatu, tapi bisa menggunakan fasilitas digunggung ya. Terus kemudian kalau fasilitas digunggung nanti syaratnya apa? Tetap harus melampirkan identitasnya Pak. Nah, sesuai dengan format impor yang digunggung yang ada di yang ada di induk kortteeksnya. Kalau saya itu biasanya itu kalau saya biasanya tetap tak input tak buatkan faktur pajak satu-satu tapi pakai nick, nama, dan alamat. Tidak perlu tidak perlu sebenarnya. Saya bilang tidak perlu. Kenapa? Karena bisa digunggung. Dia enggak perlu bikin waktu p satu persatu jadinya susah. Toh bagi akhir seperti ee pengguna jasa medis yang Bapak berikan itu faktor pajak enggak ada gunanya, Pak. Oh lah. Soalnya kata konsultan pajak perusahaan saya itu harus dibuatkan satu-satu dan harus menggunakan NIK atau NPWP gitu. Hm. Enggak perlu, Pak. Bisa digunggung, Pak. Bahkan rumah sakit gede yang saya tangani yang ada di daerah Jawa Barat dan Jakarta dan Banten itu kan pasiennya 2.000an, Pak. Itu ya enggak perlu, Pak, satu persatu, Pak. Bisa digunggung. Tapi memang benar harus minta identitas. Betul, Pak. Harus minta identitas nama dan NIK. Tetapi kalau yang bersangkutan keberatan nanti di lembar kolom Excel untuk impornya itu Bapak tulisi nama XX gitu sama ee NIK sembarang 16 digit gitu aja, Pak. Biasanya itu kalau ada yang ada customer yang enggak mau mengirimkan nick-nya itu tak ganti ke identitas lain tak 00 gitu enggak apa-apa toh? Bisa enggak apa-apa bisa. H aman ya? Seingat saya, Pak, di Excel untuk impornya itu di gunggung itu ya itu iya pilihannya cuma ada NIK aja, Pak. Nanti ditulisi 0016 kali aja enggak apa-apa. Oh, iya. Siapsiap. Jadi intinya Bapak tidak perlu bikin faktur wajak satu persatu, Pak. Nanti kalau perusahaannya semakin gede, customernya ada ribuan, Bapak yang staf wajahnya yang kasihan nanti, Pak. Terima kasih. Baik. Baik, ee pertanyaan dari sesi tanya jawab atau chat sudah saya tutup dulu. Sekarang saya beri kesempatan untuk satu penanya terakhir via hand. Nah, silakan Bapak, Ibu kalau mau rais hand untuk penanya terakhir saya berikan kesempatan dari Pak Geri tadi sudah menutup dari sesi chat. Terima kasih Pak Geri dan kawan-kawan sudah memberikan atensi untuk di sesi diskusi ini. Dari Bu Okta ada Resen. Silakan Bu Okta menutup sesi kita sore ini di sesi long weekend tapi belajar. Oke, siap. Sore, Pak. Saya masih ada satu pertanyaan. Tadi kan ada bahas soal diggung ya. Boleh. Ee ini kan di awal-awal itu kan kalau di Gunggung itu dulu kan di kortex itu dibilang mesti impor satu-satu ya. Ada nama customer terus ada nomor NIK kan. Heeh. Sama nomina, nomor invoice segala macam rinciannya itu kan. Siap. Ee tapi kalau misalnya customer kita ada ribuan kan kayak retil gitu kan biasanya customern lain banyak tuh. Heeh. Nah, kayak marketplace kan customernya banyak. Heeh. Kalau ditotalin doang aja gitu langsung ditotal keseluruhan gitu, apakah boleh? Boleh dan bisa. Nah, boleh dan bisa ya. Oke, boleh dan bisa ya. Kenapa? Kalau Ibu sekarang saya logika saja. Ibu punya Indomaret, Ibu punya Alfamaret, Gaya Alfam Maret Indomaret dan di daerah yang sibuk. Sekarang ada ribot apa? Iya. Orang beli misal saya beli nih, saya beli korek api satu aja sekarang saya perokok ya. Korek api satu. Terus saya ditanyain Bapak diminta KTP sama di nama sama nick-nya ya tentu enggak saya kasih dong. Ribet dong ya. Saya lari ke tempat lain dong. Oke. Kan gitu Bu. Kalau kriteria perusahaan yang boleh pakai di gunggung itu apa ya, Pak? Yang boleh pakai di gunggung itu ada di PP 1 tahun 2012. Yang pertama yang boleh memakai di gunggung hanya pedagang eceran atau yang melakukan penyerahan kepada konsumen akhir. TPP1 2012 itu ngomongnya gitu. Nah, parameternya apa? Satu, ada outlet untuk penjualan eceran atau outlet untuk penyerahan BKPJKP kepada konsumen akhir. Kayak rumah sakit. Rumah sakit segede apapun itu kan jatuhnya ke konsumen akhir, Ibu ya. Heeh. Ya. Ya. Nah, kayak gitu. Kedua, jika dilakukan ada penjualan yang dilakukan secara kanvasing. Kanvasing itu door to door itu loh, Bu. Heeh. Heeh. Ketiga, apabila dua syarat ee salah satu atau dua syarat terpenuhi dan itu bukan penjualan kendaraan bermotor. Misalnya gini, Pak. Kita biasa kan jualnya ke PT kan biasa kita jualnya PT to PT gitu kan. Terus tiba-tiba ada customer yang langsung beli itu kita boleh digunggung ya. Jadi kita boleh enggak bisa kalau Ibu enggak punya outlet penjualan eceran atau outlet yang melayani khusus untuk konsumen akhir tidak bisa Bu. Kalau kita punya toko boleh ya, Pak. Misalnya kita PT tapi kita ada buka tokonya juga gitu. Ada toko fisiknya gitu. Boleh. Boleh. Itu kalau kayak marketplace gitu boleh, Bu. Boleh. Boleh. Oh, misalnya kita enggak ada toko fisik tapi kita ada marketplace kayak Shopee, Tokopedianya. Nah, boleh enggak di Tokopedia itu belum diatur di PP12. Oke. Bagaimana pelakuannya? Itu pelakuannya masuk G area. Kalau saya bilang jadi kita laporkan ke lapor enggak masalah gitu. Bukan dilapor enggak dilapor enggak masalah. Kalau saya kalau Ibu sebagai produsen terus buka lapak sendiri di ee katakanlah di shop di marketplace ya kan belum diatur itu Bu. Belum diatur itu ya masuk GR ya. seharusnya tidak menjadi masalah atau belum menjadi masalah sampai detik ini. Jadi misalnya kita jual jualan kan dan biasa kan PT topt terus tapi kita ada juga buka marketplace. Nah, marketplace-nya itu kita masukin ke digunggung boleh enggak, Pak? Jawabannya adalah belum diatur Bu. Jadi dia sekarang sampai detik ini masih bisa. Hm. Tapi setelah peraturannya keluar, kita harus perhatiin peraturan. Kalau nanti ada peraturan marketplace tidak termasuk ke dalam kategori pedagang eceran seperti di bagaimana diatur dalam PP 1 2012. Nah, itu baru. Oh, gitu. Oke. Oke. Nah, intinya seperti itu, Bu, ya. Paham, ya. Paham. Heeh. Nah, sepanjang belum diatur atau dilarang, ya silakan. Tetapi gini, Bu. Tapi gini. Tetapi gini, ada saya ngasih contoh satu. Meskipun dia tidak diatur, tetapi dia tetap meminta identitasnya. Itu kalau Bapak, Ibu melakukan pembelian emas batangan di Antam. Coba itu Antam itu meskipun tidak diatur dia tetap taat. Ya sudah saya tetap enggak mau risiko saya tetap ambil identitasnya untuk PPN dan PPH pasal dua-duanya tetap supaya ada identitasnya dia tetap seperti itu. Tapi marketplace itu kan enggak bisa, Pak. Otomatis enggak enggak bisa ngambil. Ada bisa, Bu. Saya sudah saya sudah praktik, Bu. Caranya gimana, Pak? Ya itu nanti coba tanyakan kepada pengelola marketplace-nya itu nanti bisa. Saya pernah praktik melakukan beli emas batangan di Antam via Tokopedia. Saya dimintai identitasnya saya tulis lengkap harus diisi dulu itu kalau enggak enggak lanjut transaksi dia. Itu seperti itu. Oke. Oke. Oke. Heeh. Nah, itu bisa diatur, bisa di-setting di marketplace-nya. Setahu saya itu bisa karena saya sebagai pembeli pernah menjalani hal yang Ibu tanyakan tadi. Harus ngisi identitas. Oke. Oke. Soalnya kemarin pernah tanya ke helpdesk kan. Heeh. Ee untuk yang digunggung itu sebenarnya dia tidak dicek untuk miknya hal gitu. Betul. Iya. Enggak dicek secara rinci kok, Bu. Heeh. Jadi walaupun saya enggak mintain pun seharusnya tidak masalah gitu. ee kalau Ibu ya, tapi ya tetap harus memenuhi syarat yang tadi saya bilang sesuai dengan PP12 ya, Bu ya. Mau bagaimanapun. Jadi harus punya outlet untuk penjualan eceran, terus penjalannya dilakukan kepada konsumen akhir terus dilakukan secara kanvas atau dilakukan secara kanvasing tadi Bu. Seperti tadi saya bilang definisinya parameternya tadi loh, Bu. Oke. Oke. Sip. Makasih, Pak. tanya, Pak. Boleh. Sudah satu lagi. Oke, terakhir ya. Oke. Nabung uang ee di BSI untuk emas LM selama setahun kan dipotong kan. Nah, pas nanti mengambil itu kena pajak enggak? Soalnya kan bentuknya ee emas logam. Setahu saya itu nanti kena di PMK 98 tahun 2023 dia ada ee cuma Ibu harus dipungut PPA pasal 22 saja itu Bu. dipungut PPA pasal 22 sebesar 0,25%. Kalau untuk PPN itu setahu saya ada Bu, ada PPN 0 kom berapa persen itu? Ada 0,1 kalau enggak salah. Tapi kan enggak dijual, Pak. Loh. Iya, tapi kan Ibu dipungut dari penerbit atau penjualnya, Bu. Karena sifatnya PPN itu dia itu yang mungut adalah penjualnya kalau enggak salah. untuk penjualan itu ee untuk pemas batangan kalau enggak salah kenanya 1,1 kalau enggak salah kan 1,2 itu di PMK 98 tahun 2023 itu atarannya ada dan PPH pasal 22 Bu ya sebesar 0,25 kalau enggak salah dari nilai dasarnya. Nilai dasar. Heeh. Walaupun harganya naik ya nanti kan Ibu di transaksinya kan di nilai berapa, Bu? Nanti gitu loh, Bu. transaksinya kan nanti setelah selesai setelah lunas kan Bu ya ibu kan misalnya beli kan 32 pas lagi naik kan Mas jadi 43 nanti kena PP-nya pas R3 juta itu ya ketika nanti sudah ditransaksikan itu Bu nanti kan harganya sudah diikat kan kalau transaksi dengan semacam sistem BSI atau pegadan syariah itu ya oh sudah diikat berarti enggak enggak ngikutin naik ya pajaknya ya setahu ya kan pajaknya kan tarifnya kan sepanjang tidak berubah ya kan dia ngikutin harga dasarnya toh Bu. Harga dasar sesuai kesepakatan kan Bu ya? Sesuai transaksi kesepakatannya bukan harga perolehan pas pas naik itu bukan ya Pak ya sesuai transaksinya Bu kalau saya bilang gitu sesuai transaksi. Kalau transaksinya Ibu katakanlah 1 gramnya ketika Ibu sudah pertama kali transaksi dulu 1 gramnya masih Rp1.200 katakanlah ya. He. Terus beli 5 gr kan dapatnya kan R juta. Pas ketika ibu pelunasan katakanlah pelunasan harga 1 gram sudah R juta. Jadi harga total R juta ya. Enggak ngikutin yang R juta enggak ya. Tetapi harga transaksi sesuai dengan nilai transaksi tadi. Rp1.200 yang 6 juta itu dong Bu. Gitu. Sama penghasilan juga ya PPH-nya ya. PPH-nya Iya. Sama sama DPP-nya sama nilai transaksi juga kok. Oke makasih ya Pak ya. Sama-sama. Baik Bapak Ibu semuanya, waktunya sudah jam6 ya, ini juga long weekend. Nah, ee atas perhatian dan atensinya serta waktu yang diluangkan untuk ee belajar dalam majelis ini saya ucapkan terima kasih. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kalau ada kesalahan, kekurangan, dan apapun yang tidak mengenakkan hati Bapak, Ibu dalam forum kali ini. Untuk materi nanti bisa di-share oleh ee apa pengada acara atau panitianya. Ee saya ucapkan sekali lagi wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya izin pamit. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih, Pak. Pak, terima kasih banyak kepada Pak Wendra atas ilmu yang telah diberikan. Semoga materi yang disampaikan pada hari ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih juga kepada seluruh peserta Brevet yang telah aktif berpartisipasi dan semangat terus dalam belajar. Semoga kita bisa bertemu kembali di sesi berikutnya. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuham warahmatullah wabarakatuh.