Catatan Kuliah Fiqih Muamalah: Hak Khiyar
Pengantar
- Materi: Hak Khiyar dalam transaksi muamalah
- Tujuan: Memahami konsep khiyar dan penerapannya dalam akad
Konsep Dasar
- Khiyar: Pelengkap akad, bukan akad itu sendiri
- Bukan istilah akad khiyar, tetapi hak khiyar
Alasan Adanya Khiyar
- Khiyar ada karena alasan yang diizinkan oleh syariat
- Tanpa alasan, tidak ada hak khiyar
- Alasan-alasan yang diizinkan:
- Khiyar Majelis: Selama masih dalam satu majelis
- Khiyar Aib: Adanya cacat pada barang
- Khiyar Ridhwan: Karena dibodohi
- Kesepakatan Pelaku Akad: Disebut hak khiyar syarat
Jenis Akad
- Akad Lazim: Menuntut adanya khiyar
- Akad Jaiz: Tidak memerlukan khiyar
- Contoh: pinjam meminjam, penitipan barang (wadiah), syirkah, wakalah, mudharabah
Pembatalan Akad
- Dua macam pembatalan:
- Karena sebab: Diatur dalam syariat atau kesepakatan
- Tanpa sebab: Disebut iqalah, dianjurkan oleh syariat
- Iqalah: Amal saleh yang bisa menghapus dosa
Fungsi Hak Khiyar
- Perlindungan terhadap konsumen dan penjual
- Regulasi syariat Islam untuk memastikan kerelaan kedua belah pihak
Akad dan Khiyar
- Khiyar muncul dari adanya akad
- Jika tidak ada akad, tidak ada khiyar
- Penjual tidak boleh menjual barang yang belum dimiliki
Masa Khiyar
- Selama masa khiyar, akad dianggap menggantung
- Contoh kasus: Transaksi pom bensin, analisis hak kepemilikan hasil selama masa khiyar
Kesimpulan
- Hak khiyar memberikan kesempatan untuk berpikir terutama dalam transaksi bernilai besar
- Pentingnya hak khiyar dalam memberikan kenyamanan dan perlindungan dalam bertransaksi
Alhamdulillah, materi ini diharapkan bermanfaat bagi para peserta.