⚖️

Sanksi Hukum Terhadap Plagiarisme

Oct 17, 2024

Catatan Kuliah tentang Ancaman Sanksi Hukum Terhadap Plagiarisme

Pendahuluan

  • Ancaman sanksi hukum terhadap lulusan perguruan tinggi yang melakukan plagiarisme dapat dilakukan melalui proses hukum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata.
  • Plagiator dapat digugat secara berdata oleh pemilik hak cipta karya ilmiah melalui pengadilan.

Pasal 1365 KUH Perdata

  • Mengatur tentang perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan bahwa setiap perbuatan pelanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang berbuat salah untuk mengganti kerugian tersebut.
  • Sering disebut sebagai "pasal tong sampah" karena banyak kasus dapat dimasukkan dalam konteks ini.
  • Ada ukuran jelas berdasarkan jurisprudensi, baik di Belanda maupun Indonesia.

Unsur-unsur dalam Pasal 1365

  1. Melanggar peraturan hukum
    • Plagiat memenuhi unsur ini karena melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU Hak Cipta.
    • Memerlukan rujukan yang jelas untuk pendidikan, penelitian, dan penulisan karya ilmiah.
  2. Dilakukan secara bersalah
    • Kesalahan dapat berbentuk kesengajaan atau kelalaian.
    • Plagiat didefinisikan sebagai tidak mencantumkan sumber rujukan dengan memadai.
  3. Hubungan sebab-akibat
    • Kerugian yang diakibatkan oleh plagiat, baik material maupun imaterial.
    • Contoh kerugian: kekecewaan, kehilangan pengakuan, dan dampak finansial.
  4. Adanya kerugian
    • Kerugian dapat berupa biaya, waktu, dan dampak reputasi.
    • Kerugian imaterial dapat muncul dari tindakan bullying atau klaim plagiarisme terhadap penulis asli.

Gugatan Perdata terhadap Plagiator

  • Pemilik hak cipta dapat menggugat plagiator berdasarkan pelanggaran ketentuan hukum.
  • Gugatan dapat menghasilkan keputusan yang menyatakan karya ilmiah tergugat tidak sah dan wajib mengganti kerugian.

Sanksi Pidana

  • Ditetapkan dalam Pasal 70 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Lulusan yang terbukti menggunakan karya ilmiah yang merupakan hasil plagiarisme dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal 200 juta rupiah.
  • Sanksi dapat berupa alternatif kumulatif, yaitu pidana penjara, pidana denda, atau keduanya.

Kesimpulan

  • Plagiator, meskipun sudah lulus, dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
  • Putusan pengadilan dapat menjadi dasar bagi perguruan tinggi untuk membatalkan ijazah dan mencabut gelar akademik.

Penutup

  • Pembahasan tentang plagiarisme dan aspek hukumnya akan dilanjutkan di video berikutnya.