Pendahuluan Proses APBN dan Perencanaan

Aug 16, 2024

Proses Penyusunan dan Penetapan APBN

I. Pendahuluan

  • Materi keempat dalam pengantar pengelolaan keuangan negara.
  • Pembahasan akan mencakup:
    1. Dasar hukum
    2. Siklus APBN
    3. Kaitan antara perencanaan dengan penganggaran
    4. Proses penyusunan dan penetapan APBN
    5. Pendekatan anggaran

II. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Undang-Undang Kewarganegaraan:
    • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
    • UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
    • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
    • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
    • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
  • Peraturan Pemerintah:
    • PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
    • PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Nasional
    • PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA

III. Siklus APBN

  • Durasi Siklus APBN: 2,5 tahun dari perencanaan hingga pertanggungjawaban
  • Proses Perencanaan:
    • Dilakukan oleh Kementerian dan Bappenas, dibahas dengan DPR
    • Memakan waktu sekitar 1 tahun sebelum tahun anggaran yang berjalan.
  • Pelaksanaan APBN:
    • Dilaksanakan dari 1 Jan - 31 Desember.
    • Seluruh kementerian melakukan pencatatan dan pelaporan.
  • Pemeriksaan:
    • Dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

IV. Proses Penyusunan dan Penetapan APBN

  • Proses Penyusunan:
    • Contoh untuk tahun 2019:
      • Penetapan kebijakan dan prioritas: Jan 2019
      • Penyusunan amplop sumber daya: Maret 2019
      • Pengajuan pokok-pokok kebijakan ke DPR: Mei 2019
      • Penetapan rincian APBN: Nov 2019
  • Perencanaan APBN:
    • Dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya (APBN T-1).
    • Terdiri dari perencanaan dan penganggaran.

V. Kaitan antara Perencanaan dan Penganggaran

  • RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) menjadi pedoman untuk RPJM dan RKP.
  • RKP digunakan untuk menyusun APBN.
  • Kementerian menyusun Renstra dan Renja berdasarkan RPJM.

VI. Pendekatan Anggaran

  1. Unified Budget (Penganggaran Terpadu):
    • Penyusunan rencana keuangan tahunan secara terintegrasi.
    • Menghindari duplikasi dan penyimpangan.
  2. Performance-Based Budgeting (Penganggaran Berbasis Kinerja):
    • Fokus pada keterkaitan antara input dan output.
    • Menggunakan indikator kinerja untuk evaluasi.
  3. Medium Term Expenditure Framework (Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah):
    • Proyeksi anggaran yang berimplikasi lebih dari satu tahun.
    • Menciptakan disiplin fiskal yang berkesinambungan.

VII. Penutup

  • Penetapan dan pengelolaan anggaran negara merupakan proses yang kompleks dan berkelanjutan.
  • Diharapkan dengan pendekatan ini, penganggaran dapat lebih efisien dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan.