Catatan Kuliah tentang Ancaman Sanksi Hukum Terhadap Plagiarisme
Pendahuluan
Ancaman sanksi hukum terhadap lulusan perguruan tinggi yang melakukan plagiarisme dapat dilakukan melalui proses hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.
Plagiator dapat digugat secara berdata oleh pemilik hak cipta karya ilmiah melalui pengadilan.
Pasal 1365 KUH Perdata
Mengatur tentang perbuatan melawan hukum.
Menyatakan bahwa setiap perbuatan pelanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang berbuat salah untuk mengganti kerugian tersebut.
Sering disebut sebagai "pasal tong sampah" karena banyak kasus dapat dimasukkan dalam konteks ini.
Ada ukuran jelas berdasarkan jurisprudensi, baik di Belanda maupun Indonesia.
Unsur-unsur dalam Pasal 1365
Melanggar peraturan hukum
Plagiat memenuhi unsur ini karena melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU Hak Cipta.
Memerlukan rujukan yang jelas untuk pendidikan, penelitian, dan penulisan karya ilmiah.
Dilakukan secara bersalah
Kesalahan dapat berbentuk kesengajaan atau kelalaian.
Plagiat didefinisikan sebagai tidak mencantumkan sumber rujukan dengan memadai.
Hubungan sebab-akibat
Kerugian yang diakibatkan oleh plagiat, baik material maupun imaterial.
Contoh kerugian: kekecewaan, kehilangan pengakuan, dan dampak finansial.
Adanya kerugian
Kerugian dapat berupa biaya, waktu, dan dampak reputasi.
Kerugian imaterial dapat muncul dari tindakan bullying atau klaim plagiarisme terhadap penulis asli.
Gugatan Perdata terhadap Plagiator
Pemilik hak cipta dapat menggugat plagiator berdasarkan pelanggaran ketentuan hukum.
Gugatan dapat menghasilkan keputusan yang menyatakan karya ilmiah tergugat tidak sah dan wajib mengganti kerugian.
Sanksi Pidana
Ditetapkan dalam Pasal 70 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lulusan yang terbukti menggunakan karya ilmiah yang merupakan hasil plagiarisme dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal 200 juta rupiah.
Sanksi dapat berupa alternatif kumulatif, yaitu pidana penjara, pidana denda, atau keduanya.
Kesimpulan
Plagiator, meskipun sudah lulus, dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
Putusan pengadilan dapat menjadi dasar bagi perguruan tinggi untuk membatalkan ijazah dan mencabut gelar akademik.
Penutup
Pembahasan tentang plagiarisme dan aspek hukumnya akan dilanjutkan di video berikutnya.