Transcript for:
Konsep Hak Khiyar dalam Fiqih Muamalah

[Musik] para peserta NB Academy Barakallah fiikum kita beralih ke materi yang kedua untuk semester 2 di fiqih muamalah kita akan membacakan 8 catatan tentang Akhyar agar kita bisa lebih paham gambaran global dan lebih detail mengenai akhir yang pertama Anda bedakan antara akad dengan pelengkap akad pelengkap akad bukan akad tapi dia adalah kesepakatan tambahan atau aturan tambahan yang melekat pada akad khiyar itu bukan akad tapi khiyar itu pelengkap akad sehingga tidak ada istilah akad khiyar tapi adanya adalah hak khiyar ini yang pertama yang kedua itu ada karena ada alasan Kalau tidak ada alasan maka tidak ada hak khiyar sebab khiyar itu dilindungi oleh syariat sehingga tidak bisa orang mengembalikan barang atau membatalkan transaksi tanpa alasan apapun ya mengembalikan barang atau membatalkan transaksi tanpa alasan apapun dengan Apa alasan ini alasanmu apa ndak ada Pokoknya saya punya Untuk membatalkan kalau seperti itu terjadi orang bebas membatalkan transaksi apapun Apa yang kira-kira akan terjadi jamaah yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat sudah beli kembalikan sudah beli kembalikan itu bikin kacau di masyarakat karena itu tidak boleh ada kejadian semacam ini maka akad itulah zim sehingga ketika akad itu lazim begitu Deal mengikat kedua belah pihak tidak bisa dibatalkan secara sepihak kalau mau dibatalkan harus ada alasan secara umum ada dua sebab kenapa akhir itu ada di sini saya Sebutkan yang pertama sebab yang diizinkan oleh syariat diantaranya adalah karena masih dalam satu majelis yang disebut dengan khiyar majelis atau karena adanya cacat yang disebut dengan Viar aib atau karena sebab dibodohi yang disebut dengan khiyar Robben dan masing-masing sebab ini nanti kita akan bahas di macam-macam ikhtiar kemudian ada khiyar karena kesepakatan mereka sudah berpisah bukan karena majelis tidak ada aib bukan karena Pembodohan tapi karena kesepakatan pelaku akad akhirnya semacam ini disebut dengan hak khiyar syarat baik ini yang nomor 2 nomor 3 hanya berlaku untuk akad yang sifatnya lazim apabila akad itu sifatnya Jaiz akad itu sifatnya Jaiz maka tidak perlu Akhyar contohnya akan Jaiz misalnya akad pinjam meminjam akad apa penitipan barang angkat wadiah kemudian akad apalagi yang sifatnya Jaiz akad musyarakah sifatnya Jaiz untuk akad yang sifatnya Jaiz dimana bisa dibatalkan secara sepihak maka tidak perlu ada mengatakan ulama sepakat bahwa khiyar Majlis tidak berlaku untuk akad yang tidak lazim alias akad Jaiz seperti syirkah wakalah mudharabah karena bisa dibatalkan kapanpun nggak jadi ya sudah nggak jadi kembalikan gitu aja tapi kalau akadnya lazim mengikat maka tidak bisa apa dibatalkan secara sepihak baik selanjutnya pembatalan ada dua macam yang pertama pembatalan karena sebab dan yang kedua pembatalan tanpa sebab pembatalan karena sebab diatur dalam hal baik sebab yang ditetapkan oleh syariat maupun Sebab karena kesepakatan tadi sedangkan pembatalan tanpa sebab orang membatalkan tanpa sebab ini tidak wajib ada tidak wajib ada namun sifatnya dianjurkan syariat menyebutnya sebagai iqolah dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Man aqala muslimah barangsiapa yang melakukan ikalah terhadap seorang muslim maka Allah Ta'ala akan mengampuni dosanya kelak di Hari Kiamat sehingga pembatalan Karena tanpa sebab tadi ya akad sudah selesai jual beli sudah selesai tiba-tiba pembeli datang pak saya nggak jadi saya mau kembalikan Ini loh Kenapa Pak kok nggak jadi ndak ada alasan Pak Pokoknya saya mau kembalikan baik yang sudah saya terima ini uangnya saya kembalikan amal saleh yang bisa menghapuskan dosa itulah yang dimaksud dengan iqalah yang kelima akhir merupakan perlindungan terhadap konsumen dan penjual sehingga keberadaan hak khiyar dalam aturan jual beli menunjukkan Bagaimana syariat Islam memberikan regulasi terhadap hak setiap pelaku akad regulasi terhadap hak setiap pelaku akad sehingga ketika penjual dan pembeli melakukan akad benar-benar atas kerelaan pribadi dan tidak ada penyesalan di belakang Masya Allah yang keenam adanya hak khiyar merupakan turunan dari adanya akad Kalau tidak ada akad nggak ada akhirat maka tidak mungkin ada Akhyar tanpa akad tidak mungkin sehingga kalau penjual belum memiliki barang lalu dia melakukan transaksi karena dia belum memiliki barang maka transaksi itu dianggap tidak ada dan ketika transaksi itu dianggap tidak ada maka transaksi itu tidak berlaku dipahami ya begitu penjual sudah memiliki barang lalu dia melakukan transaksi nah di situlah ada akhia yang tadi sudah oke itu nggak dianggap karena dia belum punya barang nah sekarang ketika sudah ada khiyar mau pilih oke nah pilih oke itu berarti dia memilih lanjut itu baru Dianggap makanya ketika lembaga keuangan atau BMT misalnya menjual barang sebelum memiliki lalu sudah oke itu oke nggak dianggap tapi setelah BMT mengusahakan barangnya lalu dibawa ke kantor kemudian transaksi dengan nasabah kemudian nasabah bilang oke nah oke yang kedua inilah yang dianggap dan juga posisi yang kedua ini nasabah berhak untuk tidak jadi beli ketika BMT atau lembaga keuangan tadi sudah membelikan barang tersebut selanjutnya yang ke-7 selama masa khiyar akad masih menggantung selama masa khiyar akad masih menggantung karena ketika ada khiyar mereka punya hak pilih untuk lanjut atau atau tidak jadi Nah di sini saya kasih sebuah contoh kasus nanti silahkan anda jawab jawabannya bisa dikirim ke admin Academy si A menjual pom bensin lalu datang si B tertarik untuk membelinya dan dia membeli DP Dia memberi DP senilai 10 juta memberi batas keterikatan selama 3 bulan harga yang disepakati 2 miliar jika sampai 3 bulan transaksi tidak dilanjutkan maka DP hangus dan si A berhak membuka penawaran keluar selama 3 bulan berjalan pom bensin ini tetap menghasilkan pertanyaannya Milik siapakah hasilnya milik A atau milik B yang ke-8 hak khiyar memberikan kesempatan untuk berpikir dan tadi sudah kita sampaikan ya orang ketika transaksi itu butuh berpikir terutama transaksi yang nilainya mahal butuh berpikir lebih panjang butuh berpikir lebih lama maka dengan keberadaan hak khiyar itu memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk berpikir demikian yang bisa kita sampaikan semoga bermanfaat wallahu Alaihi Wasallam alhamdulillahirobbilalamin [Musik]